PASAR MODAL SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan dan kemajuan suatu kegiatan pasar modal sangat di tentukan oleh payung hukum dan kepastian hukum bagi para pelakunya terutama para investor Seiring dengan berkembang nya industri pasar modal di suatu negara. dengan mengetahui sumber-sumber hukum yang menjadi titik tolak dalam penempatan suatu keputusan yang berlaku di pasar modal, di harapkan pembuat keputusan tidak berlaku sewenang wenang dalam rangka menegakkan hukum.
Aturan aturan yang berlaku menjadi pegangan bagi seluruh pelaku pasar modal untuk menentukan apakah penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan mengacu kepada hukum yang berlaku di bidang pasar modal. Kewenangan yang di miliki oleh bapepam untuk menyeret pelaku pasar yang diduga melakukan pelanggaran atau kejahatan dipergunakan demi terciptanya integritas dan terjaganya kredibilitas pasar modal.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.     Apa yang dimaksud dengan hukum dan pasar modal?
2.     Apa yang dimaksud dngan sumberhukum pasar modal ?
3.     Bagaimna regulasi hukum dan dasar hukum pasar modal ?

C.     TUJUAN
1.    Untuk mengetahui hukum dan pasar modal.
2.    Untuk mengetahui sumberhukum pasar modal .
3.    Untuk mengetahui regulasi hukum dan dasar hukum pasar modal .


BAB II
PEMBAHASAN

A.    HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA
1.    Hukum dan Pasar Modal
Di dalam menjalankan fungsinya setiap pelaku pasar modal di tuntut untuk memahami dan menguasai sistem hukum yang menjadi landasan bergeraknya industri pasar modal di indonesia.kalau ditinjau dari isinya maka akan terdapat perintah, yang mau  tidak mau harus dijalankan dan di taati, ada larangan dan ada kebolehan atau perkenaan, yang sifat nya dapat memaksa mengikat dan ada pula sifat nya melengkapi. Peraturan perundang undangan di bidang paar modal juga mengacu kepada kaidah hukum tersebut secara umum.
Dan pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal. Jadi pasar modal dapat di defnisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik dalam bentuk ekuitas maupun hutang jangka panjang. Adapun Undang-undang Pasar Modal (UUPM),yakni Undang Undang No 8 tahun 1995 pasal 1 angka 13 memberi pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek, perusahaan umum yang diterbitkan dengan efek yang dikaitkan nya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

2.    Sumber Hukum Pasar Modal
Sumber hukum yang menjadi landasan dan ruang lingkup kehidupan dari industri pasar modal adalah :
1.    Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal(PP ini mencabut keberlakuan akeppres nomor 53 tahun 1990 tentang pasar modal.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/ 1990 tentang Pasar Modal sebagai mana telah di ubah terakhir dengan keputusan mentri keuangan nomor 284/KMK/.010/1995.
5.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing (maksimal 85% dari modal disetor.
7.    keputusan menteri keuangan nomor 455/KMK.01/1997 tanggal 4 september 1997 tentang pembelian saham oleh pemodal asing melalui pasar modal.
8.    keputusan menteri keuangan nomor 179/KMK.010/2003 tanggal 17 juli 2003 tentang permodalan perusahaan efek.
9.    seperangkat peraturan pelaksanaan yang di keluarkan ketua Bapepam sejak tanggal 17 januari 1996.
10.    Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal

3.    Regulasi Hukum
Landasan hukum merupakan perangkat mutlak yang ada di pasar modal, karena demikian beragam laus nya bidang bidang yang terkait dlam pasar modal. Sejak di aktifkan kembali kegiatan bisnis pada pasar modal pada tanggal 10 agustus 1977 sebenarnya pasar modal di indonesia tidak memiliki landasan hukum yang kokoh. Meskipun kegiatan pasar modal sudah cukup semarak pada awal tahun 1990an, tetapi peraturan tentang pasar modal sangat tidak memadai. Hal ini berlangsung hingga akhir 1995.
Seluruh aspek legal yang berkaitan dengan pelanggaran pasar modal masih bersandar pada peraturan lama yang sebenarnya sudah tidak layak lagi di terapkan, yakni undang-undang No. 15 tentang bursa. Undang undng ini di lengkapi dengan keputusan menteri keuangan No. 1548/KMK.013/1990 tentang pasar modal.
Perkembangan dan kemajuan suatu kegiatan pasar modal sangat di tentukan oleh payung hukum dan kepastian hukum bagi para pelakunya terutama para investor.
Sejalan dengan semakin di akuinya peran strategis pasar modal  bapepam berusaha mengikuti perkembangan pesat tersebut dengan melakukan regulasi di bidang pasar modal. Usaha yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 2 oktober 1995 DPR menyetujai RUU tentang pasar modal yang kemudian pada tanggal 10 november 1995 di sahkan oleh presiden menjadi undang undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan tidak sampai dua bulan atau pada tepatnya pada tanggal 1 januari 1996 langsung berlaku efektif. Hal ini sangat di tunggu tunggu oleh pihak pihak terkait dalam industri pasar modal karena mengatur hal hal penting dalam kegiatan pasar modal, yaitu oteritas pasar modal, institusi, lembaga dan profesi, kegitan, pelanggaran, tindak pidana
    Kerangka dan batang tubuh dari undang undang no 8. Tahun 1995
1.    Ketentuan umum
2.    Badan pengawas pasar modal.
3.    Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian
4.    Reksa dana
5.    Perusahan efek, wakil perusahaan, dan penasihat investasi
6.    Lembaga penunjang pasar modal
7.    Penyelesaian transaksi  bursa dan penitipan kolektif
8.    Profesi penunjang pasar modal
9.     Standar akuntansi
10.     Emitmen dan perusahaan publik
11.     Pelaporan dan keterbukaan informasi
12.     Penipuan, manipulasi pasar uang dan perdagangan orang dalam
13.     Pemeriksaan
14.     Penyidikan
15.     Sanksi administratif
16.     Ketentuan pidana
17.    Ketentuan lain lain
18.     Ketentuan peralihan
Undang-undang ini selanjutnya di lengkapi dengan dua peraturan pemerintah (PP), masing – masing PP No. 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal  dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang pemeriksaan di bidang pasar modal. Itu pun di anggap masih belum lengkap, sehingga di ikuti dengan keputusan mentri, pada waktu itu mentri keuangan mengeluarkan tiga keputusan mentri., yaitu :
a). Kepmen keuangan No. 645/KMK. 010/1995
b). Kepmen keuangan No. 646/KMK.010/1995
b). Kepmen keuangan No. 647/KMK.010/1995
    peraturan di atas masih harus di lengkapi dengan peraturan peraturan Bapepam sebagai petunjuk pelaksanaan teknisnya. Dan peraturan bapepam sebagai implementasi dalam kebijakan pembuatan peraturan, bapepam yang pada intinya menetapkan mekanisme pembuatan peraturan yang melibatkan semua pihak terkait. Sebagai hasilnya telah berhasil dibuat lebih dari 140 buah peraturan dalam dua bahasa , indonesia dan inggris yang tersedia untuk semua pelaku pasar dan masyarakat luas. Himpunan peraturan Bapepam tersebut mempunyai ciri sebagai berikut :
a.    Lebih memberikan kewenagan kepada bapepam sebagai regulator yang relatiif memeiliki independensi kendati masih terbatas.
b.    Proses pembuatan nya bersifat terbuka dengan melibatkan pelaku pasar melalui proses dengar pendapat (hearing)
c.    Diperkenalkan self regulatory organizatioan (SRO) seperti bursa efek, LPP, dan LKP yang memiliki kewenangan sendiri.
d.    Penerapan prinsip disclosure bagi pelaku pasar terutama emitmen, perusahaan efek dan pihak lain yang memperoleh izin dari Bapepam.
e.    Seluruh informasi (lapoaran)yang di sampaikan kepada bapepam merupaka dokumen publik ini merupakan hal baru yang perlu dibudayakan.
f.    Memperkrnalkan dengan memberlakukan kontrak invesrasi kolektif (KIK) yang mengacu kepada trust law system yang berlaku di negara negara maju.
g.    Di kembangkan nya kemungkinan bagi Bapepam untuk membuat interpretative release (penjelasan resmi) untuk setiap peraturan yang di buat, sehingga tidak menjadi salah pengertian di pasar.
h.    Peraturan Bapepam diterbitkan dengan loose-leaf syestem sehingga memudahkan pemakain nya.
Di sampang itu, Cakupan dari peraturan Bapepam juga cukup luas yang meliputi materi peraturan sebagai berikut:
1.    Definisi
2.    Peraturan operasional bapepam
3.    Bursa efek, lembaga kliring, dan kustodian sentral
4.    Reksa dana.
5.    Perusahaan efek, perwakilan dan penasihat investasi.
6.    Lembaga penunjang pasar modal.
7.    Peyelesaian transaksi bursa dan penitipan kolektif.
8.    Profesi penunjang pasar modal.
9.    Emiten dan perusahaan publik.
10.    Pelaporan.
11.    Penipuan, manipulasi pasar, dan insider trading
12.    Pemeriksaan dan penyelidikan.
13.    Sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Keseluruhan materi peraturan tersebuat akan mengalami penyesuaian dari waktu kewaktu sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan zaman dengan tetap mengacukepada perlindungan investor (investor protection).harus tetap menjadi dasar acuan penertiban setiap aturan pasar modal.dan bagaimana menginplementasikan kewenangan yang di amanatkan oleh undang-undang pasar modal akan menjadi dan tantangan dan pekerjaan rumah tersendiri bagi bapepam.
Dalam perkembangan nya ada pembaharuan hukum yaitu undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Pembentukan undang undang ini untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga undang undang ini mengatur hal hal yang penting antara lain: cakupan undang undang, kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadapa penanaman modal, bidang usaha, keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang di wujudkan dalam pengaturan pengembangan penanaman modal bagi usaha kecil, menengah , dan koperasi hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, seeta fasilitas penanaman modal, pengesahaan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang mengatur kelembagaaan, penyelenggaraan urusan penanaan modal, dan ketentuan penyelesaian sengketa.
Berdasarkan uraian tersebut, pengaturan perundang undangan Nomor 25 tahun 2007 adalah upaya bagaimana meningkatkan investasi di indonesia.
4.    Dasar hukum pasar modal syariah:
Efek menurut UUPM yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas efek, dan setiap derevatif efek. Namun, UUPM belum membedakan apakah kegiatan pasar modal dibagi menjadi kategori syariah atau umum.
DSN-MUI sebagai dewan yang dibentuk oleh MUI mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan dan produk dan jasa keuangan. Sampai dengan saat ini, DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa terkait industri keuangan syariah termasuk fatwa tentang pasar modal syariah, sebagai berikut:
·    Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek
·    Fatwa Nomor: 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
·    Fatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
·    Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
·    Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
·    Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
·    Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
·    Fatwa Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD Syariah)
·    Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
·    Fatwa Nomor: 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah
·    Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
·    Fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
·    Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
·    Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
·    Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syaria.
Terdapat 3 (tiga)peraturan Bapepam & LK yang mengatur efek syariah sejak tahun 2006. Yaitu :
1.    Peraturan bapepam dan Lk No IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah.
2.    Peraturan bapepam dan LK No IX.A.14 akad akad yang digunakan dalam penerbitan  efek syariah di pasar modal
3.    Peraturan bapepam dan LK No II.K.1. tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah.
Terdapat 1 undang undang yang mengatur tentang SBSN (surat berharga syariah negara) yaitu : UU No 19 Tahun 2008 tentang Syarat Berharga Syariah Negara









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan kekuatan pasar modal. pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke berbagai pihak sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya. Di negara mana pun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namun begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum yang harus mengandung dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur.










DAFTAR PUSTAKA

Martalena, Pengantar Pasar Modal, (yogyakarta: ANDI,  2011)
Tavinayati, Hukum Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (jakarta : kencana, 2004)
Lusiana, Kepastian hukum penanaman modal, (Bandung:PT RAJAGRAFINDA PERSADA, 2012)
Ganjar Isnawan, Jurus Cerdas Investasi Syariah, (Jakarta: Laskar Aksara, 2012)
http://www.idx.co.id/idid/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx
http://warungekonomiislam.blogspot.com/2013/10/pasar-modal-syariah.html

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel PASAR MODAL SYARIAH. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelPASAR MODAL SYARIAH ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :