Akutansi Mudharabah


AKUTANSI MUDHARABAH



Di Susun Guna Memenuhi Tugas 

Mata Kuliah Akutansi Bank Syariah 1 




Di Susun Oleh :



              FAISAL SALEH                   1287774



Jurusan Syari’ah

Program Study Ekonomi Islam



















SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) METRO LAMPUNG

1435 H/ 2014 M


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Puji syukur penulis panjatkan kepada-Nya, serta salawat dan salam penulis persembahkan kepada Nabi Muhammad SAW., sehingga penulis dapat menyusun makalah  ini yang berjudul “Akutansi Mudharabah”.
Uraian setiap topik dalam tulisn ini penulis sajikan dengan materi-materi yang menerangkan tentang Akutansi Mudharabah. Sedang untuk penelusuran yang lebih jauh dan mendalam pembaca dapat mengadakan kajian pada buku atau kitab lainnya yang dianggap relevan dengan topik bahasan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit menambah wawasan dan berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

                                                                                    Metro, 5 April 2014


                                                                                                Penyusun


 ......................................................................................................................................................................




DAFTAR ISI

COVER..................................................................................................      i
KATA PENGANTAR.........................................................................      ii
DAFTAR ISI.........................................................................................      iii

BAB I  PENDAHULUAN                                                       
a). Latar Belakang ......................................................................       
b). Rumusan masalah ..................................................................       
c). Tujuan.....................................................................................      

BAB II PEMBAHASAN
A.    Defenisi Mudharabah..................................................................      
B.     Jenis-Jenis Mudharabah ..............................................................      
C.     Sumber Hukum Akad Mudharabah............................................      
D.    Rukun Trnsaksi Mudharabah......................................................      
E.     Tabungan Mudharabah................................................................      
F.      Deposito Mudharabah.................................................................      
G.    Penalti (Denda)...........................................................................      
H.    Konsep Bagi Hasil.......................................................................    
I.       Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil......................................      
J.       Metode Bagi Hasil......................................................................      
K.    Tahap Perhitungan Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga......................      
L.     Pembayaran Bagi Hasil...............................................................     

BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan .................................................................................    

DAFTAR PUSTAKA

.....................................................................................................................................................................
BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semakin berkembangnya perbankan syari’ah dengan produk-produk perbankannya saat ini di kalangan masyarakat membuat penulis tertarik untuk menggankatnya menjadi Judul satu karya ilmiah. Salah satu produk perbankan syari’ah yang membuat penulis tertarik mengakatnya dalam karya ilmiah ini adalah produk pembiyayaan Mudharabah (bagi hasil), karena produk pembiyayaan mudharabah ini sangat mudah bagi masyaarakat, karena tidak membebani masyarakat seperi sistem bunga, dan prinsip ini sangat feksibel dimana bagi hasil tergantung pada pendapatan, sehingga masyarakat kalangan menengah kebawah sangat tertarik dengan produk ini.
Namun tidak sedikit yang tidak tau tentang pembiyayan ini, baik dari cara penabungan, penghitungannya, dan yang lainya , oleh karena itu karya ilmiah ini kami angkat agar bisa membantu memahami dan mengerti akan sistem pembiyayaan mudharabah ini,  dan kami membuat karya ilmiah ini disebabkan dan didorong oleh permasalahan :

B.   Rumusan Masalah
a.       Apa Defenisi mudharabah secara umum ?
b.      Apa saja jenis mudharabah ?
c.       Apa saja dan bagaimana hukum mudharabah ?
d.      Bagimana rukun mudharabah ?
e.       Apa dan bagaimana tabungan, deposito, pinalti dalam mudharabah ?
f.       Bagaimana konsep dan metode bagi hasil ?
g.      Apa saja yang mempengaruhi bagi hasil ?
h.      Bagimana tahapan bagi hasil ?


C.   Tujuan
Adapun tujuan penulis dari karya ilmiah ini adalah :
a.       Mengerti  Defenisi mudharabah secara umum ?
b.      Mengetahui dan Mengerti jenis mudharabah ?
c.       Memahami bagaimana hukum mudharabah ?
d.      Mengerti rukun mudharabah ?
e.       mengetahui dan mengerti akan  tabungan, deposito, pinalti dalam mudharabah ?
f.       mengetahui  konsep dan metode bagi hasil ?
g.      mengerti yang mempengaruhi bagi hasil ?
h.      mengerti tahapan bagi hasil ?


  ......................................................................................................................................................................

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Defenisi Mudharabah
Investasi mudharabah adalah pembiyaayan yang disalurkan oleh Bank syari’ah kepada pihak lain untuk satu usaha yang produktif. Secara bahasa Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga. Dalam pengertian ini, qiradh adalah pemilik modal memotong sebagai hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan ia juga akan memotong hasil usahanya. Secara tekhnik, Antonio (2001) mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana piahak  pertama (sahibul maal) menyediakan modal 100%, sedang pihak yang lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[1]
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan ini penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam menajemen perusahaan atau proyek yang dibiyayai dengan dana. pemilik dana tersebut kecuali sebatas memberikan saran-saran dan dilakukan pengawasan pada pengelola dana. Hal diatas sesuai dengan prinsip sistem keuangan syari’ah yaitu bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam suuatu transaksi harus bersama-sama menanggung resiko (berbagai resiko) dalam hal transaksi mudharabah ; pemilik dana akan menanggung resiko finansial sedangkan pengelola dana akan memiliki resiko non finansial (waktu, jirih payah, pikiran, dll). Hal ini sesuai dengan hadis Nabi :
“pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama”
Dalam Mudharabah pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yang meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syari’ah.
Misalnya ia memberi modal besar Rp. 100.000.000 dan ia menyatakan setiap bulan mendapat Rp. 5.000.000  . dalam mudharabah, pembagian keuntungan harus dalam bentuk presentase nisbah, misalnya 70 : 30, 70% utuk pengelola dana dan 30% untuk pemilik dana. Sehingga besarnya keuntungan yang diterima tergantung pada laba yang dihasilkan.
Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi  (predicative value) akan tetapi harus menggunakan nilai reallisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan pada pemilik dana.
Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari maka akad kontrak perjanjian sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis dan dihadari para saksi. Apabila terjadi perselisihan diantara kedua pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah oleh mereka berdua melalui badan arbitrase syari’ah.[2]

B.     Jenis-Jenis Mudharabah
Ketentuan Syar’i Mudharabah Menurut PASAK 105, kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu Mudharabah Muqayyadah, mudharabah muthlaqah, mudharabah musytrakah.[3]
a.       Mudharabah Muqayyadah
Merupakan akad perjanjian antara dua belah pihak yaitu  Sahibul Maal dan mudharib, yang mana Sahibul Maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib  untuk mengelola usaha hanya sesuai dengan prinsip syari’ah. Sahibul Maal tidak memberi batasan usaha, waktu yang diperlukan, setartegi pemasarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Sahibul Maal memberikan kewenangan yang sanagt besar kepada mudharib untuk menjalankan aktivitas usaha asalkan sesuai dengan prinsip syari’ah islam.
b.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Mutlaqah adalah akad mudharabah dimana Sahibul Maal  memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah Mutlaqah dapat disebut dengan investasi dari pemilik dana kepada bank syari’ah, dan bukan merupakan kewajiban atau ekuitas bank syari’ah.
Bank syari’ah  tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya apabila terjadi kerugian atas pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai Mudharib. Namun sebaliknya, dalam hal bank syari’ah wajib mengganti semua dana investasi mudharabah mutlaqah. Jenis investasi Mudhrabah Mutlaqah dalam aplikasi perbankan syari’ah dapat ditawarkan dalam bentuk tabungan dan deposito.
Merupakan akad kerjasama natara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kesua sebagai pengelola dana (mudharib). Sahibul Maal menginvestasikan dananya kepada Mudharib, dan memberi batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikannya. Batasnya antara lain tentang
a)    Tempat dan cara berinvestasi
b)   Jenis investasi
c)    Objek investasi
d)   Jangka waktu[4]


c.       Mudharabah Musytarakah
Mudharabah  yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya oprasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut  menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut Mudharabah Musytrarakah (merupakan perpaduan antara akad Mudharabah dan akad Musyarakah).
Ketentuan bagi hasil untuk akad ini  dapat dilakukan dengan 2 pendekatan (PASAK 105 par 34) yaitu :
a)    Hasil  investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagi hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagi musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing ,  atau
b)    Hasil investasi dibagi antar pengelola dana dan pemilik dana sesui porsi modal masing-masing, selanjutnya bagi hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut di bagi antar pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian investasi, maka kerugian dibagi sesuai porsi modal para musytarik.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
C.    Sumber hukum Akad mudharabah
a.       Al-Qur’an
“ apabila telah diturunkan shalat maka berterbaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT”(QS. Al Jumu'ah : 10)[5]
b.      As- sunah
Dari salih bin suaib r.a bahwa rasullulah saw bersabda , “tiga hal di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, mudharabah, dan mencapuradukan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.”(HR. Ibnu Majah)
Hikmah dari mudharabah adalah dapat memberi keringanan kepada manusia. Terkadang sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu membuatnya menjadi produktif. Terkadang pula, ada orang yang tidak memiliki harta tapi ia mempu memproduktifkannya. Sehingga akad mudharabah dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak, dimana pemilik dana mendapat manfaat dengan pengalaman pengelolaan dana, sedang pengelola dana memperoleh manfaat dengan harta sebagai modal.

D.    Rukun Transaksi Mudharabah
Rukun mudaharabah ada empat :
a.       Pelaku, terdiri atas (pemilik, dan pengelola dana)
b.      Objek mudharabah( modal dan kerja)
c.       Ijab qabul/ serah terima
d.      Nisbah keuntungan[6]

E.     Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah merupakan produk penghimpunan dana oleh bank syariah yang menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Bank syari’ah bertindak sebagai Mudharib dan nasabah sebagai Sahibul Maal. Nasabah menyerahkan pengelolaan dana tabungan mudharabah secara mutlak kepada Mudharib (bank syariah, tidak ada batasan baik dilihat dari jenis investasi, jangka waktu, maupun sektor usaha, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Bank syariah akan membayar bagi hasil kepada nasabah setiap akhir bulan, sebesar sesuai dengan nisbah yang telah diperjanjikan pada saat pembukaan rekening tabungan mudharabah. Bagi hasil yang diterima nasabah akan selalu berubah pada akhir bulan. Perubahan bagi hasil ini di sebabkan karena adanya fluktasi pendapatan bank syariah dan fluktuasi dana tabungan nasabah.
Bagi hasil mudharabah sangat dipengaruhi oleh :
a.       Pendapatan bank syariah .
b.      Total investasi Mudharabah Mutlaqah.
c.       Total investasi produk tabungan Mudharabah.
d.      Rata-rata saldo tabungan Mudharabah.
e.       Nisbah tabungan Mudharabah yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
f.       Metode perhitungan bagi hasil yang diberlakukan.
g.      Total pembiyayan bank syariah.[7]

F.     Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, sesuai dengan kada perjanjian yang dilakukan antara bank dan nasabah investor. Deposito mudah diprediksi ketersedianan dananya karena terdapat jangka waktu dalam peneempatannya. Sifat deposito yaitu penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktunya, sehingga pada umumnya balas jasa yang berupa nisbah bagi hasil yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding dengan tabungan mudharabah.
Deposito, menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS. Deposito merupakan dana yang dapat diambil sesuai dengan perjanjian berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, misalnya deposito diperjanjikan jangka waktunya satu bulan, maka deposito dapat dicairkan setelah satu bulan.
Contoh, deposito ditempatkan pada 20 juni 2006, dengan jangka waktu penempatannya satu bulan, maka jatuh temponya adalah pada tanggal 20 juli 2006, satu bulan setelah deposito ditempatkan. Nasabah pemilik deposito baru dapat mencairkan dananya pada tanggal 20 juli 2006, yaitu satu bulan setelah penempatan.
Jangka waktu deposito berjangka ini bervariasi antara lain :
Deposito    jangka waktu 1 bulan.
Deposito    jangka waktu 3 bulan.
Deposito    jangka waktu 6 bulan.
Deposito    jangka waktu 12 bulan.
Deposito    jangka waktu 24 bulan.[8]

G.    Penalti (Denda)
Penalti merupakan denda yang dibebankan kepada nasabah pemegang rekening deposito mudharabah apabila nasabah mencairkan depositonya sebelum jatuh tempo. Penalti ini dibebankan karena bank telah mengestimasikan penggunaan dana tersebut, sehingga pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank. Bank perlu membebankan penalty (denda) kepada setiap nasabah deposito berjangka yang menarik depositonya sebelum jatuh tempo. Penalti tidak boleh diakui sebagai pendapatan nasional bank syariah, akan tetapi digunakan untuk dana kebajikan, yang dimanfaatkan untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan.
Penalti tidak dibebankan kepada setiap nasabah yang menarik depositonya sebelum jatuh tempo. Ada nasabah tertentu yang tidak dibebani penalti ketika menarik dananya yang berasal dari deposito berjangka yang belum jatuh tempo, misalnya nasabah prima (prime customer), tidak dibebani pebalti. Hal ini dimaksudkan untuk menarik nasabah dengan memberikan pelayanan prima kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank, yaitu bebas biaya penalti.

H.    Konsep Bagi Hasil
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah. Nisbah yaitu presentase yang disetujui oleh kedua pihak dalam menentukan bagi hasil atas usaha yang dikerjasamakan.[9]

I.       Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Bagi Hasil
a.    Investment Rate
Merupakan presentase dana yang diinvestasikan kembali oleh bank syariah baik ke dalam pembiayaan maupun penyaluran dana lainnya. Kebijakan ini diambil karena adanya ketentuan dari Bank Indonesia, bahwa sejumlah presentase tertentu atas dana yang dihimpun dari masyarakat, tidak boleh diinvestasikan, akan tetapi harus ditempatkan dalam giro wajib minimum untuk menjaga likuiditas bank syariah. Giro wajib minimum (GWM) merupakan dana yang wajib dicadangkan oleh setiap bank untuk mendukung likuiditas bank.
Misalnya, giro wajib minimum sebesar 8%, maka total dana yang dapat diinvestasikan oleh bank syariah maksimum sebesar 92%. Hal ini akan memengaruhi terhadap bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor.
b.    Total Dana Investasi
Total dana investasi yang diterima oleh bank syariah akan memengaruhi bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor. Total dana yang berasal dari investasi mudharabah dapat dihitung dengan menggunakan saldo minimal bulanan atau saldo harian. Saldo minimal bulanan merupakan saldo minimal yang pernah mengendap dalam satu bulan. Saldo minimal akan digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil. Saldo harian merupakan saldo rata-rata pengendapan yang dihitung secara harian, kemudian nominal saldo harian digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil.
c.    Jenis Dana
Investasi mudharabah dalam penghimpunan dana, dapat ditawarkan dalam beberapa jenis yaitu ; tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan sertifikat investasi mudharabah antarbank syariah (SIMA). Setiap jenis dana investasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada besarnya bagi hasil.
d.   Nisbah
Nisbah merupakan presentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerja sama usaha (mudharabah dan musyarakah) yang telah disepakati antara bank dan nasabah investor. Karateristik nisbah akan berbeda-beda dilihat dari beberapa segi antara lain :
a)    Presentase nisbah antarbank syariah akan berbeda, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank syariah.
b)   Presentase nisbah akan berbeda sesuai dengan jenis dana yang dihimpun. Misalnya, nisbah antara tabungan dan deposito akan berbeda.
c)    Jangka waktu investasi mudharabah akan berpengaruh pada besarnya presentase nisbah bagi hasil. Misalnya, nisbah untuk deposito berjangka dengan jangka waktu satu bulan akan berbeda dengan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan dan seterusnya.
e.    Metode Perhitungan Bagi Hasil
Bagi hasil akan berbeda tergantung pada dasar perhitungan bagi hasil, yaitu bagi hasil yang dihitung dengan menggunakan konsep revenue sharing dan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing. Bagi hasil yang menggunakan revenue sharing, dihitung dari pendapatan kotor sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dengan profit/loss sharing dihitung berdasarkan presentase nisbah dikalikan laba usaha sebelum pajak.
f.     Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi akan berpengaruh pada besarnya bagi hasil. Beberapa kebijakan akuntansi yang akan yang mempengaruhi bagi hasil antara lain penyusutan. Penyusutan akan berpengaruh pada laba usaha bank. Bila bagi hasil menggunakan metode profit/loss sharing, maka penyusutan akan berpengaruh pada bagi hasil, akan tetapi bila menggunakan revenue sharing, maka penyusutan tidak memengaruhi bagi hasil. [10]

J.      Metode Bagi Hasil
a.       Bagi Hasil Dengan Menggunaka Revenue Sharing
Dasar perhitungan bagi hasil yang menggunakan revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan dan/atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam renevue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.
Contoh berikut untuk mempermudah penjelasan.
Nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan 90% untuk nasabah. Dalam hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila bank syariah memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah Rp 10% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.000.000,- dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar Rp 9.000.000,-
Pada umumnya bagi hasil pada investasi dana dari masyarakat menggunakan renevue sharing.
b.      Bagi Hasil Dengan Menggunakan Profit/Loss Sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Kedua pihak, bank syariah maupun nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan akan ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian.
Dalam contoh tersebut, misalnya total biaya Rp 9.000.000,- maka:
a)    Bagi hasil yang diterima oleh nasabah adalah Rp 900.000,- (90% x (Rp 10.000.000,- - Rp 9.000.000,-.))
b)   Bagi hasil untuk bank syariah sebesar Rp 100.000,- (10% x (10.000.000,- - 9.000.000,-).[11]

K.    Tahap Perhitungan Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga
Beberapa tahap yang diperlukan untuk menghitung bagi hasil antara lain:
a.       Metode perhitungan yang digunakan adalah renevue sharing, yaitu dasar perhitungannya berasal dari pendapatan sebelum dikurangi dengan beban atau biaya.
b.      Memilih antara dana yang berasal dari investasi mudharabah dengan dana selain investasi mudharabah.
c.       Menjumlahkan semua dana yang berasal dari investasi mudharabah baik tabungan mudharabah muthlaqah dan deposito mudharabah muthlaqah.
d.      Menghitung rata-rata pembiayaan pada bulan laporan. Rata-rata pembiayaan berasal dari semua pembiayaan dengan berbagai jenis akad, baik akad kerjasama usaha, akad jual beli, dan akad sewa.
e.       Menjumlahkan pendapatan pada bulan laporan yang terdiri dari pendapatan bagi hasil, margin keuntungan, dan pendapatan sewa.
f.       Mengurangi total investasi mudharabah sebesar presentase tertentu sesuai dengan ketentuan bank indonesia, yaitu presentase tertentu dari dana nasabah investor yang tidak dapat diinvestasikan oleh bank, karena digunakan sebagai cadangan wajib minimum.
g.      Menentukan pendapatan yang akan dibagi hasil antara nasabah investor dan bank syariah, disebut dengan income distribution. Income distribution (ID) berasal dari total dana investasi mudharabah muthlaqah dikurangi dengan cadangan wajib minimum dibagi dengan rata-rata pembiayaan selanjutnya dikali dengan total pendapatan.                                         

Formula
             Investasi mudharabah-cadangan primer
ID = ----------------------------------------------- x pendapatan
                         rata-rata pembiayaan.
h.      Bagi hasil untuk masing-masing investasi mudharabah dihitung dengan mengalikan income distribution dengan nisbah masing-masing dana investasi, kemudian dikalikan dengan perbandingan antara investasi mudharabah tertentu dengan total dana investasi mudharabah. Misalnya, bagi hasil tabungan, dapat dihitung dengan menggunakan formula seperti dibawah ini.
      Tabungan
                   Bagi Hasil Tabungan = ID x Nisbah Tabungan x -------------
                                                                             Investasi Mudharabah[12]

L.     Pembayaran Bagi Hasil
Pembayaran bagi hasil akan dibayarkan oleh bank syariah sesuai dengan investasi mudharabah. Bagi hasil untuk tabungan mudharabah akan dibayarkan oleh bank syari’ah akan dibayarkan oleh bank setiap akhir bulan. Dasar perhitungannya yaitu berasal dari total investasi, rata-rata pengenadapan saldo tabungan mudharabah, rata-rata pembiyayaan dan pendapatan rill pada bulan laporan.
Bagi hasil untuk investasi mudharabah yang berasala dari deposito dibayarkan pada tanggal valuta, tanggal pada saat deposito ditempatkan. Bagi hasil untuk deposito mudharabah dilakukan setiap bulan , meskipun jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, maupun 24 bulan. Dasar perhitungannya adalah data keungan pada bulan laporan. Misalnya deposito berjangka dengan jangka waktu 3 bulan yang ditempatkan pada tanggal 11 februari, maka pembayaran bagi hasil dimulai tanggal 11 maret.[13]

  ......................................................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA






[1] Rizaal yahya dkk, Akutansi Perbankan Syariah.(jakarta,Salemba Empat,2009)hlm.122
[2] Sri nurhayati, wasilah,  Akutansi Syari’ah Di Indonesia, ( Jakarta : Salemba Empat, 2008). Hlm. 113
[3] Slemet wiyono, Cara mudah memahami akutansi perbankan syari’ah, (jakarta ; grasindo,2005). Hlm.122
[4] Ismail, Perbankan Syariah,( jakarta : Kencana Prenada Media Group ,2011). Hlm. 86
[5] Ibid, sri nurhayati, wasilah. Hlm.115
[6] Ibid, sri nurhayati, wasilah. Hlm.116
[7] Ibid, ismail.hlm. 89
[8] Ibid, Rizal Yaya,Aji Erlangga,Ahim Abdurahim .hlm. 110
[9] Ibid, ismail.hlm. 95
[10] Ibid, ismail.hlm. 96
[11] Ibid, ismail.hlm. 98
[12] Ibid, ismail.hlm. 99
[13] Ibid, ismail.hlm. 103

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel Akutansi Mudharabah. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelAkutansi Mudharabah ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :