DASAR HUKUM BISNIS


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia sehingga untuk membicarakan hukum juga tidak akan terlepasdari pembicaraan kehidupan manusia. Prof. Dr. Soetandyo W S, mengatakan bahwa dimana kita bertemu dengan sejumlah aturan karena tak ada masyarakat manusia dimanapun yang tak mengenal tata aturan/norma.
Sebuah aturan atau norma diharapkan akan memberikan suatu keadilan, kedamaian dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat tersebut. Maka untuk dapat mewujudkannya, hukum tidak akan bisa lepas dari tugas atau fungsi yang diembankan pada hukum sebab untuk mencapai dan mewujudkan tujuan hukum maka hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu bergantung pada apa yng hendak dicapai.
Dalam kehidupan masyarakat manusia memiliki dua kedudukan yaitu manusia sebagai mahluk sosial dan manusia sebagai mahluk individu. Manusia sebagai mahluk sosial dimana perannya sebagai mahluk sosial ingin selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat. Sedangkan manusia sebagai mahluk individu dalam prilakunya lebih mementingkan pemenuhan kebutuhan sendiri tanpa menghiraukan kepentingan orang lain sehingga seringkali terjadi benturan kepentingan antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lainnya. Hal tersebut haruslah dicegah dan ditanggulangi demi terciptanya keseimbangan ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat. Keadaan tersebut dibutuhkanlah suatu pedoman dan patokan serta ukuran dalam berprilaku dan bermasyarakat yang disebut sebagai norma sosial.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum?
2.      Bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat?

C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui yang dimaksud dengan hukum.
2.      Mengetahui hubungan antara hukum dan masyarakat.
























BABII
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang dibuat oleh bandan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.[1]
Berdasarkan referensi lain hukum sebagai suatu norma memiliki perbedaan dengan norma lainnya, norma hukum ini tidak hanya menitik beratkan pada unsure ideal atau kenyataan saja tetapi norma hukum merupakan perwujudan kehendak masyarakat yang ditutut untuk meramu dunia ide dan kenyataan dalam suatu tatanan praktis untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kegunaan.[2] Hukum merupakan sesuatu yang abstrak yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia, sehingga untuk memberi pengertian hukum tidaklah mudah. Hukum juga merupakan bagian yang  tidak bisa terlepas dari masyarakat di mana masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang tentunya memiliki cara pandang dan pemikiran yang berbeda satu sama lainnya. Perbedaan tersebut tentunya juga akan berpengaruh terhadap pemaknaan hukum. Namun paling tidak dapat diuraikan mengenai unsur-unsur hukum yaitu:
1.      Merupakan himpunan peraturan.
2.      Berisi norma.
3.      Bertujuan untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
4.      Lazimnya mengandung sanksi.[3]
Leopold Pospisil mengatakan bahwa hukum memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan kaidah lain yaitu:
1.      Attributes of Outhorithy, hukum merupakankeputusan dari pihak yang berkuasa.
2.      Attributes of Intention Of Universal Application,bahwa hukum memiliki daya jangkau yang cukup panjang untuk masamendatang.
3.      Attributes of Obligation,bahwa keputusan hukum harus bertimbal balik artinya berisi tentang hak dan kewajiban.
4.      Attributes of Sanction, bahwa hukum memiliki sanksi yang tegas.[4]
Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwewenaang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.[5]
Dalam buku lainnya menjelaskan pengetian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum, hukum diartikan sebagai:
1.      Suatu disiplin.
2.      Tata hukum.
3.      Keputusan petugas.
4.      Sikap atau perilaku yang teratur.[6]
B.     Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturanyang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.[7] Sumber hukum dibagi dua macam yaitu:
1.      Sumber hukum materil adalah tempat darimana materi hukum diambil/di mana bahan hukum ditemukan,seperti gejala ekonomi, sosial, budaya, politik, dll. Contoh hukum perkawinan, sumber hukumnya dari agama dan budaya yang ada.
2.      Sumber hukum formil merukan tempat atau sumber darimana suatu peraturan mempunyai kekuatan hukum. Sumber hukum formil terdiri dari:[8]
a.       Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan tata urutan perundang-undangan di Negara kita, yang mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang ditetapka oleh presiden dalam keadaan yang sangat mendesak. Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan.[9]
b.      Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang dijadikan dasar bagi hakim lain untuk memutuskan perkara yang sama.
1)      Putusan hakim ada dua, yaitu:
a)      Putusan hakim yang menerapkan hukum.
b)      Putusan hakim yang menemukan hukum yurisprudensi.[10]
2)      Asas-asa yurisprudensi
a)      Asas bebas adalah seorang hakim bebas untuk mengikuti maupun tidak mengikuti keputusan hakim lainnya.
b)      Asas presedent adalah seorang hakim terikat oleh keputusan hakim lain baik yang sederajat maupun lebih tinggi.[11]
c.       Hukum kebiasaan
Kebiasaan adalah tendakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal atau disebut juga sebagai adat dalam masyarakat. Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1)      Syarat materil adalah dilakukan terus menerus.
2)      Syarat psikologi adalah adanya keyakinan umum bahwa kebiasaan tersebut memang seharusnya demikian.[12]
C.    Pembagian Hukum
1.      Hukum menurut bentuknya, dapat dibagi dalam:
a.       Hukum tertulis
b.      Hukum tak tertulis
2.      Hukum menurut waktu berlakunya, dapat dibagi dalam:
a.       Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum alam, yaitu hukum yangberlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.[13]
3.      Hukum menurut isinya, dapat dibagi dalam:
a.       Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.[14]
b.      Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
D.    Masyarakat
1.      Pengertian masyarakat
Masyarakat (society) diartikan sebagai sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari bahasa arab, musyarak. Lebih abstraknya sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umunya istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Adapun pengertian masyarakat menurut para ahli adalah :
a.       Selo Soemardjan, Masyrakat adalah orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
b.      Max Weber, Masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
c.       Emile Durkhein, Masyarakat adalah suatu kenyataan objektif individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
d.      Karl Marx, Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomi.[15]
E.     Hukum Bisnis
Menurut Munir Fuadi, hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.[16]












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jadi hubungan hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan, karena hukum digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan merupakan satu sarana utama bagi manusia untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya. Hukum juga sebagai perlindungan atas hak-hak setiap masyarakat dan menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi serta hukum menjadi pembatas masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Masyarakat di sini merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum, jadi hukum akan berjalan jika hanya ada masyarakat.












DAFTAR PUSTAKA
Chrstine dan Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,(Jakarta:PN Balai Puataka, 1984).
Chrstine dan Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Dagang Indonesia, (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2010).
Elfa Murdiana, Hukum Dagang: Internalisasi Hukum Dagang dan Hukum Bisnis di Indonesia, (Yogyakarta: Idea press, 2013), hlm. 3.
Poerwosucipto, Pengertian Hukum Pokok Dagang, (Jakarta: Djambatan, 1998).
Purnadi Purbacaraka, Perihal Kaedah-Kaedah Hukum, (Bandung: Alumni, 1978).
http://nicha-myspace.blogspot.com/, (13 Maret 2015, diakses pada pukul 21.03).
http://ritongachandra.blogspot.com/, (14 Maret 2015, diakses pada pukul 07.30).
http://zulfaidah-indriana.blogspot.com/, (13 Maret 2015, diakses pada pukul 21.05).







[1] Chrstine dan Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Dagang Indonesia, (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2010), hlm. 3.
[2] Elfa Murdiana, Hukum Dagang: Internalisasi Hukum Dagang dan Hukum Bisnis di Indonesia, (Yogyakarta: Idea press, 2013), hlm. 3.
[3]Ibid.
[4]Ibid, hlm. 4.
[5] Poerwosucipto, Pengertian Hukum Pokok Dagang, (Jakarta: Djambatan, 1998), hlm. 1.
[6] Purnadi Purbacaraka, Perihal Kaedah-Kaedah Hukum, (Bandung: Alumni, 1978), hlm. 12.
[7] Chrstine dan Kansil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,(Jakarta:PN Balai Puataka, 1984), hlm. 46.
[8]Ibid, Elfa Murdiana, hlm. 13.
[9]http://nicha-myspace.blogspot.com/, (13 Maret 2015, diakses pada pukul 21.03).
[10]Ibid, Elfa Murdiana, hlm. 14
[11]Ibid, hlm. 15
[12]Ibid.
[13]Ibid, Chrstine dan Kansil, hlm. 4.
[14]Ibid, hlm. 5.
[15]http://zulfaidah-indriana.blogspot.com/, (13 Maret 2015, diakses pada pukul 21.05).
[16]http://ritongachandra.blogspot.com/, (14 Maret 2015, diakses pada pukul 07.30).

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel DASAR HUKUM BISNIS. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelDASAR HUKUM BISNIS ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :