JUAL
BELI BAGI HASIL
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Tafsir Ayat Ekonomi 2
Dosen Pengampu
;
Oleh :
Khotijah Widiyaningsih 1288134
Riski Fathia 1289124
Anggun Aprianes S 1287124
Inah Mutmainah 1288034
Jurusan Syari’ah
Program Study
Ekonomi Syari’ah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) METRO LAMPUNG
1435 H/ 2014 M
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan nama Allah yang maha Pengasih
lagi maha Penyayang. Puji syukur penulis panjatkan kepada-Nya, serta salawat
dan salam penulis persembahkan kepada Nabi Muhammad SAW., sehingga penulis
dapat menyusun makalah ini
yang berjudul “Jual Beli Bagi Hasil”.
Uraian
setiap topik dalam tulisan ini penulis sajikan dengan materi-materi yang
menerangkan tentang Jual Beli Bagi Hasil. Sedang untuk penelusuran yang lebih jauh dan
mendalam pembaca dapat mengadakan kajian pada buku atau kitab lainnya yang
dianggap relevan dengan topik bahasan ini.
Akhir
kata kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit
menambah wawasan dan berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Metro,
8 Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................... i
KATA
PENGANTAR...................................................................................
ii
DAFTAR
ISI ................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan
masalah ............................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengertian Distribusi Dalam Islam.................................................... 3
2. Gambaran umum misi : nabi muhammad
SAW ............................
3. Peradaban mekah dan perdaban
ekonomi yang di bangun........... 3
4. Perdaban madinah dan perdaban
Ekonomi yang di bngun .........
5. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rasulullah Saw
A. Kebijakan fiskal ..................................................................... 5
B. Unsur-unsur kebijakan islam...............................................
5
1). Sistem Ekonomi.................................................................
5
2). Sistem Keuangan Dan Pajak...........................................
6
3). Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara.............. 8
4). Baitul Mal........................................................................... 10
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................ 12
B. Saran
................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan
pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk
melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an. kemampuan
tertentu guna menghasilkan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku
kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Pengembangan ilmu ekonomi
Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang
yang sama dengan pengembangan
ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. Sayang, sebagai suatu disiplin
ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat. Padahal kebutuhan terhadap
ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan kegagalan ilmu ekonomi modern
dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat.
Kesibukan dalam mencari kebutuhan hidup di dunia
kadangkala membuat manusia menjadi lengah dan terlena. Sehingga membuat
transaksi jual beli, bagi hasil dan asuransi dalam ekonomi tidak berjalan
dengan semestinya. Mereka hanya mementingkan keuntungan pribadi daripada
kemaslahatan umat. Dalam prakteknya proses transaksi jual-beli, bagi hasil dan
asuransi menyimpang dari syariat Islam.
Sebagai metodologi atau rumusan dalam makalah ini,
kami akan sedikit menyampaikan agar dalam penulisannya lebih baik dari
sebelumnya untuk lebih memahami dan lebih fokus pada pembahasannya, maka ada
beberapa hal yang dipaparkan dalam makalah ini yakni :Ayat dan artinya,
Mufrodat ayat, Asbabul Nuzul, Tafsir pendapat para ulama’ Tafsir, Kandungan
Ayat, Munasabah Ayat dan Kesimpulan. Inilah yang nantinya kami akan
menguraikan satu persatu demi untuk melatih pemahaman kita tentang ayat-ayat
tentang jual beli, bagi hasil dan asuransi.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa saja ayat-ayat yang terkait pada
jual beli, bagi hasil dan asuransi?
b.
Bagaimana asbabun nuzul dari ayat-ayat
pada jual beli, bagi hasil dan asuransi?
c.
Bagaiman tafsir mufradad dari ayat-ayat
pada jual beli, bagi hasil dan asuransi?
d.
Apa kandungan ayat dari ayat-ayat pada
jual beli, bagi hasil dan asuransi?
e.
Bagaimana munasabah antar ayat pada jual
beli, bagi hasil dan asuransi?
C. Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, penulis
mempunyai beberapa tujuan diantaranya yaitu:
a. Mengetahui
ayat-ayat yang terkait pada jual beli, bagi hasil dan asuransi.
b. Mengetahui
asbabun nuzul dari ayat-ayat pada jual beli, bagi hasil dan asuransi.
c. Mengetahui
tafsir mufradad dari ayat-ayat pada jual beli, bagi hasil dan asuransi.
d. Mengetahui
kandungan ayat pada ayat-ayat pada jual beli, bagi hasil dan asuransi.
e. Mengetahui
munasabah ayat-ayat pada jual beli, bagi hasil dan asuransi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ayat-ayat
yang Terkait
a.
Surat Al-Baqarah ayat 275
ٱلَّذِينَ
يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ
وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ
هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
Orang-orang yang
makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
a)
Tafsir
Mufradat
Menurut teungku Muhammad hasbi ash-Shiddieqy, يَأْكُلُوْنَ
الرِّبَا “mengambil” artinya untuk
menegaskan bahwa apa yang sudah dimakan tidak bisa dikembalikan, demikian pula
hanya dengan riba, apa yang sudah diambil tidak bisa dikembalikan.
“Berdiri”
yang dimaksud adalah gerak-gerik, sikap, dan perilaku, yang diperlihatkan oleh
para pemaan riba. Tetapi jumhur ulama berpendapat, yang dimaksud kata “berdiri”
dala ayat ini adalah berdiri dari kubur (makan) pada hari kebangkitan (akhir)
kelak.
b)
Kandungan
Ayat
Allah menegaskan bahwa telah dihalalkan jual-beli
dan diharamkan riba. Orang-orang yang membolehkan riba dapat ditafsirkan
sebagai pembantahan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Riba yang dahulu telah dimakan sebelum turunya
firman Allah ini, apabila pelakunya bertobat, tidak ada kewajiban untuk
mengembalikannya dan dimaafkan oleh Allah. Sedangkan bagi siapa saja yang
kembali lagi kepada riba setelah menerima larangan dari Allah, maka mereka
adalah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.
b. Surat An-Nisa’ ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ
إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ
أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
a)
Tafsir
Mufradat
ﻻَﺘﺄﻜُﻠﻭﺍ ﺍَﻤْﻮَﺍﻠَﻜُﻢْ “Jangan
kamu memakan harta-harta kamu.”
Yang dimaksud ‘makan’ di sini adalah segala bentuk
tindakan, baik mengambil atau menguasai. Harta-harta kamu, meliputi seluruh
jenis harta, semuanya termasuk kecuali bila ada dalil syar’i yang menunjukkan
kebolehannya.
Kata amwalakum yang dimaksud adalah harta yang
beredar dalam masyarakat. Amwalakum (harta kamu) adalah baik yang ditanganmu
sendiri maupun yang ditangan orang lain. Lalu harta kamu itu , dengan takdir
dan karunia Allah SWT ada yang diserahkan ketanganmu dan ada pula yang
diserahkan ketangan kawanmu yang lain. Oleh karena itu betapapun kayanya
seseorang janganlah sekali-kali ia lupa bahwa pada hakikatnya kekayaan itu
adalah kepunyaan bersama juga.
ﺒِﺎ ﻠْﺒَﺎﻄِﻞِ
“Dengan cara yang batil.”
Yaitu segala perkara yang diharamkan Allah SWT atau
tidak ada haknya. Bathil yakni pelanggaran terhadap ketentuan agama atau
persyaratan yang disepakati. Dalam konteks ini Nabi SAW bersabda, “kaum muslimin sesuai dengan (harus
menepati) syarat-syarat yang mereka sepakati, selama tidak menghalalkan yang
haram atau mengharamkan yang halal”.
ﺘِﺠَﺎﺮَﺓﻋَﻦْ ﺘَﺮَﺍﺾٍ ﻤِّﻧْﻜﻢ “Perniagaan/perdagangan
yang berdasarkan kerelaan di antara kamu”
Dengan jalan niaga ini beredarlah harta kamu,pindah
dari satu tangan ke tangan lain dalam garis yang teratur, dan pokok utamanya
adalah ridha, suka sama suka dalam garis yang halal.
ﻮَﻻَﺘَﻘﺘﻠﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ
“Dan janganlah kamu membunuh diri
kamu sendiri”
Yakni dengan
mengerjakan hal-hal yang diharamkan Allah dan melakukan
perbuatan-perbuatan maksiat terhadap-Nya serta memakan harta orang lain secara
batil. Di antara harta dan jiwa itu tidaklah bercerai berai. Orang mencari
harta untuk melanjutkan hidup, maka selain kemakmuran harta benda hendaklah
pula terdapat kemakmuran jiwa.
b)
Kandungan
Ayat
Ayat ini dengan tegas melarang orang memakan harta
orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan harta sendiri
dengan jalan bathil adalah membelanjakan hartanya pada jalan maksiat. Memakan
harta orang lain dengan cara bathil ada berbagai caranya, seperti pendapat
Suddi, memakannya dengan jalan riba, judi, menipu, menganiaya. Termasuk juga
dalam jalan yang batal ini segala jual beli yang dilarang syara’.
Kata perniagaan yang berasal dari kata niaga, yang
kadang-kadang disebut pula dagang atau perdagangan amat luas maksudnya, segala
jual beli, sewa menyewa, import dan eksport, upah mengupah, dan semua yang
menimbulkan peredaran harta benda termasuklah itu dalam bidang niaga.
Yang diperbolehkan dalam memakan harta orang lain
adalah dengan jalan perniagaan yang saling “berkeridhaan” (suka sama suka) di
antaramu (kedua belah pihak). Walaupun kerelaan adalah sesuatu yang tersembunyi
di lubuk hati, tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan
qabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima
adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan.
Jual beli tidak sah menurut syari’at melainkan jika
ada disertai dengan kata-kata yang menandakan persetujuan, cukup dengan
dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan karena perbuatan yang
demikian itu sudah dapat menunjukkan atau menandakan persetujuan dan suka sama
suka.
c. Surat Shaad ayat 24
قَالَ
لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦۖ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ
لَيَبۡغِي بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ
وَقَلِيلٞ مَّا هُمۡۗ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُۥ
وَخَرَّۤ رَاكِعٗاۤ وَأَنَابَ۩ ٢٤
Daud berkata:
"Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu
itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa
kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat.
a)
Tafsir
Mufradat
Di dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan apa yang
dikatakan oleh Nabi Daud. Ia mengatakan bahwa tergugat telah berbuat aniaya
kepada penggugat, karena yang digugat itu telah mengambil kambing penggugat
untuk dimiliki, sehingga kambingnya menjadi banyak.
Di dalam ayat ini tidak dijelaskan lebih luas apakah
Nabi Daud sesudah mendapat keterangan dari penggugat, meminta keterangan juga
kepada tergugat. Juga tidak diterangkan apakah jawaban Nabi Daud itu didasarkan
atas bukti-bukti yang memberi keyakinan. Menurut pengertian yang tampuk dalam
ayat, Nabi Daud hanyalah memberi jawaban sesudah mendapat keterangan dari pihak
penggugat saja. Padahal mungkin saja pihak penggugat mengemukakan keterangan
yang berlawanan dengan kenyataan, atau karena cara mengemukakan kata diatur
demikian rupa, hingga timbullah kesan seolah-olah si penggugat itu orang jujur.
Seharusnya Nabi Daud tidak memberi jawaban secara tergesa-gesa, atau ditunda
saja jawabannya hingga mendapat keyakinan yang sebenar-benarnya. Ditinjau dari
cara mereka masuk menemui Daud dengan memanjat pagar, dan waktunya yang tidak
tepat, dan persoalannya yang diajukan sebenarnya, mereka tidak bermaksud untuk
meminta keputusan kepada Daud, tetapi mereka mempunyai maksud yang lain. Hanya
karena kewaspadaan Daudlah maka rencana mereka itu tidak dapat mereka
laksanakan. Di dalam sejarah dapat diketahui bahwa orang-orang Bani Israel
sering kali berusaha untuk membunuh Nabinya misalnya mereka telah menuduh
Ilyasa dan Zakaria. Patutlah dikatakan bahwa kedua orang itu (penggugat dan
tergugat) sebenarnya ingin menganiaya Nabi Daud, hanya saja mereka tidak sampai
melaksanakan niat jahatnya karena ketahuan terlebih dahulu.
Kemudian Allah SWT menjelaskan jawaban Daud lebih
terperinci. Daud mengatakan kepada orang yang berperkara itu bahwa sebagian
besar orang yang mengadakan perserikatan, menganiaya anggotanya yang lain hal
ini terjadi karena sifat hasad, dengki dan memperturutkan hawa nafsu sehingga
hak anggota yang satu terambil oleh anggota yang lain. Terkecuali orang-orang
yang dalam hatinya penuh dengan iman dan mencintai amal saleh yang terhindar
dari perbuatan yang jahat itu.
Di akhir ayat Allah SWT menjelaskan bahwa Nabi Daud
merasa bahwa ia sedang mendapat cobaan dari Allah. Lalu ia meminta ampun kepada
Allah atas kesalahan yang in sadari, seraya bersungkur sujud bertobat
kepada-Nya karena merasakan kekurangan yang ada pada dirinya.
Kesalahan dan kekurangan yang la sadari dari
peristiwa yang menimpa dirinya ialah ketergesaannya memberikan jawaban kepada
orang yang berperkara, padahal ia belum memperoleh keyakinan yang
sebenar-benarnya dan prasangkanya bahwa kedatangan orang yang ingin
memperdayakannya itu adalah cobaan dari Allah, padahal apa yang ia duga itu
tidak terjadi.
b)
Kandungan
Ayat
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwasannya dalam
melakukan perserikatan atau kerjasama, sebaiknya jangan sampai menimbulkan
kezaliman bagi yang lain yakni dengan meminta tambahan dari keuntungan yang
diperoleh. Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa sangat sedikit umat Muslim yang
tidak berbuat zalim dalam kerjasama/ perserikatan dengan rekannya, mereka
itulah yang dikatagorikan sebagai orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh.
d.
Surat Al-Hasyr ayat 18
لَّا
تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ
حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ
أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ أُوْلَٰٓئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ ٱلۡإِيمَٰنَ
وَأَيَّدَهُم بِرُوحٖ مِّنۡهُۖ وَيُدۡخِلُهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ
خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُۚ أُوْلَٰٓئِكَ
حِزۡبُ ٱللَّهِۚ أَلَآ إِنَّ حِزۡبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٢٢
Hai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan
apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
a)
Tafsir
Mufradat
Menurut Quraish Shihab , kata tuqaddimu artinya
dikedepankan digunakan dalam arti amal-amal yang dilakukan untuk meraih manfaat
dimasa datang. Ini seperti hal-hal yang dilakukan terlebih dahulu guna
menyambut tamu kedatangannya.
Perintah memperhatikan apa yang telah diperbuat
untuk hari esok, dipahami oleh Thabathaba’i sebagai perintah untuk melakukan
evaluasi terhadap amal-amal yang telah dilakukan. Ini seperti seorang tukang
yang telah menyelesaikakn pekerjaannya. Ia dituntut untuk memperhatikannya
kembali agar menyempurnakannya bila telah baik, atau memperbaikinya bila masih
ada kekurangannya, sehingga jika tiba saatnya diperiksa, tidak ada lagi
kekurangan dan barang tersebut tampil sempurna. Setiap mukmin dituntut
melakukan hal itu. Kalau baik dia dapat mengharap ganjaran, dan kalau amalnya
buruk dia hendaknya segera bertaubat. Atas dasar ini pula, ulama beraliran
Syi’ah itu berpendapat bahwa perintah takwa yang kedua dimaksudkan untuk
perbaikan dan penyempurnaan amal-amal yang telah dilakukan atas dasar perintah
takwa yang pertama.
Kata إيلاء الاهتمام إلى yaitu diri yang berbentuk tunggal – dari satu
sisi untuk mengisyaratkan bahwa tidaklah cukup penilaian sebagian atas sebagian
yang lain, tetapi masing-masing harus melakukannya sendiri-sendiri atas
dirinya, dan sisi lain ia mengisyaratkan bahwa dalam kenyataan otokritik ini
sangatlah jarang dilakukan.
Menurut Al- Maraghi, Ma qaddamat (apa yang telah
dilakukannya)
Ghat (hari kiamat) artinya karena dekatnya sebab
segala yang akan datang (terjadi) adalah dekat sebagaimana dikatakan
“sesungguhnya besok hari itu bagi orang yang menantinya adalah dekat”.
Nasu ‘i-lah (mereka melupakan hak Allah) artinya
karena mereka meninggalkan perintah-perintah-Nya dan tidak berhenti dari
larangan-larangannya.
Fa ansahum anfusahum, Allah menjadikan mereka
melupakn nasib mereka, sehingga mereka tidak mengerjakan untuk diri mereka itu
kebaikan yang akan bermanfaat baginya .
b)
Kandungan
Ayat
Pesan-pesan yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut
adalah keterbatasan waktu yang kita miliki. Benar, waktu yang kita miliki
tidaklah panjang, begitupun dengan masa hidup kita. Lantas bagaimana kemudian
kita menggunakannya dengan baik dan benar? Adalah dengan beramal shalih.
Jikalau tidak? Maka pastilah kita akan merugi. Inna l-insaana lafii khusrin.
Sungguh seluruh manusia berada dalam kerugian. Seperti yang sudah termaktub
dalam surat Al-‘Ashr.
Dalam hal ini, Allah memberikan pengecualian kepada
orang-orang dengan kriteria tertentu : 1) beriman 2) beramal shaleh 3) saling
menasehati dalam kebenaran 4) saling menasehati dalam kesabaran). Hal-hal
itulah yang harus mendapatkan perhatian utama dalam hidup. Karena, banyak orang
yang pada akhirnya lupa pada Allah karena terlena dengan gelimang dunia. Insha
Allah, hal tersebut akan kita bahas pada tulisan selanjutnya. Kedua hal ini
sangat dekat hubungannya, antara waktu dan pemanfaatannya, tujuan hidup kita,
dan rintangan-rintangan dalam hidup.
B. Munasabah
Surat Al-Baqarah ayat 275, memberikan penjelasan
bahwasanya Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam hal
ini, sangatlah jelas aturan yang diberikan oleh Allah mengenai hukum memakan
harta milik orang lain dan balasan yang kelak diterima bagi orang-orang yang
memakan hasil keuntungan yang diperoleh dari riba.
Selanjutnya Surat An-Nisa’ ayat 29, menjelaskan
tentang haram hukumnya bagi seorang Muslim memakan harta sesama umat Muslim
secara bathil, dan itu berlaku untuk semua jenis harta. Dalam ayat ini juga di
tegaskan bahwasanya harta itu bukanlah hanya milik pribadi melainkan juga ada
milik orang lain. Oleh karena itu sebagai umat Muslim hendaknya dalam
mejalankan aktivitas perekonomian/perniagaan tetap memperhatikan aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh syar’i dan selalu menerapkan prinsip ‘an taradhim
(suka sama suka).
Sedangkan Surat Shaad ayat 24, memberikann
penjelasan bahwasannya dalam melakukan perserikatan atau kerjasama, sebaiknya
jangan sampai menimbulkan kezaliman bagi yang lain yakni dengan meminta
tambahan dari keuntungan yang diperoleh. Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa
sangat sedikit umat Muslim yang tidak berbuat zalim dalam kerjasama/
perserikatan dengan rekannya, mereka itulah yang dikatagorikan sebagai
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.
Dan yang terakhir dalam Surat Al-Hasyr ayat 18,
membahas tentang upaya yang harus
dipertimbangkan umat Muslim untuk memperoleh manfaat di masa yang akan datang.
Berkaitan dengan hal ini yakni dalam melakukan kegiatan aktivitas ekonomi
seperti perniagaan atau asuransi hendaknya setiap mengambil keputusan atau
menentukan perilaku yang akan diperbuatkan harus benar-benar diperhitungkan.
Karena semua yang hendak dilakukan tersebut akan mendatangkan manfaat bagi diri
kita sendiri.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 Allah menegaskan
bahwa telah dihalalkan jual-beli dan diharamkan riba. Orang-orang yang
membolehkan riba dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum-hukum yang telah
ditetapkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Suran An-Nisa’ ayat 29 ini dengan tegas melarang
orang memakan harta orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil.
Memakan harta sendiri dengan jalan bathil adalah membelanjakan hartanya pada
jalan maksiat.
Dalam surat Shad ayat 24 ini Allah menjelaskan
bahwasannya dalam melakukan perserikatan atau kerjasama, sebaiknya jangan sampai
menimbulkan kezaliman bagi yang lain yakni dengan meminta tambahan dari
keuntungan yang diperoleh.
Pesan-pesan yang terkandung dalam surat Al-Hasyr
ayat 18 tersebut adalah keterbatasan waktu yang kita miliki. Usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Mahalliy, Imam Jalaluddin.1990.Terjemahan
Tafsir Jalalain berikut Asbabun Nuzul. Bandung: Sinar Baru
Al-Maraghiy, Ahmad Mushtafa . 1989.
Tafsir Al-maraghi, Semarang: CV. Toha Putra Semarang
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi.
2000. Tafsir Al-Quranul majid. Semarang: PT. Pustaka Riski Putra
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir
al-Mishbah, jakarta: Lentera Hati
http://andrianifaeyza.blogspot.com/2012/05/surat-nisa-ayat-29-tentang-jual-belu.html,
di unduh pada 24 april 2013
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel JUAL BELI BAGI HASIL. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelJUAL BELI BAGI HASIL ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment