BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Reksadana merupakan unsur penting dalam pasar modal.
Reksadana adalah tiang strategi pasar modal di Indonesia, karena reksadana
merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang dapat mengurangi
peranan pasar modal asing. Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpundana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portfolio
efek oleh menejer investasi.
Reksadana merupakan suatu bentuk pemberian jasa yang
didirikan untuk membantu investor yang berpartisipasi dalam pasar modal tanpa
adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi, dan analisis
dalam sebuah pasar modal, karena reksadana termasuk yang dikenal diIndonesia
baik yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun reksadana berbentuk
Perseroan (terbuka dan tertutup) dikelola oleh menejer investasi yang mewakili
para investor yang berpartisipasi dalam
reksa dana.
Reksadana merupakan suatu alternatif baru bagi para
investor dalam berinvestasi dan diatur dalam KUH Perdata, UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (UUPM) mulai Pasal 18-Pasal 29, PP No. 45 tahun 1995,
Peraturan Bapepam, Perjanjian Pengelolaan, dan Penitipan atau Kontrak Investasi
Kolektif.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Yang Dimaksud Dengan Reksa Dana Syariah ?
2. Apa
Saja Pedoman Pelaksanaan Investasi dalam Reksadana Syariah?
3. Fatwa
Apa Saja yang Mengatur Tentang Investasi dalam Reksadana Syraiah ?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk
Mengetahui Apa Yang Dimaksud Dengan Reksa Dana Syariah.
2. Untuk
Mengetahui Apa Saja Pedoman Pelaksanaan Investasi dalam Reksadana Syariah
3. Untuk
Mengetahui Fatwa Apa Saja Yang Mengatur Tentang Investasi dalam Reksadana
Syraiah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Reksadana
Syariah
Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pada pasal 1
angka 27 bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek
oleh menejer investasi.[1]
Dalam dunia Internasional, orang atau lembaga yang
dipercayakan oleh para pemilik dana untuk mengelola sejumlah dana dikenal
dengan berbagai istilah, fund manager atau
investment manajemen, dan sebagainya.
di Indonesia dipakai istilah Reksadana, Reksa yang berarti menjaga atau penjaga.
Menjaga disini dalam arti dana itu harus aman dan memberikan penghasilan. Pada
umumnya Reksadana mengumpulkan dana dari para investor dengan jalan menerbitkan
sekuritas, dan sekuritas inilah yang dibeli oleh investor.
Dana yang terkumpul diinvestasikan ke dalam berbagai sekuritas
di pasar modal. Oleh karena itulah, Reksadana disebut juga manajer investasi
yang merupakan penghubung bagi investor individual untuk melakukan investasi.
Manajer investasi adalah orang atau perusahaan investasi agar investasi dapat
dikelola secara profesional dan dalam skala ekonomi yang luas.[2]
Reksadana Syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan
seluruh dana atau portofolio ke dalam instrumen syariah seperti saham-saham
yang tergantung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII). Obligasi syariah dan
berbagai innstrumen keuangan sayriah yang lainnya.[3]
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai pedoman pelaksanaan
investasi syariah untuk reksadana syariah ddan Nomor 40/DSN-MUI/IX/2003
Mengenai Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah adalah reksadana adalah reksadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah di bidang pasar Pasar modal, definisi
reksadana syariah adalah reksadana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip
Syariah Isla, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta
(shahibul al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul
al-mal dengan pengguna investasi.[4]
B.
Pedoman
Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana
Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001,
Tentang pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Dewan Syariah Nasional
setelah menimbang :
1.
Bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya
untuk melakukan aktifitas ekonomi dengan cara yang benar dan baik, serta
melarang penimbunan barang atau membiarkan harta tidak produktif, sehingga
aktivitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat.
2.
Bahwa aktivitas ekonomi dalam Islam,
selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan
hukum ekonomi syariah
3.
Bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam
dilakukan atas dasar suka sama suka, keadilan, dan tidak saling merugikan.
4.
Bahwa salah satu bentuk bermualah saat
ini adalah reksadana
5.
Bahwa reksadana konvensional masih
banyak terjadi unsur unsur yang bertentangan dengan syariah Islam, baik dari
segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh
karena itu perlu adanya reksa dana yang mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan
syariah Islam.
6.
Bahwa agar kegiatan reksa dana sesuai
dengan syariat islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang reksa dana
untuk dijadikan pedoman oleh LKS.[5]
C.
Fatwa
yang mengatur tentangInvestasi dalam Reksadana
Syraiah
1.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001,
DalamBAB I Pasal 1 tentangKetentuan Umum Reksadana Syariahadalah:
a.
Reksa
dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan kedalam portfolio efek oleh menejer investasi.
b.
Portfolio
efek
adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama oleh para pemodal dalam reksa
dana.
c.
Manajer
investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah.
d.
Emitmen
adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik.
e.
Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek,dan setiap devaratif dari efek.
f.
Prospektus
adalah setiap informasi tertulis
sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek.
g.
Bank
kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang diberkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk penerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening dan menjadi nasabahnya.[6]
2.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 2 Pasal 2 tentang Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Syariahadalah:
a. Mekanisme
operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas:
1)
Antara pemodal dan manajer investasi
dilakukan dengan sistem wakalah,
2)
Antara manajer investasi dan pengguna
investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
b.
Karakteristik sistem mudharabah adalah:
1)
Pembagian keuntungan antara pemodal yang
diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi
sebagai wakil dan tidak ada jaminan investasi tertentu kepada pemodal.
2)
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar
dana yang telah diberikan.
3)
Manajer investasi sebagai wakil tidak
menanggung risiko kerugian atas
investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya.[7]
3.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 3 Pasal 3 tentang Hubungan dan Hak PemodalDalam Reksa Dana Syariahadalah:
a.
Akad antara pemodal dan manajer
investasi dilakukan secara wakalah.
b.
Dengan akad wakalah sebagaimana yang
dimaksaud dalam ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi
untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam prospektus.
c.
Para pemodal secara kolektif mempunyai
hak atas hasil investasi reksa dana syariah.
d.
Pemodal menanggung resiko yang berkaitan
dalam reksa dana syariah.
e.
Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu
menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksa dana syariah melalui
manajer investasi.
f.
Pemodal berhak atas bagi hasil investasi
sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
g.
Pemodal yang telah memberikan dananya
akan mendapat jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi
oleh bank kustodian.
h.
Pemodal akan mendapat bukti kepemilikan
yang berupa unit penyertaan reksa dana syariah.
4.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 3 Pasal 4 tentang Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank
Kustodian Dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.
Manajer investasi berkewjiban untuk
melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam prospektus.
b.
Bank kustodian berkewajiban menyipan,
menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung nilai aktiva bersih per unit
penyertaan dalam reksa dana syariah untuk setiap hari bursa.
c.
Atas pemberian jasa dalam pengelolaan
investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank
kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu
dari nilai aktiva bersih reksa dana syariah.
5.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 3 Pasal 5 tentang Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi dalam Reksa
Dana Syariah adalah:
a.
Mengelola portfolio investasi sesuai dengan
kebijakan invesatsi yang tercantum dalam kontrak perspektus.
b.
Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua
dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian
selambat-lambatnya pada akhir hari kerja selanjutnya
c.
Melakukan pengembalikan dana unit penyertaan.
d.
Memelihara semua catatan penting yang berkaitan
dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sebagaimana ditetapkan oleh
instansi yang berwenang.
6.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 3 Pasal 6 tentang Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian dalam Reksa Dana
Syariah adalah:
a.
Memberikan pelayanan penitipan kolektif
sehubungan dengan kekayaan reksa dana.
b.
Menghitung nilai aktiva bersih dari unit
penyertaan setiap hari bursa.
c.
Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa
dana atas perintah manajer investasi.
d.
Menyimpan semua catatan secara terpisah yang
menunjukan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarga
negaraan, alamat, dan identitas-identitas lainnya dari para pemodal.
e.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit
penyertaan sesuai dengan kontrak.
f.
Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan
hanya atas penerima dana dari calon pemodal.
c.
Pemilihan Dan Pelaksanaan Investasi[8]
7.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 4 Pasal 7 tentang Jenis dan Instrumen Investai dalam Reksa Dana
Syariah adalah:
a.
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen
keuangan yang sesuai dengan syariah islam.
b.
Instrumen keuangan yang dimaksudkan dalam ayat 1
meliputi:
1) Instrumen
saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada
tingkat laba usaha.
2) Penempatan
dalam deposito pada bank umum syariah.
3) Surat
utang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.
8.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 4 Pasal 8 tentang Jenis Usaha Emiten dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.
Investasi hanya dilakukan pada efek-efek yang
diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan syariat islam.
b.
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
syariat islam antara lain adalah:
1) Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2) Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi),
termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3) Usaha
yang memproduksi, mendistribusikan, atau menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
9.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 4 Pasal 9 tentang Jenis Transaksi yang Dilarang dalam Reksadana
Syariah adalah:
a.
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi
harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management / ithtiyath), serta tidak diperbolehkan
melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar.
b.
Tindakan yang dilakukan ayat 1 meliputi:
1)
Najsy,
yaitu melakukan penawaran palsu.
2)
Bai al-ma’dum
yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki.
3)
Insider
trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai
informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
4)
Melakukan investasi pada perusahaan yang pada
saat transaksi tingkat (nisbah)
utangnya lebih dominan dari modalnya.
10.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 4 Pasal 10 tentang Kondisi Emiten yang tidak layak dalam Reksadana
Syariah adalah:
a.
Apabila strukrut utang terhadap modal sangat
bergantung kepada pembiayaan dari utang pada intinya merupakan pembiayaan yang
mengandung unsur riba.
b.
apabila suatu emiten memiliki nisbah utang
terhadap modal lebih dari 82% (utang 45 % modal 55%).
c.
Apabila manajemen suatu perusahaan diketahui
telah bertindak melanggar prinsip usaha yang islami.
d.
Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi[9]
11.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 5 Pasal 11 tentang Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi dalam
Reksa Dana Syariah adalah:
a.
Hasil investasi yang diterima dalam harta
bersama milik pemodal dalam reksa dana syariah akan dibagikan secara
proporsional kepada para pemodal.
b.
Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari
unsur non-halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan
pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal.
c.
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh
reksa dana syariah adalah:
1)
Dari saham dapat berupa:
a)
Deviden yang
merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan
emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
b)
Rights
yang merupakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan emiten.
c)
Capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham dipasar
modal.
2)
Dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat
berupa:
a) Bagi
hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
3) Dari
surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
4) Dari
deposito dapat berupa:
a) Bagi
hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
d.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima
oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan
oleh bank kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada
manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan
Syariah Nasional.
e.
Hasil investasi yang harus dipisahkan yang
berasal dari non-halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang
penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta
dilaporkan secara transparan.
12.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam BAB 6 Pasal 12 tentang Ketentuan Penutup dalam Reksa Dana Syariah adalah:
a.
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman
pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syariah Nasional.
b.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
c.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.[10]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reksadana Syariah merupakan reksadana yang
mengalokasikan seluruh dana atau portofolio ke dalam instrumen syariah seperti
saham-saham yang terdapat dalam Jakarta Islamic Indeks (JII). Obligasi syariah
dan berbagai instrumen keuangan syariah yang lainnya.
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengatur mengenai Pedoman
Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan segala Tentang Ketentuan
Umum, Mekanisme Kegiatan, Hubungan Hak Dan Kewajiban Pemodal Serta Manajer
Investasi dan Bank Kustodian, Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi, Jenis
Transaksi yang Dilarang, Kondisi Emiten yang Tidak Layak, Penentuan dan
Pembagian Hasil Investasi, dan Ketentuan Penutupan Reksadana Syariah.
Perbedaan
antara reksadana syariah dan konvesnsionl adalah, reksadana syariah memiliiki
kebijakan investasi yang berbasis pada prinsi-prinsip Islam. Instrumen
investasi yang dipilih dalam portofolioonya harus yang dikatagorikan halal.
Dikatagorikan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut
tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak
melakukan riba atau membunggakan uang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Ifham Sholihin, 2010, Pedoman Umum
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Herman
Darmawi, 2006, Pasar Finansial Dan
Lembaga-Lembaga Finansial, Jakarta : Sinar Grafika Offset.
Suhartono
& Fadillah Qudsi, 2009, Portofolio
Investasi & Burrsa Efek, Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen
YKPN
Sunariyah,
2011, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta
: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN
Tavinayati
dan Yulia Qamariyanti, 2009, Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta :
Sinar Grafika.
[1]Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, Hukum Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta
: Sinar Grafika, 2009), hal.39.
[2]Herman Darmawi, Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga
Finansial, (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2006), hal. 230.
[3]Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, ( Yogyakarta : Sekolah Tinggi
Ilmu Manajemen YKPN, 2011), hal. 299.
[4]Suhartono & Fadillah Qudsi, Portofolio Investasi & Burrsa Efek, (Yogyakarta
: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2009), hal. 211.
[5]Ahmad Ifham Sholihin,Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hal.308
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel REKSA DANA SYARIAH. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelREKSA DANA SYARIAH ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment