Pembagian Waris

Nama                 : Faisal Saleh     
NPM                   : 1287774
Kelas                  : B
Bidang Study  : Fiqih Mawaris

No
Ahli waris
1/2
1/3
1/4
1/6
1/8
2/3
Ash
H
Keterangan
1
Anak perempuan









-       Jika seorang tidak bersama anak laki-laki
-       Jika 2 orang/lebih tidak bersama dengan anak laki-laki.
2
Cucu perempuan dari anak laki-laki



























-       Jika seorang tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang.
-       Jika 2 orang/lebih, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak mahjub.
-       Jika bersamanya satu anak perempuan dari anak laki-laki.
-       Jika ada anak laki-laki, anak perempuan 2 atau lebih.
3
Ibu







sisa










-       Jika tidak ada anak/cucu/saudara 2 orang atau lebih.
-       Jika ada far’u waris/bersama 2 orang saudara atau lebih.
-       Jika dalam masalah gharrawain yaitu apabila ahli waris yang terdiri dari suami/istri,ibu dan ayah.
4
Ayah














-       Jika ada anak laki-laki/cucu laki-laki dari garis laki-laki.
-       Jika bersama anak perempuan/cucu perempuan dari garis laki-laki.
-       Tidak ada keturunan yang mewarisi.
5
Nenek dari Ayah

















-       Jika seorang
-       Dibagi rata jika nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.
-       Jika ada ayah dan ibu (hijab hirman)
6
Nenek dari ibu













-       Jika seorang
-       Dibagi rata jika nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.
-       Jika ada ibu (hijab hirman)
7
Kakek





√ +
sisa












-       Jika ada anak laki-laki/cucu/laki-laki dari garis laki-laki.
-       Jika bersama anak/cucu perempuan dari garis laki-laki tanpa ada laki-laki.
-       Jika ada ayah (hijab hirman)
8
Saudara perempuan sekandung 






























-       Jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung
-       Jika 2 orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung
-       Bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki
-       Bersama anak atau cucu perempuan dari anak laki-laki
-       Jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah (hijab hirman)
9
Saudara perempuan seayah

















































-       Jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah
-       Jika 2 orang atau lebih dan tidak bersama saudara laki-laki seayah
-       Jika bersama saudara perempuan sekandung seorang, sebagai pelengkap 2/3
-       Jika bersamanya saudara laki-laki seayah
-       Jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung, sdr. pr. sekandung, bersama anak atau cucu pr. (hijab hirman)
10
Saudara pr seibu





















-       Jika seorang dan serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah
-       Jika dua orang atau lebih serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah
-       Jika ada anak lk. dan anak pr. cucu laki-laki dan cucu pr. ayah dan kakek (hijab hirman)
11
Saudara lk seibu





















-       Jika seorang dan serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah
-       Jika dua orang atau lebih serta tidak bersamanya keturunan yang mewarisi dan ayah
-       Jika ada anak lk. dan anak pr. cucu laki-laki dan cucu pr. ayah dan kakek (hijab hirman)
12
Suami
























-       Jika istrinya yang meninggal atau tidak mempunyai anak/cucu
-       Jika istrinya yang meninggal mempunyai anak/cucu
-       Terkurangi oleh anak/cucu (hijab nuqsan)
13
Istri





























-       Jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu
-       Jika suami yang meninggal mempunyai anak/cucu
-       Dari ½ atau 1/8 dibagi rata jika istri lebih dari seorang
-       Terkurangi oleh anak/cucu (hijab nuqsan)
14
Anak laki-laki








-       Sendirian atau bersama dzawil furudh
-       2 kali bagian anak pr jika ada anak laki2 dan pr
-       Dibagi rata anak laki2 lebih dari seorang
15
Cucu laki-laki dari anak laki-laki


















-       Jika sendirian atau bersama dzawil furudh
-       2 kali bagian cucu pr jika ada cucu laki2 dan cucu pr
-       Dibagi rata jika cucu laki2 lebih dari seorang
-       Jika ada anak laki2
16
Saudara laki-laki sekandung

























-       Jika sendirian atau bersama dzawil furudh
-       2 kali bagian saudara pr kandung jika ada saudara laki2 dan saudara pr kandung
-       Dibagi rata sama dengan bagian saudara seibu jika saudara laki2 sekandung lebih dari seorang ahli waris suami, ibu, saudara kandung dan 2 orang atau lebih saudara seibu
-       Jika ada ayah anak laki2 atau cucu laki2 dari cucu laki2
17
Saudara laki-laki seayah














-       Sendirian atau bersama dzawil furudh
-       Dibagi rata jika saudara seayah lebih dari seorang
-       Jika ada ayah/anak laki2 atau cucu laki2 dari anak laki2 atau saudara laki2 kandung atau saudara pr kandung bersama anak pr atau cucu pr
18
Anak laki-laki Saudara laki-laki sekandung

















-       Jika tidak ada anak laki2, cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghoir
-       Jika ada anak laki2, cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghoir
19
Anak laki-laki Saudara laki-laki seayah

















-       Jika tidak ada anak laki2, cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghoir
-       Jika ada anak laki2, cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghoir
20
Paman kandung



















-       Jika tidak ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair
-       Jika ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair
21
Paman seayah




















-       Jika tidak ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair dan paman sekandung
-       Jika ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair dan paman sekandung
22
Anak laki-laki Paman kandung






















-       Jika tidak ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair dan paman sekandung/seayah
-       Jika ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair dan paman sekandung/seayah
23
Anak laki-laki Paman seayah
























-       Jika tidak ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair, paman sekandung/seayah dan anak laki2 paman sekandung
-       Jika ada anak laki2 atau cucu laki2, ayah atau kakek, saudara laki2 sekandung atau seayah, anak laki2 saudara laki2 sekandung, saudara pr sekandung atau seayah yg menerima ashabah ma’al ghair, paman sekandung/seayah dan anak laki2 paman sekandung


Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel Pembagian Waris. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelPembagian Waris ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :