SURAT UTANG NEGARA (SUN)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. Istilah pasar modal dipakai sebagai terjemahan dari capital market, yang berarti suatu tempat atau sistem bagaimana caranya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dana untuk modal suatu perusahaan. Pasar modal merupakan tempat orang membeli atau menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Penerbitan surat utang negara pada awalnya dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan akibat terjadinya krisis keuangan dan moneter yang melanda indonesia pada tahun 1997.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, penerbitan surat utang dipandang sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran akibat defisit anggaran yang meningkat dari tahun ke tahun sampai saat ini.




B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa yang dimaksud dengan Surat Utang Negara (SUN) ?
2.    Apa yang termasuk dalam Surat Utang Negara (SUN) ?
3.    Apa tujuan dan manfaat dari pengelolaan Surat Utang Negara (SUN) ?

C.    TUJUAN
1.    Mengetahui yang dimaksud dengan Surat Utang Negara (SUN).
2.    Mengetahui jenis-jenis Surat Utang Negara (SUN).
3.    Mengetahui tujuan dan manfaat dari pengelolaan Surat Utang Negara (SUN).











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah yang Melatarbelakangi MunculnyaSuratUtang Negara (SUN)
Di Indonesia, sejarah pengelola keuangan pemerintahan sudah ada sejak masa lampau. Tiap pemerintahan, dari zaman kerajaan sampai sekarang, memiliki pengelola keuangan untuk dapat melaksanakan pembangunan perekonomian di pemerintahannya. Pengelolaan keuangan pemerintahan disini meliputi semua milik pemerintahan atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintahan. Keuangan yang dikelola berasal dari masyarakat yang berupa upeti, pajak, bea cukai, dan lain-lain.Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang mempunyai peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan perekonomian. Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara dalam bidang keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dapat dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Raksa).
Pemerintah Orde Lama menerbitkan empat jenis obligasi negara ritel tahun 1946, 1950 dan 1959.Ketika keadaan politik dan situasi keamanan Ibu Kota Jakarta genting akibat serangan sekutu akhir 1945, pemerintah memutuskan memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta. Di kota kesultanan inilah, dirancang penerbitan obligasi nasional Republik Indonesia (RI) berjangka waktu 40 tahun.
Dalam sebuah buku yang diterbitkan Bank Negara Indonesia dipaparkan, obligasi RI pertama itu diterbitkan bulan Mei 1946. Tujuannya, mengumpulkan dana masyarakat untuk perjuangan. Masyarakat kala itu antusias sekali membeli obligasi negara karena idelisme kemerdekaan yang masih tinggi. Dana hasil penerbitan obligasi nasional 1946 digunakan untuk membiayai sektor pertanian dan kerajinan rakyat. Upaya tersebut sukses pula meredam inflasi.
Ketika terjadi defisit hebat di tahun 1950, pemerintah mengambil kebijakan pengguntingan uang. Separuh mata uang dipakai sebagai alat pembayaran, dan separuh lainnya ditukar dengan obligasi pemerintah yang kemudian dinamakan Obligasi RI 1950.
Sembilan tahun kemudian, pemerintahan Presiden Soekarno kembali menerbitkan obligasi. Ada dua obligasi yang didistribusikan ke rakyat di tahun 1959, yaitu Obligasi Konsolidasi 1959, dan Obligasi Berhadiah 1959 senilai Rp 2 juta. Penerbitan Obligasi Konsolidasi dilakukan untuk menggantikan uang rakyat yang dibekukan di bank-bank pemerintah. Sementara Obligasi Berhadiah lebih bersifat sukarela sebagai dana pembangunan.
Obligasi Berhadiah berjangka waktu 30 tahun ini yang kemudian banyak dibeli pemodal individu dalam negeri. Pada tahun-tahun pertama, Obligasi Berhadiah lancar memberikan kupon tiap tahun kepada pemiliknya. Namun lama kelamaan, karena bentuknya masih fisik, dan sudah berpindah-pindah tangan, keberadaan obligasi-obligasi ini tidak jelas lagi.
Salah seorang cucu pemilik Obligasi Berhadiah 1950 menyebutkan, lama kelamaan obligasi negara ini tak bisa diuangkan. Ia mewarisi beberapa lembar obligasi dari sang Ayah yang juga mewarisinya dari sang kakek. Hingga Obligasi tahun 1950 jatuh tempo tahun 1980-an, tak ditemukan data akurat siapa saja pemiliknya. Dana pengembaliannya pun saat jatuh tempo tak tersosialisasi dengan baik. Banyak yang akhirnya memvonis obligasi-obligasi negara Orde Lama itu default alias gagal menebus kembali utangnya kepada rakyat.
Namun, menurut Rahmat Waluyanto, direktur Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Departemen Keuangan, pemerintah pernah menganggarkan dana untuk membayar pokok obligasi-obligasi negara yang diterbitkan zaman Orde Lama. Pemerintah pernah mengumumkan akan melunasi obligasi negara yang masih outstanding, sekitar tahun 1980. Masa pelunasan lima tahun. Lewat lima tahun bersifat kadaluwarsa. Tetapi karena waktu itu mungkin sarana komunikasi, informasi masih terbatas. Terutama masyarakat yang di luar Jawa banyak yang tidak tahu, sampai sekarang banyak yang tidak mencairkan.
Kelemahan obligasi negara yang diterbitkan pemerintah 60 tahun yang lalu, tidak dijamin Undang-Undang. Berbeda dengan saat ini. Pemerintah menerbitkan surat utang negara baik untuk institusi maupun ritel, dengan payung hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara. Kini pemilik obligasi negara Indonesia, memperoleh jaminan pembayaran bunga dan pokok obligasi dari negara.

B.    PengertianSuratUtang Negara (SUN)
SuratUtang Negara (SUN)merupakansuratberharga yang berupasuratpengakuanutangdalammatauang rupiah maupunvalutaasing yang dijaminpembayaranbungadanpokoknyaoleh Negara Republik Indonesia, sesuaidenganmasaberlakunya.TujuanpenerbitanSuratUtang Negara (SUN)adalahmerupakansalahsatusumberpembiayaan yang digunakanuntukmenutupdevisitanggaranbelanjadanpendapatan Negara (APBN), olehkarenaitupenerbitanSuratUtang Negara (SUN)terlebihdahuluharusmemperolehpersetujuandaridewanperwakilanrakyatdanpersetujuantersebutdiberikanpadasaatpengesahan APBN.

C.    Dasar Hukum SuratUtang Negara (SUN) di Indonesia
Surat Utang Negara (SUN) diterbitkan berdasarkan undang-undang nomor 24 Tahun 2002 tanggal 22 Oktober 2002.
Pasal 1 angka 1 menyembutkan, SuratUtang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat berharga pengangkutan  utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokonya oleh Negara republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, SuratUtang Negara (SUN) diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Pasal 3, menjelaskanSuratUtang Negara (SUN) terdiri dari :
1.    Surat Perbendaharaan Negara adalah instrument surat berharga berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2.    Obligasi Negara adalah surat berharga berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pasal 11 menetapkan bahwa setiap SuratUtang Negara (SUN) dicantumkan sekurang-kurangnya :
1.    Nilai nominal.
2.    Tanggal tajuh tempo.
3.    Tanggal pembayaran bunga, Tanggal pembayaran bunga hanya berlaku pada SuratUtang Negara (SUN) dengan kupon.
4.    Tingkat bunga (kupon), hanya berlaku pada SuratUtang Negara (SUN) dengan kupon.
5.    Frekuensi pembayaran bunga, hanya berlaku pada SuratUtang Negara (SUN) dengan kupon.
6.    Cara perhitungan pembayaran Bunga hanya berlaku pada SuratUtang Negara (SUN) dengan kupon.
7.    Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SuratUtang Negara (SUN) sebelum jatuh tempo.
8.    Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

D.    Mekanisme Pengelolaan SuratUtang Negara (SUN)

1.    Penjualan SuratUtang Negara (SUN)
Penjualan SUN dapat dilakukan melalui lelang atau tanpa lelang. Dalam hal penyelenggaran kegiatan penjual SuratUtang Negara (SUN) dipasar perdana melalui lelang, pemerintah menunjuk bank Indonesia sebagai agen lelang, agen penata usaha, dan agen pembayar.pelaksanaan penjualan tersebut meliputi instrument SuratUtang Negara (SUN) dan surat berharga syari’ah Negara (SBSN) yang dikelompokkan dalam surat berharga negara cakupan kegiatan tersebut meliputi pencatatan kepemilikan, kliring dan stelmen, serta agen pembayar bunga (kupon) atau imbalan dan pokok atau nilai nominal surat berharga Negara.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/13/PBI/2008, menyebutkan fungsi bank Indonesia dalam lelang dan penatausahaan surat berharga Negara adalah memberian masukan dalam rangka penerbitan SuratUtang Negara (SUN) termasuk penyusunan ketentuan dan persyaratan penerbitan SuratUtang Negara (SUN), bertindak sebagai agen lelang dalam penerbitan SuratUtang Negara (SUN) di pasar perdana, dan menatausahakan SuratUtang Negara (SUN).
Bank Indonesia melaksanakan lelang SuratUtang Negara (SUN) di pasar perdana berdasarkan pemberitahuan dari mentri, dalam hal ini menteri keuangan secara operasional, pelaksanaan lelang yang dilakukan Bank Indonesia sebagai agen lelang meliputi :
a.    Mengumumkan rencana lelang  surat berharga Negara (SBN) dalam hal ini SuratUtang Negara (SUN).
b.    Melaksanakan lelang SBN.
c.    Menyampaikan hasil penawaran lelang  SBN kepada menteri.
d.    Mengumumkan keputusan hasil lelang SBN.
Peserta lelang SBN di pasar perdana dapat melakukan penawaran pembelian dalam lelang SBN dengan cara penawaran pembelian kompetatif dan atau penawaran pembelian Non-Kompetitif sesuai ketentuan menteri yang berlaku.
2.    Penatausahaan SuratUtang Negara (SUN)
Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBN yang terdiri dari SUN dan SBSN mencakup:
a.    Pencatatab kepemilikan, kliring, dan stelmen SBN.
b.    Agen pembayar bunga (kupon)/imbalan dan pokok atau nilai nominal SBN.
Di samping itu, Bank Indonesia melakukan penatausahaan SBN atas transaksi penerbitan SBN di pasar perdana dan transaksi SBN di pasar sekunder. Bank Indonesia menatausahakan SBN menggunakan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement system (BI-SSSS) sesuai ketentuan yang berlaku. BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung, antara peserta BI-SSSS, penyelenggara BI-SSSSdan System Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
3.    Publikasi SuratUtang Negara (SUN)
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005, menetapkan bahwa Menteri wajib secara berkala mempublikasian informasi mengenai pengelolaan SuratUtang Negara (SUN), yang antara lain meliputi:
a.    Kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan SuratUtang Negara (SUN) yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan.
b.    Jumlah SuratUtang Negara (SUN) yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
c.    Perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok SuratUtang Negara (SUN).
d.    Jumlah dan jenis SuratUtang Negara (SUN) yang telah dibeli kembali dan atau telah dipertukarkan sebelu jatuh tempo.
4.    Transaksi Repo Surat Berharga Negara
Untuk mendukung pengembangan pasar sekunder SuratUtang Negara (SUN) dan meningkatkan likuiditas perdagangan SuratUtang Negara (SUN)  bagi pelaku (Bank, Sekuritas, Reksadana, Dana pension dan Asuransi), maka perhimpunan perdagangan surat utang Negara, mengembangkan transaksi jual beli dengan pembelian kembali. Agar transaksi Repo dapat berlangsung lebih teratur,perhimpunan perdagangan surat utang Negara menyiapkan MRA (Master Repurchace Agreement). MRA adalah suatu perjanjian induk yang akan digunakan oleh anggota perhimpunan perdagangan surat utang Negara dalam melakukan transaksi Repo atas SuratUtang Negara (SUN) atau sertifikat bank indonesia. Dengan MRA perjanjian transaksi Repo hanya ditandatangani sekali saja dan transaksi selanjutnya hanya dalam bentuk konfirmasi saja.
Dalam transaksi Refo terdapat 2 (dua) metode yang digunakan yaitu metode classic Refo dan metode Sell/Buy Back. Pada metode classic Refo tidak terjadi pemindahan kepemilikan, sedangkan pada metode Sell/Buy Back kepemilikan berpindah kepada pihak pembeli. Transaksi Refo berdasarkan MRA perhimpunan pedagang surat utang Negara menggunakan konsep Sell/Buy Back, dimana secara hukum terjadi perpindahan kepemilikan, sehingga memberikan kepastian hukum, dan dapat dilakukan Refo lebih lanjut, sedangkan secara akuntansi menggunakan konsepclassic Refo (tidak terjadi pemindahan asset). Pembayaran dan penyerahan dilakukan dengan Delivery versus Paymen (DvP) melalui system BI-RTGS untuk pembayaran dan BI-SSSS untuk penyerahan Surat Berharga. Dalam pengembangan transaksi Refo terdapat beberapa kendala yang dihadapi antara lain:
a.    Aspek Akuntansi PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia) PSAK 31 (Pedoman Standar Akuntansi) hanya baru mengakomodir pencatatan transaksi Refo dengan model Classsic Refo, dimana asset dapat dicatatkan tanpa penjual.
b.    Asset hukum, bilamana pihak-pihak yang bertransaksi bersengketa di pengadilan di kemudian hari, ada resikohakim di Indonesia akan mengkarakterisasikan transaksi Refo sell/buy back sebagai pinjam meminjam dengan jaminan (collateral borrowing).
c.    Aspek perpajakan, potensi pengenaan pajak dua kali (1 leg atau 2 leg) karena seolah-olah transaksi dilakukan dua kali.

E.    Bentuk SuratUtang Negara (SUN)
SuratUtang Negara (SUN)diterbitkandalambentukwarkatdantanpawarkatatauscripless.BentukdariSuratUtang Negara (SUN)antaralain :

1.    SuratUtang Negara (SUN) dengan warkat.
Merupakan surat berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat, baik atas nama, maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yang menguasainya adalah pemilik sah. SuratUtang Negara (SUN) dengan warkat diperdagangkan adalah SuratUtang Negara (SUN) yang diperjualbelikan dipasar sekunder baik didalam, maupun diluar negeri.SuratUtang Negara (SUN) yang tidak diperjualbelikan dipasar sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SuratUtang Negara (SUN) sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya. Pasar sekunder yang dimaksud adalah kegiatan perdagangan SuratUtang Negara (SUN) yang telah dijual dipasar perdana.perdagangan dapat dilakukan melalui bursa atau diluar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC).
2.    SuratUtang Negara (SUN) tanpawarkat(scriptless), cara electronis (book-entry system ).
Dalam SuratUtang Negara (SUN) tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Catatan secara elektronis dimaksud agar pengadministrasian data kepemilikan (Registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan Surat Utang Negara dipasar sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

F.    Jenis-JenisSuratUtang Negara (SUN)
JenisSuratUtang Negara (SUN)terdiriantara lain sebagaiberikut :
1.    SuratPerbendaharaan Negara (Treasury Bill)
SuratPerbendaharaan Negara (Treasury Bill)sampaidengan 12 bulan dengan pembayaranbungasecaradiskonto(discounted paper). Perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban.
2.    Obligasi Negara (Treasury Bonds)
Obligasiadalahsekuritasberpendapatantetap(fixed income securities) yang diterbitkanberhubungandenganperjanjianutang.Sebagaisekuritasberpenghasilantetap, obligasimempunyaikarakteristik, yaitu :
a.    Suratberharga yang mempunyaikekuatan hukum.
b.    Memilikijangkawaktutertentuataujatuh tempo.
c.    Member pendapatantetapsecara periodic.
d.    Mempunyainilai nominal.
Obligasi Negara (Treasury Bonds)berjangka waktudiatas 12 bulandengankuponataupembayaran bungasecaradiskonto(zero coupon bonds), merupakan bagian dari surat hutang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
a.    Pentingnya Obligasi Negara
1)    Obligasi negara harus mencerminkan investasi bebas resiko.
2)    Obligasi negara digunakan sebagai benchmark.
3)    Oblgasi negara dapat digunakan sebagai alat dalam menata ekonomi.
4)    Obligasi negara diharapkan dapat memudahkan pricing dan evaluasi obligasi, baik dipasar primer maupun sekunder.
5)    Obligasi negara dapat menjadi alat manajemen resiko.

b.    Obligasi negara dengan kupon dapat dibedakan menjadi :
1)    Obligasi negara berbunga tetap, yaitu obligasi seri FR (Fixed Rate). Kupon obligasi ini telah ditetapkan ketika diterbitkan. Contohnya adalah obligasi negara tahun 2005 seri FR 0028 dengan tingkat kupon 10%.
2)    Obligasi berbunga mengambang, yaitu obligasi negara seri VR (variable rate). tingkat kupon ini ditentukan berdasrkan acuan tertentu seperti tingkat bunga SBI. Contohnya adalah obligasi pemerintah Mei 1999 seri VR0011 yang pada bulan Juli 2006 mempunyai tingkat kupon 12,15816%.

G.    TujuanPenerbitanSuratUtang Negara (SUN)
1.    Membiayaidevisit APBN.
2.    Menutupikekurangankasjangkapendekakibatketidaksesuaianantaraaruskaspenerimaandanpengeluarandarirekeningkas Negara dalamsatutahunanggaran.
3.    Mengelolaportofoliohutang Negara.

H.    StrategiPengelolaanSuratUtang Negara (SUN)
1.    Menurunkanrefinancing risk.
2.    Memperpanjang rata-rata jangkawaktujatuh tempo SuratUtang Negara (SUN).
3.    Menyeimbangkanstrukturjatuh tempo portofolioSuratUtang Negara (SUN).sehinggaselarasdenganperkembangananggaran Negara dandayaserappasarmelalui program penerbitan, penukaran, pembeliankembalidanpelunasanpokokSuratUtang Negara (SUN).

I.    ResikoPengelolaanSuratUtang Negara (SUN)
1.    Resikopembiayaankembali
Pelunasan SuratUtang Negara (SUN) yang jatuh tempo dengan volume yang cukup besar dapat mengakibatkan timbulnya resiko berupa lebih tingginya peminjaman baru.
2.    Resiko perubahantingkatbunga
Sebagian dari total utang negara merupakan utang dengan bunga mengambang (variable rate), sehingga apabila terjadi kenaikan tingkat bunga pasar akan mengakibatkan kenaikan pada nilai kewajiban pembayaran bunga dari anggaran pemerintah. Resiko akibat perubahan tingkat bunga dapat terjadi apabila pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) pada saat kondisi pasar sedang memburuk yang antara lain ditandai oleh kenaikan suku bunga secara tajam sehingga utang menjadi lebih tinggi.
3.    Resikonilaitukar
Penurunan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat mengakibatkan tambahan beban pembayaran pokok utang dan bunga.
4.    Resikolikuiditas
Resiko kesinambungan fiskal yang merupakan nilai utang negara yang besar berpotensi membahayakan kesinambungan anggaran pemerintah.
5.    Resikooperasional

Resiko kegagalan terjadi jika operasional pengelolaan Surat Utang Negara (SUN) tidak dilakukan dengan baik, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi kelembagaannya, antara lain kelengkapan prosedur operasi baku (standard operating procedures), sistem pengelolaan resiko dan sistem informasi manajemen.


















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dalam kegiatan pasar keuangan, peranan instrument Surat Utang Negara (SUN) sangat strategis. Artinya tingkat keuntungan dari Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrument keuangan yang bebas resiko digunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan atau refrensi dalam menentukan tingkat keuntungan suatu investasi atau asset keuangan lainnya. Dengan demikan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) secara teratur dan terencana  diperlukan untuk membentuk suatu tolak ukur yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran suatu harga asset keuangan atau surat berharga.Tujuan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) adalah merupakan salah satu sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutup devisit anggaran belanja dan pendapatan Negara (APBN), oleh karena itu penerbitan SUN terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari dewan perwakilan rakyat dan persetujuan tersebut diberikan pada saat pengesahan APBN.








DAFTAR PUSTAKA

A. Abdurrahman, Ensiklopedia Ekonomi keuangan dan Perdagangan, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1991.

Hendy M. Fakhruddin, IstilahPasar Modal A-Z,Jakarta: Elex Media Komputindo, 2008.

Sufirman Rahman dan Eddie Rinaldy, Hukum Surat Berharga Pasar Uang,Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2008.

W. RiawanTjandra, Hukumkeuangan Negara,Jakarta: Grasindo, 2009.
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, Hukum pasar modal diindonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

EduardusTandelilin, PortofoliodanInvestasiTeoridanAplikasi, Yogyakarta: Kanisius, 2010

www.infovesta.com/infovesta/learning/learning.jsp?id=63
http://belajarinvestasi.com/dasar-obligasi/sejarah-obligasi-di-indonesia.html

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel SURAT UTANG NEGARA (SUN). Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelSURAT UTANG NEGARA (SUN) ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :