PENAWARAN
DALAM JUAL BELI
Di Susun Guna
Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Hadis Ekonomi 2
Dosen Pengampu ;
Wahyu
Abdul Ja’far, MH.I
Di Susun Oleh
:
ANGGI ASMATARA 1287114
FAISAL SALEH 1287774
LILIN SEPTIANA 1288254
SITI NURRAHMAH
Jurusan Syari’ah
Program Study Ekonomi Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) METRO LAMPUNG
1435 H/ 2014 M
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan
nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Puji syukur penulis
panjatkan kepada-Nya, serta salawat dan salam penulis persembahkan kepada Nabi
Muhammad SAW., sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Penawaran Dalam Jual Beli”.
Uraian
setiap topik dalam tulisn ini penulis sajikan dengan hadist yang menerangkan
tentang penawaran dalam jual beli. Sedang untuk penelusuran yang lebih jauh dan
mendalam pembaca dapat mengadakan kajian pada buku atau kitab lainnya yang
dianggap relevan dengan topik bahasan ini.
Akhir
kata kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit
menambah wawasan dan berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Metro,
20 maret 2014
Penyusun
......................................................................................................................................................................
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
a).
Latar Belakang ...................................................................... 1
b).
Rumusan masalah .................................................................. 1
c).
Tujuan..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Hadis
Penawaran Didalam Jual Beli....................................... 2
B.
Isi
Kandungan Hadist .............................................................. 2
C.
Etika
Penawaran....................................................................... 3
D.
Hal-Hal
Dalam Transaksi Penawaran..................................... 7
E.
Adab-adab
Dalam Penawaran................................................. 8
F.
Najsy
Dalam Jual Beli............................................................... 9
a.
Hukum Najasy Dalam Hadis ................................................ 12
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan
................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 1
......................................................................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jual beli
merupakan kegiatan manusia yang tidak dapat dihindarkan. Karena ada pihak
memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Dalam pelaksanaannya
Islam telah memberikan arahan yang sangat jelas mengenai tata cara, etika, dan
objek yang diperjualbelikan.
Telah
dikemukakan sebelumnya, bahwa profesi terbaik yang dikemukakan Rasulullah saw.
salah satunya adalah perdagangan (jual beli). Namun ada persyaratan yang
diberikan oleh Rasul, yaitu jual beli atau perdagangan yang mabrur atau bebas
dari unsur-unsur penipuan, baik dalam proses, kualitas atau pun kuantitas dan
objek yang diperdagangkan.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa hadis
penawaran dalam jual beli ?
b.
Bagaimana
kandungan hadis tersebut terhadap kehidupan sehari-hari ?
c.
Bagimana etika
penawaran dala islam ?
d.
Apa saja
hal-hal terkat dengan penawaran ?
e.
Bagaimana adap
penawaran ?
f.
Bagaiman
hukumnay najasy dalam jual beli ?
C.
Tujuan
a.
Mengetahi dan
dapat memahami hadis penawaran dalam jual beli.
b.
memahami
kandungan hadis tersebut terhadap kehidupan sehari-hari.
c.
Menegti dan
mengimplikasikan etika penawaran dala islam .
d.
Mengetahui hal-hal terkat dengan penawaran .
e.
Mengetahui dan
mengerti adap penawaran .
f.
Menegerti dan
memahami hukumnay najasy dalam jual beli .
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hadis Penawaran Didalam Jual Beli
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ
الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
Arti perkata :
سَلَّمَ : Menawar
الْمُسْلِمُ : Seorang
Muslim
أَخِيهِ : Saudaranya
(MUSLIM
- 2788) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah
seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati
harganya) oleh muslim lainnya."
B.
Isi
Kandungan Hadist
Persaingan
sehat menjadi prioritas utama dalam hadis ini. Hal itu terlihat dari aturan
mengenai penawaran dalam proses jual beli. Dalam penawaran ada hal yang harus
diperhatikan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli yaitu:
a. Calon
pembeli dilarang menawar barang yang sedang ditawar oleh seseorang, dengan
penawaran yang lebih tinggi.
b. Penjual
dilarang menawarkan barang kepada calon pembeli yang sedang menawar barang
pedagang lain, dengan memberikan penawaran yang lebih rendah atau dengan
memberikan penawaran yang sama terhadap barang yang dinyatakan memiliki
kualitas lebih baik.
c. Ada
aturan yang sangat jelas untuk melakukan persaingan yang sehat dengan tidak
mengecewakan apabila merugikan orang lain.
C.
Etika
Penawaran
Dalam kegiatan perdagangan, ada beberapa proses yang
biasa dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, seperti
penawaran pada penjualan biasa. Penawaran (pada
barang yang belum mempunyai harga pasti) biasanya berkaitan dengan
penentuan harga, karena sudah merupakan suatu realitas yang tidak terbantah
seorang penjual menginginkan barang yang dijualkan dapat terjual dengan harga
yang tinggi, sementara si pembeli menginginkan dapat membeli dengan harga yang
rendah. Untuk ini, ada proses tawar menawar antara penjual dan pembeli untuk
menetapkan harga.
Islam memberikan aturan tentang etika menawar yang tidak menyebabkan Adanya pihak yang
dirugikan dalam Hadis Riwayat Muslim : Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah
seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah
(melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal
itu” (HR. Muslim no. 1412)
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah
seseorang di antara kalian menawar atas tawaran saudaranya” (HR. Bukhari)[1]
Penawaran adalah barang atau jasa yang ditawarkan
pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu. Penawaran
islam pun ada hal yang membedakannya dengan penawaran konvensional, bahwa
barang atau jasa yang ditawarkan harus transparan dan dirinci spesifikasinya,
bagaimana keadaan barang tersebut, apa kelebihan dan kekurangan barang
tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan merugikan pihak yang mengajukan permintaan.
Adapun Rasulullah dalam melakukan penawaran selalu merinci tentang spesifikasi
barang dagangannya, sampai-sampai harga beli nya pun disebutkan dan menawarkan
dengan harga berapa barang tersebut dibeli dan yang akan diperoleh olehnya.
Penawaran dalam jual beli terutama yang konvensional
merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindarkan. Hal itu disebabkan adanya
dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Pihak penjual, tentu saja
menginginkan untuk dapat menjual barangnya dengan harga yang tinggi. Sedangkan
di suatu sisi, pihak pembeli tentu saja menginginkan dapat membeli barang
dengan harga yang rendah.
Dalam hadis di atas, ada etika yang harus
diperhatikan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Larangan
membeli atas penjualan orang lain tau menawar atas tawaran orang lain bukan
hanya ditunjukan kepada pihak pembeli, tetapi juga pada penjual.
Bagi penjual, praktek yang melanggar etika penawaran
tersebut dapat berbentuk menawarkan barang dagangannya dengan harga yang lebih
rendah kepada calon pembeli yang sedang proses tawar menawar dengan penjual
lain. Praktek tersebut dapat juga berbentuk menawarkan barang yang kualitasnya
lebih baik dengan harga yang sama kepada calon pembeli yang sedang proses tawar
menawar atau pada masa khiyar dengan penjual lain.
Penawaran tersebut tentu saja bertujuan untuk mengalihkan
calon pembeli agar membeli barang dagangannya dan meninggalkan penjual
sebelumnya. Cara yang seperti ini dilarang karena sangat tidak etis ketika ada
pihak yang merebut calon pembeli dengan cara yang tidak etis. Bagi calon
pembeli, praktek menawar tawaran orang
lain yang melanggar etika penawaran dalam hadis ini dapat berbentuk:
a) Calon
pembeli kedua memberikan penawaran harga lebih tinggi dari penawar pertama yang
sedang proses tawar menawar dengan penjual atau pada jual beli yang masih dalam
masa khiyar.
b) Calon pembeli kedua maminta kepada penjual
yang sedang masa khiyar untuk membatalkan jual beli dengan pembeli pertama
dengan memberika janji akan membeli dengan harga yang lebih tinggi.
c) Dalam prakteknya, termasuk penawaran terhadap
tawaran orang lain ketika calon pembeli baru menyatakan kekurangan barang yang
sedang ditawar oleh calon pembeli sebelumnya. Cara seperti itu dilakukan dengan
maksud agar penawar tidak jadi membeli barang tersebut dan pembeli kedua
bermaksud untuk membelinya.
Larangan dalam hadis tersebut menunjukan bahwa dalam
transaksi jual beli tidak dibenarkan persaingan tidak sehat antara para calon
pembeli. Karenanya, hal tersebut mendapatkan perhatian yang sangat serius dari
Rasulullah Saw. Pembeli hanya dibolehkan melakukan penawaran terhadap barang
yang tiadak sedang ditawar orang lain. Meskipun pembeli sangat tertarik
terhadap barang yang sedang ditawar oleh orang lain tersebut.
Larangan dalam hadis ini memberikan jaminan kepada
pihak yang mungkin dalam posisi tidak menguntungkan, sehingga pihak yang kuat
social ekonominya tidak berlaku semena-mena terhadap orang yang social
ekonominya lemah.
Dalam hadis lain, di ujung hadis ada kebolehan
menawar barang yang tidak jadi dibeli, jika penawar pertama telah meninggalkan
lokasi transaksi tau telah memberikan izin. Artinya, ketidak bolehan tersebut
ditunjukan pada calon pembeli kedua, ketika melakukan penawaran terhadap suatu
barang yang sedang ditawar oleh calon pembeli pertama. Bentuk penawaran yang
dilarang adalah ketika calon pembeli kedua menyarankan agar penjual membatalkan
jual beli yang sedang dalam masa khiyar, dengan janji ia akan membeli dengan
harga yang lebih tinggi.
Larangan penawaran hanya pada saat kedua calon
pembeli dan penjual sedang dalam proses penawaran atau dalam masa khiyar.
Larangn ini dapat mengantisipasi terjadinya pertengkaran atau permusuhan antara
sesama pembeli.
Penawaran terhadap tawaran orang lain juga dapat
terjadi pada penjual. Misalnya, ketika penjual sedang tawar menawar dengan
calon pembeli A, kemudian pedangan lain menawarkan kepada A tersebut barang
yang sama dengan harga yang lebih murah, atau harga yang sama untuk barang yang
sama untuk barang yang lebih baik kualitasnya. Ketidakbolehan ditunjukan bagi
calon penjual jika barang yang menjadi objek jual beli sedang dalam proses
penawaran atau pada masa khiyar.
Larangan ini dapat mengantisipasi terjadinya
pertengkaran atau permusuhan antara sesame penjual. Hal itulah yang dijaga oleh
islam, sehingga transaksi yang akan terjadi tidak menjadi sumber pertengkaran
antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Apalagi bagi penjual,
permusuhan sesame penjual akan mempengaruhi kinerja masing-masing. Janganlah
untuk memikirkan kemajuan usahanya, permusuhan tersebut akan menimbulkan
hal-hal merugikan lainnya.
Hadis yang menjadi bahasan ini terdapat dalam
rangkaian hadis yang panjang, aturan tentang etika penawaran ini diseiringkan
dengan larangan meminang pinangan orang lain, sampai peminang pertama
memutuskan untuk tidak meminang. Esensi dari larangannya sama, yaitu agar pihak
yang datang belakangan memperhatikan etika persaingan sehat. Dengan arti pihak
yang disebutkan belakangan tidak merebut dengan berbagai dalih.
Apabila terjadi jual beli dengan proses penawaran
yang dilarang ini, maka terdapat perbedaan pendapatan tentang hukum jual beli,
yaitu:
a) Menurut
Jumhur, jual belinya sah tapi berdosa.
b) Menurut Hanafiyah dan Malikiyah dalam salah
satu riwayat mereka dan Ibn Hazm menyatakan bahwa jual belinya tidak sah.
Terjadinya perbedaan pendapat tersebut mungkin
disebabkan oleh karena sah atau tidaknya jual beli biasanya dilihat dari
lengkap atau tidaknya syarat rukun jual beli. Bagi fuqaha’ yang menyatakan
bahwa jual belinya sah tapi berdosa, maka fokusnya adalah terpenuhi syarat
rukun tersebut. Akan tetapi bagi yang mengatakan hukum jual belinya tidak sah,
karena menganggap salah satu unsure dalam hadis tidak sempurna.[2]
D.
Hal-Hal Dalam Transaksi Penawaran
Islam menghalalkan tawar menawar dalam pembelian dan
tidak ada sebarang dalil yang menyatakan bahawa tawar menawar dalam pembelian
al-quran,buku-buku agama dan sebagainya tidak dibenarkan,mengikut al-quran
surah An-nisa’ ayat 29,
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱصۡبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٢٠٠
“ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu dengan jalan yang salah (tipu,
judi dan sebagainya), kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan secara
suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama
sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu.”
Ayat ini menyatakan jual beli sah selagi tidak ada
unsur riba’,penipuaan dan judi sehingga menindas mana-mana pihak.
Rasulullah s.a.w sendiri pernah melakukan tawar
menawar. Diriwayatkan dari Anas, “Bahwa Nabi saw menjual anak panah dan alas
pelana dengan tawar-menawar.”
Selagi jual beli
tersebut berjalan atas dasar suka sama suka yang mana pembeli terlebih dahulu
tawar menawar dan peniaga bersetuju dengan harga yang ditawarkan,maka aqad
tersebut sah. Terdapat dalil hadis yang jelas mengenai urusan jual beli ini.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: Dua orang yang sedang
melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum
berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri
dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi
jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya
itu akan dihapus.
E.
Adab-Adab Dalam Penawaran
a. Niat Membeli (bila
tidak niat membeli jangan menawar dan membatalkan kesepakatan harga) tindakan
membatalkan kesepakatan itu kurang beradab, mengecewakan dan
bisa menyakiti hati penjual, padahal si sudah sepakat walaupun
untungnya jadi nggak seberapa, karena penjual sudah capek capek nego, ngabisin
waktu, rugi keuangan malah ditambah rugi kekesalan karena pembeli
bertindak hanya main-main dan menipu kesepakatan.
b. Bila Sudah
Deal/OK Harus Beli, agar penjual tidak kecewa/sakit hati
c. Jangan
Menawar barang yang sedang ditawar orang, Jangan kamu saling dengki dan iri dan
jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan
saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas
penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang
muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak
mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada
di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang
patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim
haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya.
(HR. Muslim).
d. Penjual Jangan terlalu memuji dagangannya Pembeli
jangan Mencela dagangan. Penawaran terhadap tawaran orang lain juga dapat terjadi pada penjual. Ketika
penjual sedang tawar menawar dengan calon pembeli A, kemudian pedagang lain
menawarkan kepada A tersebut barang yang sama dengan harga yang lebih murah,
atau harga yang sama dengan yang lebih baik kualitasnya.
Larangan ini
dapat mengantisipasi terjadinya pertengkaran atau permusuhan antara sesama penjual. Hal itulah yang dijaga
oleh Islam, sehingga transaksi yang akan
terjadi sumber pertengkaran antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Apalagi
bagi penjual, permusuhan sesama penjual akan mempengaruhi kinerja
masing-masing. Jangankan untuk memikirkan kemajuan usahanya, permusuhan
tersebut akan menimbulkan hal-hal merugikan lainnya.
F.
Najsy Dalam Jual Beli
An-Najasy dalam pengertian etimologi yaitu menggerakkan. Yang diambil dari
kata: najasytu ash-shaida idzâ atsartuhu(aku menghalau
hewan buruan apabila aku menggerakkan/mengejutkannya).
Menurut terminologi adalah:
(ketika) seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan
barang tersebut dan tidak ingin membelinya; ia hanya ingin harganya bertambah,
dan akan menguntungkan pemilik barang.
Harga merupakan salah satu unsur jual beli yang mendapatkan perhatian dalam
Islam. Untuk menjaga agar penjual dan pembeli melakukan penawaran dengan bebas,
dan agar harga barang yang ditetapkan berdasarkan kamauan penjual dan pembeli,
maka Islam melarang semua tindakan yang menyebabkan terjadinya permainan harga.
Salah satu bentuk yang dilarang adalah al-Najsy, yang merupakan suatu tindakan
atau prilaku seseorang yang melakukan manipulasi harga.
Dalam kondisi saat sekarang, bahkan ada orang yang berprofesi sebagai
najsy, yang kemudian mendapatkan komisi dari pemilik barang yang dapat dijual dengan
harga yang lebih tinggi. . Oleh sebab itu, dapat dilihat aturan
yang diberikan oleh Rasulullah Saw. dalam hadis berikut:
Artinya: Dari
Ibnu ‘Umar r.a.: Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli dengan cara
najasy”. Dan dalam lafazh yang lain dinyatakan: Janganlah kamu sekalian
melakukan jual-beli dengan cara najasy. (HR al-Bukhari)
Rasulullah melarang bai’ an-najasy. An-Najasy yang
dimaksud dalam hadis ini ialah bentuk praktik julal-beli sebagai berikut:
seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar
barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu
dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara
ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin
memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan,
dan oleh karenanya disebut sebagai praktik jual-beli yang terlarang.
Dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran
atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang nan menaikkan
harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin
menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para
pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
Dalam prakteknya al-najsy ini dapat saja pelakunya
bekerja sama dengan penjual, ada juga yang melakukan najsy tanpa sepengetahuan
penjual, atau atas dasar inisiatif najsy itu sendiri. Misalnya, seseorang
menyatakan kepada calon pembeli yang sedang menawar bahwa ia membeli barang
yang sama dengan harga yang lebih tinggi, dengan tujuan agar pembeli membayar
dengan harga yang lebih tinggi, terlepas dari pelaku memang membeli dengan
harga dimaksud atau tidak.
Banyak cara yang dilakukan oleh penjual untuk dapat
meyakinkan pembeli tentang harga barang yang sedang dalam proses jual beli.
Bahkan dalam realitas ada penjual yang bersumpah bahwa harga tersebut harga
yang sangat rendah.
Dengan al-najsy, seorang melakukan tindakan
penawaran dengan tujuan untuk meyakinkan calon pembeli agar dapat membeli
dengan harga yang lebih tinggi. Pemberian harga yang lebih tinggi tersebut
dilakukannya bukan untuk membeli, tetapi agar calon pembeli merasa yakin bahwa
ia membeli dengan harga yang standar.
Najsy juga dilakukan dengan cara seseorang
menyatakan kepada calon pembeli (yang sedang melakukan tawar menawar dengan
penjual) bahwa ia telah membeli barang yang sama dengan harga yang lebih tinggi
dari tawarannya itu dengan tujuan agar calon pembeli membeli dengan harga yang
lebih tinggi dari harga yang seharusnya.
Dalil terlarangnya jual beli semacam ini disebutkan
dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan
saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo
untuk menjualkan barang orang desa” (HR. Bukhari)
Najesy berdasarkan hadits di atas dihukumi haram,
demikian pendapat jumhur. Namun jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa jual
beli najesy tetap sah karena najesy dilakukan oleh orang yang ingin menaikkan
harga barang namun tidak bermaksud untuk
membeli- sehingga tidak mempengaruhi rusaknya akad.
Menurut Imam Syafi’i, al-najsy yaitu memperlihatkan
barang yang akan diperjualbelikan kepada calon pembeli, ada seseorang yang
melakukan penawaran lebih tinggi namun bukan dengan maksud membeli tetapi untuk
meninggikan harga jual.
Menurut Imam Maliki, najsy adalah upaya seseorang
memberikan harga harga suatu barang melebihi harga sesungguhnya, bukan maksud
untuk membeli, tetapi agar orang lain membeli dengan harga yang lebih tinggi.
Berdasarkan hadis di atas, menurut Ibn Baththal:
Ulama telah sepakat bahwa orang yang melakukan permainan harga dengan cara
najsy sama saja dengan berbuat maksiat.
Jual beli yang terjadi akibat permainan harga yang
dilakukan oleh seseorang ada beberapa pendapat:
a) Menurut
sebagian ahli hadis jual belinya yang terjadi batal demi hukum, ini juga
pendapat ahli zhahir dan satu riwayat dari Malik. Di kalangan Hanabilah, jual
belinya batal demi hukum apabila ada kerja sama antara najisy dengan penjual
atau adanya perjanjian komisi.
b) Menurut Malikiyah jual beli yang terjadi
mendapatkan hak khiyar, pembeli dapat saja meneruskan jual beli atau
membatalkannya.
c) dan Hadawiyah menyatakan jual belinya sah,
tetapi pelaku najs berdosa.
d) Menurut Ibn ‘Abdil Bar, Ibn al-‘Arabi dan Ibn
Hamz, perbuatan najsy itu hukumnya haram, apabila tambahan yang disebutkan itu
melebihi harga standar.
e) Menurut Ibn Abi Aufa, orang yang mencari rezki
dengan jalan menaikkan harga barang bukan untuk membeli tetapi merugikan orang
lain adalah pemakan riba yang khianat, penipu, tidak sah dan tidak halal, dan
pelakunya diancam dengan neraka.
Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa upaya
mempermaikan harga dengan cara najsy merupakan suatu yang terlarang, karena hal
itu akan berimplikasi negatif terhadap pembeli. Pembeli akan dirugikan dengan
praktek seperti itu. Tindakan najsy memberikan keyakinan kepada pembeli bahwa
ia membeli dengan harga yang sebenarnya, padahal harga yang sesungguhnya tidak
seperti itu. Sementara itu sama saja dengan penipuan terselubung yang sudah
direncanakan oleh pelaku.
Disamping itu, untuk pelaku najsy perbuatannya akan
menimbulkan menurunya etos kerja, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan yang
jelas dan sangat tergantung kepada adanya pembeli yang dapat diperdaya oleh
caranya tersebut. Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada
suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan
para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga
yang diinginkan.
a.
Hukum yang Terdapat dalam Hadis terkait
najasy :
a) Haram
hukumnya praktik najasy dalam jual beli. Dalam hal ini at-Tirmidzi berkata
dalam Sunannya (III/597), “Hadis inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu,
mereka memakruhkan praktik najasy dalam jual beli.”
b) Bentuk praktik najasy adalah sebagai berikut,
seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar
barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu
dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara
ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin
memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan,
(Sunan at-Tirmidzi [III/597-598]).
c) Orang yang melakukan praktik najasy dianggap
sebagai orang yang berdosa dan durhaka. Ibnu Baththal telah menukil ijma’ ahli
ilmu dalam masalah ini. (lihat Fathul Bâri (IV/355). Dalilnya adalah hadis
‘Abdullah bin Abi Aufa r.a, ia berkata, “Seorang
menjajakan barang dagangannya sambil bersumpah dengan nama Allah bahwa ia
menjualnya di bawah modal yang telah ia keluarkan”. Lalu turunlah ayat.
لَا
يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا
تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ
لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ
٢٨٦
Artinya:‘Sesungguhnya orang-orang
yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga
yang sedikit…’ (QS Ali Imran 77)
d) Kandungan
Hadis dan Ayat
d.a Pada prinsipnya, Islam memberikan jaminan kepada
pembeli dalam penetapan harga beli. Harga harus berdasarkan kesepakatan antara
penjual dengan pembeli.
d.b Pihak lain dilarang melakukan intervensi dalam
memberikan dan menetapkan penentuan
harga yang lebih tinggi dari harga sesungguhnya, walaupun najisy tersebut tidak
mendapat imbalan dari upaya yang dilakukannya. Lebih lagi jika najisy
menjadikan upaya tersebut sebagai profesi atau usaha untuk mendapatkan bagian
dari kelebihan keuntungan yang diperoleh oleh penjual.
d.c Orang
yang melakukan najisy adalah pelaku maksiat.
d.d Larangan najsy mempunyai implikasi terhadap
transaksi yang
dilakukan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama tentang itu, jual belinya batal demi
hukum atau ada hak khiyar bagi pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan jual
beli dimaksud.
d.e Najsy upaya merusak harga dan bentuk
penggelembungan harga yang sangat merugikan pihak pembeli.[3]
......................................................................................................................................................................
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
JIKA ANDA MEMBUTUHKAN FILE INI DALAM BENTUK YANG SUDAH JADI DAN SIAP PAKAI (Microsoft Word) silahkan download file ini sekarang juga di sini :
download lewat adfly
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel PENAWARAN DALAM JUAL BELI. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelPENAWARAN DALAM JUAL BELI ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
1 komentar:
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Post a Comment