BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi terhegemoni/terbelenggu.
Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kemudian untuk zaman yang semakin maju dengan perkembanganya, dan sesuai realitasnya untuk mengajukan adanya sebuah komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemenkan UUD 1945. Kemudian kita berfikir, bagaimana kita cara kita dalam perwujudan komitmen itu dan siap yang berwenang melakukanya serta dalam suatu seperti apa perubahan itu bakal terjadi menjadikan suatu bagian terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dengan hal itu kita dapat mengetahui seberpa hal pengetahuan untuk masyarakat indonesia kedepanya, yaitu wajah indonesia yang bersifat demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial , kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan, yang tertera di dalam teks Pancasila.
Untuk itu, setelah adanya perubahan konstitusi bersama kita dapat mempelajari hukum tata negara yang ada di negeri kita, semoga kita dapat memahami sekaligus menyikapinya sebagaimana negara kita dimasa ini itu penuh dengan permasalahan-permasalahan dalam penyusunan ketatanegaraan di era sesudah reformasi ini. Dan kemudian di dalam makalah ini akan kami bahas yang bermula dari apa sih maksud dari masalah-masalah sekaligus fungsi dari “Hukum Ketatanegaraan” itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hukum Ketatanegaraan?
2. Apa saja unsur dan lembaga negara?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Hukum Ketatanegaraan.
2. Untuk mengetahui apa saja unsur dan lebaga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Ketatanegaraan
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Beberapa pendapat para ahli tentang hukum ketatanegaaran, yaitu:
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukumatasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasingitu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukanbadan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkunganmasyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badantersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripadaNegara.
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukanbadan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannyadengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasiNegara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., HukumNegara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
7. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas danwewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukumdari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaanpejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara
b. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
c. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
d. Apa tugas jabatan itu
e. Apa yang menjadi wewenangnya
f. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
g. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga:Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajibanalat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban wargaNegara.
12. L.J. Apeldorn, Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
a. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegangkekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidupdalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum.
c. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempatberdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
d. Negara dalam arti kas atau fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
B. Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Ketatanegaraan
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Objek Kajiannya yaitu:
1. Konstitusi sebagai hokum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenedaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahanyan, kekuatan mengikatnya dalam peraturan perundang undangan, cakupan substansinya, ataupun muatan isinya sebagai hokum dasar yang tertulis.
2. Pola pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi Negara, serta mekanisme kerja organisasi oeganisasi Negara dalam menjalankan fungsi fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3. Struktur kelembagaan Negara dan mekenisme hubungan antar organ organ kelembagaan Negara, baik secara vertical maupun secara horizontal.
4. Prinsip prinsip kewarga negaraan dab hubungan antara Negara dengan warga Negara beserta hak hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk bentuk prosedur penganbilan putusan hakim, serta mekanisme melawan putusan hakim.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
a. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
g. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
h. Hubungan antara rakyat dengan Negara abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j. Dasar Negara arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya).
2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
a. Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
b. Susunan masing-masing badan (Jumlah jenis anggota dan pembagian tugas)
c. Tugas dan wewenang masing-masing badan
d. Cara kerjanya masing-masing badan.
e. Perhubungan kekuasaan antara badan
f. Masa Jabatan
g. Badan-badan lain.
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a. Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b. Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c. Kekuatan politik dan pemilihan umum
d. Arti dan kedudukan golongan kepentingan
e. Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
f. Pencerminan pendapat (perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
g. Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, seperti :
a. Masa Penjajahan Belanda
Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda.
b. Masa penjajahan Jepang
Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, hubungan antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang.
c. Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949
Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku. Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
d. Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
1) Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS
2) Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
e. Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
1) Struktur ketatanegaraan menurut UUDS 50
2) Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50
3) Kehidupan politik yang berlaku
4) Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan Gagasan Demokrasi Terpimpin.
f. Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru, pegertian dekrit
g. Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998)
h. Masa Reformasi 1998 hingga sekarang, arti demokrasi.
C. Teori Negara
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya.
2. Teori Kenyataan, timbulnya Negara merupakan suatu kenyataan apabila menuruti unsur-unsur Negara/ wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
3. Teori Ketuhanan, disamping suatu kenyataan, karena berkat dari Tuhan yaitu Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, “By The Grace of God”.
4. Teori Perjanjian, karena adanya perjanjian masyarakat/ contract sosial, perjanjian diadakan untuk terjaminnya kepentingan bersama, agar orang yang satu tidak menjadi binatang buas terhadap yang lain (Homo Homoni Lupus Thoneos Hobbes).
5. Teori Penaklukan, Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.
Menurut pendapat lainnya teori negara yaitu:
1. Teori Individualisme
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu.
2. Teori Kelas (Golongan)
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
3. Teori Integralistik
Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organisasi.
D. Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifesti dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
1. Sifat memaksa
Semua peraturan perundangan yg berlaku diharapkan atan ditaati,dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersihat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tuuan bersama, biasaya bersifat paksaan ini tidak begitu menonjol, akan tetapi di negara-negara yang baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa pasaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyampaikan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab jika seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara taidak berdasrkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
E. Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut:
1. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh, jika pada masa lampau laut sejauh 3 mil dari pantai (sesuai dengan jarak tembak meriam) dianggap sebagai perairan teritorial yang dikuasai sepenuhnya oleh negara itu, maka peluru-peluru missilesekarang membuat 3 mil tidak ada artinya. Oleh karena itu, beberapa negara (termasuk Indonesia) mengusulkan agar perairan teritorial diperlebar menjadi 12 mil. Di samping itu kemajuan teknologi yang memungkinkan penambangan minyak serta mineral lain di lepas pantai, atau yang dinamakan landas benua (continental self) telah mendorong sejumlah besar negara untuk menuntut penguasaan atas wilayah yang lebih luas. Wilayah ini diusulkan selebar 200 mil sebagai economic zone agar juga mencakup hak menangkap ikan dan kegiatan ekonomis lainnya.
2. Penduduk.
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme. Dalam hubungan antara dua negara yang kira-kira sama tingkat industrinya, negara yang sedikit penduduknya sering lebih lemah kedudukannya daripada negara yang banyak penduduknya. (Prancis terhadap Jerman dalam Perang Dunia II). Sebaliknya, negara yang padat penduduknya (India, China) menghadapi persoalan bagaimana menyediakan fasilitas yang cukup sehingga rakyatnya dapat hidup secara layak. Di masa lampau ada negara yang mempunyai kecerendungan untuk memperluas negaranya melalui ekspansi. Dewasa ini cara yang dianggap lebih layak adalah meningkatkan produksi atau menyelenggarakan program keluarga berencana untuk membatasi pertambahan penduduk. Dalam memecahkan persoalan semacam ini faktor-faktor seperti tinggi-rendahnya tingkat pendidikan, kebudayaan, dan teknologi dengan sendirinya memainkan peran yang sangat penting.
3. Pemerintah.
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijaksanaan ke arah tercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup sebagian kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah, sedangkan negara terus bertahan (kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain). Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang - undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam internal sovereignty). Di samping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
F. Lembaga – Lembaga Negara
1. Lembaga negara berdasarkan UUD 45
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)
1) Mengubah dan menetapkan UUD 1945
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3) Dapat memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Sebelumnya MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain. Dengan adanya perubahan ini, maka :
1) MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara.
2) Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat.
3) Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
1) Ada usulan dari DPR.
2) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian keanggotaan MPR terdiri :
1) Seluruh anggota DPR
2) Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan pemerintahan disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas wewenang DPR adalah :
1) DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
2) DPR berfungsi Budget dan Pengawasan.
3) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan pendapat serta hak imunitas.
4) DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain, memberikan Amnesty dan Abolisi.
5) DPR memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK, mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan orang Mahkamah Konstitusi.
6) DPR memberikan persetujuan kepada Presiden dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
7) DPR diberi wewenang untuk memilih/ menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Komisi Nasional HAM.
8) DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah.
Apabila dilihat tugas, wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR.
c. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.
1) Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilihan umum.
2) Jumlah anggota DPD setiap propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
3) DPD besidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4) Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang.
5) Wewenang DPD ( Pasal 22d).
6) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
7) DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
8) DPD sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya berhalangan tetap.
Hak-hak DPD yaitu Menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, memerintah, protokoler, keuangan dan administrasi.
d. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
e. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1) Peradilan Umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4) Peradilan Tata Usaha Negara
5) dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung. Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
f. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1) Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2) Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
Pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD. Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah:
1) Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2) Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan (Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of Law).
g. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1) Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU
4) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana didalmnya terdapat kekayaan Negara.
h. Komisi Yudisial ( KY )
Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi Yudisial adalah :
1) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial yaitu :
1) Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung.
2) Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung.
3) Menetapkan Calon Hakim Agung.
4) Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR.
5) Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
6) Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK.
2. Lembaga-lembaga independen
a. Lembaga-lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
1) Komisi Pemilihan Umum.
2) Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI ).
3) Bank Indonesia.
4) Kejaksaan Agung
b. Lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945, adalah :
1) Komnas HAM.
2) KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Komisi Ombudsmen
4) KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara )
5) Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
7) Komisi Pemilihan Umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht moh.shaleh djindang, Pengantar dalam hukum indonesia, Jakarta: Sinar harapan, 1983.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
A Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Dede Rosyada dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, (Jakarta: Kencana 2003.
http://salehfaisal.blogspot.com/ »
pancasila
» HUKUM KETATANEGARAAN
HUKUM KETATANEGARAAN
Diposkan oleh
faisalsaleh
Wednesday, July 11, 2018
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel HUKUM KETATANEGARAAN. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelHUKUM KETATANEGARAAN ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment