REKSA DANA SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Reksadana merupakan unsur penting dalam pasar modal. Reksadana adalah tiang strategi pasar modal di Indonesia, karena reksadana merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang dapat mengurangi peranan pasar modal asing. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpundana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portfolio efek oleh menejer investasi.
Reksadana merupakan suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu investor yang berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi, dan analisis dalam sebuah pasar modal, karena reksadana termasuk yang dikenal diIndonesia baik yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun reksadana berbentuk Perseroan (terbuka dan tertutup) dikelola oleh menejer investasi yang mewakili para investor yang  berpartisipasi dalam reksa dana.
Reksadana merupakan suatu alternatif baru bagi para investor dalam berinvestasi dan diatur dalam KUH Perdata, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) mulai Pasal 18-Pasal 29, PP No. 45 tahun 1995, Peraturan Bapepam, Perjanjian Pengelolaan, dan Penitipan atau Kontrak Investasi Kolektif.








B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Yang Dimaksud Dengan Reksa Dana Syariah ?
2.      Apa Saja Pedoman Pelaksanaan Investasi dalam Reksadana Syariah?
3.      Fatwa Apa Saja yang Mengatur Tentang Investasi dalam Reksadana Syraiah ?
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk Mengetahui Apa Yang Dimaksud Dengan Reksa Dana Syariah.
2.      Untuk Mengetahui Apa Saja Pedoman Pelaksanaan Investasi dalam Reksadana Syariah
3.      Untuk Mengetahui Fatwa Apa Saja Yang Mengatur Tentang Investasi dalam Reksadana Syraiah














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Reksadana Syariah
       Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pada pasal 1 angka 27 bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh menejer investasi.[1]
       Dalam dunia Internasional, orang atau lembaga yang dipercayakan oleh para pemilik dana untuk mengelola sejumlah dana dikenal dengan berbagai istilah, fund manager atau investment manajemen, dan sebagainya. di Indonesia dipakai istilah Reksadana, Reksa yang berarti menjaga atau penjaga. Menjaga disini dalam arti dana itu harus aman dan memberikan penghasilan. Pada umumnya Reksadana mengumpulkan dana dari para investor dengan jalan menerbitkan sekuritas, dan sekuritas inilah yang dibeli oleh investor.
       Dana yang terkumpul diinvestasikan ke dalam berbagai sekuritas di pasar modal. Oleh karena itulah, Reksadana disebut juga manajer investasi yang merupakan penghubung bagi investor individual untuk melakukan investasi. Manajer investasi adalah orang atau perusahaan investasi agar investasi dapat dikelola secara profesional dan dalam skala ekonomi yang luas.[2]
       Reksadana Syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana atau portofolio ke dalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergantung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII). Obligasi syariah dan berbagai innstrumen keuangan sayriah yang lainnya.[3]
       Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai pedoman pelaksanaan investasi syariah untuk reksadana syariah ddan Nomor 40/DSN-MUI/IX/2003 Mengenai Pasar Modal  dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah adalah reksadana adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah di bidang pasar Pasar modal, definisi reksadana syariah adalah reksadana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Isla, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul al-mal dengan pengguna investasi.[4]
B.     Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk  Reksadana Syariah
       Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, Tentang pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Dewan Syariah Nasional setelah menimbang :
1.         Bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang atau membiarkan harta tidak produktif, sehingga aktivitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat.
2.         Bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam, selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan hukum ekonomi syariah
3.         Bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam dilakukan atas dasar suka sama suka, keadilan, dan tidak saling merugikan.
4.         Bahwa salah satu bentuk bermualah saat ini adalah reksadana
5.         Bahwa reksadana konvensional masih banyak terjadi unsur unsur yang bertentangan dengan syariah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh karena itu perlu adanya reksa dana yang mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan syariah Islam.
6.         Bahwa agar kegiatan reksa dana sesuai dengan syariat islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang reksa dana untuk dijadikan pedoman oleh LKS.[5]
C.    Fatwa yang mengatur tentangInvestasi  dalam Reksadana Syraiah
1.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, DalamBAB I Pasal 1 tentangKetentuan Umum Reksadana Syariahadalah:
a.    Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kedalam portfolio efek oleh menejer investasi.
b.    Portfolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama oleh para pemodal dalam reksa dana.
c.    Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
d.   Emitmen adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik.
e.    Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek,dan setiap devaratif dari efek.
f.     Prospektus adalah setiap informasi tertulis  sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
g.    Bank kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang diberkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk penerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening dan menjadi nasabahnya.[6]
2.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 2 Pasal 2 tentang Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Syariahadalah:
a.       Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas:
1)   Antara pemodal dan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah,
2)   Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
b.      Karakteristik sistem mudharabah adalah:
1)   Pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan investasi tertentu kepada pemodal.
2)   Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
3)   Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung  risiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya.[7]
3.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 3 Pasal 3 tentang Hubungan dan Hak PemodalDalam Reksa Dana Syariahadalah:
a.    Akad antara pemodal dan manajer investasi dilakukan secara wakalah.
b.    Dengan akad wakalah sebagaimana yang dimaksaud dalam ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
c.    Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi reksa dana syariah.
d.   Pemodal menanggung resiko yang berkaitan dalam reksa dana syariah.
e.    Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksa dana syariah melalui manajer investasi.
f.     Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
g.    Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapat jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
h.    Pemodal akan mendapat bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksa dana syariah.
4.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 3 Pasal 4 tentang Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian Dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.    Manajer investasi berkewjiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
b.    Bank kustodian berkewajiban menyipan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung nilai aktiva bersih per unit penyertaan dalam reksa dana syariah untuk setiap hari bursa.
c.    Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksa dana syariah.
5.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 3 Pasal 5 tentang Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.    Mengelola portfolio investasi sesuai dengan kebijakan invesatsi yang tercantum dalam kontrak perspektus.
b.    Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja selanjutnya
c.    Melakukan pengembalikan dana unit penyertaan.
d.   Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
6.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 3 Pasal 6 tentang Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.    Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana.
b.    Menghitung nilai aktiva bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c.    Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi.
d.   Menyimpan semua catatan secara terpisah yang menunjukan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarga negaraan, alamat, dan identitas-identitas lainnya dari para pemodal.
e.    Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
f.     Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerima dana dari calon pemodal.
c.    Pemilihan Dan Pelaksanaan Investasi[8]
7.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 4 Pasal 7 tentang Jenis dan Instrumen Investai dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.    Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah islam.
b.    Instrumen keuangan yang dimaksudkan dalam ayat 1 meliputi:
1)   Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha.
2)   Penempatan dalam deposito pada bank umum syariah.
3)   Surat utang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.
8.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 4 Pasal 8 tentang Jenis Usaha Emiten dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.    Investasi hanya dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariat islam.
b.    Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat islam antara lain adalah:
1)   Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2)   Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3)   Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
9.         Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 4 Pasal 9 tentang Jenis Transaksi yang Dilarang dalam Reksadana Syariah adalah:
a.    Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management / ithtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar.
b.    Tindakan yang dilakukan ayat 1 meliputi:
1)   Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
2)   Bai al-ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki.
3)   Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
4)   Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utangnya lebih dominan dari modalnya.
10.     Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 4 Pasal 10 tentang Kondisi Emiten yang tidak layak dalam Reksadana Syariah adalah:
a.    Apabila strukrut utang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari utang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba.
b.    apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 82% (utang 45 % modal 55%).
c.    Apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang islami.
d.   Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi[9]
11.     Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 5 Pasal 11 tentang Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.    Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksa dana syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
b.    Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal.
c.    Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah adalah:
1)   Dari saham dapat berupa:
a)    Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
b)   Rights yang merupakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan emiten.
c)    Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham dipasar modal.
2)   Dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
a)    Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
3)   Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
4)   Dari deposito dapat berupa:
a)    Bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
d.   Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh bank kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional.
e.    Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non-halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
12.     Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Dalam BAB 6 Pasal 12 tentang Ketentuan Penutup dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.    Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syariah Nasional.
b.    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
c.    Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.[10]
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Reksadana Syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana atau portofolio ke dalam instrumen syariah seperti saham-saham yang terdapat dalam Jakarta Islamic Indeks (JII). Obligasi syariah dan berbagai instrumen keuangan syariah yang lainnya.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan segala Tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kegiatan, Hubungan Hak Dan Kewajiban Pemodal Serta Manajer Investasi dan Bank Kustodian, Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi, Jenis Transaksi yang Dilarang, Kondisi Emiten yang Tidak Layak, Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi, dan Ketentuan Penutupan Reksadana Syariah.
Perbedaan antara reksadana syariah dan konvesnsionl adalah, reksadana syariah memiliiki kebijakan investasi yang berbasis pada prinsi-prinsip Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolioonya harus yang dikatagorikan halal. Dikatagorikan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau membunggakan uang.















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Ifham Sholihin, 2010, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Herman Darmawi, 2006, Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, Jakarta : Sinar Grafika Offset.
Suhartono & Fadillah Qudsi, 2009, Portofolio Investasi & Burrsa Efek, Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Sunariyah, 2011, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, 2009,  Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.


[1]Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, Hukum Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), hal.39.
[2]Herman Darmawi, Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2006), hal. 230.
[3]Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, ( Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011), hal. 299.
[4]Suhartono & Fadillah Qudsi, Portofolio Investasi & Burrsa Efek, (Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2009), hal. 211.
[5]Ahmad Ifham Sholihin,Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal.308
[6]Ibid. hal.310.
[7]Ibid. hal.311.
[8]Ibid, hal.313-314              
[9]Ibid, hal.314                                       
[10]Ibid. hal.312-315.

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel REKSA DANA SYARIAH. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelREKSA DANA SYARIAH ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :