AKUTANSI
MUDHARABAH
Di Susun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
Akutansi Bank Syariah 1
Di Susun Oleh
:
FAISAL SALEH 1287774
Jurusan Syari’ah
Program Study Ekonomi Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) METRO LAMPUNG
1435 H/ 2014 M
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan
nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Puji syukur penulis
panjatkan kepada-Nya, serta salawat dan salam penulis persembahkan kepada Nabi
Muhammad SAW., sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Akutansi Mudharabah”.
Uraian
setiap topik dalam tulisn ini penulis sajikan dengan materi-materi yang
menerangkan tentang Akutansi Mudharabah. Sedang untuk penelusuran yang lebih
jauh dan mendalam pembaca dapat mengadakan kajian pada buku atau kitab lainnya
yang dianggap relevan dengan topik bahasan ini.
Akhir
kata kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit
menambah wawasan dan berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Metro,
5 April 2014
Penyusun
......................................................................................................................................................................
DAFTAR ISI
COVER.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
a).
Latar Belakang ......................................................................
b).
Rumusan masalah ..................................................................
c).
Tujuan.....................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Mudharabah..................................................................
B.
Jenis-Jenis
Mudharabah ..............................................................
C.
Sumber Hukum
Akad Mudharabah............................................
D.
Rukun Trnsaksi
Mudharabah......................................................
E.
Tabungan
Mudharabah................................................................
F.
Deposito
Mudharabah.................................................................
G.
Penalti
(Denda)...........................................................................
H.
Konsep Bagi Hasil.......................................................................
I.
Faktor Yang
Mempengaruhi Bagi Hasil......................................
J.
Metode Bagi
Hasil......................................................................
K.
Tahap
Perhitungan Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga......................
L.
Pembayaran
Bagi Hasil...............................................................
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan
.................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin
berkembangnya perbankan syari’ah dengan produk-produk perbankannya saat ini di kalangan
masyarakat membuat penulis tertarik untuk menggankatnya menjadi Judul satu
karya ilmiah. Salah satu produk perbankan syari’ah yang membuat penulis
tertarik mengakatnya dalam karya ilmiah ini adalah produk pembiyayaan
Mudharabah (bagi hasil), karena produk pembiyayaan mudharabah ini sangat
mudah bagi masyaarakat, karena tidak membebani masyarakat seperi sistem bunga,
dan prinsip ini sangat feksibel dimana bagi hasil tergantung pada pendapatan,
sehingga masyarakat kalangan menengah kebawah sangat tertarik dengan produk
ini.
Namun
tidak sedikit yang tidak tau tentang pembiyayan ini, baik dari cara penabungan,
penghitungannya, dan yang lainya , oleh karena itu karya ilmiah ini kami angkat
agar bisa membantu memahami dan mengerti akan sistem pembiyayaan mudharabah
ini, dan kami membuat karya ilmiah ini
disebabkan dan didorong oleh permasalahan :
B.
Rumusan Masalah
a. Apa Defenisi mudharabah secara umum ?
b. Apa saja jenis mudharabah ?
c. Apa saja dan bagaimana hukum mudharabah ?
d. Bagimana rukun mudharabah ?
e. Apa dan bagaimana tabungan, deposito,
pinalti dalam mudharabah ?
f. Bagaimana konsep dan metode bagi hasil ?
g. Apa saja yang mempengaruhi bagi hasil ?
h. Bagimana tahapan bagi hasil ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penulis dari karya ilmiah
ini adalah :
a. Mengerti
Defenisi mudharabah secara umum ?
b. Mengetahui dan Mengerti jenis mudharabah
?
c. Memahami bagaimana hukum mudharabah ?
d. Mengerti rukun mudharabah ?
e. mengetahui dan mengerti akan tabungan, deposito, pinalti dalam mudharabah
?
f. mengetahui konsep dan metode bagi hasil ?
g. mengerti yang mempengaruhi bagi hasil ?
h. mengerti tahapan bagi hasil ?
......................................................................................................................................................................
