BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum tidak lepas dari kehidupan
manusia sehingga untuk membicarakan hukum juga tidak akan terlepasdari
pembicaraan kehidupan manusia. Prof. Dr. Soetandyo W S, mengatakan bahwa dimana
kita bertemu dengan sejumlah aturan karena tak ada masyarakat manusia dimanapun
yang tak mengenal tata aturan/norma.
Sebuah aturan atau norma diharapkan
akan memberikan suatu keadilan, kedamaian dan ketertiban bagi seluruh warga
masyarakat tersebut. Maka untuk dapat mewujudkannya, hukum tidak akan bisa
lepas dari tugas atau fungsi yang diembankan pada hukum sebab untuk mencapai
dan mewujudkan tujuan hukum maka hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi
tertentu bergantung pada apa yng hendak dicapai.
Dalam kehidupan masyarakat manusia memiliki dua kedudukan yaitu
manusia sebagai mahluk sosial dan manusia sebagai mahluk individu. Manusia
sebagai mahluk sosial dimana perannya sebagai mahluk sosial ingin selalu hidup
berkelompok dengan sesamanya atau hidup bermasyarakat. Sedangkan manusia sebagai
mahluk individu dalam prilakunya lebih mementingkan pemenuhan kebutuhan sendiri
tanpa menghiraukan kepentingan orang lain sehingga seringkali terjadi benturan
kepentingan antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lainnya. Hal
tersebut haruslah dicegah dan ditanggulangi demi terciptanya keseimbangan
ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat. Keadaan tersebut dibutuhkanlah
suatu pedoman dan patokan serta ukuran dalam berprilaku dan bermasyarakat yang
disebut sebagai norma sosial.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan hukum?
2.
Bagaimana
hubungan antara hukum dan masyarakat?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui yang
dimaksud dengan hukum.
2.
Mengetahui
hubungan antara hukum dan masyarakat.
BABII
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang dibuat oleh
bandan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.[1]
Berdasarkan referensi lain hukum sebagai suatu norma memiliki
perbedaan dengan norma lainnya, norma hukum ini tidak hanya menitik beratkan
pada unsure ideal atau kenyataan saja tetapi norma hukum merupakan perwujudan
kehendak masyarakat yang ditutut untuk meramu dunia ide dan kenyataan dalam
suatu tatanan praktis untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kegunaan.[2]
Hukum merupakan sesuatu yang abstrak yang tidak dapat ditangkap oleh panca
indra manusia, sehingga untuk memberi pengertian hukum tidaklah mudah. Hukum
juga merupakan bagian yang tidak bisa
terlepas dari masyarakat di mana masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang
tentunya memiliki cara pandang dan pemikiran yang berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan tersebut tentunya juga akan berpengaruh terhadap pemaknaan hukum.
Namun paling tidak dapat diuraikan mengenai unsur-unsur hukum yaitu:
1.
Merupakan
himpunan peraturan.
2.
Berisi norma.
3.
Bertujuan untuk
mengatur tata tertib dalam masyarakat.
4.
Lazimnya
mengandung sanksi.[3]
Leopold Pospisil
mengatakan bahwa hukum memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan kaidah
lain yaitu:
1.
Attributes of Outhorithy,
hukum merupakankeputusan dari pihak yang berkuasa.
2.
Attributes of Intention Of Universal Application,bahwa hukum memiliki daya jangkau yang cukup panjang untuk
masamendatang.
3.
Attributes of Obligation,bahwa
keputusan hukum harus bertimbal balik artinya berisi tentang hak dan kewajiban.
Hukum adalah keseluruhan norma, yang
oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwewenaang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan
yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.[5]
Dalam buku
lainnya menjelaskan pengetian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum,
hukum diartikan sebagai:
1.
Suatu disiplin.
2.
Tata hukum.
3.
Keputusan
petugas.
4.
Sikap atau
perilaku yang teratur.[6]
B.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturanyang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.[7]
Sumber hukum dibagi dua macam yaitu:
1.
Sumber hukum
materil adalah tempat darimana materi hukum diambil/di mana bahan hukum
ditemukan,seperti gejala ekonomi, sosial, budaya, politik, dll. Contoh hukum
perkawinan, sumber hukumnya dari agama dan budaya yang ada.
2.
Sumber hukum
formil merukan tempat atau sumber darimana suatu peraturan mempunyai kekuatan
hukum. Sumber hukum formil terdiri dari:[8]
a.
Undang-undang
Undang-undang
merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan tata urutan perundang-undangan di Negara kita,
yang mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang adalah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang ditetapka oleh presiden dalam
keadaan yang sangat mendesak. Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan.[9]
b.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah putusan hakim yang dijadikan dasar bagi hakim lain untuk memutuskan
perkara yang sama.
1)
Putusan hakim
ada dua, yaitu:
a)
Putusan hakim
yang menerapkan hukum.
b)
Putusan hakim
yang menemukan hukum yurisprudensi.[10]
2)
Asas-asa yurisprudensi
a)
Asas bebas
adalah seorang hakim bebas untuk mengikuti maupun tidak mengikuti keputusan
hakim lainnya.
b)
Asas presedent
adalah seorang hakim terikat oleh keputusan hakim lain baik yang sederajat
maupun lebih tinggi.[11]
c.
Hukum kebiasaan
Kebiasaan adalah
tendakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal atau disebut juga
sebagai adat dalam masyarakat. Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan maka
terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1)
Syarat materil
adalah dilakukan terus menerus.
2)
Syarat
psikologi adalah adanya keyakinan umum bahwa kebiasaan tersebut memang
seharusnya demikian.[12]
C.
Pembagian Hukum
1.
Hukum menurut
bentuknya, dapat dibagi dalam:
a.
Hukum tertulis
b.
Hukum tak
tertulis
2.
Hukum menurut
waktu berlakunya, dapat dibagi dalam:
a.
Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius constituendum,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.
Hukum alam,
yaitu hukum yangberlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia.[13]
3.
Hukum menurut
isinya, dapat dibagi dalam:
a.
Hukum privat
(hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.[14]
b.
Hukum publik
(hukum negara), yaitu hukum yang mengatur antara negara dengan alat-alat
perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
D.
Masyarakat
1.
Pengertian
masyarakat
Masyarakat
(society) diartikan sebagai sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi
tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat”
sendiri berakar dari bahasa arab, musyarak. Lebih abstraknya sebuah masyarakat
adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat
adalah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umunya
istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama
dalam satu komunitas yang teratur.
Adapun pengertian masyarakat menurut para ahli adalah :
a.
Selo
Soemardjan, Masyrakat adalah orang yang hidup bersama dan menghasilkan
kebudayaan.
b.
Max Weber, Masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya
ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
c.
Emile Durkhein, Masyarakat adalah suatu kenyataan objektif individu-individu yang
merupakan anggota-anggotanya.
d.
Karl Marx, Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita ketegangan
organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomi.[15]
E.
Hukum Bisnis
Menurut Munir Fuadi, hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum
yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri
atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan
optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Hukum bisnis
adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta
menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia
khususnya dalam bidang perdagangan.[16]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi
hubungan hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan, karena hukum digunakan
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan merupakan satu sarana utama bagi
manusia untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya. Hukum juga sebagai
perlindungan atas hak-hak setiap masyarakat dan menetapkan kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi serta hukum menjadi pembatas masyarakat agar tidak
merugikan orang lain. Masyarakat di sini merupakan wadah atau tempat bagi
berlakunya suatu hukum, jadi hukum akan berjalan jika hanya ada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Chrstine dan Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,(Jakarta:PN Balai
Puataka, 1984).
Chrstine dan Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Dagang Indonesia, (Jakarta: PT. Sinar
Grafika, 2010).
Elfa Murdiana, Hukum
Dagang: Internalisasi Hukum Dagang dan Hukum Bisnis di Indonesia,
(Yogyakarta: Idea press, 2013), hlm. 3.
Poerwosucipto, Pengertian
Hukum Pokok Dagang, (Jakarta: Djambatan, 1998).
Purnadi Purbacaraka, Perihal Kaedah-Kaedah Hukum, (Bandung: Alumni, 1978).
http://nicha-myspace.blogspot.com/,
(13 Maret 2015, diakses pada pukul 21.03).
http://ritongachandra.blogspot.com/,
(14 Maret 2015, diakses pada pukul 07.30).
http://zulfaidah-indriana.blogspot.com/,
(13 Maret 2015, diakses pada pukul 21.05).
[1] Chrstine dan Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Dagang Indonesia,
(Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2010), hlm. 3.
[2] Elfa Murdiana, Hukum Dagang: Internalisasi Hukum Dagang dan
Hukum Bisnis di Indonesia, (Yogyakarta: Idea press, 2013), hlm. 3.
[3]Ibid.
[5] Poerwosucipto, Pengertian Hukum Pokok Dagang, (Jakarta:
Djambatan, 1998), hlm. 1.
[6] Purnadi Purbacaraka, Perihal Kaedah-Kaedah Hukum, (Bandung:
Alumni, 1978), hlm. 12.
[7] Chrstine dan Kansil,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia,(Jakarta:PN Balai Puataka, 1984), hlm. 46.
[12]Ibid.
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel DASAR HUKUM BISNIS. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelDASAR HUKUM BISNIS ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment