BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berhubungan dengan pesatnya perkembangan perdagangan
di tanah air kita ini, maka banyaklah kalangan pengusaha kita tidak lagi
bertindak seorang diri, melainkan mereka bersama sama mendirikan
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan. Maksud para pengusaha menggabungkan
diri dalam persekutuan terutama adalah untuk dapat bekerja sama secara teratur
guna memudahkan tercapainya tujuan bersama, yakni dengan menjalankan perusahaan
memperoleh sebesar-besarnya.
Persekutuan-persekutuan itu dapat berupa Perseroan Firma,
Perseroan Komanditer, ataupun Perseroan Terbatas. Dalam pengertian perusahaan,
maka setiap pengusaha bertindak secara terus-menerus dan terang-terangan.
Bertindak terang-terangan mengandung arti, bahwa tindakan-tindakan pengusaha
harus dapat diketahui oleh pihka ke tiga, oleh umum dengan cara melakukan
pengumuman-pengumuman dengan cara tertentu.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Perusaahaan Maatschap
(Persekutuan Perdata)?
2. Apa
yang dimaksud dengan Perseroan Firma
?
3. Apa
yang dimaksud dengan Persekutuan Comanditer
(CV) ?
C. Tujuan
Pembahasan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Perusaahaan Maatschap (Persekutuan Perdata).
2. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Perseroan Firma.
3. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud Persekutuan Commanditer
(CV).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perusaahaan
Maatschap (Persekutuan Perdata)
Menurut pasal 1618 KUHD Perdata,
Maatschap atau perseroan adalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi keuntungan. Dalam bentuk perusahaan ini, terdapat beberapa orang yang
mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperolah keuntungan,
dan untuk mencapai tujuan itu, maka masing-masing persero berjanji akan
menyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan
kerja/kerajinannya.[1]
Dengan demikian persero merupakan suatu bentuk
kerja sama yang paling sederhana karena tidak ada penetapan jumlah modal
tertentu yang harus disetor, bahkan diperbolehkan juga suatu anggota hanya
menyumbangkan tenaganya saja. Lingkup kerjanya pun tidak dibatasi pada sesuatu
hal tertentu. Sehingga bentuk ini kiranya dapat dipakai juga untuk melakukan
perdagangan. Hubungan ini sebenarnya hanya mengatur
perhubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung didalamnya. Adapun
maksud perseroan ini adalah[2]:
1. Harus
bersifat kebendaan;
2. Untuk
memperoleh keuntungan;
3. Keuntungan
itu harus dibagi-bagikan antar para anggota-anggotanya;
4. Harus
mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.
Untuk mendirikan perseroan cukup secara lisan
berdasarkan sesuatu akta pendirian. Para anggota perseroan mengatur segala
sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujuan inipun tidak memerlukan suatu
bentuk tertentu. Pada umumnya, yang diatur dalam perjanjian ini adalah[3]:
1. Bagian
yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan;
2. Cara
bekerja;
3. Pembagian
keuntungan;
4. Tujuan
bekerja sama;
5. Lamanya
(waktu);
6.
Hal-hal yang dianggap perlu.
Apabila akta persetujuan
ini tidak ada, maka keuntungan dibagi menurut undang-undang. Pembagian menurut
undang-undang adalah besar kecilnya bagian yang dimasukan kedalam persekutuan.
Dalam pasal 1666 KUH Per dijelaskan bahwa bagian keuntungan masing-masing
adalah seimbang dengan apa yang ia masukkan dalam perseroan.
Terhadap si persero yang
hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan atau pengalaman, tenaganya, maka
bagian keuntungan yang akan diterimanya ditetapkan sama dengan bagian persero
yang memasukan uang atau barang paling sedikit. Mengenai modal perseroan, dalam
Pasal 1618 KUH Per disebutkan bahwa setiap anggota harus memasukkan sesuatu
sebagai sumbangannya. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk suatu perseroan.
Yang dimaksud dengan sesuatu dijelaskan dalam pasal 1619 KUH Per, bahwa itu
dapat berbentuk uang ataupun[4] :
1. Berupa
barang (lemari, meja dan lain-lain);
2. Nama
baik, misalnya jujur, terkenal, pejabat, dan sebagainya;
3. Kredit,
piutang (modal yang belum disetor);
4. Good will (jasa pelayanan)
Walaupun perseroan ini
mempunyai suatu cara bekerja sama
seperti juga halnya dengan bentuk bentuk perusahaan lainnya (memasukan
modal, berusaha memperoleh sesuatu yang tidak dimudah diperoleh oleh
individual), namun bentuk perusahaan ini mempunyai kadar perbedaaanya dengan
cara bekerja sama pada perseroan ternyata tidaklah keluar, yakni tidak terlihat
oleh umum. Perjanjian kerjasama yang diadakan para anggotanya. Perseroan
tidaklah diberitahukan kepada pihak luar, sehingga keluar dari masing-masing
dari mereka itu bertindak seakan akan untuk diri sendiri.
Perseroan mempunyai
tujuan antara lain untuk menjalankan bersama suatu pekerjaan tetap misalnya,
kerjasama antara para pengacara, kerjasama antara para arsitek, dan juga
menjalankan kursus memegang buku antara beberapa guru, malahan dapat bertujuan
untuk menjalankan suatu perusahaan, asal saja perseroan itu tidak dijalankan
denagan nama bersama seperti firma.
Seorang anggota
perseroan dapat memindahkan keanggotaanya kepada orang lain dengan ataupun
tanpa persetujuan anggota anggota lainnya, hal ini tergantung bagaimana sisi statuten (anggaran
dasar mereka). Perseroan bukanlah badan hukum dengan harta kekayaan tersendiri
kepada pihak ketiga. Yang ada ialah harta tersendiri terhadap
anggota-anggotanya satu sama lain, hanya mana tidak dapat dibagi-bagikan tanpa
seizin seluruh anggotanya.
Seorang kreditor hanya
bisa menuntut piutang atas harta yang
merupakan bagian dari anggota debitur, dan tidak dapat menuntut
piutangnya atas harta perseroan itu. Penuntutan atas harta piutang hanya dapat
dilakukan[5]:
1.
Jika para anggota lainnya telah memberi
kekuasaan penuh kepada anggota yang bertindak atas tanggungan perseroan dalam
hal ini dengan nyata telah diberitahukan kepada pihak ke tiga, atau
2.
Jika tindakan anggota tersebut memberikan
keuntungan untuk perseroan.
Mengenai hubungan intern, para anggota perseroan
oleh KUH Per diatur sebagai berikut:
1.
Pasal 1630 menyatakan, bahwa setiap anggota
harus menanggung penggantian kerugian kerugian kepada perseroan apabila
kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
2.
Pasal 1633 menetapkan bahwa keuntungan dan
kerugian dibagi menurut besarnya sumbangan modal yang diberikan oleh anggota
masing-masing apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing
anggota dalam hal untung rugi perseroan.
3.
Pasal 1639 menjelaskan bahwa semua anggota boleh
menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali apabila telah dimufakati,
bahwa salah seorang dari mereka itu diserahi kewajiban itu. Apabila semua
anggota yang menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang saja akan
mengikat anggota-anggota lainnya. Jika seorang anggota yang ditugaskan
menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka ia bertanggung jawab kepada anggota-anggota
lainnya.
Perhubungan ekstern para anggota perseroan diatur
dalam pasal 1642 KUH Per menyatakan, para persero tidaklah terikat
masing-masing untuk seluruh utang perseroan, dan masing-masing persero tidaklah
dapat mengikuti persero-persero lainnya, jika mereka tidak memberi kuasa
kepadanya untuk ini.
Jadi menurut undang undang, tiap tiap anggota
persero hanyalah dapat mengikuti dirinya sendiri kepada orang pihak ke tiga. Ia
tidak dapat mengikuti kawan kawan anggotanya kecuali jika mereka itu memberi
kekuasaan khusus untuk bertindak atas nama mereka, dan karena itu yang bertanggungjawab
kepada pihak ketiga itu hanyalah anggota yang bertindak keluar itu.
Mengenai cara-cara berakhirnya perserodiatur dalam
pasal KUH Per sebagai berikut[6]:
1. Dengan
lewatnya waktu untuk mana perseroan telah diadakan.
2. Dengan
musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
3. Atas
kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang persero.
4.
Jika salah seorang persero meninggal atau
ditaruh dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Akan tetapi walaupun
telah ada seorang yang meninggal, menurut pasal 1651 KUH Per, persekutuan dapat
juga berdiri, baik dengan turut sertanya ahli waris anggota yang meningggal
itu.maupun hanya antara anggota yang masih ada asalkan syarat itu telah
diperjanjikan terlebih dahulu dengan mencantumkannya dalam anggaran dasar
perseroan.
Apabila suatu perseroan
berakhir, maka diadakanlah pemisah dan pembagian harta perseroan antara para
anggotanya, yang dilakukan sebagai berikut :
1.
Setiap anggota mengambil kembali harga sero
sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
2.
Sisa harta yang merupakan laba dibagi-bagikan
menurut ketentuan undang-undang yang telah dijelaskan diatas.
3.
Apabila perseroan menderita kerugian, maka
kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut ketentuan yang ditetapkan
dalam perjanjian yang mereka adakan, apabila perjanjian tersebut tidak ada,
maka berlaku menurut ketentuan pasal 1633 KUH Per.
B.
PerseroanFirma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang
dimaksud dengan persero firma adalah tiap-tiap persero yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama, dimana angota-anggotanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak
ketiga. Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk menandatangani surat
menyurat perusahaan. Dibelakang nama bersama itu sering ditulis perkataan Co
atau Cie, yang artinya Co adalah Compagnon
yang berarti kawan, yang dimaksud adalah orang yang turut berusaha.
Cie
adalah singkatan dari compagnie, yang sebetulnya kelompok yang dimaksud, yaitu
orang atau orang-orang yang bersama-sama. Mempunyai perusahaan dengan kita,
contohnya firma abdullah dan Co. Dalam setiap firma setiap persero berhak
melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama perseroan tersebut. Segala
perjanjian yang dilakuikan oleh salah satu anggota persero mengikat anggota
persero lainya. Begitupun segala sesuatu yang diperoleh seorang anggota persero
menjadi harta benda milik firma atau milik bersama semua persero[7].
PartnershipAct
1890 menyatakan bahwa persekutuan perdata adalah “the relation which subsist beetwen persons carrying in business in
common with a view of profit-hubungan yang terselenggara diantara beberapa
orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan mendapatkan keuntungan”.
Istilah resmi untuk persekutuan perdata adalah “firm”-firma. Perhatikan bahwa partnership
Act berbicara tentang “a relation
with subtist”. Artinya, jika sekelompok orang menjalankan bisnis bersama
sama, ada kemungkinan tanpa sadar mereka sesungguhnya membentuk persekutuan
perdata. Karena itulah peraturan peraturan yang menyangkut perkumpulan demikian
dimasukkan partnership Act tahun 1890.[8]
Cara pendirian perseroan firma cukup dengan
mengadakan perjanjian konsensual, dan biasanya dibuat sebuah akta resmi untuk
bukti. Siperlukan juga akta notaris untuk memperkuat kedudukan para anggota.
1.
Ciri-ciri Firma
a. Menyelenggarakan
perusahaan
b. Mempunyai
nama bersama
c. Adanya
tanggung jawab renteng (tanggung menanggung)
d. Pada
dasarnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
2.
Penggunaanya Nama Firma
Firma artinya nama
bersama. Pengguna nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilkaukan dengan
cara berikut ini
a. Menggunakan
nama seseorang sekutu, misalnya Fa. Haji tawi
b.
Menggunakan nama seseorang sekutu dengan
tambahan yang menunjukan anggota keluarganya, misalnya firma ibrahim and
brothers.
c.
Menggunakan himpunan nama semua sekutu secara
singkatan, misalnya Fa. Astra (singkatan ali, Sunarti, tantawi, Rafataah dan
Asrama)
d. Menggunakan
nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa. Ayam Buras
e.
Menggunakan nama lain, misalnya Fa. Serasan
Sekate.
Pada firma, kepribadian para sekutu yang bersifat
kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi karena sekutu dalam
persekutuan Firma adalah anggota keluarga, teman sejawat, yang bekerja sama
secara aktif dalam menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan
tanggung jawab bersama secara pribadi.
3.
Pendirian firma
Menurut pasal 22 kitab undang-undang hukum dagang,
tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi
ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak
ketiga.
Fungi akta dalam hal ini sebagai alat bukti bila
terjadi keselisihan antara para pihak,
baik intren maupun ekstren firma. Akta pendirian tersebuat memuat anaggaran
dasar Firma dalam rincian sebagaiberikut(pasal 26 KUHD).
a.
Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para
sekutu;
b.
Penetapan nama berasama atau firma
c.
Firma bersifat umum atau terbatas pada
menjalanankan perusahaan bidang tertentu
d.
Nama nama sekutu yang tidak di beri kuasa untuk
menandatangani perjanjian pada firma
e.
Saat mulai dan berakhirnyafirma.
f.
Ketentuan ketentuan lain mengenai hak pihak
ketiga terhadap para sekutu.
Latarbelakang berdirinya firma berdasarkan pasal 22 KUHD adalah sebagai
berikut;
a.
Didirikan bersifat terang-terangan
b.
Ada kepastiaan hukum dalam pendirian firma
c.
Sebagai persekutuan menjalankam perusahaan
d.
Perlu adanya bukti tulisan
4. Pendaftaran
firma
Dalam
pasal 23 kitap Undang-Undang hukum Dagang disibutkan:
Para persero firma diharapkan harus mendaftarkan akta pendiriaan
dikepaniteraan pengendalian negara yang dalam daerah hukumnya firma bertempat
kedudukan.Yang perlu didaftarkan adalah ikhtisar pendiriaan firma. Dalam
pasal 29 kitab undang-undang hukum dagang menegaskan bahwa selama pendaftaran
dan pengumuman belum dilaksanann. Perseroan firma dianggap sebagai:
a.
Perseroan umum;
b.
Didirikan untuk waktu tidak terbatas;
c.
Seolah-olah tidak ada seorang perseropun yang di
kecualikan dari hak bertindak melakukan perbuatan hukum dan hak menandatangani
untuk firma.
5. Hubungan
Para Sekutu Dengan Pihak Ketiga
Dalam sebuah persekutuan perdata, salah
satu aspek pentingnya adalah bahwa dihadapan hukumsetiap sekutu dianggap
sebagai perantara bagi rekannya seseama sekutu untuk hal-ihwal pembuatan
kontrak dalam proses berlangsungnya kegiatan bisnis persekutuan perdata. Dengan
demikian, setiap sekutu bersekutu menjual dan membeli barang yang dipergunakan
secara bersama sama dalam kegiatan bisnis persekutuan; setiap sekutu boleh
mempekerjakan dan memberhentikan staf.
Dalam persekutuan dagang, ( yaitu
persekutuan yang menjual dan membeli barang-berbeda dengan persekutuan penyedia
jasa), setiap sekutu berkuasa menerbitkan surat berharga (negoitable instrument) meminjam uang dan memberikan jaminan atas
barang dengan nama firma. Jadi seseorang menjadi sekutu dalam persekutuan
perdata (biasanya fakta tersebut belum tentu fakta ini benar-benar disadarinya)
dapat dinyatakan bertanggung jawab atas kontrak-kontrak tertentu yang dibuat
oleh rekan sekutunya.
Sejauh itu menyangkut pihak ketiga yang
bertransaksi dengan persekutuan perdata, sangat penting ada pengakuan bahwa
orang sejumlah tersebut memang membentuk persekutuan perdata, sebab dengan
begitu daftar tergugat dapat diperluas dan peluang penggugat untuk mendapat
uangnya semakin besar.
Begitu pula halnya dengan kontrak,
tetapi penalaran yang sama hanya berlaku jika itu berkaitan dengan perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu sekutu, rekan sekutunya akan
dimintai pertanggung jawaban atas perbuatanya tentu saja asalkan perbuatan
melanggar hukum itu dilakukan dalam proses berlangsungnya kegiatan bisnis
persekutuan. [9]
6. Hubungan
diantara sekutu
Para sekutu memiliki hak dan kewajiban
diantara mereka sendiri. seperti tadi disebutkan, hak dan kewajiban para sekutu
ditetapkan atas particles of partnership-akta
pendirian persekutuan perdata-tapi kontrak persekutuan perdata itu dalam
pelaksanaanya dilaksanakan atas dasar kejujuran (contract good of faith). Artinya tidak perlu ada pengumuman data
selengkap-lengkapnya, sehingga terserah pada masing masing sekutu untuk
meyakinkan diri sendiri bahwa tindakanya mengadakan persekutuan perdata bersama
rekan rekan sekutu tersebut merupakan tindakan yang benar.
Namun begitu kontrak sudah jadi harus
ada pengungkapan data lengkap mengenai persoalan yang berhubungan dengan
kegiatan bisnis persekutuan perdata mereka. Sekutu tidak boleh mengambil
keuntungan secara rahasia dan wajib memberikan seluruh catatan transaksinya.
Sekutu juga tidak boleh mengambil kegiatan bisnis yang menyaingi kegiatan
bisnis persekutuan perdata. Karena itu, setiap sekutu wajib selalu berlaku
jujur terhadap rekan sekutunya. Section 25
menetapkan bahwa mayoritas sekutu lain keluar tanpa kuasa yang dinyatakan dalam
articles of partnership.
Dalam tanggung jawab bersama, ada
tanggung jawab tunggal untuk kontrak-kontrak firma. Jadi kreditor hanya bisa
melakukan satu tuntutan saja yaitu menggugat satu sekutu atau menggugat semua
sekutu sekaligus, tetapi tidak bisa melakukan keduanya. Namun menurut (civil liabilitycontribution)Act 1978, seorang
kreditor dapat menggugat firma atau masing masing sekutu didalam firma. Ini
selalu terjadi apabila tanggungjawab bersifat tanggung bayar bersama (join and saveral). Itulah sebabnya bank
bank selalu lebih memilih tanggung bayar bersama (join and saveral liability). Act
tahun 1978 tadi telah menghapuskan perbedaan antara tanggung jawab bersama
dan tanggung bayar secara bersamaan, tetapi bank masih mensyaratkan join and saveral liability karena :
1. Bila
salah sekutu pailit atau meninggal dunia, bank dapat menuntut harta miliknya
secara sama dengan kreditor kreditor pribadinya.
2. Bila
terdapat saldo debet pada rekening persekutuan perdata, bank akan mendapat hak
untuk menggabungkannya denagan saldo kredit pribadi pada rekening sekutu
tersebut, karena sekutu tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas uang
itu.[10]
7.
Berakhirnya firma
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditentukan
dalam anggaran dasar telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam angaran dasar akibat pengunduruan diri atau
pemberhentian sekutu. Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta yang
auntentik yang dibuat dimuka notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan
negeri setempat dan pengumuman dalam tambahan berita negara. Kelalaian
pendaftaran dan pengumuman mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran firma, dan
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu atau perubahan amggaran dasar
terhadap pihak ketiga.
Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan,
tugas pemberesan adalah menyelesaikan semua utang firma dengan menggunakan uang
kas. Jika masih ada saldo, maka saldo akan dibagi dengan para sekutu. Jika ada
kekurangan maka kekurangan itu harus dipenuhi dari kaekayaan dari para sekutu.
8.
Kesulitan-kesulitan yang ada pada perseroan
firma
a.
Setiap anggota selalu memperhatikan seluruh
harta kekayaan peribadinya, sehingga ia dapat kehilangan seluruh harta bendanya
sendiri, termasuk juga oleh tindakan para anggotanya terhadap siapa ia juga
bertanggung jawab.
b.
Kelangsungan firma tidak terjamin, maksudnya
apabila salah satu orang peserta keluar atau meninggal.[11]
C.
Perseroan Komanditer (Comanditaire Vennotoschop)
Pasal 19 KUHD mengatakan
bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara langsung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atu lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain.[12]
CV berada diantara Firma
dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah persekutuan dengan setoran
uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu
orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, disatu pihak
dengan satu atau lebih oranglain sebagai pelepas uang. Persutuan komanditer
mempunyai dua macam sekutu yaitu :
1.
Sekutu komplementer, yaitu sekutu aktif yang
menjadi pengurus persekutuan
2.
Sekutu komanditer yaitu sekutu pasif yang tidak
ikut mengurus persekutuan
Dua macam sekutu ini
menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan
besama, dan kerugian juga ikut dipikul bersama secara berimbang dengan
pemasukan masing-masing.
Dasar pikiran pembentukan
perseroan komanditer adalah seseorang atau lebih mempercayakan uang atau barang
untuk digunakan dalam peniagaan atau perusahaan pada orang lain untuk
menjalankan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, orang yang menjalankan
perusahaan itu sajalah yang berhubungaan dengan pihak ketiga.
Walaupun demikian antara
Perseroan Terbatas masih terdapat perbedaan-perbedaan berikut.
a.
Persero komplementer sebagai anggota-anggota
pengurus bertanggung jawab untuk sepenuhnya terhadap utang-utang persekutuan,
jadi selama berjalanya perseroan sampai berakhirnya penyelesainya setelah
pemecahannya.
b.
Apabila anggota pengurus perseroan komanditer
meninggal dunia, perseroan menjadi bubar, sedangkan bagi suatu PT tidak
demikian.
c.
Para penurus PT tidak bleh diangkat selama
berjalannya perseroan
Persamaan perseroan
komanditer atas saham dengan PT adalah dapat diangkatnya sorang atau lebih
komisaris yang bertugas mengadakan
pengawasan atas kebijakan anggota komplementer dan perbuatan-perbuatan
pemeliharaan tertentu oleh paeserta komplementer harus mendapat izin terlebih
dahulu dari para komisaris.
1.
Pendirian CV
Sama halnya dengan firma,
tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam kitab undang-undang
hukum dagang, tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaris). CV didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang
dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian
kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan
itu diumumkan dalam tambahan berita negara.
Pada CV tidak ada
pemisahaan antara harta kekayaan persekutan dan harta kekayaan pribadi para
sekutu komplementer. Hal ini disebabkan oleh CV adalah firma maka tanggung
jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
2.
Jenis-jenis CV
a.
CV diam-diam
Jenis
CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis
usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.
CV terang-terangan
CV ini
telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat
dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaris dan akta pendirian, didaftarkan
di daftar perusahaan.
c.
CV dengan saham
Munculnya
CV jenis ini karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk
mengatasai masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham.
Masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham.
3.
Berakhirnya persekutuan komanditer
Karena persekutuan
komanditer pada hakekatnya adalah firma, maka cara berakhirnya firma juga
berlaku pada persekutuan komanditer yaitu :
a.
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.
b.
Sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
akibat pengunduran dari atau perhentian sekutu.
c.
Akibat perubahan anggaran dasar.
d.
Dengan demikian ketentuan pasal 1646 sampai 1652
KUH Perdata dan pasal KUHD dapat berlaku juga.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Baik persekutuan perdata
(partnership) maupun perusahaan (company) adalah perkumpulan usaha. Bila
sebuah perusahaan dagang atau usaha dagang ( sole trader) memutuskan untuk tidak lagi berusaha sendiri, dia
dapat membentuk persekutuan perdata (partnership)
atau perusahaan (company).
Menurut pasal 1618 KUHD
Perdata, Maatschap atau perseroan adalah suatu persetujuan dimana dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan.
Menurut perumusan pasal
16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan persero firma adalah tiap-tiap persero
yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama, dimana
angota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap pihak ketiga.
Pasal 19 KUHD mengatakan
bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara langsung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atu lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
Dra.
Farida Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang,
(Jakarta : Sinar Grafika, 2011)
Prof.
Drs. C.S.T Kansil, SH. Dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika,
2010)
Arthur
Lewis, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, (
Bandung : PT. Nusa Media, 2009)
Elfa
Murdiana, Hukum Dagang, (Yogyakarta :
PT. Idea Press, 2013)
[1]Dra. Farida Hasyim, M.Hum. 2011, Hukum Dagang, (Jakarta:Sinar Grafika),
hal.138
[2]Prof. Drs. C.S.T Kansil, SH. Dan
Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika), hal.71
[8]Arthur
Lewis, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, 2009,(
Bandung : PT. Nusa Media), hal. 36-37
[12]Elfa Murdiana, Hukum Dagang, 2013, (Yogyakarta : PT.
Idea Press) hal.51-52
[13]Ibid,
Farida Hasyim, hal. 140-144
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel JENIS BISNIS. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelJENIS BISNIS ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
1 komentar:
Jenis Bisnis >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Jenis Bisnis >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Jenis Bisnis >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK Bj
Post a Comment