Showing posts with label penganggaran. Show all posts
Showing posts with label penganggaran. Show all posts

Kesehatan Bank

0 komentar

KESEHATAN BANK


PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

Kegiatan tersebut antara lain:
  1. Kemampuan menghimpun dana
  2. Kemampuan mengelola dana
  3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
  4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
  5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.

MANFAAT PENILAIAN KESEHATAN
  1. Bank : salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha
  2. BI : pengawasan

FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN (CAMELS)
  1. Permodalan (Capital)
-          Kecukupan pemenuhan ”Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum” (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku  


Modal
 


Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
-          Komposisi permodalan





Tier1
 


Tier1 + Tier 2
Tier1: Moda inti Tier2 : Modal pelengkap    Tier3 : Modal pelengkap tambahan

-          Tren ke depan / proyeksi KPMM
-          Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (AYPD) dibandingkan modal bank
-                      25% : dalam perhatian khusus
-                      50% : kurang lancar
-                      75% : diragukan
-                      100% : macet

-          Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)




-                      Devidend Pay Out Ratio :   Devidend yang dibagikan

 


Laba setelah pajak

-                      Retention Rate :   Laba ditahan
-                     
 


Modal rata-rata
-            Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha bank
-            Akses kepada sumber permodalan
-            Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan





  1. Kualitas Aset (Asset Quality)

- APYD =   APYD
 


           Aktiva Produktif

-                 Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
-            Debitur inti : aset bank<= 1 trilyun : 10 debitur
-                                               1 T < total asset <= 10 T ; 15 debitur
-            >10 T : 25 debitur

-                 Perkembangan aktiva produktif bermasalah (non performing asset) dibandingkan aktiva produktif

-                 Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)

-             Cadangan terhadap resiko pada aktiva produktif (penanaman dana)

-             Cadangan umum : 1% dari total aktiva produktif

-            Cadangan khusus : 5% (dalam perhatian khusus), 15% (kurang lancar), 50% (diragukan), 100% (macet)

-            Kecukupan kebijakan & prosedur aktiva produktif

-                      Kecukupan Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB)

-                      Standard Operating Procedures (SOP)

-            Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif

-            Dokumentasi aktiva produktif

-            Kinerja penangan aktiva produktif bermasalah

-                      Restrukturisasi

-                      Penyertaan modal sementara

-            Ketepatan metode & skema restrukturisasi yang dikaitkan dengan kondisi debitur secara keseluruhan

c.       Manajemen (Management)
-        Manajemen Umum
-                      Good Corporate Governance
-        Penerapan sistem manajemen risiko
-                      Pengawasan
-                      SIM risiko
-                      Pengendalian Internal
-        Kepatuhan bank

  1. Rentabilitas (Earnings)
-        ROA (Return On Asset), ROE (Return On Equity), NIM (Net Interest Margin)
-        BOPO (Biaya Operasional Pendapatan Operasional)
-        Pertumbuhan laba usaha : Pendapatan operasional- Biaya operasional
-        Komposisi portofolio aktiva produktif & diversifikasi pendapatan
-        Fee Based Income Ratio
-        Penerapan prinsip aktiva dalam pengakuan pendapatan & biaya
-        Prospek laba operasional

  1. Sensitivity Of Risk
-          Analisa terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi

Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51), kegiatan tersebut meliputi:


1.      Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri;
2.        Kemampuan mengelola dana;
3.        Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat;
4.        Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain;
5.        Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
 Berikut adalah beberapa ketentuan kehati-hatian (prudential banking) yang dapat penulis uraikan :                   
 KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM)
BPR diwajibkan untuk memenuhi rasio KPMM (CAR) minimal 8% yang dihitung dari perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) komponen modal terdiri atas modal inti dan modal pelengkap dimana modalpelengkap maksimum sebesar 100% dari modal inti.
Modal inti terdiri dari modal disetor, agio, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan (setelah diperhitungkan pajak), laba tahun-tahun lalu (setelah diperhitungkan pajak) dan laba tahun berjalan (sebesar 50% setelah taksiran pajak). Faktor pengurang pada modal inti berupa goodwill, disagio, rugi tahun-tahun lalu dan rugi tahun berjalan.
Modal pelengkap terdiri dari cadangan revaluasi aktiva tetap, PPAP umum (maksimum sebesar 1,25% dari ATMR), modal pinjaman (hybrid/quasi capital), pinjaman subordinasi (maksimum sebesar 50% dari modal inti).
ATMR terdiri dari aktiva neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang melekat pada setiap pos aktiva.



      BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)
BMPK adalah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh BANK kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu.
BMPK untuk satu peminjam maupun satu kelompok peminjam yang tidak terkait dengan BANK ditetapkan setinggi tingginya 20 % dari modal BANK. BMPK bagi pihak yang terkait dengan BANK secara individu maupun secara keseluruhan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% dari modal BANK.
Terhadap pelampauan BMPK, BANK diwajibkan menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dan dikenakan sanksi dalam penilaian tingkat kesehatan sementara terhadap pelanggaran BMPK dikenakan sanksi dalam penilaian tingkat kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
       KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Aktiva produktif adalah penanaman dana BANK dalam bentuk Kredit, SBI dan Penempatan Dana Antar Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dimana pengurus BANK wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas Aktiva Produktif senantiasa Lancar.
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan dalam 4 golongan, yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang penilaiannya berdasarkan ketepatan membayar dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh Debitur.

      PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP)
PPAP adalah penyisihan yang wajib dibentuk oleh BPR untuk menutup risiko kerugian besarnya PPAP umum minimal adalah 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar (tidak termasuk SBI).
Besarnya PPAP khusus ditetapkan minimal :
a. 10% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b. 50% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
c. 100% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPAP adalah sebesar :
a. 100% dari agunan yang bersifat likuid, berupa Sertifikat Bank Indonesia, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, emas dan logam mulia;
b. 80% dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) yang diikat dengan hak tanggungan;
c. 60% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB), hak pakai tanpa hak tanggungan;
d. 50% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan
e. 50% dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.



      RESTRUKTURISASI KREDIT
Restrukturisasi Kredit dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit dan debitur yang memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
BANK dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kredit, peningkatan pembentukan PPAP dan, atau penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi adalah maksimum Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Diragukan atau Macet dan tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Lancar atau Kurang Lancar.
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dapat menjadi Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 kali periode pembayaran secara berturut-turut dan apabila debitur tidak mampu memenuhi kondisi ini maka kualitas kreditnya sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit.
      PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR   CUSTOMER) YANG TELAH DIPERBAHARUI MENJADI ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

BANK wajib menerapkan dan mempunyai kebijakan mengenai APU dan PPT dengan cara menetapkan prosedur penerimaan, mengidentifikasi, memantau rekening dan transaksi serta manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Terkait dengan pemantauan rekening dan transaksi nasabah, BANK wajib memiliki sistem informasi/sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah serta melakukan pemantauan atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah, termasuk mengidentifikasi terjadinya transaksi keuangan mencurigakan.
BANK wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan.
Bank Indonesia melakukan penilaian dan pengenaan sanksi atas penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
 
B.7 ATURAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh bank Indonesia, menetapkan bahwa :
1.        bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
2.        Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank,
3.        Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
4.        Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut;
5.        Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank;
6.        Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik;
7.        Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bahwa bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan diatas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.

PELANGGARAN ATURAN KESEHATAN BANK
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1.        pemegang saham menambah modal;
2.        Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;
3.        Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan meperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4.        Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5.        Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
6.        Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
7.        Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuditas. Apabila direksi bank tidak menyeleggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuditas, dan perintah pelaksanaan likuditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN MENGENAI TINGKAT KESEHATAN BANK
Tingkat kesehatan BANK dinilai dengan atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu BANK, yang meliputi aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, dan Likuiditas, (CAMEL) serta mempertimbangkan faktor-faktor yang lain yang dapat menurunkan dan atau menggugurkan TKS.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Tahap selanjutnya mengevaluasi kembali dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil seperti pelanggaran dan atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK, pelanggaran ketentuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC), pelanggaran ketentuan transparansi informasi produk BPR dan penggunaan data pribadi nasabah.
Faktor-faktor yang dapat menggugurkan penilaian tingkat kesehatan BANK menjadi Tidak Sehat yaitu perselisihan intern, campur tangan pihak di luar manajemen BANK, window dressing, praktek Bank dalam bank (Bank in Bank), kesulitan keuangan, praktek perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BANK.
Pertimbangan tersebut dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

1. Latar belakang penerbitan POJK ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko yang dapat berasal dari bank maupun dari perusahaan anak bank. Selain itu, perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank sehingga diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank Rating).

2. Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi, sementara Unit Usaha Syariah hanya wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.

3. Periode penilaian dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.

4. Faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk Bank Umum Syariah adalah Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital). Sedangkan, untuk Unit Usaha Syariah faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank hanya faktor Profil Risiko (risk profile).

5. Setiap faktor ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.

6. Peringkat Komposit ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor. Kategori Peringkat Komposit adalah Peringkat Komposit 1 sampai dengan Peringkat Komposit 5. Urutan Peringkat Komposit yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih sehat.

7. Dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit serta pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit wajib mengacu pada mekanisme
penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual.

8. Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan hasil self assessment penilaian Tingkat Kesehatan Bank, Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan prudential meeting dengan bank.

9. Apabila setelah melakukan prudential meeting masih terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

10. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:
a. Peringkat faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; dan/atau
c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank.

11. Waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank:
a. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.

12. Waktu penyampaian rencana tindak (action plan) Tingkat Kesehatan Bank:
a. sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan hasil self assessment Bank.

13. Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif, Bank wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk posisi bulan Maret 2014.

14. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2014 untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi bulan Juni 2014.

Frequently Asked Question (FAQ)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

1. Apakah latar belakang penerbitan POJK ini?

Latar belakang penerbitan POJK ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko yang dapat berasal dari bank maupun dari perusahaan anak bank. Selain itu, perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank sehingga diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank
Rating).

2. Bagaimana periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank?

Periode penilaian dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.

3. Faktor apa saja yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank?

Faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk Bank Umum Syariah adalah Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital). Sedangkan, untuk Unit Usaha Syariah faktor yang menjadi penilaian Tingkat Kesehatan Bank hanya faktor Profil Risiko (risk profile).

4. Berdasarkan PBI No.13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Bank wajib menyampaikan laporan Profil Risiko secara triwulanan. Apakah dengan adanya kewajiban menyampaikan laporan Profil Risiko secara semesteran yang merupakan bagian dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank maka Bank tidak perlu lagi menyampaikan laporan Profil Risiko triwulanan tersebut untuk posisi bulan Juni dan Desember?

Bank tetap wajib menyampaikan laporan Profil Risiko secara triwulanan untuk posisi bulan Juni dan Desember. Berdasarkan PBI No.13/23/PBI/2011, Bank wajib menyampaikan laporan Profil Risiko triwulanan paling lama 15 hari kerja setelah akhir bulan laporan. Sementara berdasarkan POJK ini, Bank wajib menyampaikan laporan Profil Risiko yang merupakan bagian dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank paling lama 1 bulan setelah akhir bulan laporan.
5. Apakah Bank tetap wajib menyampaikan hasil penilaian secara konsolidasi walaupun tidak memiliki Perusahaan Anak?

Tidak, kewajiban penyampaian hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi hanya berlaku bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.

6. Apakah definisi perusahaan anak yang wajib diperhitungkan dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi?
Page 31

Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak. Pada saat ini, ketentuan yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak adalah PBI No.8/6/PBI/2006. Berdasarkan PBI tersebut, definisi perusahaan anak adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan,
yang terdiri dari:
a. Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh perseratus);
b. Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh perseratus) atau kurang, namun Bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
c. Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) yang memenuhi persyaratan yaitu:
i. kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan
ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d. Entitas lain yang berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan.

Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).

Hal utama dalam pengaturan BMPK  adalah :

1. Penyediaan Dana kepada PIHAK TERKAIT ditetapkan maksimum 10% dari modal bank

2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 20% dari modal bank.

3. Penyediaan dana kepada satu kelompok pemimjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 25% dari modal bank.

Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun MELAMPAUI batas maksimumnya apabila disebabkan adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar.

Mengingat peranan dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam BMPK.



anggaran fleksibel

0 komentar


ANGGARAN DAN ANGGARAN FLEKSIBEL

Di susun guna memenuhi tugas kelompok
 mata kuliah penganggaran perusahaan

Dosen pengampu ; Didik Kusno Aji, S.E.I, M.S.I



Jurusan : Syariah Dan Ekonomi Islam
Prodi : Ekonomi Syariah





Oleh :
Faisal Saleh    1287774
Friska Aprilia 128
Lia Nurjanah 128


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JUARAI SIWO METRO
2014


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang. Puji syukur penulis panjatkan kepada-Nya, serta salawat dan salam penulis persembahkan kepada Nabi Muhammad SAW., sehingga penulis dapat menyusun makalah  ini yang berjudul Anggaran Dan Anggaran Fleksibel”.
Uraian setiap topik dalam tulisan ini penulis sajikan dengan materi-materi yang menerangkan tentang Anggaran Dan Anggaran Fleksibel. Sedang untuk penelusuran yang lebih jauh dan mendalam pembaca dapat mengadakan kajian pada buku atau kitab lainnya yang dianggap relevan dengan topik bahasan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih, mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit menambah wawasan dan berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

                                                                                    Metro, 05 November 2014


                                                                                                Penyusun





DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
B.     RUMUSAN MASALAH
C.    TUJUAN

BAB II PEMBAHASAN


BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Anggaran (dari tua Prancis bougette, tas) adalah daftar semua biaya yang direncanakan dan pendapatan. Anggaran (Budget) adalah rencana kuantitatif aktivitas usaha sebuah organisasi (pemasaran, produksi dan keuangan) anggaran mengidentifikasi sumber daya dan komitmen yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan organisasi selama periode dianggarkan. Ini adalah rencana untuk menyimpan dan pengeluaran. Anggaran adalah sebuah konsep penting dalam ekonomi mikro , yang menggunakan garis anggaran untuk mengilustrasikan trade-off antara dua atau lebih barang. Dalam hal lain, anggaran adalah sebuah rencana organisasi dinyatakan dalam istilah moneter.
Penganggaran adalah penciptaan suatu rencana kegiatan yang dinyatakan dalam ukuran keuangan. Penganggaran memainkan peran penting di dalam perencanaan, pengendalian, dan pembuatan keputusan. Anggaran juga untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi.Penganggaran merupakan salah satu jenis perencanaan. Penganggaran meliputi penganggaran perusahaan dan penganggaran bukan perusahaan. Penganggaran perusahaan berarti penganggaran untuk organisasi yang bertujuan mencari laba, sedangkan penganggaran bukan perusahaan (penganggaran nirlaba) berarti penganggaran untuk organisasi yang tidak bertujuan mencari laba..

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
a.       Apa yang dimaksud anggaran ?
b.      Apa yang dimaksud dengan anggaran fleksibel ?

C.    Tujuan
a.         Mengetahui maksud anggaran
b.          Mengetahui masksud anggaran fleksibel

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Anggaran
Anggaran (Budget) adalah rencana kuantitatif aktivitas usaha sebuah organisasi (pemasaran, produksi dan keuangan) ; anggaran mengidentifikasi sumber daya dan komitmen yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan organisasi selama periode dianggarkan.

Anggaran adalah pendekatan yang formal dan sistematis dalam pelaksanaan tanggungjawab manajemen di daslam perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Anggaran disusun setelah semua tujuan dan program kerja disusun. 

Penganggaran adalah penciptaan suatu rencana kegiatan  yang dinyatakan dalam ukuran keuangan. Penganggaran memainkan peran penting di dalam perencanaan, pengendalian, dan pembuatan keputusan. Anggaran juga untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi.

a.         Karakteristik Anggaran :
a)      Anggaran mengestimasi potensi laba satuan bisnis
b)      Anggaran dinyatakan dalam istilah moneter, walaupun jumlah moneter dapat saja ditunjang oleh jumlah non moneter (missalnya, unit yang dijual atau diproduksi).
c)      Mencakup periode satu tahun.
d)     Anggaran merupakan komitmen manajemen; manajer sepakat untuk mengemban tanggung jawab atas pencapaian tujuan yang dianggarkan.
e)      Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh otoritas yang lebih tinggi ketimbang oleh pihak yang menganggarkan (budgetee).
f)       Begitu disetujui, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi yang ditetapkan.
g)      Secara berkala, kinerja finansial sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, dan selisihnya dianalisis dan dijelaskan.
b.         Tujuan Pokok Anggaran 
a)      Memprediksi transaksi dan kejadian finansial serta non finansial di masa yang akan datang.
b)      Mengembangkan informasi yang akurat dan bermakna bagi penerima anggaran.

c.         Manfaat Penganggaran 
a)      Anggaran menunjukkan kepada manajemen
b)      Angka laba yang dikehendaki oleh perusahaan.
c)       Sumber daya yang diharapkan dapat dihasilkan atau digunakan selama periode anggaran yang akan datang.
d)     Memberikan landasan untuk pengambilan keputusan alternatif yang terbaik.
d.        Kegunaan anggaran
a)    Dapat dipakai untuk merumuskan anggaran sebelum adanya data taksiran tingkat aktivitas.
b)    Dapat dipakai setelah adanya data untuk menghitung berapa seharusnya biaya untuk tingkat aktivitas aktual.
c)     Membantu manajemen dalam menghadapi ketidak pastian dengan memampukan mereka untuk melihat taksiran hasil dalam kisaran aktivitas tertentu.[1]




B.     Anggaran fleksibel
Anggaran fleksibel (disebut juga dengan anggaran variabel) didasarkan atas pengetahuan tentang perilaku pola biaya. Anggaran fleksibel dibuat untuk suatu rentangan aktivitas (range of activities), bukan hanya untuk satu tingkatan aktivitas saja., dan pada intinya merupakan suatu seri anggaran yang dapat disesuaikan pada tingkat-tingkat kegiatan yang berbeda. Idealnya, anggaran fleksibel disusun sesudah kita memiliki analisa terperinci tantang bagaimana setiap biaya dipengaruhi oleh perubahan-perubahan kegiatan.[2]

Anggaran fleksibel disusun berdasarkan kepada pola prilaku biaya, dimana biaya terlebih dahulu dipisahkan menjadi dua kelompok, yaitu:
a)      Biaya tetap
biaya yang umumnya selalu konstan, bahkan di masa sulit. Biaya tetap tidak terpengaruh oleh perubahan-perubahan dalam aktivitas operasi sampai pada kondisi tertentu, kondisi dimana sesuai dengan kapasitas yang tersedia. Contoh , biyaya sewa gedung, gaji pegawai

b)      Biaya Variabel.
biaya yang umumnya berubah-rubah sesuai dengan volume bisnis. Makin besar volume penjualan anda, makin besar pula biaya yang harus anda keluarkan. Kalau contoh yang gampang, biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja dalam pembuatan sebuah produk adalah biaya variabel.[3]

Anggaran ini disebut fleksibel karena dapat disesuaikan dengan volume kegiatan sebenarnya terjadi, sehingga dalam pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan dengan lebih tetap dan akurat. Anggaran ini mengaitkan volume aktivitas dengan jumlah rupiah yang dianggarkan. Bermanfaat terutama dalam menaksir dan mengendalikan biaya pabrik dan beban operasi.[4]

Sebuah anggaran yang fleksibel dapat membantu manajer untuk membuat perbandingan lebih valid. Hal ini dirancang untuk menunjukkan pendapatan yang diharapkan dan pengeluaran diizinkan untuk jumlah aktual unit yang diproduksi dan dijual. Anggaran Fleksibel membandingkan dengan pengeluaran aktual dan pendapatan adalah mungkin untuk membedakan efisiensi asli.[5]

Anggaran yang dibuat sebelum awal suatu periode adalah anggaran induk; anggaran tersebut menjelaskan harapan-harapan dan merupakan cetak biru (blueprint) dari operasi untuk periode yang akan datang. Anggaran tersebut merupakan anggaran tetap (stutic budget) karena dibuat hanya untuk tingkat output tertentu. Anggaran induk berfungsi sebagai panduan penting, bahan perbandingan, atau tolak ukur (benchmark) dalam mengawasi dan mengendalikan operasi serta untuk evaluasi kerja.

Namun, kondisi operasi jarnag berubah menjadi seperti yang diharapkan atu yang diprediksi ketika anggaran tersebut dibuat. Ketika output yang dihasilkan berbeda dari output yang dianggarkan, atau kondisi operasi aktual menyimpang dari yang dianggarkan akibat faktor-faktor di luar kendali perusahaan, perusahaan perlu menyatukan perubahan-perubahan ini dan merevisi anggaran induk sebelum menentukan efisiensi operasi.[6]

Sebelum anggaran fleksibel dapat dihasilkan, manajer harus mengidentifikasi biaya tetap dan yang variable. Pengeluaran diperbolehkan pada biaya variabel kemudian dapat meningkat atau menurun sebagai tingkat perubahan aktivitas. "Biaya tetap" adalah biaya-biaya yang tidak akan menambah atau mengurangi rentang aktivitas tertentu. Sebuah anggaran yang fleksibel diharapkan menunjukkan pendapatan dan biaya untuk berbagai tingkat produksi atau aktivitas penjualan. Ini jauh lebih berguna daripada statis anggaran , yang tetap pada jumlah tunggal aktivitas perusahaan diasumsikan, yang kemungkinan akan menyimpang jauh dari aktivitas yang sebenarnya selama periode anggaran. Sebaliknya, sebuah perusahaan dengan menggunakan anggaran fleksibel dapat membandingkan hasilnya dengan model yang relevan sepanjang masa anggaran. Sebuah anggaran fleksibel ini juga berguna untuk perencanaan selama periode lebih lama dari siklus anggaran, karena mudah untuk model skenario yang berbeda dan melihat bagaimana mereka mempengaruhi pendapatan dan keuntungan tingkat.

Anggaran fleksibel (flexible budgeti) merupakan anggaran yang meyesuaikan pendapatan dan beban dengan jumlah output aktual yang dicapai.[7]

Aktivitas penyesuaian anggaran melibatkan 2(dua) asumsi penting tentang perilaku biaya :
a)      Total Biaya Variable berubah dalam tingkat proporsi langsung dengan perubahan aktivitasnya,
b)       Biaya Tetap tidak beruban sepanjang dalam cakupan aktivitas tertentu.

Disamping itu pula terdapat sekurang-kurangnya ada 3(tiga) faktor penting dalam seleksi basis aktivitas untuk Anggaran Fleksibel :
a)      Basis aktivitas dan Overhead variable seharusnya berkorelasi.
b)       aktivitas seharusnya tidak dinyatakan dalam mata uang dollar atau mata uang lain. Contoh, Baiaya Tenaga Kerja Langsung biasanya adalah pilihan terburuk dari sebuah basis aktivitas karena perubahan dalam tingkat upah tidak menghasilkan perubahan proporsional di dalam Overhead.
c)       Basis aktivitas harus sederhana dan mudah dimengerti.[8]

Anggaran fleksibel sangat bermanfaat baik sebelum maupun sesudah priode bersangkutan tertentu. Anggaran fleksibel ini dapat memebantu manager mencoba memilih tingkat volume untuk tujuan perencanaan. Dapat juga membantu pada akhir priode ketika manager mencoba menganalisis hasil yang sesungguhnya.[9]

C.    Tahap-tahap penyusunan Anggaran fleksibel
a.    Menentukan kisaran relevan atas aktivitas yg diharapkan berfluktuasi masa periode yang akan datang.
b.     Menganalisis biaya  pada relevant range dalam elemen variabel,tetap dan semi variabel..
c.     Memisahkan biaya berdasarkan  perilakunya  dan menetupan tarif untuk biaya, tetap , variabel dan semi variabel.
d.   Menggunakan tarif untuk bagian variabel dari biaya, menyusun sebagai budget yg memperlihatkan  biaya-biaya apa yg akan dikeluarkan  pada berbagai titik operasi pada semua relevant range.
e.    Melakukan analisis Varians khusus Overhead dan Factory Overhead  atas Biaya Variabel dan Biaya Variabel untuk mengukur kinerja perusahaan .

Contoh : seandainya para manager dapat memperkirakan bahwa volume sesungguhnya adalah 10.000 unit maka anggaran induk  akan ditetapkan sebesar volume tersebut .
Anggaran fleksibel tersebut merupakan jalan ke analisis varians tingkat 2 yang lebih tajam seperti yang ditampilkan dalam peraga 1.1 . varians anggaran tetap sebesar Rp. 110.600.000 Dapat dipecah kedalam dua kategori utama yaitu
a). Varians Volume penjualan
Perbedaan antara jumlah anggaran fleksibel dan jumlah anggaran tetap. Harga jual dan variabel per ubit adalah tetap.
b). Varians Aggaran Fleksibel
perbedaan antara jumlah sesungguhnya dengan jumlah anggarn fleksibel untuk keluaran sesungguhnya tercpai



(1)
Hasil sesungguhnya
Varian anggaran fleksibel
(3)
Anggaran fleksibel
Varians volume penjualan
Varians anggaran statik
Jumlah unit fisis keluaran
10.000
-
10.000
2.000
12.000
Pendapatan
720.000.000
20.000.000
700.000.000
140.000.000
840.000.000
Biyaya variabel
546.600.000
86.600.000
460.000.000
92.000.000
552.000.000
Konstribusi margin
173.400.000
66.600.000
240.000.000
48.000.000
288.000.000
Biyaya tetap
172.000.000
4.000.000
176.000.000
-
176.000.000
Labaoperasi
1.400.000
62.600.00
64.000.000
48.000.000
112.000.000



Varians volume penjualan
Rp. 48.000.000
 
Varians anggaran fleksibel
Rp. 62.600.000
 




·       Jumlah ini dihitung dengan menggunakan rumus  anggaran fleksibel : 10.000 x 70.000, 46.000 dan 24.000 biyaya tetap dianggarkan 176.000.000[10]

D.    Varians Anggaran Fleksibel

Varian anggaran fleksibel (flexible budget variance) adalah selisih antara hasil operasi dan jumlah dalam anggaran fleksibel pada tingkat output aktual dalam periode berjalan.

Varian anggaran fleksibel = Hasil aktual – Anggaran Fleksibel.
                                           = 1.400.000 – 64.000.000
                                           = 62.600.000

Varian laba operasi anggaran fleksibel (operating income flexible budget variance) dari suatu periode adalah selisih antara laba opersi anggaran fleksibel yang telah dianggarkan untuk setiap unit terjual atau laba operasi yang sudah diperoeh jika perusahaan melaksanakan operasi menurut anggaran induk kecuali untuk output dariperiode berjalan, atau laba operasi yang diperoleh pada periode tersebut.

E.     Varian Laba Operasi Anggaran Fleksibel
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap varian laba operasi anggaran fleksibel meliputi: deviasi harga jual, baiya variabel, serta biaya tetap dari jumlah standarnya atau jumlah yang dianggarkan.
a.         Varian Harga Jual, merupakan selisih antara total pendapatan penjualan yang diterima dengan total penjualan dlaam anggaran fleksibel untuk unit-unit yang terjual pada suatu periode.
b.          Varian biaya variabel anggaran fleksibel, adlah selisih antara beban-beban variabel yang terjadi dengan total beban variabel dalam anggaran fleksibel pada suatu periode.
c.          Varian bahan baku Langsung, adalah selisih antara total biaya bahan baku langsung yang dikelurkan selama operasi dengan total baiya bahan baku langsung standar untuk output dari operasi (unit-unti yang diproduksi selama suatu periode).
d.         Varian tenaga kerja langsung, merupakan hasil dari total biaya tenaga kerja langsung dri suatu periode yang berbeda dengan total biaya tenaga kerja langsung standar utnuk output pada periode tersebut.


Varian tenaga kerja langsung dibagi menjadi dua komponen:
a)         Varian tarif tenaga kerja langsung, adalah selisih antara tarif upah aktual yang dibayarkan dengan tarif standar dikalikan jumlah jam tenaga kerja langsung aktual dalam operasi.
b)         Varian efisiensi tenaga kerja langsung, adalah selisih antara jumlah jam tenaga kerja langsung yang digunakan untuk bekerja denga total jam kerja standar untuk unit yang diproduksi dikalikan tarif upah tenaga kerja langsung standar per jam.  

Contoh diambil dari peraga 1.1 bahwa varians volume penjualan di tingkat 2 menyatakan kepada manajer bahwa laba operasi akan lebih rendah 48.000.000 dibandingkan yang dianggarkan semula 64.000.000 bukan 112.000.000 dalam kolom 4 peraga 1.1 kita lihat bahwa bila pencapaian berkurang sebanyak 2.000 unit maka nilainya 140.000.000, maka kontribusi margin akan berkurang 48.000.000 dan dengan demikian laba operasi akan berkurang 48.000.000.
Secara ringkas, dijelaskan sebagai berikut . kontribusi margin perunit yang akan diasajikan pada peraga 1.1 adalah 70.000 – 46.000 = 24.000



 



= (10.000-12.000) x 24.000
= 48.000.000



1.Contoh .
   Kohn Mountain menggunakan Flexible Budget untuk operasi perusahaannya dan  mempunyai data  sebagian dari relevant range 5.000 unit – 10.000 unit.
Biaya                                              5.000unit            10.000 unit.
Depresiasi                                        $   3.000                   $   3.000
Power                                                 10.000                      20.000
Bahan tak langsung                              9.000                      10.000
Pemeliharaan                                        8.500                      10.000
Biaya lainnya                                   .    5.000                        7.000
   Jumlah                                   $ 35.500                  $  50.000

Diminta  :
a. Susunlah Flexible Budget dalam  kompenen biaya ?

jawab.
1.      Flexible budget dengan analisis kompenen.
           Biaya tetap  adalah depresiasi = $ 3.000.
2.         -Power : maksimum = $  20.000  = 10.000 unit
                     minimum  =  $  10.000   =  5.000 unit
               High and low      $  10.000   =  5.000 unit
       Elemen variabel   $ 10.000/5.000 = $ 2.
Elemen tetap :maksimum =10.000x $2 = $ 20.000, sama dengan biayanya $20.000,Elemen tetap= 0

3.      Bahan tidak langsung dengan hal yang sama:
Elemen variabel = Mak 10.000 unit = $ 10.000
                              Min    5.000 unit  =     9.000
                                        5.000 unit  = $ 1.000 
  Elemen variabel= $ 1.000/5000 = $ 0,20 unit
  Elemen tetap    = Mak: 10.000   =  $ 10.000
                                 10.000x0,20 =       2.000
                              Elemen tetap        $   8.000
4.      Pemeliharaan : Mak:10.000 unit  =   $ 10.000
                                    5.000 unit  =       8.500
                                    5.000 unit       $   1.500
 Elemen variabel = $1.500/5000  = $0,30.unit
 Elemen tetap Mak =10.000.         = $ 10.000
                                  10.000x 0,30= .    3.000
              Elemen tetap                     $    7.000

5.      Biaya lainnya:  Mak :10.000           =$  7.000
                          Min    5.000           =    5.000
                                     5.000           = $ 2.000
Element variabel = $ 2.000/5.000 = $ 0,40 unit
   Elemen tetap = $ 7.000 – ( $0,40 x 10.000) = $ 3.000

6.      Budget Flexible dengan kompenen (bentuk High and low) adalah berikut ini :

 Relevan Range 5.000  – 10.000 unit

Biaya Tetap       
Biaya Variabel
Depresiasi 
3.000
0
Power
0
$ 2 /unit
Bahan tak langsung   
8.000                    
0,20 /unit
Pemeliharaan              
7.000                    
0,30 /unit
Biaya lainnya         
3.000                   
0,40 /unit
Jumlah
$ 21.000                  
$2.90 /unit

Dari hasil diatas dapat dihitung pada tingkat relevant range
 tertentu dengan rumus  Y = a + bx atau $ 21.000+2,90X


Relevant range (perubahan dalam biaya)
unit
Biaya
5.000     
6.250. 
7.500    
8.750 
10.000
Depresiasi
3.000      
3.000  
3.000    
3.000
3.000
Power
10.000   
12.500 
15.000 
17.500     
20.000
Bahan tak langs    
9.000     
9.250   
9.500   
9.750     
10. 000
Pemeliharaan
8.500     
8.875   
9.250   
9.625     
10.000                           
Biaya lainnya         
5.000     
5.500   
6.000   
6.500       
7.000                                           
Jumlah
35.500   
39.125 
42.750 
46.375    
50.000


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Anggaran adalah pendekatan yang formal dan sistematis dalam pelaksanaan tanggungjawab manajemen di daslam perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Anggaran disusun setelah semua tujuan dan program kerja disusun. 
Sebuah anggaran fleksibel adalah anggaran yang menyesuaikan atau flexes untuk perubahan volume aktivitas Anggaran fleksibel lebih canggih dan berguna daripada anggaran yang statis, yang tetap pada satu jumlah terlepas dari volume kegiatan. Anggaran ini mengaitkan volume aktivitas dengan jumlah rupiah yang dianggarkan. Bermanfaat terutama dalam menaksir dan mengendalikan biaya pabrik dan beban operasi.
















DAFTAR PUSTAKA


Charles T dkk, akutansi biyaya pendekatan marjinal,( Jakarta: Erlangga, 2006)
Marianus sinaga, Cost Acounting, a manajemen emphasis, 6th edition,(Jakarta: Erlangga,1996)
http://kmplnmakalah.blogspot.com/2013/03/penganggaran.html.
http://anakfoseiunhas.blogspot.com/2013/10/anggaran-fleksibel-akuntansi-manajemen.html
http://rahmisetyautamy9.blogspot.com/2013/03/definisi-dan-contoh-biaya-tetap.html.
http://khadijahmuin.blogspot.com/2013/12/anggaran-fleksibel-varian-biaya.html.
http://d-ekatnadi.blogspot.com/2010/09/makalahresume-flexible-budget.html




[5] Ibid. http://khadijahmuin.blogspot.com
[6]Opcit. http://anakfoseiunhas.blogspot.com
[7] Opcit. http://khadijahmuin.blogspot.com
[9] Marianus sinaga, Cost Acounting, a manajemen emphasis, 6th edition,(Jakarta: Erlangga,1996) hal. 192
[10] Charles T dkk, akutansi biyaya pendekatan marjinal,( Jakarta: Erlangga, 2006), h.265-267

Related Posts :