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Mudharabah
Investasi mudharabah adalah pembiyaayan yang disalurkan oleh Bank
syari’ah kepada pihak lain untuk satu usaha yang produktif. Secara bahasa
Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalanan
yang umumnya untuk berniaga. Dalam pengertian ini, qiradh adalah pemilik
modal memotong sebagai hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan ia
juga akan memotong hasil usahanya. Secara tekhnik, Antonio (2001)
mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana
piahak pertama (sahibul maal)
menyediakan modal 100%, sedang pihak yang lainnya menjadi pengelola. Keuntungan
usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan
karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.[1]
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan investasi yang
berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan ini penting karena dalam akad mudharabah,
pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam menajemen perusahaan atau proyek
yang dibiyayai dengan dana. pemilik dana tersebut kecuali sebatas memberikan
saran-saran dan dilakukan pengawasan pada pengelola dana. Hal diatas sesuai
dengan prinsip sistem keuangan syari’ah yaitu bahwa pihak-pihak yang terlibat
dalam suuatu transaksi harus bersama-sama menanggung resiko (berbagai resiko)
dalam hal transaksi mudharabah ; pemilik dana akan menanggung resiko finansial
sedangkan pengelola dana akan memiliki resiko non finansial (waktu, jirih
payah, pikiran, dll). Hal ini sesuai dengan hadis Nabi :
“pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung
pada apa yang mereka sepakati bersama”
Dalam Mudharabah pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah
tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yang meminta
kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang
diperbolehkan syari’ah.
Misalnya ia memberi modal besar Rp. 100.000.000 dan ia menyatakan
setiap bulan mendapat Rp. 5.000.000 .
dalam mudharabah, pembagian keuntungan harus dalam bentuk presentase nisbah,
misalnya 70 : 30, 70% utuk pengelola dana dan 30% untuk pemilik dana. Sehingga
besarnya keuntungan yang diterima tergantung pada laba yang dihasilkan.
Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi
(predicative value) akan
tetapi harus menggunakan nilai reallisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan
hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan
pada pemilik dana.
Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari maka akad kontrak
perjanjian sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis dan dihadari para saksi.
Apabila terjadi perselisihan diantara kedua pihak maka dapat diselesaikan
secara musyawarah oleh mereka berdua melalui badan arbitrase syari’ah.[2]
B.
Jenis-Jenis
Mudharabah
Ketentuan Syar’i Mudharabah Menurut PASAK 105, kontrak mudharabah
dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu Mudharabah Muqayyadah, mudharabah
muthlaqah, mudharabah musytrakah.[3]
a.
Mudharabah
Muqayyadah
Merupakan akad perjanjian antara dua belah pihak yaitu Sahibul Maal dan mudharib, yang
mana Sahibul Maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan
kepada mudharib untuk mengelola
usaha hanya sesuai dengan prinsip syari’ah. Sahibul Maal tidak memberi
batasan usaha, waktu yang diperlukan, setartegi pemasarannya, serta wilayah
bisnis yang dilakukan. Sahibul Maal memberikan kewenangan yang sanagt
besar kepada mudharib untuk menjalankan aktivitas usaha asalkan sesuai
dengan prinsip syari’ah islam.
b.
Mudharabah
Muthlaqah
Mudharabah Mutlaqah
adalah akad mudharabah dimana Sahibul Maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib)
dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah Mutlaqah dapat disebut dengan
investasi dari pemilik dana kepada bank syari’ah, dan bukan merupakan kewajiban
atau ekuitas bank syari’ah.
Bank syari’ah tidak
mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya apabila terjadi kerugian atas
pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai Mudharib.
Namun sebaliknya, dalam hal bank syari’ah wajib mengganti semua dana investasi mudharabah
mutlaqah. Jenis investasi Mudhrabah Mutlaqah dalam aplikasi
perbankan syari’ah dapat ditawarkan dalam bentuk tabungan dan deposito.
Merupakan akad kerjasama natara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kesua sebagai pengelola
dana (mudharib). Sahibul Maal menginvestasikan dananya kepada Mudharib,
dan memberi batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikannya. Batasnya
antara lain tentang
a)
Tempat dan cara
berinvestasi
b)
Jenis investasi
c)
Objek investasi
d)
Jangka waktu[4]
c.
Mudharabah
Musytarakah
Mudharabah yang pengelola
dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah
dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya oprasi usaha dengan
pertimbangan tertentu dan kesepakatan
dengan pemilik dana, pengelola dana ikut
menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut Mudharabah
Musytrarakah (merupakan perpaduan antara akad Mudharabah dan akad Musyarakah).
Ketentuan bagi hasil untuk akad ini
dapat dilakukan dengan 2 pendekatan (PASAK 105 par 34) yaitu :
a)
Hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan
pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagi hasil investasi
setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagi
musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing
, atau
b)
Hasil investasi
dibagi antar pengelola dana dan pemilik dana sesui porsi modal masing-masing,
selanjutnya bagi hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana
tersebut di bagi antar pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah
yang disepakati. Jika terjadi kerugian investasi, maka kerugian dibagi sesuai
porsi modal para musytarik.
C.
Sumber hukum
Akad mudharabah
a.
Al-Qur’an
“
apabila telah diturunkan shalat maka berterbaranlah kamu dimuka bumi dan
carilah karunia Allah SWT”(QS. Al Jumu'ah : 10)[5]
b.
As- sunah
Dari salih bin
suaib r.a bahwa rasullulah saw bersabda , “tiga hal di dalamnya terdapat
keberkatan : jual beli secara tangguh, mudharabah, dan mencapuradukan dengan
tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.”(HR. Ibnu Majah)
Hikmah dari mudharabah
adalah dapat memberi keringanan kepada manusia. Terkadang sebagian orang yang
memiliki harta, tetapi tidak mampu membuatnya menjadi produktif. Terkadang
pula, ada orang yang tidak memiliki harta tapi ia mempu memproduktifkannya.
Sehingga akad mudharabah dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak, dimana
pemilik dana mendapat manfaat dengan pengalaman pengelolaan dana, sedang
pengelola dana memperoleh manfaat dengan harta sebagai modal.
D.
Rukun Transaksi
Mudharabah
Rukun mudaharabah ada empat :
a.
Pelaku, terdiri
atas (pemilik, dan pengelola dana)
b.
Objek
mudharabah( modal dan kerja)
c.
Ijab qabul/
serah terima
d.
Nisbah
keuntungan[6]
E.
Tabungan
Mudharabah
Tabungan mudharabah merupakan produk penghimpunan dana oleh bank
syariah yang menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Bank syari’ah bertindak
sebagai Mudharib dan nasabah sebagai Sahibul Maal. Nasabah
menyerahkan pengelolaan dana tabungan mudharabah secara mutlak kepada Mudharib
(bank syariah, tidak ada batasan baik dilihat dari jenis investasi, jangka
waktu, maupun sektor usaha, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah
Islam.
Bank syariah akan membayar bagi hasil kepada nasabah setiap akhir
bulan, sebesar sesuai dengan nisbah yang telah diperjanjikan pada saat
pembukaan rekening tabungan mudharabah. Bagi hasil yang diterima nasabah akan
selalu berubah pada akhir bulan. Perubahan bagi hasil ini di sebabkan karena
adanya fluktasi pendapatan bank syariah dan fluktuasi dana tabungan nasabah.
Bagi hasil mudharabah sangat dipengaruhi oleh :
a.
Pendapatan bank
syariah .
b.
Total investasi
Mudharabah Mutlaqah.
c.
Total investasi
produk tabungan Mudharabah.
d.
Rata-rata saldo
tabungan Mudharabah.
e.
Nisbah tabungan
Mudharabah yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
f.
Metode
perhitungan bagi hasil yang diberlakukan.
g.
Total
pembiyayan bank syariah.[7]
F.
Deposito
Mudharabah
Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang
ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan kada
perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor. Deposito mudah
diprediksi ketersedianan dananya karena terdapat jangka waktu dalam
peneempatannya. Sifat deposito yaitu penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai
jangka waktunya, sehingga pada umumnya balas jasa yang berupa nisbah bagi hasil
yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding dengan tabungan mudharabah.
Deposito, menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 adalah investasi
dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS. Deposito
merupakan dana yang dapat diambil sesuai dengan perjanjian berdasarkan jangka
waktu yang disepakati. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu, misalnya deposito diperjanjikan jangka waktunya satu bulan, maka
deposito dapat dicairkan setelah satu bulan.
Contoh, deposito ditempatkan pada 20 juni 2006, dengan jangka waktu
penempatannya satu bulan, maka jatuh temponya adalah pada tanggal 20 juli 2006,
satu bulan setelah deposito ditempatkan. Nasabah pemilik deposito baru dapat
mencairkan dananya pada tanggal 20 juli 2006, yaitu satu bulan setelah
penempatan.
Jangka waktu deposito berjangka ini bervariasi antara lain :
Deposito jangka waktu 1
bulan.
Deposito jangka waktu 3
bulan.
Deposito jangka waktu 6
bulan.
Deposito jangka waktu 12
bulan.
Deposito jangka waktu 24
bulan.[8]
G.
Penalti (Denda)
Penalti merupakan denda yang dibebankan kepada nasabah pemegang
rekening deposito mudharabah apabila nasabah mencairkan depositonya sebelum
jatuh tempo. Penalti ini dibebankan karena bank telah mengestimasikan
penggunaan dana tersebut, sehingga pencairan deposito berjangka sebelum jatuh
tempo dapat mengganggu likuiditas bank. Bank perlu membebankan penalty
(denda) kepada setiap nasabah deposito berjangka yang menarik depositonya
sebelum jatuh tempo. Penalti tidak boleh diakui sebagai pendapatan nasional
bank syariah, akan tetapi digunakan untuk dana kebajikan, yang dimanfaatkan
untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan.
Penalti tidak dibebankan kepada setiap nasabah yang menarik
depositonya sebelum jatuh tempo. Ada nasabah tertentu yang tidak dibebani
penalti ketika menarik dananya yang berasal dari deposito berjangka yang belum
jatuh tempo, misalnya nasabah prima (prime customer), tidak dibebani
pebalti. Hal ini dimaksudkan untuk menarik nasabah dengan memberikan pelayanan
prima kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank, yaitu bebas biaya penalti.
H.
Konsep Bagi
Hasil
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan
oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank
syariah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka
hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan
dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian.
Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan
nisbah. Nisbah yaitu presentase yang disetujui oleh kedua pihak dalam
menentukan bagi hasil atas usaha yang dikerjasamakan.[9]
I.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Bagi Hasil
a.
Investment Rate
Merupakan presentase dana yang diinvestasikan kembali oleh bank syariah
baik ke dalam pembiayaan maupun penyaluran dana lainnya. Kebijakan ini diambil
karena adanya ketentuan dari Bank Indonesia, bahwa sejumlah presentase tertentu
atas dana yang dihimpun dari masyarakat, tidak boleh diinvestasikan, akan
tetapi harus ditempatkan dalam giro wajib minimum untuk menjaga likuiditas bank
syariah. Giro wajib minimum (GWM) merupakan dana yang wajib dicadangkan oleh
setiap bank untuk mendukung likuiditas bank.
Misalnya, giro wajib minimum sebesar 8%, maka total dana yang dapat
diinvestasikan oleh bank syariah maksimum sebesar 92%. Hal ini akan memengaruhi
terhadap bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor.
b.
Total Dana
Investasi
Total dana investasi yang diterima oleh bank syariah akan
memengaruhi bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor. Total dana yang
berasal dari investasi mudharabah dapat dihitung dengan menggunakan saldo
minimal bulanan atau saldo harian. Saldo minimal bulanan merupakan saldo
minimal yang pernah mengendap dalam satu bulan. Saldo minimal akan digunakan
sebagai dasar perhitungan bagi hasil. Saldo harian merupakan saldo rata-rata
pengendapan yang dihitung secara harian, kemudian nominal saldo harian
digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
c.
Jenis Dana
Investasi
mudharabah dalam penghimpunan dana, dapat ditawarkan dalam beberapa jenis yaitu
; tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan sertifikat investasi mudharabah
antarbank syariah (SIMA). Setiap jenis dana investasi memiliki karakteristik
yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada besarnya bagi hasil.
d.
Nisbah
Nisbah
merupakan presentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerja sama usaha (mudharabah
dan musyarakah) yang telah disepakati antara bank dan nasabah investor.
Karateristik nisbah akan berbeda-beda dilihat dari beberapa segi antara lain :
a)
Presentase
nisbah antarbank syariah akan berbeda, hal ini tergantung pada kebijakan
masing-masing bank syariah.
b)
Presentase
nisbah akan berbeda sesuai dengan jenis dana yang dihimpun. Misalnya, nisbah
antara tabungan dan deposito akan berbeda.
c)
Jangka waktu
investasi mudharabah akan berpengaruh pada besarnya presentase nisbah bagi
hasil. Misalnya, nisbah untuk deposito berjangka dengan jangka waktu satu bulan
akan berbeda dengan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan dan
seterusnya.
e.
Metode
Perhitungan Bagi Hasil
Bagi
hasil akan berbeda tergantung pada dasar perhitungan bagi hasil, yaitu bagi
hasil yang dihitung dengan menggunakan konsep revenue sharing dan bagi hasil
dengan menggunakan profit/loss sharing. Bagi hasil yang menggunakan revenue
sharing, dihitung dari pendapatan kotor sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi
hasil dengan profit/loss sharing dihitung berdasarkan presentase nisbah
dikalikan laba usaha sebelum pajak.
f.
Kebijakan
Akuntansi
Kebijakan
akuntansi akan berpengaruh pada besarnya bagi hasil. Beberapa kebijakan
akuntansi yang akan yang mempengaruhi bagi hasil antara lain penyusutan.
Penyusutan akan berpengaruh pada laba usaha bank. Bila bagi hasil menggunakan
metode profit/loss sharing, maka penyusutan akan berpengaruh pada bagi hasil,
akan tetapi bila menggunakan revenue sharing, maka penyusutan tidak memengaruhi
bagi hasil. [10]
J.
Metode Bagi
Hasil
a.
Bagi Hasil
Dengan Menggunaka Revenue Sharing
Dasar perhitungan bagi hasil yang menggunakan revenue sharing
adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan dan/atau
pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam renevue
sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan
pendapatan bruto.
Contoh
berikut untuk mempermudah penjelasan.
Nisbah
yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan 90% untuk nasabah. Dalam hal
bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila
bank syariah memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- maka bagi hasil yang diterima
oleh bank adalah Rp 10% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.000.000,- dan bagi hasil yang
diterima oleh nasabah sebesar Rp 9.000.000,-
Pada
umumnya bagi hasil pada investasi dana dari masyarakat menggunakan renevue
sharing.
b.
Bagi Hasil
Dengan Menggunakan Profit/Loss Sharing
Dasar
perhitungan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing merupakan
bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Kedua pihak, bank syariah maupun
nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan akan
ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian.
Dalam contoh tersebut, misalnya total biaya Rp 9.000.000,- maka:
a)
Bagi hasil yang
diterima oleh nasabah adalah Rp 900.000,- (90% x (Rp 10.000.000,- - Rp
9.000.000,-.))
b)
Bagi hasil
untuk bank syariah sebesar Rp 100.000,- (10% x (10.000.000,- - 9.000.000,-).[11]
K.
Tahap
Perhitungan Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga
Beberapa tahap yang diperlukan untuk menghitung bagi hasil antara
lain:
a.
Metode
perhitungan yang digunakan adalah renevue sharing, yaitu dasar
perhitungannya berasal dari pendapatan sebelum dikurangi dengan beban atau
biaya.
b.
Memilih antara
dana yang berasal dari investasi mudharabah dengan dana selain investasi
mudharabah.
c.
Menjumlahkan
semua dana yang berasal dari investasi mudharabah baik tabungan mudharabah
muthlaqah dan deposito mudharabah muthlaqah.
d.
Menghitung
rata-rata pembiayaan pada bulan laporan. Rata-rata pembiayaan berasal dari
semua pembiayaan dengan berbagai jenis akad, baik akad kerjasama usaha, akad
jual beli, dan akad sewa.
e.
Menjumlahkan
pendapatan pada bulan laporan yang terdiri dari pendapatan bagi hasil, margin
keuntungan, dan pendapatan sewa.
f.
Mengurangi
total investasi mudharabah sebesar presentase tertentu sesuai dengan
ketentuan bank indonesia, yaitu presentase tertentu dari dana nasabah investor
yang tidak dapat diinvestasikan oleh bank, karena digunakan sebagai cadangan wajib
minimum.
g.
Menentukan
pendapatan yang akan dibagi hasil antara nasabah investor dan bank syariah,
disebut dengan income distribution. Income distribution (ID) berasal
dari total dana investasi mudharabah muthlaqah dikurangi dengan
cadangan wajib minimum dibagi dengan rata-rata pembiayaan selanjutnya dikali
dengan total pendapatan.
Formula
Investasi mudharabah-cadangan primer
ID =
----------------------------------------------- x pendapatan
rata-rata pembiayaan.
h.
Bagi hasil
untuk masing-masing investasi mudharabah dihitung dengan mengalikan income
distribution dengan nisbah masing-masing dana investasi, kemudian dikalikan
dengan perbandingan antara investasi mudharabah tertentu dengan total
dana investasi mudharabah. Misalnya, bagi hasil tabungan, dapat dihitung
dengan menggunakan formula seperti dibawah ini.
Tabungan
Bagi Hasil Tabungan = ID x Nisbah
Tabungan x -------------
Investasi Mudharabah[12]
Investasi Mudharabah[12]
L.
Pembayaran Bagi
Hasil
Pembayaran
bagi hasil akan dibayarkan oleh bank syariah sesuai dengan investasi mudharabah.
Bagi hasil untuk tabungan mudharabah akan dibayarkan oleh bank syari’ah akan
dibayarkan oleh bank setiap akhir bulan. Dasar perhitungannya yaitu berasal
dari total investasi, rata-rata pengenadapan saldo tabungan mudharabah,
rata-rata pembiyayaan dan pendapatan rill pada bulan laporan.
Bagi
hasil untuk investasi mudharabah yang berasala dari deposito dibayarkan
pada tanggal valuta, tanggal pada saat deposito ditempatkan. Bagi hasil untuk
deposito mudharabah dilakukan setiap bulan , meskipun jangka waktu 3
bulan, 6 bulan, 12 bulan, maupun 24 bulan. Dasar perhitungannya adalah data
keungan pada bulan laporan. Misalnya deposito berjangka dengan jangka waktu 3
bulan yang ditempatkan pada tanggal 11 februari, maka pembayaran bagi hasil
dimulai tanggal 11 maret.[13]
DAFTAR PUSTAKA
[1] Rizaal
yahya dkk, Akutansi Perbankan Syariah.(jakarta,Salemba
Empat,2009)hlm.122
[2] Sri
nurhayati, wasilah, Akutansi Syari’ah
Di Indonesia, ( Jakarta : Salemba Empat, 2008). Hlm. 113
[3] Slemet
wiyono, Cara mudah memahami akutansi perbankan syari’ah, (jakarta ;
grasindo,2005). Hlm.122
[4] Ismail, Perbankan
Syariah,( jakarta : Kencana Prenada Media Group ,2011). Hlm. 86
[5] Ibid,
sri nurhayati, wasilah. Hlm.115
[6] Ibid,
sri nurhayati, wasilah. Hlm.116
[7] Ibid,
ismail.hlm. 89
[8] Ibid,
Rizal Yaya,Aji Erlangga,Ahim Abdurahim .hlm. 110
[9] Ibid,
ismail.hlm. 95
[10] Ibid,
ismail.hlm. 96
[11] Ibid,
ismail.hlm. 98
[12] Ibid,
ismail.hlm. 99
[13] Ibid,
ismail.hlm. 103
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel Akutansi Mudharabah. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelAkutansi Mudharabah ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment