JENIS BISNIS


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berhubungan dengan pesatnya perkembangan perdagangan di tanah air kita ini, maka banyaklah kalangan pengusaha kita tidak lagi bertindak seorang diri, melainkan mereka bersama sama mendirikan persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan. Maksud para pengusaha menggabungkan diri dalam persekutuan terutama adalah untuk dapat bekerja sama secara teratur guna memudahkan tercapainya tujuan bersama, yakni dengan menjalankan perusahaan memperoleh sebesar-besarnya.
Persekutuan-persekutuan itu dapat berupa Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, ataupun Perseroan Terbatas. Dalam pengertian perusahaan, maka setiap pengusaha bertindak secara terus-menerus dan terang-terangan. Bertindak terang-terangan mengandung arti, bahwa tindakan-tindakan pengusaha harus dapat diketahui oleh pihka ke tiga, oleh umum dengan cara melakukan pengumuman-pengumuman dengan cara tertentu.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Perusaahaan Maatschap (Persekutuan Perdata)?
2.      Apa yang dimaksud dengan Perseroan Firma ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Persekutuan Comanditer (CV) ?
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Perusaahaan Maatschap (Persekutuan Perdata).
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Perseroan Firma.
3.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud Persekutuan Commanditer (CV).


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perusaahaan Maatschap (Persekutuan Perdata)
Menurut pasal 1618 KUHD Perdata, Maatschap atau perseroan adalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan. Dalam bentuk perusahaan ini, terdapat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperolah keuntungan, dan untuk mencapai tujuan itu, maka masing-masing persero berjanji akan menyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya.[1]
Dengan demikian persero merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana karena tidak ada penetapan jumlah modal tertentu yang harus disetor, bahkan diperbolehkan juga suatu anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja. Lingkup kerjanya pun tidak dibatasi pada sesuatu hal tertentu. Sehingga bentuk ini kiranya dapat dipakai juga untuk melakukan perdagangan. Hubungan ini sebenarnya hanya mengatur perhubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung didalamnya. Adapun maksud perseroan ini adalah[2]:
1.      Harus bersifat kebendaan;
2.      Untuk memperoleh keuntungan;
3.      Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antar para anggota-anggotanya;
4.      Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.
Untuk mendirikan perseroan cukup secara lisan berdasarkan sesuatu akta pendirian. Para anggota perseroan mengatur segala sesuatu atas dasar persetujuan. Persetujuan inipun tidak memerlukan suatu bentuk tertentu. Pada umumnya, yang diatur dalam perjanjian ini adalah[3]:
1.      Bagian yang harus dimasukkan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan;
2.      Cara bekerja;
3.      Pembagian keuntungan;
4.      Tujuan bekerja sama;
5.      Lamanya (waktu);
6.      Hal-hal yang dianggap perlu.
Apabila akta persetujuan ini tidak ada, maka keuntungan dibagi menurut undang-undang. Pembagian menurut undang-undang adalah besar kecilnya bagian yang dimasukan kedalam persekutuan. Dalam pasal 1666 KUH Per dijelaskan bahwa bagian keuntungan masing-masing adalah seimbang dengan apa yang ia masukkan dalam perseroan.
Terhadap si persero yang hanya memasukkan kerajinannya atau pengetahuan atau pengalaman, tenaganya, maka bagian keuntungan yang akan diterimanya ditetapkan sama dengan bagian persero yang memasukan uang atau barang paling sedikit. Mengenai modal perseroan, dalam Pasal 1618 KUH Per disebutkan bahwa setiap anggota harus memasukkan sesuatu sebagai sumbangannya. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk suatu perseroan. Yang dimaksud dengan sesuatu dijelaskan dalam pasal 1619 KUH Per, bahwa itu dapat berbentuk uang ataupun[4] :
1.      Berupa barang (lemari, meja dan lain-lain);
2.      Nama baik, misalnya jujur, terkenal, pejabat, dan sebagainya;
3.      Kredit, piutang (modal yang belum disetor);
4.      Good will (jasa pelayanan)
Walaupun perseroan ini mempunyai suatu cara bekerja sama  seperti juga halnya dengan bentuk bentuk perusahaan lainnya (memasukan modal, berusaha memperoleh sesuatu yang tidak dimudah diperoleh oleh individual), namun bentuk perusahaan ini mempunyai kadar perbedaaanya dengan cara bekerja sama pada perseroan ternyata tidaklah keluar, yakni tidak terlihat oleh umum. Perjanjian kerjasama yang diadakan para anggotanya. Perseroan tidaklah diberitahukan kepada pihak luar, sehingga keluar dari masing-masing dari mereka itu bertindak seakan akan untuk diri sendiri.
Perseroan mempunyai tujuan antara lain untuk menjalankan bersama suatu pekerjaan tetap misalnya, kerjasama antara para pengacara, kerjasama antara para arsitek, dan juga menjalankan kursus memegang buku antara beberapa guru, malahan dapat bertujuan untuk menjalankan suatu perusahaan, asal saja perseroan itu tidak dijalankan denagan nama bersama seperti firma.
Seorang anggota perseroan dapat memindahkan keanggotaanya kepada orang lain dengan ataupun tanpa persetujuan anggota anggota lainnya, hal ini  tergantung bagaimana sisi statuten (anggaran dasar mereka). Perseroan bukanlah badan hukum dengan harta kekayaan tersendiri kepada pihak ketiga. Yang ada ialah harta tersendiri terhadap anggota-anggotanya satu sama lain, hanya mana tidak dapat dibagi-bagikan tanpa seizin seluruh anggotanya.
Seorang kreditor hanya bisa menuntut piutang atas harta yang  merupakan bagian dari anggota debitur, dan tidak dapat menuntut piutangnya atas harta perseroan itu. Penuntutan atas harta piutang hanya dapat dilakukan[5]:
1.      Jika para anggota lainnya telah memberi kekuasaan penuh kepada anggota yang bertindak atas tanggungan perseroan dalam hal ini dengan nyata telah diberitahukan kepada pihak ke tiga, atau
2.      Jika tindakan anggota tersebut memberikan keuntungan untuk perseroan.
Mengenai hubungan intern, para anggota perseroan oleh KUH Per diatur sebagai berikut:
1.      Pasal 1630 menyatakan, bahwa setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kerugian kepada perseroan apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
2.      Pasal 1633 menetapkan bahwa keuntungan dan kerugian dibagi menurut besarnya sumbangan modal yang diberikan oleh anggota masing-masing apabila dalam persetujuan tidak ditentukan bagian masing-masing anggota dalam hal untung rugi perseroan.
3.      Pasal 1639 menjelaskan bahwa semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali apabila telah dimufakati, bahwa salah seorang dari mereka itu diserahi kewajiban itu. Apabila semua anggota yang menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka tindakan seorang saja akan mengikat anggota-anggota lainnya. Jika seorang anggota yang ditugaskan menyelenggarakan pemeliharaan itu, maka ia bertanggung jawab kepada anggota-anggota lainnya.
Perhubungan ekstern para anggota perseroan diatur dalam pasal 1642 KUH Per menyatakan, para persero tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang perseroan, dan masing-masing persero tidaklah dapat mengikuti persero-persero lainnya, jika mereka tidak memberi kuasa kepadanya untuk ini.
Jadi menurut undang undang, tiap tiap anggota persero hanyalah dapat mengikuti dirinya sendiri kepada orang pihak ke tiga. Ia tidak dapat mengikuti kawan kawan anggotanya kecuali jika mereka itu memberi kekuasaan khusus untuk bertindak atas nama mereka, dan karena itu yang bertanggungjawab kepada pihak ketiga itu hanyalah anggota yang bertindak keluar itu.
Mengenai cara-cara berakhirnya perserodiatur dalam pasal KUH Per sebagai berikut[6]:
1.      Dengan lewatnya waktu untuk mana perseroan telah diadakan.
2.      Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok perseroan.
3.      Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang persero.
4.      Jika salah seorang persero meninggal atau ditaruh dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Akan tetapi walaupun telah ada seorang yang meninggal, menurut pasal 1651 KUH Per, persekutuan dapat juga berdiri, baik dengan turut sertanya ahli waris anggota yang meningggal itu.maupun hanya antara anggota yang masih ada asalkan syarat itu telah diperjanjikan terlebih dahulu dengan mencantumkannya dalam anggaran dasar perseroan.
Apabila suatu perseroan berakhir, maka diadakanlah pemisah dan pembagian harta perseroan antara para anggotanya, yang dilakukan sebagai berikut :
1.      Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkannya semula.
2.      Sisa harta yang merupakan laba dibagi-bagikan menurut ketentuan undang-undang yang telah dijelaskan diatas.
3.      Apabila perseroan menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang mereka adakan, apabila perjanjian tersebut tidak ada, maka berlaku menurut ketentuan pasal 1633 KUH Per.
B.     PerseroanFirma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan persero firma adalah tiap-tiap persero yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama, dimana angota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk menandatangani surat menyurat perusahaan. Dibelakang nama bersama itu sering ditulis perkataan Co atau Cie, yang artinya Co adalah Compagnon yang berarti kawan, yang dimaksud adalah orang yang turut berusaha.
Cie adalah singkatan dari compagnie, yang sebetulnya kelompok yang dimaksud, yaitu orang atau orang-orang yang bersama-sama. Mempunyai perusahaan dengan kita, contohnya firma abdullah dan Co. Dalam setiap firma setiap persero berhak melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama perseroan tersebut. Segala perjanjian yang dilakuikan oleh salah satu anggota persero mengikat anggota persero lainya. Begitupun segala sesuatu yang diperoleh seorang anggota persero menjadi harta benda milik firma atau milik bersama semua persero[7].
PartnershipAct 1890 menyatakan bahwa persekutuan perdata adalah “the relation which subsist beetwen persons carrying in business in common with a view of profit-hubungan yang terselenggara diantara beberapa orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan mendapatkan keuntungan”. Istilah resmi untuk persekutuan perdata adalah “firm”-firma. Perhatikan bahwa partnership Act berbicara tentang “a relation with subtist”. Artinya, jika sekelompok orang menjalankan bisnis bersama sama, ada kemungkinan tanpa sadar mereka sesungguhnya membentuk persekutuan perdata. Karena itulah peraturan peraturan yang menyangkut perkumpulan demikian dimasukkan partnership Act tahun 1890.[8]
Cara pendirian perseroan firma cukup dengan mengadakan perjanjian konsensual, dan biasanya dibuat sebuah akta resmi untuk bukti. Siperlukan juga akta notaris untuk memperkuat kedudukan para anggota.
1.      Ciri-ciri Firma
a.      Menyelenggarakan perusahaan
b.      Mempunyai nama bersama
c.      Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menanggung)
d.     Pada dasarnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga
2.      Penggunaanya Nama Firma
Firma artinya nama bersama. Pengguna nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilkaukan dengan cara berikut ini
a.      Menggunakan nama seseorang sekutu, misalnya Fa. Haji tawi
b.      Menggunakan nama seseorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya, misalnya firma ibrahim and brothers.
c.      Menggunakan himpunan nama semua sekutu secara singkatan, misalnya Fa. Astra (singkatan ali, Sunarti, tantawi, Rafataah dan Asrama)
d.     Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa. Ayam Buras
e.      Menggunakan nama lain, misalnya Fa. Serasan Sekate.
Pada firma, kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi karena sekutu dalam persekutuan Firma adalah anggota keluarga, teman sejawat, yang bekerja sama secara aktif dalam menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung jawab bersama secara pribadi.
3.      Pendirian firma
Menurut pasal 22 kitab undang-undang hukum dagang, tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
Fungi akta dalam hal ini sebagai alat bukti bila terjadi  keselisihan antara para pihak, baik intren maupun ekstren firma. Akta pendirian tersebuat memuat anaggaran dasar Firma dalam rincian sebagaiberikut(pasal 26 KUHD).
a.       Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu;
b.      Penetapan nama berasama atau firma
c.       Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalanankan perusahaan bidang tertentu
d.      Nama nama sekutu yang tidak di beri kuasa untuk menandatangani perjanjian pada firma
e.       Saat mulai dan berakhirnyafirma.
f.       Ketentuan ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Latarbelakang berdirinya firma  berdasarkan pasal 22 KUHD adalah sebagai berikut;
a.       Didirikan bersifat terang-terangan
b.      Ada kepastiaan hukum dalam pendirian firma
c.       Sebagai persekutuan menjalankam perusahaan
d.      Perlu adanya bukti tulisan
4.      Pendaftaran firma
Dalam pasal 23 kitap Undang-Undang hukum Dagang disibutkan:
Para persero firma diharapkan harus mendaftarkan akta pendiriaan dikepaniteraan pengendalian negara yang dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan.Yang perlu didaftarkan adalah ikhtisar pendiriaan firma. Dalam pasal 29 kitab undang-undang hukum dagang menegaskan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanann. Perseroan firma dianggap sebagai:
a.       Perseroan umum;
b.      Didirikan untuk waktu tidak terbatas;
c.       Seolah-olah tidak ada seorang perseropun yang di kecualikan dari hak bertindak melakukan perbuatan hukum dan hak menandatangani untuk firma.           
5.      Hubungan Para Sekutu Dengan Pihak Ketiga
Dalam sebuah persekutuan perdata, salah satu aspek pentingnya adalah bahwa dihadapan hukumsetiap sekutu dianggap sebagai perantara bagi rekannya seseama sekutu untuk hal-ihwal pembuatan kontrak dalam proses berlangsungnya kegiatan bisnis persekutuan perdata. Dengan demikian, setiap sekutu bersekutu menjual dan membeli barang yang dipergunakan secara bersama sama dalam kegiatan bisnis persekutuan; setiap sekutu boleh mempekerjakan dan memberhentikan staf.
Dalam persekutuan dagang, ( yaitu persekutuan yang menjual dan membeli barang-berbeda dengan persekutuan penyedia jasa), setiap sekutu berkuasa menerbitkan surat berharga (negoitable instrument) meminjam uang dan memberikan jaminan atas barang dengan nama firma. Jadi seseorang menjadi sekutu dalam persekutuan perdata (biasanya fakta tersebut belum tentu fakta ini benar-benar disadarinya) dapat dinyatakan bertanggung jawab atas kontrak-kontrak tertentu yang dibuat oleh rekan sekutunya.
Sejauh itu menyangkut pihak ketiga yang bertransaksi dengan persekutuan perdata, sangat penting ada pengakuan bahwa orang sejumlah tersebut memang membentuk persekutuan perdata, sebab dengan begitu daftar tergugat dapat diperluas dan peluang penggugat untuk mendapat uangnya semakin besar.
Begitu pula halnya dengan kontrak, tetapi penalaran yang sama hanya berlaku jika itu berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu sekutu, rekan sekutunya akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatanya tentu saja asalkan perbuatan melanggar hukum itu dilakukan dalam proses berlangsungnya kegiatan bisnis persekutuan. [9]
6.      Hubungan diantara sekutu
Para sekutu memiliki hak dan kewajiban diantara mereka sendiri. seperti tadi disebutkan, hak dan kewajiban para sekutu ditetapkan atas particles of partnership-akta pendirian persekutuan perdata-tapi kontrak persekutuan perdata itu dalam pelaksanaanya dilaksanakan atas dasar kejujuran (contract good of faith). Artinya tidak perlu ada pengumuman data selengkap-lengkapnya, sehingga terserah pada masing masing sekutu untuk meyakinkan diri sendiri bahwa tindakanya mengadakan persekutuan perdata bersama rekan rekan sekutu tersebut merupakan tindakan yang benar.
Namun begitu kontrak sudah jadi harus ada pengungkapan data lengkap mengenai persoalan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis persekutuan perdata mereka. Sekutu tidak boleh mengambil keuntungan secara rahasia dan wajib memberikan seluruh catatan transaksinya. Sekutu juga tidak boleh mengambil kegiatan bisnis yang menyaingi kegiatan bisnis persekutuan perdata. Karena itu, setiap sekutu wajib selalu berlaku jujur terhadap rekan sekutunya. Section 25 menetapkan bahwa mayoritas sekutu lain keluar tanpa kuasa yang dinyatakan dalam articles of partnership.
Dalam tanggung jawab bersama, ada tanggung jawab tunggal untuk kontrak-kontrak firma. Jadi kreditor hanya bisa melakukan satu tuntutan saja yaitu menggugat satu sekutu atau menggugat semua sekutu sekaligus, tetapi tidak bisa melakukan keduanya. Namun menurut (civil liabilitycontribution)Act 1978, seorang kreditor dapat menggugat firma atau masing masing sekutu didalam firma. Ini selalu terjadi apabila tanggungjawab bersifat tanggung bayar bersama (join and saveral). Itulah sebabnya bank bank selalu lebih memilih tanggung bayar bersama (join and saveral liability). Act tahun 1978 tadi telah menghapuskan perbedaan antara tanggung jawab bersama dan tanggung bayar secara bersamaan, tetapi bank masih mensyaratkan join and saveral liability karena :
1.      Bila salah sekutu pailit atau meninggal dunia, bank dapat menuntut harta miliknya secara sama dengan kreditor kreditor pribadinya.
2.      Bila terdapat saldo debet pada rekening persekutuan perdata, bank akan mendapat hak untuk menggabungkannya denagan saldo kredit pribadi pada rekening sekutu tersebut, karena sekutu tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas uang itu.[10]
7.      Berakhirnya firma
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam angaran dasar akibat pengunduruan diri atau pemberhentian sekutu. Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta yang auntentik yang dibuat dimuka notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat dan pengumuman dalam tambahan berita negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran firma, dan pengunduran diri atau pemberhentian sekutu atau perubahan amggaran dasar terhadap pihak ketiga.
Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan, tugas pemberesan adalah menyelesaikan semua utang firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, maka saldo akan dibagi dengan para sekutu. Jika ada kekurangan maka kekurangan itu harus dipenuhi dari kaekayaan dari para sekutu.
8.      Kesulitan-kesulitan yang ada pada perseroan firma
a.       Setiap anggota selalu memperhatikan seluruh harta kekayaan peribadinya, sehingga ia dapat kehilangan seluruh harta bendanya sendiri, termasuk juga oleh tindakan para anggotanya terhadap siapa ia juga bertanggung jawab.
b.      Kelangsungan firma tidak terjamin, maksudnya apabila salah satu orang peserta keluar atau meninggal.[11]
C.     Perseroan Komanditer (Comanditaire Vennotoschop)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atu lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.[12]
CV berada diantara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, disatu pihak dengan satu atau lebih oranglain sebagai pelepas uang. Persutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu yaitu :
1.      Sekutu komplementer, yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan
2.      Sekutu komanditer yaitu sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan
Dua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan besama, dan kerugian juga ikut dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
Dasar pikiran pembentukan perseroan komanditer adalah seseorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan dalam peniagaan atau perusahaan pada orang lain untuk menjalankan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, orang yang menjalankan perusahaan itu sajalah yang berhubungaan dengan pihak ketiga.
Walaupun demikian antara Perseroan Terbatas masih terdapat perbedaan-perbedaan berikut.
a.       Persero komplementer sebagai anggota-anggota pengurus bertanggung jawab untuk sepenuhnya terhadap utang-utang persekutuan, jadi selama berjalanya perseroan sampai berakhirnya penyelesainya setelah pemecahannya.
b.      Apabila anggota pengurus perseroan komanditer meninggal dunia, perseroan menjadi bubar, sedangkan bagi suatu PT tidak demikian.
c.       Para penurus PT tidak bleh diangkat selama berjalannya perseroan
Persamaan perseroan komanditer atas saham dengan PT adalah dapat diangkatnya sorang atau lebih komisaris  yang bertugas mengadakan pengawasan atas kebijakan anggota komplementer dan perbuatan-perbuatan pemeliharaan tertentu oleh paeserta komplementer harus mendapat izin terlebih dahulu dari para komisaris.
1.      Pendirian CV
Sama halnya dengan firma, tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam kitab undang-undang hukum dagang, tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaris). CV didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri  setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan dalam tambahan berita negara.
Pada CV tidak ada pemisahaan antara harta kekayaan persekutan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Hal ini disebabkan oleh CV adalah firma maka tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
2.      Jenis-jenis CV
a.       CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.      CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaris dan akta pendirian, didaftarkan di daftar perusahaan.
c.       CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasai masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham. Masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham.
3.      Berakhirnya persekutuan komanditer
Karena persekutuan komanditer pada hakekatnya adalah firma, maka cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan komanditer yaitu :
a.       Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
b.      Sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran dari atau perhentian sekutu.
c.       Akibat perubahan anggaran dasar.
d.      Dengan demikian ketentuan pasal 1646 sampai 1652 KUH Perdata dan pasal KUHD dapat berlaku juga.[13]















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Baik persekutuan perdata (partnership) maupun perusahaan (company) adalah perkumpulan usaha. Bila sebuah perusahaan dagang atau usaha dagang ( sole trader) memutuskan untuk tidak lagi berusaha sendiri, dia dapat membentuk persekutuan perdata (partnership) atau perusahaan (company).
Menurut pasal 1618 KUHD Perdata, Maatschap atau perseroan adalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksud dengan persero firma adalah tiap-tiap persero yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama, dimana angota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atu lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.





DAFTAR PUSTAKA

Dra. Farida Hasyim, M.Hum., Hukum Dagang, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011)
Prof. Drs. C.S.T Kansil, SH. Dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,  (Jakarta : Sinar Grafika, 2010)
Arthur Lewis, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, ( Bandung : PT.  Nusa Media, 2009)
Elfa Murdiana, Hukum Dagang, (Yogyakarta : PT. Idea Press, 2013)









[1]Dra. Farida Hasyim, M.Hum. 2011, Hukum Dagang, (Jakarta:Sinar Grafika), hal.138
[2]Prof. Drs. C.S.T Kansil, SH. Dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,  (Jakarta : Sinar Grafika), hal.71
[3]Ibid, Farida Hasyim, hal.139
[4]Ibid, Kansil, Christine,hal.71
[5]Ibid, hal. 73-75
[6]Ibid, hal.75-76
[7]Ibid, hal. 76-77
[8]Arthur Lewis, Dasar-Dasar Hukum Bisnis, 2009,( Bandung : PT.  Nusa Media), hal. 36-37
[9]Ibid, Arthur Lewis, hal.39-40
[10]Ibid, hal, 40-41
[11]Ibid, farida Hasyim, hal.141-143
[12]Elfa Murdiana, Hukum Dagang, 2013, (Yogyakarta : PT. Idea Press) hal.51-52
[13]Ibid, Farida Hasyim, hal. 140-144

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel JENIS BISNIS. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelJENIS BISNIS ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

1 komentar:

Anonymous at: April 20, 2022 at 2:03 AM said...

Jenis Bisnis >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Jenis Bisnis >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Jenis Bisnis >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK Bj

Post a Comment

Related Posts :