UU PEMILU
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemilihan umum
disebut juga dengan “Political Market”
artinya bahwa pemilihan umum adalah pasar politik tempat individu/masyarakat
untuk berinteraksi melakukan kontrak sosial (perjanjian masyarakat) antara
peserta pemilihan umum (partai politik) dengan pemilih (rakyat) yang memiliki
hak pilih setelah terlebih dahulu melakukan serangkaian aktivitas politik yang
meliputi kampanye, propaganda, iklan politik melalui media massa cetak, audio
(radio) maupun audio visual (televisi) serta media lainnya seperti spanduk,
pamflet, selebaran bahkan komunikasi antar pribadi yang berbentuk face to face (tatap muka) atau lobby
yang berisi penyampaian pesan mengenai program, platform, asas, ideologi serta
janji-janji politik lainya guna meyakinkan pemilih sehingga pada pencoblosan
dapat menentukan pilihannya terhadap salah satu partai politik yang menjadi
peserta pemilihan umum untuk mewakilinya dalam badan legislatif maupun
eksekutif.
Menurut
penjelasan UU No.5 tahun 1996, tentang pemilihan umum, yang masih berlaku
sampai tahun pemilu 1997, disebutkan tujuan pemilu adalah :
“dalam
mewujudkan penyusunan tata kehidupan yang dijiwai semangat cita-cita revolusi
Kemerdekaan RI Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tersebut dalam pancasila
dan UUD 1945, maka penyusunan tata kehidupan itu harus dilakukan dengan jalan
pemilihan umum. Dengan demikian, diadakan pemilihan umum tidak sekedar memilih
wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyawaratan/ perwakilan, dan juga
tidak memilih wakil rakyat untuk menyusun negara baru, tetapi suatu pemilihan
wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawa hati nurani rakyat dalam
melanjutkan perjuangan, mempertahankan dan mengembangkan NKRI yang bersumber
pada Proklamasi 17 Agustus 1945 guna memenuhi dan mengemban amanat penderitaan
rakyat. Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai
dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti
proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata
'pemilihan' lebih sering digunakan.
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi
rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa
rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu
yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD
I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat
sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang
populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini
pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk
bergabung ke dalam sebuah partai politik.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia pada
hakekatnya merupakan konkritisasi dari perwujudan kedaulatan rakyat dalam
rangka partisipasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara
tegas (explicit)ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945
menyebutkan,”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang
– Undang Dasar”. Penggunaan hak pilih (aktif) oleh setiap warga negara
Indonesia anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) juga sebagai aplikasi hak politik warga negara, sebagaimana ditentukan
dalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Kemerdekaan atau kebebasan
mengeluarkan pikiran / menyatakan pendapat merupakan pilar mendasar dalam
pemerintahan yang demokratis, dan dianggap sebagai asas fundamental dalam
pemilihan umum.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah Demokrasi
Pancasila yang mencakup prinsip – prinsip pokok demokrasi konstitusional yang
berdasarkan rule of law. Pelaksanaan Pemilihan Umum yang bebas untuk
mengakomodir hak – hak politik masyarakat, merupakan salah satu syarat utama
pemerintahan yang demokratis berdasarkan rule of law. Secara
lengkap (implicit), dalam South – East Asian
Conference of Jurists yang diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 15 – 19
Pebruari 1965, menyebutkan syarat – syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintahan yang demokratis
dibawah rule of law, sebagai berikut:
1)
Perlindungan
konstitusionil, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak – hak
individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan
atas hak – hak yang dijamin.
2)
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).
3)
Pemilihan
umum yang bebas.
4)
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
5)
Kebebasan
untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi.
6)
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education)
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Macam Sistem Pemilu ?
2. Bagaimana
Penentuan Jumlah Kursi Dalam Partai Politik ?
3. Berapa
Jumlah Partai Politik Di Indonesia ?
4. Bagaimana
Pemilu Sistem Proporsional ?
5. Bagaimana
Penentuan Anggota Legislatif ?
6. Bagaimana
Pemungutan Suara ?
7. Bagaimana
Penghitungan Surat Suara ?
8. Bagaimana
Sistem Pemilu Lanjutan dan Pemilu Lanjutan ?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk
Mengetahui Bagaimana Macam Sistem Pemilu.
2. Untuk
Mengetahui Bagaimana Penentuan Jumlah Kursi Dalam Partai Politik.
3. Untuk
Mengetahui Berapa Jumlah Partai Politik Di Indonesia.
4. Untuk
Mengetahui Bagaimana Pemilu Sistem Proporsional.
5. Untuk
Mengetahui Bagaimana Penentuan Anggota Legislatif.
6. Untuk
Mengetahui Bagaimana Pemungutan Suara.
7. Untuk
Mengetahui Bagaimana Penghitungan Surat Suara.
8. Untuk
Mengetahui Bagaimana Sistem Pemilu Lanjutan dan pemilu susulan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Macam-Macam Sistem Pemilu
Dalam ilmu politik dikenal
bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua
prinsip pokok, yaitu :
1. Single-Member Constituency (satu
daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik).
2.
Multi-Member
Konstituency(satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil, biasanya dinamakan proportional representation atau perwakilan
berimbang).
Secara umum sistem pemilihan umum
dapat diklasifikasikan dalam dua sistem, yaitu:
1. Sistem
Distrik
Sistem ini
merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan
geografis (yang biasanya disebut distrik karna kecilnya daerah yang diliputi)
mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Sistem pemilihan ini
dipakai di inggris, kanada, amerika serikat dan india.
Sistem “Single-Member Constituency” mempunyai beberapa kelemahan:
a. Sistem
ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas,
apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
b.
Sistem ini kurang representatif dalam
arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang
telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak
diperhitungkan sama sekali, dan kalau ada beberapa partai yang mengadu
kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal
ini dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.
Diamping
kelemahan-kelemahan tersebut ada banyak segi positifnya, yang oleh negara yang
menganut sistem ini dianggap lebih menguntungkan dari pada sistem pemilihan
lain:
a. Karena
kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik,
sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian, dia
akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Lagipula,
kedudukannya tetrhadap partainya akan lebih bebas, oleh karna dalam pemilihan
semacam ini faktor personalitas dan kepribadian seseorang merupakan faktor yang
penting.
b. Sistem
ini lebih mendorong proses integrasi partai-partai politik karena kursi yang
diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong
partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan
kerja sama. Disamping kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar
dibendung, sistem ini mendorong proses penyederhanaan partai tanpa diadakan
paksaan. Maurice Duverger berpendapat bahwa dalam proses seperti inggris dan
amerika, sistem ini telah memperkuat berlangsungnya sistem Dwipartai.
c. Berkurangnya
partai dan meningkatnya kerja sama antara partai-partai mempermudah
terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
d. Sistem
ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.
2. Sistem
Perwakilan Berimbang
Sistem ini dimaksud untuk
menghilangkan beberapa kelemahan dari sistem distrik. Gagasan pokok ialah bahwa
jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu golongan atau partai adalah sesuai
dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Dalam sistem ini ada beberapa
kelemahan :
a. Sistem
ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini
tidak menjurus proses integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat,
mereka lebih cenderung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan
kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya
dianggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai.
b. Wakil
yang terpilih merasa dirinya lebih terikat pada partai dan kurang merasakan
loyalitas pada daerah yang telah memilihnya. Hal ini disebabkan karena dianggap
bahwa dalam pemilihan semacam ini partai lebih menonjol peranannya dari pada
kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.
c. Banyaknya
partai mempersulit terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya
harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih. Disamping
kelemahan tersebut, sistem ini mempunyai satu keuntungan besar, yaitu bahwa dia
bersifat representatif dalam arti bahwa setiap suara turut diperhitungkan dan
tidak ada suara yang hilang. Golongan-golongan bagaimana kecilpun dapat menempatkan
wakilnya dalam badan perwakilan rakyat. Masyarakat yang heterogen sifatnya,
umumnya lebih tertarik pada sistem ini, oleh karena dianggap lebih
menguntungkan bagi masing-masing golongan.[1]
B. Kelemahan
Sistem Pemilu
1. Kelemahan
Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money politic (politik uang)
merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau memengaruhi
keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut dalam pemilu,
padahal praktek money politic merupakan
praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya Undang-Undang dalam
memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic membuat praktek money
politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini
disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya
praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde
baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem
pemilu yang benar-benar anti money politic.
Praktek money politic ini sungguh
misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek
tersebut, namun ironisnya praktek money
politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya
Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda
dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan terbesar dalam pelaksanaan
pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di
kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan
uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam
mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus
masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi
(MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu
membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan
penanganan yang lebih serius.
2.
Solusi Mengatasi Money Politic
Kita
sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk
benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti
melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk
Undang-Undang yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan
penanganan serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus
independen untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama
untuk tidak melakukan money politic.
Sebaiknya
secara transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh
pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula mengungkapkan tujuan
mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh
hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga
terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang melanggar Undang-Undang.
Misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut membuat peraturan
Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang
mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Sadarilah
apabila kita salam memilih pemimpin akan berakibat fatal karena dapat
menyengsarakan rakyatnya. Sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu
yang bersih dan bebas money politic kepada masyarakat luas agar tingkat
partisipasi masyarakat dalam demokrasi secara langsung meningkat.
Perlu
keseriusan dalam penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat dengan
penanaman nilai yang aman, damai, jujur dan kondusif dalam memilih. Hal
tersebut dapat membantu menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati
nurani tanpa tergiur dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan
demokrasi. [2]
C. Penentuan Jumlah Kursi dalam Partai
Politik
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 8/2012)
sudah menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPR RI yang
tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut. Sementara penentuan alokasi
kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dilakukan oleh KPU.
Dalam
menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk masing-masing lembaga
perwakilan agar dapat proporsional, para ahli merumuskan beberapa prinsip yang
perlu diikuti dalam melakukan penghitungan alokasi kursi dan pembentukand
daerah pemilihan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: kesetaraan populasi,
integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, pencakupan wilayah (coterminus),
kohesivitas penduduk, dan perlindungan petahana (preserving of incumbent).
Prinsip
kesetaraan populasi adalah harga kursi dibanding penduduk kurang lebih sama
antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain.
Prinsip
integralitas wilayah berarti satu daerah pemilihan harus integral secara
geografis, yang sejalan dengan prinsip kesinambungan wilayah, yaitu suatu
daerah pemilihan harus utuh dan saling berhubungan secara geografis.
Prinsip
pencakupan wilayah atau coterminus maksudnya adalah suatu daerah
pemilihan lembaga perwakilan tingkat bawah harus menjadi bagian utuh dari
daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi, atau satu daerah pemilihan
lembaga tingkat bawah tidak boleh berada di dua daerah atau lebih daerah
pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi.
Prinsip
kohesivitas penduduk berarti suatu daerah pemilihan hendaknya dapat menjaga
kesatuan unsur sosial budaya punduduk dan menjaga keutuhan kelompok minoritas.
Kesatuan unsur sosial budaya penting untuk menyatukan kepentingan yang akan
diperjuangkan oleh para wakil di parlemen. Keutuhan kelompok minoritas juga
perlu dijaga agar mereka mendapatkan kepastian untuk memiliki wakil di
parlemen.
Terakhir prinsip
perlindungan petahana, maksudnya suatu daerah pemilihan harus memberi jaminan
kepada petahana untuk bisa berkompetisi dan meraih kursi perwakilan yang
tersedia. Ini penting karena hubungan wakil dengan penduduk yang diwakili perlu
dijaga agar memudahkan penyaluran dan perjuangan kepentingan penduduk yang
diwakili. Prinsip ini jarang dipraktikkan pada pemilu proporsional yang
memiliki banyak kursi di daerah pemilihan, tetapi lazim diterapkan di pemilu
mayoritarian yang memiliki hanya 1 kursi di daerah pemilihan.
Penyusunan daerah pemilihan DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 8/2012,
tidak semata-mata utuk menghilangkan daerah pemilihan yang berkursi lebih dari
12, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk,
perubahan geografi, dan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan. Oleh
karena itu penyusunan kembali daerah pemilihan tidak bisa dilakukan hanya
berpijak pada daerah pemilihan yang ada atau yang digunakan dalam pemilu
terakhir. Penyusunan daerah pemilihan harus dimulai dari tahap awal, sedangkan
daerah pemilihan yang ada berlaku sebagai pembanding atau kontrol untuk
memastikan sesuai-tidaknya pembentukan daerah pemilihan baru itu dengan
kehendak undang-undang dan prinsip pemilu pembentukan daerah pemilihan dalam
pemilu demokratis.[3]
D.
Jumlah
Partai Politik Di Indonesia
Sebagai mana telah diuraikan lebih awal, di
negara-negara yang sedang berkembang, terutama bagi negara-negara yang sedang
berjuang melepaskan diri dari penjajahan asing, partai-partai didirikan untuk
memperjuangkan kemerdekaan. Hal yang sama juga dialami dalam sejarah
pergeerakan kemerdekaan Republik Indonesia, yang diawali dengan terbentuknya
organisasi sosial seperti budi utomo 20 mei 1908 oleh para mahasiswa sekolah tinggi
kedokteran (STOVIA) di Jakarta, lalu dikenal sebagai awal kebangkitan
perjuangan bangsa.[4]
Berdasarkan atas Surat Keputusan KPU Nomor
05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014, ditetapkan
10 partai politik yang berhak mengikuti ajang pesta demokrasi lima tahunan di
tahun 2014. Dari 34 parpol yang ikut serta, 24 di antaranya gagal lolos
verivikasi KPU, kecuali ditetapkan lain oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA),
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu). Dari keputusan itu ada 12 partai politik yang lolos
dalam verivikasi pada tahun 2014 yaitu :[5]
1. Partai
Amanat Nasional (PAN)
2. Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai
Demokrat (PD)
4. Partai
Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
5. Partai
Golongan Karya (Partai Golkar)
6. Partai Hati
Nurani Rakyat (Partai Hanura)
7. Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai
Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP alias P3)
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
E.
Pemilu
Sistem Proporsional
1.
Sistem
perwakilan proposional ( satu daerah pemilihan memilih
beberapa wakil )
Sistem perwakilan proposional ialah
sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada
tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan
jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut
perwakilan berimbang atau multi member constituenty. ada dua macam sitem di
dalam sitem proporsional, yakni ;
a)
list proportional representation : disini partai-partai peserta
pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih
partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
b) the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas
untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
2. Kelebihan dan kelemahan Sistem
Proposional
a) Kelebihan Sistem Proposional
1)
Dianggap
lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan
persentase kursinya di parlemen.
2)
Setiap
suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas
bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat
mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
b) Kelemahan Sistem Proposional
1)
Berbeda
dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai
politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
2)
Wakil
rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal
ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di
parlemen.
3)
Banyaknya
partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi
mayoritas.[6]
F.
Penentuan
Anggota Legislatif
susunan
keanggotaan badan legislatif pada dasarnya menurut mariam Budiarjo, adalah
beraneka ragam yaitu ada yang jumlahnya mencapai 1300 anggota DPR Unu Sofiet
(kini Rusia), DPR Indonesia berjumlah 560 dan ada yang kecil seperti anggota
DPR Pakistanyaitu sebanyak 150 anggota. Sistem penentuan anggota DPR beraneka
ragam sifatnya yaitu:
1. Turun
temurun (sebagian majelis tinggi Inggris)
2. Ditunjuk
(Senat Kanada)
3. Dipilih,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sistem penentuan atau pemilihan
diatas, berlaku pada pemerintah sosialis atau kerajaan, sedangkan pada negara
modern pada umumnya anggota badan legislatif dipilih melalui pemilihan umum dan
berdasarkan sistem kepartaian. Perwakilan semacam ini bersifat politik.[7]
G.
Pemungutan
Suara
Tempat
pemungutan suara atau TPS adalah tempat pemilih
memberi suara dan mengisi surat suara mereka dalam pemilihan umum.
Karena
pemilihan umum berlangsung dalam rentang waktu satu atau dua hari secara
berkala, seringkali tahunan atau lebih, tempat pemungutan suara biasanya
terletak di fasilitas yang digunakan untuk keperluan lain, seperti sekolah,
gereja, ruang olahraga, kantor pemerintah, atau bahkan tempat tinggal pribadi.
Tempat pemungutan suara dikelola oleh petugas (yang disebut petugas atau panitia
pemungutan suara) yang memantau prosedur pemungutan suara dan membantu pemilih
dalam proses pemilu. TPS ini akan dibuka antara jam tertentu tergantung pada
jenis pemilu, dan kegiatan politik oleh atau atas nama orang atau partai yang
terdapat dalam surat suara biasanya dilarang di tempat pemungutan suara dan
daerah disekitarnya.
Di
dalam tempat pemungutan suara akan terdapat tempat memberikan suara yang
umumnya berupa bilik suara, di mana pemilih bisa memilih calon atau partai
pilihannya secara rahasia. Surat suara yang telah diisi akan dimasukkan ke
dalam kotak suara dengan disaksikan oleh para saksi. Di sejumlah negara maju,
mesin pemungutan suara juga bisa digunakan sebagai pengganti surat suara.
Tempat pemungutan suara ini umumnya berupa struktur sementara atau kabin
portabel, dan akan disingkirkan setelah pemilihan umum selesai[8]
H.
Penghitungan
Ulang Surat Suara
Beberapa
pasal Undang-undang No 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pilkada telah
mengantisipasi sejumlah peristiwa yang dapat menyebabkan terjadi penghitungan
dan pemungutan suara ulang. Kondisi yang dapat menjadi penyebab penghitungan
ulang surat suara diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2004.
Selengkapnya ketentuan tersebut menyatakan, penghitungan ulang surat suara di
TPS dilakukan bila hasil dari penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu
atau lebih penyimpangan sebagai berikut:
a. Penghitungan
suara dilakukan secara tertutup;
b. Penghitungan
suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;
c. Saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat tidak dapat
menyaksikan penghitungan suara secara jelas;
d. Penghitungan
suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
dan atau
e.
Terjadi ketidakkonsistenan dalam
menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
Dengan demikian, jelas bila terjadi
satu atau lebih suatu kondisi sebagaimana tersebut, maka jajaran penyelenggara
pilkada dapat melakukan penghitungan ulang surat suara.
Di samping karena kondisi tersebut,
penghitungan ulang surat suara juga dapat dilakukan bila terjadi perbedaan data
jumlah suara. Ketentuan Pasal 103 Ayat (2) dan (3) secara tegas menyebutkan
bahwa ''penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS bila terjadi
perbedaan data jumlah suara dari TPS''. Kemudian, ''penghitungan ulang surat
suara dilakukan pada tingkat PPK, bila terjadi perbedaan data jumlah suara dari
PPS''. Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
kabupaten/kota dan KPU provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Ayat (4)
tidak dilakukan penghitungan ulang surat suara, namun cukup dilakukan
pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada
satu tingkat di bawahnya.
Pemungutan suara ulang diatur dalam
Pasal 104 dan 105 UU No 32 Tahun 2004. Ketentuan Pasal 104 Ayat (1)
menyebutkan, pemungutan suara di TPS dapat diulang bila terjadi kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan. Berikutnya ketentuan Pasal 105 Ayat (1)
menyatakan, pemungutan suara di TPS dapat diulang bila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan panitia pengawas kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih
dari keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan
kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. Petugas
KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama
atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Lebih
dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda;
d. Petugas
KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
e. Lebih
dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 105,
penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh
hari sesudah hari pemungutan suara.[9]
I.
Pemilu
Lanjutan dan Pemilu Susulan
Pemilu lanjutan dan pemilu susulan dilakukan apabila
terjadi hal-hal yang menyebabkan proses pemilu terhambat.pemilu lanjutan
dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemilu
lanjutan dimulai dari tahap pelaksanaan pemilu yang terhenti.
Sementara pemilu susulan dilakukan apabila disuatu
daerah terjadi kerusuhan, hgangguan keamanan,bencana alam atau gangguan lainnya
yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat
dilaksanakan.pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan
penyelenggaraan pemilu.
Pemilu lanjutan dan pemilu susulan dapat
dilaksanakan apabila KPU telahmenetapkan penundaan pelaksanaan pemilu.
Penetapan penundaan pelaksanaan pemilu dilakukan oleh:[10]
a. KPU
kabupaten / kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan pemilu
b. Meliputi
satu atau beberapa desa/kelurahan
c. KPU
kabupaten/kotaatas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan pemilu.
d. Meliputi
satu atau beberapa kecamatan
e. KPU
provinsi atas usul KPU kabupaten/kota apabila penundaan
f. Pelaksanaan
pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota
g.
KPU atas usul KPU provinsi apabila
penundaan pelaksanaan pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi.
Jika pemilu tidak dapat
dilaksanakan di 40% jumlah provinsi atau 50% dari jumlah pemilih terdaftar secara
nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu
lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tatacara dan waktu pelaksanaan pemilu lanjutan dan
susulan diatur dalam peraturan KPU.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan-penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya pemilu
merupakan suatu hak dan partisipasi masyarakat, juga sebagai penghubung antara
infrastruktur politik atau kehidupan politik dilingkungan masyarakat dengan
supra struktur politik atau kehidupan politik dilingkungan pemerintah sehingga
memungkinnya tercipta pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan
pemerintahan untuk rakyat.
Meski dapat kita lihat bahwa pemilu yang ada di indonesia
ini belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat , bahwa sampai
sekarang ini masih banyak masyarakat yang masih Golput, ini menjadi tanggung
jawab kita bersama dimana pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita
selama 5 Tahun mendatang.
Dalam
sistem distrik, jumlah pemenangnya yang akan menjadi wakil di parlemen adalah
satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional jumlah wakil yang akan mewakili
suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang sesuai dengan proporsi perolehan
suaranya.
Kelemahan pemilu di indonesia adalah
adanya money politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan
untuk menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau
perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek money politic merupakan praktek yang sangat
bertentangan dengan nilai demokrasi.
Pemungutan
suara ulang diatur dalam Pasal 104 dan 105 UU No 32 Tahun 2004. Ketentuan Pasal
104 Ayat (1) menyebutkan, pemungutan suara di TPS dapat diulang bila terjadi
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
B. SARAN
ü Bagi
pemerintah, hendaknya merumuskan kebijakan mengenai Pemilu dengan
sebaik-baiknya, menyeleksi jumlah partai dengan ketat, dan melakukan
sosialisasi politik secara maksimal kepada masyarakat dan sebaiknya pemerintah membuat pembenahan misalnya pendidikan dan pemberian
informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih.
ü Bagi
partai politik, hendaknnya memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan
dengan komunikasi, partisipasi, dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan
politik kepada masyarakat dan tidak melakukan praktek money politic.
ü Bagi
masyarakat, supaya tidak mau menerima praktek money politic yang
dilakukan oleh partai politik, agar tidak menyesal untuk kedepannya dan tidak
golput dalam pemilihan dan juga harus peka terhadap partai politik.
ü Bagi
mahasiswa, seharusnya mahasiswa lebih
peduli terhadap informasi terkait dengan perkembangan perpolitikan di
Indonesia untuk meningkatkan pandangan dan pemikiran aktual mengenai kondisi
bangsa sehingga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada orang-orang yang
disekitarnya yang belum mengerti tentang pemilu.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman H.I, Sistem Politik Indonesia, ( Yogyakarta :
Graha Ilmu, 2007)
Hafied Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2009)
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/pemilihan-umum.html
http://www.rumahpemilu.org/in/read/1251/Mekanisme-Penetapan-Jumlah-Kursi-dan-Dapil-Pemilu
http://www.organisasi.org/1970/01/daftar-nama-partai-politik-parpol-peserta-pemilu-2014-di-indonesia.html
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/pemilihan-umum.html,
https://books.google.co.id/books?pemungutan+suara+lanjut++dan+pemungutan+suara+susulan&source
[1] A. Rahman H.I, Sistem Politik Indonesia, ( Yogyakarta :
Graha Ilmu, 2007) Hal, 151-153
[4]Hafied Cangara, Komunikasi Politik, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2009) Hal, 233
[5]http://www.organisasi.org/1970/01/daftar-nama-partai-politik-parpol-peserta-pemilu-2014-di-indonesia.html
21 oktober 2015
[6]http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/pemilihan-umum.html,19
Oktober 2015
[7]Ibid,
Sistem Politik Indonesia, Hal. 124-125
[9]http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/23/nas19.htm,21
oktober 2015
[10]https://books.google.co.id/books?pemungutan+suara+lanjut++dan+pemungutan+suara+susulan&source
21 OKTOBER 2015
HUKUM KETATANEGARAAN
Diposkan oleh
faisalsaleh
0
komentar
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi terhegemoni/terbelenggu.
Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kemudian untuk zaman yang semakin maju dengan perkembanganya, dan sesuai realitasnya untuk mengajukan adanya sebuah komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemenkan UUD 1945. Kemudian kita berfikir, bagaimana kita cara kita dalam perwujudan komitmen itu dan siap yang berwenang melakukanya serta dalam suatu seperti apa perubahan itu bakal terjadi menjadikan suatu bagian terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dengan hal itu kita dapat mengetahui seberpa hal pengetahuan untuk masyarakat indonesia kedepanya, yaitu wajah indonesia yang bersifat demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial , kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan, yang tertera di dalam teks Pancasila.
Untuk itu, setelah adanya perubahan konstitusi bersama kita dapat mempelajari hukum tata negara yang ada di negeri kita, semoga kita dapat memahami sekaligus menyikapinya sebagaimana negara kita dimasa ini itu penuh dengan permasalahan-permasalahan dalam penyusunan ketatanegaraan di era sesudah reformasi ini. Dan kemudian di dalam makalah ini akan kami bahas yang bermula dari apa sih maksud dari masalah-masalah sekaligus fungsi dari “Hukum Ketatanegaraan” itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hukum Ketatanegaraan?
2. Apa saja unsur dan lembaga negara?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Hukum Ketatanegaraan.
2. Untuk mengetahui apa saja unsur dan lebaga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Ketatanegaraan
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Beberapa pendapat para ahli tentang hukum ketatanegaaran, yaitu:
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukumatasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasingitu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukanbadan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkunganmasyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badantersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripadaNegara.
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukanbadan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannyadengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasiNegara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., HukumNegara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
7. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas danwewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukumdari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaanpejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara
b. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
c. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
d. Apa tugas jabatan itu
e. Apa yang menjadi wewenangnya
f. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
g. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga:Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajibanalat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban wargaNegara.
12. L.J. Apeldorn, Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
a. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegangkekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidupdalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum.
c. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempatberdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
d. Negara dalam arti kas atau fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
B. Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Ketatanegaraan
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Objek Kajiannya yaitu:
1. Konstitusi sebagai hokum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenedaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahanyan, kekuatan mengikatnya dalam peraturan perundang undangan, cakupan substansinya, ataupun muatan isinya sebagai hokum dasar yang tertulis.
2. Pola pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi Negara, serta mekanisme kerja organisasi oeganisasi Negara dalam menjalankan fungsi fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3. Struktur kelembagaan Negara dan mekenisme hubungan antar organ organ kelembagaan Negara, baik secara vertical maupun secara horizontal.
4. Prinsip prinsip kewarga negaraan dab hubungan antara Negara dengan warga Negara beserta hak hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk bentuk prosedur penganbilan putusan hakim, serta mekanisme melawan putusan hakim.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
a. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
g. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
h. Hubungan antara rakyat dengan Negara abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j. Dasar Negara arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya).
2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
a. Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
b. Susunan masing-masing badan (Jumlah jenis anggota dan pembagian tugas)
c. Tugas dan wewenang masing-masing badan
d. Cara kerjanya masing-masing badan.
e. Perhubungan kekuasaan antara badan
f. Masa Jabatan
g. Badan-badan lain.
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a. Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b. Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c. Kekuatan politik dan pemilihan umum
d. Arti dan kedudukan golongan kepentingan
e. Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
f. Pencerminan pendapat (perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
g. Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, seperti :
a. Masa Penjajahan Belanda
Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda.
b. Masa penjajahan Jepang
Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, hubungan antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang.
c. Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949
Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku. Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
d. Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
1) Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS
2) Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
e. Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
1) Struktur ketatanegaraan menurut UUDS 50
2) Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50
3) Kehidupan politik yang berlaku
4) Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan Gagasan Demokrasi Terpimpin.
f. Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru, pegertian dekrit
g. Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998)
h. Masa Reformasi 1998 hingga sekarang, arti demokrasi.
C. Teori Negara
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya.
2. Teori Kenyataan, timbulnya Negara merupakan suatu kenyataan apabila menuruti unsur-unsur Negara/ wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
3. Teori Ketuhanan, disamping suatu kenyataan, karena berkat dari Tuhan yaitu Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, “By The Grace of God”.
4. Teori Perjanjian, karena adanya perjanjian masyarakat/ contract sosial, perjanjian diadakan untuk terjaminnya kepentingan bersama, agar orang yang satu tidak menjadi binatang buas terhadap yang lain (Homo Homoni Lupus Thoneos Hobbes).
5. Teori Penaklukan, Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.
Menurut pendapat lainnya teori negara yaitu:
1. Teori Individualisme
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu.
2. Teori Kelas (Golongan)
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
3. Teori Integralistik
Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organisasi.
D. Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
1. Sifat memaksa
Semua peraturan perundangan yg berlaku diharapkan atan ditaati,dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersihat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tuuan bersama, biasaya bersifat paksaan ini tidak begitu menonjol, akan tetapi di negara-negara yang baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa pasaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyampaikan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab jika seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara taidak berdasrkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
E. Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut:
1. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh, jika pada masa lampau laut sejauh 3 mil dari pantai (sesuai dengan jarak tembak meriam) dianggap sebagai perairan teritorial yang dikuasai sepenuhnya oleh negara itu, maka peluru-peluru missilesekarang membuat 3 mil tidak ada artinya. Oleh karena itu, beberapa negara (termasuk Indonesia) mengusulkan agar perairan teritorial diperlebar menjadi 12 mil. Di samping itu kemajuan teknologi yang memungkinkan penambangan minyak serta mineral lain di lepas pantai, atau yang dinamakan landas benua (continental self) telah mendorong sejumlah besar negara untuk menuntut penguasaan atas wilayah yang lebih luas. Wilayah ini diusulkan selebar 200 mil sebagai economic zone agar juga mencakup hak menangkap ikan dan kegiatan ekonomis lainnya.
2. Penduduk.
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme. Dalam hubungan antara dua negara yang kira-kira sama tingkat industrinya, negara yang sedikit penduduknya sering lebih lemah kedudukannya daripada negara yang banyak penduduknya. (Prancis terhadap Jerman dalam Perang Dunia II). Sebaliknya, negara yang padat penduduknya (India, China) menghadapi persoalan bagaimana menyediakan fasilitas yang cukup sehingga rakyatnya dapat hidup secara layak. Di masa lampau ada negara yang mempunyai kecerendungan untuk memperluas negaranya melalui ekspansi. Dewasa ini cara yang dianggap lebih layak adalah meningkatkan produksi atau menyelenggarakan program keluarga berencana untuk membatasi pertambahan penduduk. Dalam memecahkan persoalan semacam ini faktor-faktor seperti tinggi-rendahnya tingkat pendidikan, kebudayaan, dan teknologi dengan sendirinya memainkan peran yang sangat penting.
3. Pemerintah.
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah, sedangkan negara terus bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang - undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam internal sovereignty). Di samping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
F. Lembaga – Lembaga Negara
1. Lembaga negara berdasarkan UUD 45
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)
1) Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3) Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain. Dengan adanya perubahan ini, maka :
1) MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara.
2) Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat.
3) Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
1) Ada usulan dari DPR.
2) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
1) Seluruh anggota DPR
2) Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas wewenang DPR adalah :
1) DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
2) DPR berfungsi Budget dan Pengawasan.
3) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
4) DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.
5) DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan orang Mahkamah Konstitusi.
6) DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
7) DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
8) DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR.
c. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.
1) Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
2) Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
3) DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4) Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang.
5) Wewenang DPD ( Pasal 22d).
6) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
7) DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
8) DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu Menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, memerintah, protokoler, keuangan dan administrasi.
d. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
e. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
5) dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
f. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1) Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2) Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD. Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1) Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2) Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan (Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of Law).
g. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1) Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU
4) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
h. Komisi Yudisial ( KY )
Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial yaitu :
1) Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung.
2) Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung.
3) Menetapkan Calon Hakim Agung.
4) Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR.
5) Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
6) Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK.
2. Lembaga-lembaga independen
a. Lembaga-lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
1) Komisi Pemilihan Umum.
2) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI ).
3) Bank Indonesia.
4) Kejaksaan Agung
b. Lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1) Komnas HAM.
2) KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Komisi Ombudsmen
4) KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )
5) Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
7) Komisi Pemilihan Umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht moh.shaleh djindang, Pengantar dalam hukum indonesia, Jakarta: Sinar harapan, 1983.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
A Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Dede Rosyada dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, (Jakarta: Kencana 2003.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi terhegemoni/terbelenggu.
Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kemudian untuk zaman yang semakin maju dengan perkembanganya, dan sesuai realitasnya untuk mengajukan adanya sebuah komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemenkan UUD 1945. Kemudian kita berfikir, bagaimana kita cara kita dalam perwujudan komitmen itu dan siap yang berwenang melakukanya serta dalam suatu seperti apa perubahan itu bakal terjadi menjadikan suatu bagian terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dengan hal itu kita dapat mengetahui seberpa hal pengetahuan untuk masyarakat indonesia kedepanya, yaitu wajah indonesia yang bersifat demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial , kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan, yang tertera di dalam teks Pancasila.
Untuk itu, setelah adanya perubahan konstitusi bersama kita dapat mempelajari hukum tata negara yang ada di negeri kita, semoga kita dapat memahami sekaligus menyikapinya sebagaimana negara kita dimasa ini itu penuh dengan permasalahan-permasalahan dalam penyusunan ketatanegaraan di era sesudah reformasi ini. Dan kemudian di dalam makalah ini akan kami bahas yang bermula dari apa sih maksud dari masalah-masalah sekaligus fungsi dari “Hukum Ketatanegaraan” itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hukum Ketatanegaraan?
2. Apa saja unsur dan lembaga negara?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Hukum Ketatanegaraan.
2. Untuk mengetahui apa saja unsur dan lebaga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Ketatanegaraan
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Beberapa pendapat para ahli tentang hukum ketatanegaaran, yaitu:
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukumatasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasingitu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukanbadan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkunganmasyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badantersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripadaNegara.
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukanbadan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannyadengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasiNegara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., HukumNegara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
7. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas danwewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukumdari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaanpejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara
b. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
c. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
d. Apa tugas jabatan itu
e. Apa yang menjadi wewenangnya
f. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
g. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga:Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajibanalat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban wargaNegara.
12. L.J. Apeldorn, Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
a. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegangkekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidupdalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum.
c. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempatberdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
d. Negara dalam arti kas atau fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
B. Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Ketatanegaraan
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Objek Kajiannya yaitu:
1. Konstitusi sebagai hokum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenedaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahanyan, kekuatan mengikatnya dalam peraturan perundang undangan, cakupan substansinya, ataupun muatan isinya sebagai hokum dasar yang tertulis.
2. Pola pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi Negara, serta mekanisme kerja organisasi oeganisasi Negara dalam menjalankan fungsi fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3. Struktur kelembagaan Negara dan mekenisme hubungan antar organ organ kelembagaan Negara, baik secara vertical maupun secara horizontal.
4. Prinsip prinsip kewarga negaraan dab hubungan antara Negara dengan warga Negara beserta hak hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk bentuk prosedur penganbilan putusan hakim, serta mekanisme melawan putusan hakim.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
a. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
g. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
h. Hubungan antara rakyat dengan Negara abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j. Dasar Negara arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya).
2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
a. Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
b. Susunan masing-masing badan (Jumlah jenis anggota dan pembagian tugas)
c. Tugas dan wewenang masing-masing badan
d. Cara kerjanya masing-masing badan.
e. Perhubungan kekuasaan antara badan
f. Masa Jabatan
g. Badan-badan lain.
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a. Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b. Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c. Kekuatan politik dan pemilihan umum
d. Arti dan kedudukan golongan kepentingan
e. Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
f. Pencerminan pendapat (perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
g. Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, seperti :
a. Masa Penjajahan Belanda
Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda.
b. Masa penjajahan Jepang
Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, hubungan antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang.
c. Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949
Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku. Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
d. Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
1) Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS
2) Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
e. Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
1) Struktur ketatanegaraan menurut UUDS 50
2) Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50
3) Kehidupan politik yang berlaku
4) Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan Gagasan Demokrasi Terpimpin.
f. Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru, pegertian dekrit
g. Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998)
h. Masa Reformasi 1998 hingga sekarang, arti demokrasi.
C. Teori Negara
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya.
2. Teori Kenyataan, timbulnya Negara merupakan suatu kenyataan apabila menuruti unsur-unsur Negara/ wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
3. Teori Ketuhanan, disamping suatu kenyataan, karena berkat dari Tuhan yaitu Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, “By The Grace of God”.
4. Teori Perjanjian, karena adanya perjanjian masyarakat/ contract sosial, perjanjian diadakan untuk terjaminnya kepentingan bersama, agar orang yang satu tidak menjadi binatang buas terhadap yang lain (Homo Homoni Lupus Thoneos Hobbes).
5. Teori Penaklukan, Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.
Menurut pendapat lainnya teori negara yaitu:
1. Teori Individualisme
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu.
2. Teori Kelas (Golongan)
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
3. Teori Integralistik
Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organisasi.
D. Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
1. Sifat memaksa
Semua peraturan perundangan yg berlaku diharapkan atan ditaati,dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersihat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tuuan bersama, biasaya bersifat paksaan ini tidak begitu menonjol, akan tetapi di negara-negara yang baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa pasaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyampaikan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab jika seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara taidak berdasrkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
E. Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut:
1. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh, jika pada masa lampau laut sejauh 3 mil dari pantai (sesuai dengan jarak tembak meriam) dianggap sebagai perairan teritorial yang dikuasai sepenuhnya oleh negara itu, maka peluru-peluru missilesekarang membuat 3 mil tidak ada artinya. Oleh karena itu, beberapa negara (termasuk Indonesia) mengusulkan agar perairan teritorial diperlebar menjadi 12 mil. Di samping itu kemajuan teknologi yang memungkinkan penambangan minyak serta mineral lain di lepas pantai, atau yang dinamakan landas benua (continental self) telah mendorong sejumlah besar negara untuk menuntut penguasaan atas wilayah yang lebih luas. Wilayah ini diusulkan selebar 200 mil sebagai economic zone agar juga mencakup hak menangkap ikan dan kegiatan ekonomis lainnya.
2. Penduduk.
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme. Dalam hubungan antara dua negara yang kira-kira sama tingkat industrinya, negara yang sedikit penduduknya sering lebih lemah kedudukannya daripada negara yang banyak penduduknya. (Prancis terhadap Jerman dalam Perang Dunia II). Sebaliknya, negara yang padat penduduknya (India, China) menghadapi persoalan bagaimana menyediakan fasilitas yang cukup sehingga rakyatnya dapat hidup secara layak. Di masa lampau ada negara yang mempunyai kecerendungan untuk memperluas negaranya melalui ekspansi. Dewasa ini cara yang dianggap lebih layak adalah meningkatkan produksi atau menyelenggarakan program keluarga berencana untuk membatasi pertambahan penduduk. Dalam memecahkan persoalan semacam ini faktor-faktor seperti tinggi-rendahnya tingkat pendidikan, kebudayaan, dan teknologi dengan sendirinya memainkan peran yang sangat penting.
3. Pemerintah.
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah, sedangkan negara terus bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang - undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam internal sovereignty). Di samping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
F. Lembaga – Lembaga Negara
1. Lembaga negara berdasarkan UUD 45
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)
1) Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3) Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain. Dengan adanya perubahan ini, maka :
1) MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara.
2) Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat.
3) Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
1) Ada usulan dari DPR.
2) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
1) Seluruh anggota DPR
2) Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas wewenang DPR adalah :
1) DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
2) DPR berfungsi Budget dan Pengawasan.
3) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
4) DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.
5) DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan orang Mahkamah Konstitusi.
6) DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
7) DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
8) DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR.
c. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.
1) Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
2) Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
3) DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4) Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang.
5) Wewenang DPD ( Pasal 22d).
6) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
7) DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
8) DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu Menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, memerintah, protokoler, keuangan dan administrasi.
d. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
e. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
5) dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
f. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1) Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2) Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD. Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1) Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2) Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan (Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of Law).
g. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1) Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU
4) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
h. Komisi Yudisial ( KY )
Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial yaitu :
1) Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung.
2) Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung.
3) Menetapkan Calon Hakim Agung.
4) Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR.
5) Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
6) Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK.
2. Lembaga-lembaga independen
a. Lembaga-lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
1) Komisi Pemilihan Umum.
2) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI ).
3) Bank Indonesia.
4) Kejaksaan Agung
b. Lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1) Komnas HAM.
2) KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Komisi Ombudsmen
4) KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )
5) Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
7) Komisi Pemilihan Umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht moh.shaleh djindang, Pengantar dalam hukum indonesia, Jakarta: Sinar harapan, 1983.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
A Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Dede Rosyada dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, (Jakarta: Kencana 2003.
UUD SEBAGAI DASAR HUKUM TERTULIS
Diposkan oleh
faisalsaleh
0
komentar
BAB I
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusipemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: yang pertama: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945. Kedua: Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945. Ketiga: Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945. Dan yang terakhir: Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Eksistensi UUD RI 1945
2. Bagaimana Proses Perubahan UUD RI 1945
3. Bagaimana Pembahasan Perubahan UUD 1945
4. Bagaimana Macam-Macam Perubahan UUD 1945
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui Bagaimana Eksistensi UUD RI 1945
2. Untuk mengetahui Bagaimana Proses Perubahan UUD RI 1945
3. Untuk mengetahui Bagaimana Pembahasan Perubahan UUD 1945
4. Untuk mengetahui Bagaimana Macam-Macam Perubahan UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
UUD SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
A. Eksistensi UUD RI 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945 adala hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
2. Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya: pertama, Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. Kedua, MPRS menetapkan Soekarnosebagai presiden seumur hidup. Ketiga, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan: pertama, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. Kedua, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Dan ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode UUD 1945 Amandemen
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
B. Pengertian Hukum Dasar
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut secara eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga pemerintah, sebagai warga negara indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksankan.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
C. Proses Perubahan UUD RI 1945
Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945, maka UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah :
1. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2. Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3. Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
4. Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Adapun tujuan perubahan yaitu
1. untuk menyempurnakan aturan dasar
2. mengenai : tatanan negara
3. kedaulatan rakyat
4. Hak Asasi Manusia
5. pembagian kekuasaan
6. kesejahteraan sosial,
7. eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
8. hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999, Tap MPR No.IX/MPR/2000, Tap MPR No.XI/MPR/2001
Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain :
a. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mempertegas sistem presidensiil
d. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan dalam pasal-pasal
e. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
D. Pembahasan Perubahan UUD 1945
Pasal terakhir Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan Undang-Undang Dasar, terutama mengingat agar Undang-Undang Dasar itu senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat. Pasal 37, memuat 5 ayat berkaitan dengan ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar, sebagai berikut:
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dan seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Pasal yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang dasar ini ditentukan berkaitan dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, jadi bukan terhadap Pembukaan UUD 1945. Logikanya kalau hak itu menyangkut Perubahan Pembukaan UUD 1945, hak itu sama halnya mengubah seluruh sistem negara yang meliputi bentuk negara, sifat negara. Berketuhanan, tujuan negara dan dasar negara Pancasila. mengingat Pembukaan sebagai deklarasi bangsa Indonesia dan dalam ilmu hukun disebut sebagai ‘Stoatsfun damentainomy’, yang merupakan sumber norma hukum positif Indonesia.
E. Macam-macam Perubahan UUD 1945
Sejarah pelaksanaan UUD 1945 terbagi alas dua kurun waktu, yaitu masa kemerdekaan (tahun 1945 s/d 27 Desember 1949) dan pada tahun 1959 sampai sekarang.
1. Masa Kemerdekaan (1945-1949)
Kurun waktu ini adalah masa revolusi fisik karena bangsa Indonesia harus berjuang kembali mempertahankan negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini juga terjadi penyimpangan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, karena NKRI berubah menjadi negara RIS sesuai dengan hasil sidang KMB. Namun keadaan ini tidak bertahan lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS berubah menjadi NKRI dengan UUDS’50.
Tapi ternyata pelaksanaan UUDS’50 itu tidak memuaskan rakyat dan stabilitas nasional tidak dapat tercapai. Pada masa itu terjadi pergantian kabinet sebanyak, 7 kali yaitu:
1) Kabinet Natsir (6-9-1950 s/d 27-4-1951)
2) Kabinet Sukirman (27-4-1951 s/d 3-4-1952)
3) Kabinet Wilopo (3-4-1952 s/d 1-8-1953)
4) Kabinet Ali Sastroamijoyo I (1-8-1953 s/d 12-8-1955)
5) Kabinet Burhanudin Harahap, (12-8-1955 s/d 24-3-1956)
6) Kabinet Ali Sastroamijoyo II (24-3-1956 s/d 9-4-1957)
7) Kabinet Juanda (9-4-1957 s/d 10-7-1959)
Karena seringnya pergantian kabinet, konstituante mengadakan sidang namun selalu gagal, sehingga Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pad tanggal 5 Juli 1959.
2. Masa Orde Lama (1959-1966)
1) Pengertian Orde Lama
Orde lama mulai pada tanggal 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966 saat diserahkannya Supersemar oleh Presiden kepada Letjen Soeharto. Di masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila, misalnya Nasakom, pengangkatan Presiden seumur hidup, dan pembubaran DPR oleh Presiden. Ciri-ciri Orde Lama adalah sebagai berikut:
a) Mempunyai landasan idil Pancasila dan landasan struktural UUD 1945.
b) Mempunyai tujuan:
i. Membentuk NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
ii. Membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun spiritual dalam wadah NKRI.
iii. Membentuk kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama dengan negara-negara di kawasan Asia-Afrika
iv. Melaksanakannya dengan meluruskan segala cara.
2) Beberapa Penyimpangan Dalam Pelaksanaan UUD 1945
UUD 1945 pada masa ini tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum terbentuk sesuai UUD 1945, jadi hanya bersifat sementara. Penyimpangan yang terjadi antara lain Presiden membuat UU tanpa persetujuan DPR dan Presiden membubarkan DPR yang tidak menyetujui APBN yang diajukannya. Presiden memegang kekuasaan sepenuhnya dan kemudian MPR mengangkatnya sebagai Presiden seumur hidup. Keadaan tersebut membuat stabilitas nasional makin memburuk. Berbagai ancaman datang silih berganti. Puncak dari semua itu adalah terjadinya pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965. Dalam situasi ini Presiden Soekarno memberikan Surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan pemulihan keadaan dan mengembalikan stabilitas negara.
3. Masa Orde Baru
1) Pengertian Orde Baru
Orde Baru lahir sejak diselenggarakannya seminar TNI/AD yang kedua di Seskoad Bandung pada tanggal 25 s/d 31 Agustus 1966. Ciri-ciri Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama, kecuali landasannya yang sedikit mengalami perubahan. Landasan konstitusionalnya tetap UUD 1945, tetapi landasan strukturalnya adalah kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya adalah Tap MPR sejak sidang umum ke IV tahun 1966. Selain itu, tujuannya adalah menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ampera, Tritura, dan Hanura secara konstitusional. Adapun pelaksanaan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Orde Baru menghendaki kepentingan nasional tetapi tidak meninggalkan komitmen anti-kolonialisme. Orde Baru menginginkan suatu tatanan hidup, perekonomian, dan politik yang stabil serta melaksanakan cita-cita demokrasi politik. Strategi dan taktik Orde Baru ini tercermin dalam program kabinet Ampera.
2) Langkah Pengamalan UUD 1945 Oleh Orde Baru
Orde Baru berhasil menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengoreksi kesalahan yang dilakukan di masa Orde Lama. Produk hukum yang dihasilkan antara lain pengesahan Supersemar ke dalam Tap. MPR No.IX/MPR/1966, Tap. MPR No.XXV/MPR/1966 tentang pembubaran PKI dan ormasnya, dan Tap MPR No.XII/MPR/1966 tentang perubahan landasan di bidang ekonomi dan pembangunan. Sidang istimewa MPRS tahun 1967 menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan pada sidang istimewa pada tahun 1968 MPRS mengangkat Soeharto menjadi presiden sampai terselenggaranya Pemilu. Kemudian terbentuklah lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK yang sesuai dengan UUD 1945.
Mekanisme kegiatan kenegaraan lima tahunan secara garis besar adalah sebagai berikut:
1) MPR mengadakan sidang umum, dan Pemilu
2) Dalam sidang umum MPR bertugas;
a. Menetapkan GBHN.
b. Memilih presiden dan wakilnya untuk melaksanakan GBHN.
3) Presiden, wakilnya, dan para menteri negara menjalankan tugas berdasarkan UUD 1945.
4) Tugas Presiden:
a. Membentuk lembaga tinggi negara, yaitu DPA dan BPK.
b. Melaksanakan Pemilu tepat waktu.
c. Mengajukan APBN setiap tahun tepat waktu dan harus menyusun Repelita.
d. Membuat UU dengan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 dan GBHN.
5) DPR bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Presiden.
6) Lembaga negara lainnya melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang.
4. Masa Reformasi
Dalam proses reformasi dewasa ini, terdapat berbagai pendapat dan kajian untuk mengamandemen UUD 1945, karena UUD 1945 harus bersifat fleksibel, yaitu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Keinginan untuk mengamandemen itu juga muncul karena adanya sifat “muitiinter-pretable” pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama Presiden di masa Orde Lama maupun Orde Baru.
Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan perincian sebagai berikut.
1) Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).
2) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000).
3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001).
4) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).
Setelah disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum, setelah dilakukan empat kali perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut:
a. Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959);
b. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006);
c. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006);
d. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006);
e. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006).
Melalui Sidang Umum MPR tahun 1999, SidangTahunan MPR tahun 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen). Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Batang Tubuh UUD 1945 dan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan ikrar berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia dan ia memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, MPR berketetapan hati untuk tidak mengubahnya. Pembukaan UUD 1945 serta amandemen UUD 1945 berdasarkan Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara indonesia Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Eksistensi UUD RI 1945,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945 adala hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
5. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
6. Periode UUD 1945 Amandemen
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
B. SARAN
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari malakah ini berdasarkan teori-teori yang ada, maka pemakalah mencoba untuk memberikan masukan atau saran sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah, pemakalah menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan UUD RI 1945
2. Bagi pembaca, pemakalah menyarankan agar dapat mengambil ha-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan UU sebagai hukum tertulis agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut
3. Bagi pemakalah yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi pemakalah sarankan agar memperbanyak referensi yang terkait dengan UU sebagai hukum tertulis
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqqie, Jimly, Bagir Manan, dkk. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Busro, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh. Hukum Tata Negara. Jakarta: Galia Indonesia, 1985.
Drs. Kaelan, M.Si. Pendidikan Pancasila. Pen. Pradnya Paramitha. Yogyakarta. 2003.
Kusuma, RM. AB. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Simorangkir, J.C.T.. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung, 1987.
https://anyalfiyan.wordpress.com/2015/06/09/sistematika-pembahasan-perubahan-uud-negara-republik-indonesia-tahun-1945/.
https://anyalfiyan.wordpress.com/2015/06/09/eksistensi-uud-ri-tahun-1945/.
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusipemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: yang pertama: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945. Kedua: Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945. Ketiga: Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945. Dan yang terakhir: Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Eksistensi UUD RI 1945
2. Bagaimana Proses Perubahan UUD RI 1945
3. Bagaimana Pembahasan Perubahan UUD 1945
4. Bagaimana Macam-Macam Perubahan UUD 1945
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui Bagaimana Eksistensi UUD RI 1945
2. Untuk mengetahui Bagaimana Proses Perubahan UUD RI 1945
3. Untuk mengetahui Bagaimana Pembahasan Perubahan UUD 1945
4. Untuk mengetahui Bagaimana Macam-Macam Perubahan UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
UUD SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
A. Eksistensi UUD RI 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945 adala hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
2. Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya: pertama, Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. Kedua, MPRS menetapkan Soekarnosebagai presiden seumur hidup. Ketiga, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan: pertama, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. Kedua, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Dan ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Periode UUD 1945 Amandemen
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
B. Pengertian Hukum Dasar
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut secara eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga pemerintah, sebagai warga negara indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksankan.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
C. Proses Perubahan UUD RI 1945
Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945, maka UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah :
1. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2. Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3. Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
4. Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Adapun tujuan perubahan yaitu
1. untuk menyempurnakan aturan dasar
2. mengenai : tatanan negara
3. kedaulatan rakyat
4. Hak Asasi Manusia
5. pembagian kekuasaan
6. kesejahteraan sosial,
7. eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
8. hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999, Tap MPR No.IX/MPR/2000, Tap MPR No.XI/MPR/2001
Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain :
a. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Mempertegas sistem presidensiil
d. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan dalam pasal-pasal
e. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
D. Pembahasan Perubahan UUD 1945
Pasal terakhir Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan Undang-Undang Dasar, terutama mengingat agar Undang-Undang Dasar itu senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat. Pasal 37, memuat 5 ayat berkaitan dengan ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar, sebagai berikut:
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dan seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Pasal yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang dasar ini ditentukan berkaitan dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, jadi bukan terhadap Pembukaan UUD 1945. Logikanya kalau hak itu menyangkut Perubahan Pembukaan UUD 1945, hak itu sama halnya mengubah seluruh sistem negara yang meliputi bentuk negara, sifat negara. Berketuhanan, tujuan negara dan dasar negara Pancasila. mengingat Pembukaan sebagai deklarasi bangsa Indonesia dan dalam ilmu hukun disebut sebagai ‘Stoatsfun damentainomy’, yang merupakan sumber norma hukum positif Indonesia.
E. Macam-macam Perubahan UUD 1945
Sejarah pelaksanaan UUD 1945 terbagi alas dua kurun waktu, yaitu masa kemerdekaan (tahun 1945 s/d 27 Desember 1949) dan pada tahun 1959 sampai sekarang.
1. Masa Kemerdekaan (1945-1949)
Kurun waktu ini adalah masa revolusi fisik karena bangsa Indonesia harus berjuang kembali mempertahankan negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini juga terjadi penyimpangan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, karena NKRI berubah menjadi negara RIS sesuai dengan hasil sidang KMB. Namun keadaan ini tidak bertahan lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS berubah menjadi NKRI dengan UUDS’50.
Tapi ternyata pelaksanaan UUDS’50 itu tidak memuaskan rakyat dan stabilitas nasional tidak dapat tercapai. Pada masa itu terjadi pergantian kabinet sebanyak, 7 kali yaitu:
1) Kabinet Natsir (6-9-1950 s/d 27-4-1951)
2) Kabinet Sukirman (27-4-1951 s/d 3-4-1952)
3) Kabinet Wilopo (3-4-1952 s/d 1-8-1953)
4) Kabinet Ali Sastroamijoyo I (1-8-1953 s/d 12-8-1955)
5) Kabinet Burhanudin Harahap, (12-8-1955 s/d 24-3-1956)
6) Kabinet Ali Sastroamijoyo II (24-3-1956 s/d 9-4-1957)
7) Kabinet Juanda (9-4-1957 s/d 10-7-1959)
Karena seringnya pergantian kabinet, konstituante mengadakan sidang namun selalu gagal, sehingga Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pad tanggal 5 Juli 1959.
2. Masa Orde Lama (1959-1966)
1) Pengertian Orde Lama
Orde lama mulai pada tanggal 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966 saat diserahkannya Supersemar oleh Presiden kepada Letjen Soeharto. Di masa ini banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila, misalnya Nasakom, pengangkatan Presiden seumur hidup, dan pembubaran DPR oleh Presiden. Ciri-ciri Orde Lama adalah sebagai berikut:
a) Mempunyai landasan idil Pancasila dan landasan struktural UUD 1945.
b) Mempunyai tujuan:
i. Membentuk NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
ii. Membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun spiritual dalam wadah NKRI.
iii. Membentuk kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama dengan negara-negara di kawasan Asia-Afrika
iv. Melaksanakannya dengan meluruskan segala cara.
2) Beberapa Penyimpangan Dalam Pelaksanaan UUD 1945
UUD 1945 pada masa ini tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum terbentuk sesuai UUD 1945, jadi hanya bersifat sementara. Penyimpangan yang terjadi antara lain Presiden membuat UU tanpa persetujuan DPR dan Presiden membubarkan DPR yang tidak menyetujui APBN yang diajukannya. Presiden memegang kekuasaan sepenuhnya dan kemudian MPR mengangkatnya sebagai Presiden seumur hidup. Keadaan tersebut membuat stabilitas nasional makin memburuk. Berbagai ancaman datang silih berganti. Puncak dari semua itu adalah terjadinya pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965. Dalam situasi ini Presiden Soekarno memberikan Surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan pemulihan keadaan dan mengembalikan stabilitas negara.
3. Masa Orde Baru
1) Pengertian Orde Baru
Orde Baru lahir sejak diselenggarakannya seminar TNI/AD yang kedua di Seskoad Bandung pada tanggal 25 s/d 31 Agustus 1966. Ciri-ciri Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama, kecuali landasannya yang sedikit mengalami perubahan. Landasan konstitusionalnya tetap UUD 1945, tetapi landasan strukturalnya adalah kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya adalah Tap MPR sejak sidang umum ke IV tahun 1966. Selain itu, tujuannya adalah menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ampera, Tritura, dan Hanura secara konstitusional. Adapun pelaksanaan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Orde Baru menghendaki kepentingan nasional tetapi tidak meninggalkan komitmen anti-kolonialisme. Orde Baru menginginkan suatu tatanan hidup, perekonomian, dan politik yang stabil serta melaksanakan cita-cita demokrasi politik. Strategi dan taktik Orde Baru ini tercermin dalam program kabinet Ampera.
2) Langkah Pengamalan UUD 1945 Oleh Orde Baru
Orde Baru berhasil menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengoreksi kesalahan yang dilakukan di masa Orde Lama. Produk hukum yang dihasilkan antara lain pengesahan Supersemar ke dalam Tap. MPR No.IX/MPR/1966, Tap. MPR No.XXV/MPR/1966 tentang pembubaran PKI dan ormasnya, dan Tap MPR No.XII/MPR/1966 tentang perubahan landasan di bidang ekonomi dan pembangunan. Sidang istimewa MPRS tahun 1967 menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan pada sidang istimewa pada tahun 1968 MPRS mengangkat Soeharto menjadi presiden sampai terselenggaranya Pemilu. Kemudian terbentuklah lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK yang sesuai dengan UUD 1945.
Mekanisme kegiatan kenegaraan lima tahunan secara garis besar adalah sebagai berikut:
1) MPR mengadakan sidang umum, dan Pemilu
2) Dalam sidang umum MPR bertugas;
a. Menetapkan GBHN.
b. Memilih presiden dan wakilnya untuk melaksanakan GBHN.
3) Presiden, wakilnya, dan para menteri negara menjalankan tugas berdasarkan UUD 1945.
4) Tugas Presiden:
a. Membentuk lembaga tinggi negara, yaitu DPA dan BPK.
b. Melaksanakan Pemilu tepat waktu.
c. Mengajukan APBN setiap tahun tepat waktu dan harus menyusun Repelita.
d. Membuat UU dengan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 dan GBHN.
5) DPR bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Presiden.
6) Lembaga negara lainnya melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang.
4. Masa Reformasi
Dalam proses reformasi dewasa ini, terdapat berbagai pendapat dan kajian untuk mengamandemen UUD 1945, karena UUD 1945 harus bersifat fleksibel, yaitu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Keinginan untuk mengamandemen itu juga muncul karena adanya sifat “muitiinter-pretable” pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama Presiden di masa Orde Lama maupun Orde Baru.
Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan perincian sebagai berikut.
1) Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).
2) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000).
3) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001).
4) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).
Setelah disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum, setelah dilakukan empat kali perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut:
a. Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959);
b. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006);
c. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006);
d. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006);
e. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006).
Melalui Sidang Umum MPR tahun 1999, SidangTahunan MPR tahun 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen). Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Batang Tubuh UUD 1945 dan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan ikrar berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia dan ia memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, MPR berketetapan hati untuk tidak mengubahnya. Pembukaan UUD 1945 serta amandemen UUD 1945 berdasarkan Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara indonesia Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Eksistensi UUD RI 1945,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945 adala hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
5. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
6. Periode UUD 1945 Amandemen
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
B. SARAN
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari malakah ini berdasarkan teori-teori yang ada, maka pemakalah mencoba untuk memberikan masukan atau saran sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah, pemakalah menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan UUD RI 1945
2. Bagi pembaca, pemakalah menyarankan agar dapat mengambil ha-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan UU sebagai hukum tertulis agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut
3. Bagi pemakalah yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi pemakalah sarankan agar memperbanyak referensi yang terkait dengan UU sebagai hukum tertulis
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqqie, Jimly, Bagir Manan, dkk. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Busro, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh. Hukum Tata Negara. Jakarta: Galia Indonesia, 1985.
Drs. Kaelan, M.Si. Pendidikan Pancasila. Pen. Pradnya Paramitha. Yogyakarta. 2003.
Kusuma, RM. AB. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Simorangkir, J.C.T.. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung, 1987.
https://anyalfiyan.wordpress.com/2015/06/09/sistematika-pembahasan-perubahan-uud-negara-republik-indonesia-tahun-1945/.
https://anyalfiyan.wordpress.com/2015/06/09/eksistensi-uud-ri-tahun-1945/.
Subscribe to:
Posts (Atom)