ETIKA BISNIS ISLAM
Di Susun Guna
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Dosen Pengampu ;
Di Susun Oleh
:
Faisal Saleh 1287774
Ayu Andriani 128
Andiyansah 128
Narendara larasati 128
Jurusan Syari’ah
Program Study Ekonomi Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) METRO LAMPUNG
1435 H/ 2014 M
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan
nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Puji syukur penulis
panjatkan kepada-Nya, serta salawat dan salam penulis persembahkan kepada Nabi
Muhammad SAW., sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Etika Bisnis Islam”.
Uraian
setiap topik dalam tulisan ini penulis sajikan dengan materi-materi yang
menerangkan tentang Etika Bisnis Islam. Sedang untuk penelusuran yang lebih
jauh dan mendalam pembaca dapat mengadakan kajian pada buku atau kitab lainnya
yang dianggap relevan dengan topik bahasan ini.
Akhir
kata kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit
menambah wawasan dan berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Metro,
20 maret 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan
a.
Rumusan masalah..................................................................... 1
b.
Tujuan masalah ........................................................................ 1
BAB II Pembahasan
a.
Pengertian Etika Bisnis............................................................. 2
b.
Konsep Filsafat Etika Islam..................................................... 3
a. Keesaan ................................................................................ 3
a). Penerapan Konsep keesaan dalam etika bisnis................. 4
b. Keseimbangan ...................................................................... 5
a).Penerapan Konsep Keseimbangan Dalam Etika Bisnis..... 6
c. Kehendak bebas.................................................................... 7
a).Penerapan Konsep kehendak bebas dalam etika
bisnis..... 7
d. Tanggung Jawab.................................................................... 9
a). Penerapan Konsep Tanggung Jawab dalam etika
bisnis.. 10
e. Kebajikan ............................................................................. 11
a). Penerpan Konsep Kebajikan Dalam Etika Bisnis............. 12
c.
Aksioma Filsafat Etika Islam................................................... 13
BAB III Penutup
a.
Kesimpulan................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Begitu pentingnya kegiatan bisnis dalam kehidupan
manusia, tidak heran jika Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah
memberi tuntunan dalam bidang bisnis.
Etika bisnis sangat penting untuk dikemukakan dalam
era globalilasasi yang seringkali mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.
Karena itu, Islam menekankan agar aktifitas bisnis
manusia dimaksudkan tidak semata-mata sebagai alat pemuas keinginan dan
kebutuhan hidup saja, tetapi lebih pada upaya pencarian kehidupan
berkeseimbangan disertai prilaku positif sesuai etika bisnis dalam islam. Suatu
bisnis akan bernilai apabila dapat memenuhi kebutuhan material dan juga
kebutuhan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan
kedzaliman. Akan tetapi mengandung nilai keesaan, keseimbangan, kehendak bebas,
tanggung jawab, kebajikan dan kejujuran.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa yang
dimaksud dengan etika bisnis ?
b.
Apa saja konsep
dari filsafat etika bisnis islam ?
c.
Bagaimana
Aksioma dari etika bisnis islam itu ?
C.
Tujuan Masalah
a.
Mengetahui dan
mengerti Apa yang dimaksud dengan etika bisnis .
b.
Menegrti serta
dapat memahami konsep dari filsafat etika bisnis islam.
c.
Memahami dan
mengerti akan Aksioma dari etika bisnis islam itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika Bisnis
Etika Bisnis Etika berasal dari bahasa Yunani kuno
yaitu ethos yang berarti adat
kebiasaan yang merupakan bagian dari filsafat. Menurut Webster Dictionary, etika ialah ilmu pengetahuan tentang tingkah
laku manusia. Adapun definisi lain mengenai etika adalah model perilaku yang
diikuti untuk mengharmoniskan hubungan antara manusia meminimalkan penyimpangan
dan berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat.
Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif
karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan oleh seorang individu. Etika Bisnis, kadangkala merujuk pada etika
menegemen atau etika organisasi, yang secara sederhana membatasi kerangka
acuannya pada konsepsi organisasi, dan dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis . Bisnis dalam islam pada
hakikatnya adalah usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah SWT, maka dari
itu dalam berbisnis tidak hanya mengejar keuntungan berdasarkan kalkulasi
matematika saja, namun dalam berbisnis juga harus memperhatikan etika dalam
berbisnis.
Dalam islam, istilah yang paling dekat berhubungan
dengan istilah etika di dalam Al-Qur’an adalah khuluq. Qur’an juga mempergunakan sejumlah istilah lain untuk
menggambarkan konsep tetentang kebaikan: khayr(kebaikan),birr (kebenaran),qist (persamaan), ‘adl (keseteraan
dan keadilan),haqq (kebenaran dan
kebaikan),ma’ruf (mengetahui dan
menyetujui), taqwa (ketaqwaan).
Tindakan yang terpuji di sebut juga salihat
dan tindakan tercela disebut sayyi’at
Etika bisnis ini sudah banyak ditemukan dalam
berbagai literature dan sumber utamanya adalah Al-Qu’ran dan Hadits, dan pada
keseluruhan intinya Islam mengajarkan kita untuk beperilaku yang etis, yaitu
berperilaku dengan cara mengikuti perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.
B.
Konsep filsafat etika islam
Lima konsep kunci yang membentuk sistem etika islam
adalah : keesaan, keseimbangan, kehendak
bebas, tanggung jawab, serta kebajikan.
a.
Keesaan
Keesaan, seperti
dicerminkan dalam konsep tawhid,
merupakan dimensi vertikal islam. Konsep keesaan menggabungkan ke dalam sifat
homogen semua aspek yang berbeda-beda dalam kehidupan seorang muslim: ekonomi, agama, politik, dan masyarakat
serta menekankan gagasan mengenai konsentrasi
dan keteraturan. Konsep keesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam
terhadap diri seorang muslim.
a.a Karena seorang muslim memandang apa pun yang
ada di dunia sebagai milik Allah SWT, Tuhan yang juga memilikinya, pemikiran
dan perilakunya tidak dapat dibiasakan oleh apapun juga. Pandangannya menjadi
lebih luas dan pengabdiannya tidak lagi terbats kepada kelompok atau lingkungan
tertentu. Segala bentuk pandangan rasisme ataupun sistem kasta menjadi tidak
sejalan dengan pemikirannya.
a.b Karena hanya
allah yang maha kuasa dan maha esa, maka kaum muslim bebeda dengan, terbebas
dan tidak takut akan semua bentuk kekuasaan kecuali Allah SWT. Ia tidak pernah
disilaukan oleh kebesaran orang lain dan tidak membarkan dirinya dipaksa untuk
bertindak tidak etis oleh siapapun. Karena Allah SWT dapat mengambil mudah apa
pun yang telah ia berikan, maka kaum muslim akan bersikap rendah hati dan hidup
sederhana.
a.c Karena ia percaya bahwa hanya Allah SWT yang
dapat menolongnya, ia tidak pernah merasa putus asa akan datangnya pertolongan
dan kemurahan Allah SWT. Tidak ada manusia ataupun binatang apa pun yang
memiliki kekuasaan untuk mengambi nyawa sebelum waktu yang telah digariskannya
, hanya Allah SWT yang memiliki kekuasaan mengambil nyawanya. Ia akan bertindak
penuh keyakinan dan keberanian untuk apa yang ia anggap etis dan islami.
a.d Pengaruh paling
besar dari ucapan la ilaha illa Allah
adalah bahwa kaum muslim akan menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah SWT.
Ia percaya bahwa Allah Swt mengetahui segala yang terlihat ataupun yang
tersembunyi, dan bahwa ia tidak dapat menyembunyikan apa pun, niat ataupun
tindakan dari Allah SWT. Sebagai konsekuennya ia kan menghindarkan diri dari
apa yang dilarang dan berbuat hanya dalam kebaikan.
a)
Penerapan Konsep Keesaan dalam etika bisnis
Berdasarkan
diskusi menegnai konsep keesaan diatas, seorang pengusaha muslim tidak akan :
a.a Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok,
pembeli, atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit,
jenis kelamin ataupun agama. Hal ini sesuai dengan tujuan Allah SWT untuk
menciptakan manusia :
“hai manusia! Sesugguhnya telah kami ciptakan
kalian sebagai laki-laki danperempuan, dan membuat kalian berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku, agar kalian saling mengenal satu sama lain”
a.b dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena
ia hanya takut dan cinta pada Allah SWT.
Ia selalu mengikuti aturan perilaku yang sama dan satu, dimanapun apakah itu di
masjid, di dunia kerja atau aspek apapun dalam kehidupannya. Ia akan selalu
merasa bahagia.
“ktakanlah : sesungguhnya, iibadahku,
pengorbananku, hidup dan matiku semua demi Allah SWT penguasa alam semesta”.
a.c menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan..
konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang penting baginya karena ia
sadar bahwa semua harta di dunia bersifat sementara, dan harus dipergunakan
secara bijaksana. Tindakan seorang muslim tidak semata-mata dituntun oleh keuntungan,
dan tidak demi mencari kekayaan dengan cara apapun ia menyadari bahwa :
“harta dan anak adalah perhiasan kehidupan
dinunia; namun amalan-amalan yang kenal dan saleh adalah lebih baik pahalanya
dimata Allah SWT, dan lebih baik sebagai landasan harapan-harapan”.
b.
Keseimbangan
Keseimbangan atau ‘adl menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam dan berrhubungan
dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Hukum dan keteraturan yang kita
lhat di alam semesta merefleksikan konsep keseimbangan yang rumit ini.
Sebagaiman ayang difirmankan oleh Allah Swt :
‘Sesungguhnya kami menciptakan
segala sesuatu menurut ukuran’.
Sifat keseimbangan ini lebih dari sekedar
karakteristik alam, ia merupakan karekter dinamik yang harus diperjuangkan oleh
seorang muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan keseimbangan dan kesetaraan ditekankan Allah SWT ketika ia menyebut kam muslim
sebagai umatun wasatun. Untuk menjaga
keseimbangan antara mereka yang berpunya dan mereka yang tak berpunya,allah SWT
menekankan arti pentingnya sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi
yang berlebih-lebihan.
“ dan belanjakan harta bendamu
dijalan Allah SWT. Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan , dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah SWT menyukai orang
yang berbuat baik”.
Pada saat yang sama, Allah SWT tidak berkenaan
dengan Sikap-Sikap Aketisme ekstrim. Keseimbangan dan kesederhanaan kunci
segalanya, Allah SWT menggambarkan mereka”, yang akan mendapat imabalan tempatt
tertinggi disurga” sebagai :
“ mereka yang, ketika membelanjakan
hartanya tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir namun sekedar hanya
menjaga keseimbangan diantara keduanya, mereka tidak menyembah tuhan yang lain
beserta Allah SWT,{...}, dan mereka tidak memberikan kesaksian palsu, dan jika
mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang
tidak berfaedah, mereka melalui begitu saja dengan menjaga kehormatan dirinya,
mereka yang diberi peringatan dengan ayat-ayat tuhan tidak menghadapi
seolah-olah mereka buta atau tuli{...}”.
b)
Penerapan Konsep Keseimbangan dalam etika bisnis
Prinsip
keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam
dunia bisnis. Sebagai contoh, Allah SWT memperingatkan para pengusa muslim
untuk :
“sempurnakanlah takaranmu apabila
kamu menakar dan timbanglah dengan cara yeng benar : itulah lebh utama dans
lebih baik akibatnya”.
Sanagat
menarik untuk mengetahui bahwa mkana lain kata ‘adl adalah keadilan keseteraan. Seperti yang kita lihat pada ayat diatas, sebuah transaksi yang
seimbang adalah juga setara dan adil. Qur’an mempergunkan istilah ‘adl dalam penegertian inisecara
keseluruhan, islam sebenarnya tidak ingin menciptakan sebuah masyarakat pedagang
syahid, yang berbisnis semata demi alasan kedermawaan. Sebaliknya, islam ingin
mengekang kecenderungan sikap srakah manusia dan kecintaannya untuk memiliki
barang-barang. Sebagai akibatnya, baik sikap kikir, maupun boros keduanya
dikutuk baik dalam Qur’an maupun hadist.
c.
Kehendak bebas
Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak
bebas untuk mengendalikan kehidupannya sendiri manakala Allah SWT menurunkanya
ke bumi. Dengan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa ia sepenuhnya dituntun oleh
hukum yang diciptakan oleh Allah SWT, ia diberi kemampuna berfikir dan membuat
keputusan, untuk memilih apapun jalan hidup yang ia inginkan, dan yang paling
penting untuk bertindak berdasarkan aturan apapun yang ia pilih. Tidak seperti
halnya ciptaan Allah SWT yang lain dialam semesta, ia dapat memilih perilaku
etis ataupun perilaku tidak etis yang akan ia jalankan.
‘katakanlah ,”kebenaran adalah dari tuhan.
Maka barangsiapa yang ingin beriman maka hendaklah ia beriman, dan barang siapa
yang ingin kafir, maka biarkanlah ia kafir”.
Sekali ia memilih untuk menjadi seorang muslim, ia
harus tunduk kepada Allah SWT. Ia menjadi bagian umat secara keseluruhan, dan
menyadari kedudukannya sebagai wakil Allah SWT dimuka bumi. Ia setuju untuk
berperilaku berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT demi
kehidupan pribadi maupun sosialnya. Sekarang, “seluruh kehidupanya telah diserahkan
sepenuhnya kepada Allah SWT, dan tidak ada lagi konflik dalam dirinya sendiri”.
Konsep kehendak bebas berkedudukan
sejajar dengan konsep kesatuan dan keseimbangan.
c)
Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam etika bisnis
Berdasarkan
konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan
menempatinya ataupun mengingkarinya. Seorang muslim, yang telah menyerahkan
hidupnya pada kehendak Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah
dibuatnya.
“hai orang-orang yang beriman!
Penuhilah semua perjanjian itu”.
Penting
untuk di catat bahwa Allah SWT memerintahkan ayat diatas secara eksplisit
kepada kaum muslim. Sebagaimana dikemukakan oleh yusuf ‘ali, kata ‘uqud adalah sebuah konstruksi
multidimensional. Kata tersebut mengandung arti
c.a kewajiban
suci yang muncul dari kodrat spiritual dan hubungan kita dengan Allah SWT.
c.b kewajiban sosial kita seperti misalnya dalam
perjanjian perkawinan.
c.c kewajiban
politik kita seperti misalnya perjanjian hukum.
c.d kewajiban
bisnis kita seperti misalnya kontrak formal mengenai tugas-tugas tertentu yang
harus dilakukan ataupun kontrak yang tak tertulis mengenai perlakuan layat yang
harus diberikan pada para pekerja
Kaum
muslim harus mengekang kehendak bebasnya untuk bertindak berdasarkan
aturan-aturan moral seperti yang telah digariskan Allah SWT. Dari sudut pandang
ekonomi, islam menolak prinsip laissez-faire
dan keyakinan barat terhadap konsep “tangan yang tak terlihat”. Karena aspek
kunci dalam diri manusia adalah Nafs
ammarah, maka ia akan cenderung menyalahgunakan sistem seperti ini.
Contoh-contoh
seperti kasus Ivan Boesky, Michael Milken dan kegagalan pembayaran obligasi,
skandal tabungan dan pinjaman di Amerika Serikat, bencana BCCI, praktek-praktek
korupsi pemerintah dan mafia di italia, sistem baqshish di timur tengah, skandal pasar modal di jepang, dll,
kesemuanya menggambarkan kelemahan-kelemahan dalam sistem kapitalisme. Prinsip homo islamicus yang dituntun oleh hukum
Allah SWT harus dipilih agar dapat bertindak secara etis.
d.
Tanggung Jawab
Kebebasan yang tak terbatas adalah sebuah
absurditas; ia mengimplikasikan tidak adanya sikap tanggung jawab atau
akuntabilitas. Untuk memenuhi konsep keadilan dan kesatuan seperti yang kita
lihat dalam ciptaan Allah SWT, manusia harus bertanggung jawab terhadap segala
tindakannya. Allah SWT menekankan konsep tanggung jawab moral tindakan
seseorang ini dengan firmannya ;
“[...]barangsiapa yang mengerjakan
kejahatan, niscaya akan diberi balasan dengan kejahatan itu. Dan ia tidak
mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah SWT.
Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia
orang yeng beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak
dianiaya walau sedikitpun”.
Islam adalah agama yang adil: seperti yang telah
dibicarakan sebelumnya seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya
jika
d.a ia belum mencapai usia dewasa
d.b ia sakit jiwa
d.c ia berbuat sesuatu ketika sedang tidur.
Dalam konsep bertanggung jawab, islam membedakan
antara fard al’ayn ( tanggung jawab
individu yang tidak dapat dialihkan) dan fard
al kifayah (tanggung jawab kolektif yang bisa diwakili oleh sebagian kecil
orang). Sebagai contoh, fard al kifayah menggariskan
bahwa jika seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup dan
ingin belajar tentang ilmu agama namun merasa bahwa pekerjaannya tidak akan
memungkinkannya untuk melakukan hal tersebut, maka ia dapat diberi zakat karena
mencari ilmu dianggap sebagai kewajiban kolektif.
Sementara bagi seseorang yang melakukan ibadah yang
berlebihan (nawafil) atau seseorang
yang ingin melakukan nawafil tanpa ada waktu untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri, ia mungkin justru tidak mendapat zakat. Hal ini
karena pahala ibadahnya hanya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan orang yang
sedang mencari ilmu. Sementara itu, fard
al’ayn berarti perintah atau peraturan yang bersifat tanpa syarat, secara
umum diterapkan kepada setiap orang. Dengan demikian, berpuasa ataupun
melaksanakan sholat adalah fard al’ayn,
dan seorang muslim tidak dapat megalihkan tanggung jawab pribadinya terhadap
kewajiban melakukan shalat.
Tanggung jawab dalam islam bersifat multi-tingkat
dan terpusat baik pada tingkat mikro (individu) maupun tingkat makro(organisasi
dan masyarakat). Tanggung jawab dalam islam bahkan secara bersama-sama ada
dalam tingkat mikro maupun makro ( misalnya, antara individu dan berbagai
institusi den kekuatan masyarakat). Seperi dikemukakan oleh Sayed Kotb,
“islam mendasarkan prinsip tanggung
jawab timbal-balik dalam semua bentuk dan variasi. Didalmnya kita bisa
menemukan tanggung jawab yang ada antara manusia dan hatinya, antara manusia
dan keluarganya, antar individu dan masyarakat, antara satu komunitasdengan
komunitas lainnya.[...]”.
d)
Penerapan Konsep Tanggung Jawab Dalam etika bisnis
Jika seorang pengusaha muslim berperilaku secara
tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakanya pada persoalan tekanan bisnis
ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Ia harus
memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakanya sendiri. Berkaitan dengan hal
ini, Allah berfirman :
“tiap-tiap diri bertanggung jawab
atas apa yang telah diperbuatnya”.
Karena, konsep ini berkaitan erat dengan konsep
kesatuan, keseimbangan dan kehendak bebas. Semua kewajiban harrus dihargai
keculai jika seorang moral salah. Sebaai contoh, Ibrahim As menolak kewajiban
keluarganya ketika ayahnya menginkan
untuk berbuat shirik atau
memuja berhala. Di sisi lain, Rasulullah Saw melaksanakan kesepakatan dalam
perjanjian Hudaybiyah meskipun hal
hal itu berarti bahwa Abu Jandal, seorang yang baru menjadi muslim, harus
dikembalikan pada suku Qurash. Sekali
seorang muslim mengucapkan janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang
sah, maka ia harus menepatinya.
“Rasulullah Saw (semoga rahmat
terlimpah kepadanya) berkata,” tanda-tanda orang munafik ada tiga : 1) apabila
berkata ia berdusta. 2) apabila berjani, tidak dipenuhi, dan 3) bila diberi
dimanati, ia berkhianat”.
e.
Kebajikan
Kebajikan (ihsan)
atau kebaikan terhadap orang lain di definisikan sebagai “tindakan yang menguntungkan
orang lain lebih dibandingkan orang yang melakukan tindakan tersebut dan
dilakukan tanpa kewajiban apapun”. Kebaikan seseorang di dorong di dalam
islam. Rasulullah Saw dinyatakan pernah berkata :
“ penghuni surga
terdiri dari tiga kelompok yang pertama adalah mereka yang memiliki kekuasaan
dan bertindak lurus dan adil; yang keduanya adalah mereka yang jujur dan dieri
kelebihan kekuasaan untuk berbuat hal-hal yang baik; dan mereka yang berhati
pemurah dan suka menolong keluarganya serta setiap muslim yang saleh, dan yang
ketiga adalah mereka yang tidak mengulurkan tanganya meskipun memiliki banyak
keluarga yang harus dibantu"
e)
Penerapan Konsep Tanggung Jawab Dalam etika bisnis
Menurut Al
Ghazzali, terdapat enam bentuk kebajikan :
a.a jika seorang membutuhkan sesuatu, maka orang
lain harus memberikannya, dan mengambbil keuntungan yang sedikit mungkin. Jika
sang pemberi melupakan keuntungnnya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya.
a.b jika seorang membeli sesuatu dari orang miskin,
akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih
dari harga yang sebenarnya. Tidakan seperti ini akan memberiikan akibat yang
mulia, dan tindakan yang sebaliknya cenderung akan memberikan hasil yang juga
berlawanaan. Bukan suatu hal yang patut dipuji untuk membayar orang kaya lebih
dari apa yang seharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai orang yang suka
mencari keuntungan yang tinggi.
a.c dalam
mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seorang harus harus bertindak secara
bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk
membayar hutangny, dan jika diperlukan, seorang harus membuat penguranagan
pinjaman untuk meringankan beban sang peminjam.
a.d sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin
mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk
melakukannya demi kebajikan.
a.e merupakan
tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya
tanpa harus meminta, dan jika mungkin jauh-jauh harri sebelum waktu jatuh waktu
pembayarannya.
a.f ketika
menjual barang secara kredit seorang harus cukup bermurah hati, tidak memaksa
membayar kettika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan
meskipun konsep-konsep diatas menuntun kita dalam
tingkah laku sehari-harri, konsep-konsep tersebut lebih merupakan deskripsi
filsafat islam .
C.
Aksioma
Filsafat Etika Islam
Aksioma (Ketentuan Umun) Etika Bisnis dalam Islam
Ada sejumlah aksioma dasar atau hal yang sudah menjadi ketentuan umum dan jelas
kebenarannya yang sudah dirumuskan dan dikembangkan oleh sarjana muslim.
Aksioma-aksioma tersebut adalah sebagai berikut :
Tabel
Aksioma
Filsafat Etika Islam
|
|
Keesaan
|
Berhubungan dengan konsep tauhid.
Berbagai aspek dalam kehidupan manusia yakni plitik, ekonomi, sosial dan
keagamaan membentuk satu kesatuan yang homogen, yang bersifat konsisten dari
dalam, dan intergrasi dengan alam semesta secar luas. Ini adalah “ dimensi vertikal islam”
|
Keseimbangan
|
Berhubungan dengan konsep keesaan
adalah keseimbangan diantara berbagai kehidupan manusia seperti yang
disebutkan diatas untuk menciptakan aturan sosial yang baik. Rasa
keseimbangan ini diperoleh melalui tujuan yang sadar. Ini adalah “ Dimensi Horizontal Islam”.
|
Kehendak
Bebas
|
Kemampuan
manusia untuk bertindak tanpa tekanan eksternal dalam ukurna ciptaan Allah
dan sebagai khalifah Allah di muka bumi.
|
Tabel 1. Aksioma Etika Bisnis Islam
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel ETIKA BISNIS ISLAM. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelETIKA BISNIS ISLAM ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
2 komentar:
Sebagai tambahan referensi silahkan di komentari Makalah Implikasi Filsafat dan Aksioma Islam Dalam Etika Bisnis versi lengkap menurut saya
Etika Bisnis Islam >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Etika Bisnis Islam >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Etika Bisnis Islam >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK c6
Post a Comment