MANAJEMEN LIKUIDITAS

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang
Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikan sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih baik yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga. Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya agar pada posisi yang ideal.
Dalam manajemen likuiditas, bank berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflow nya. Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral dan memperkecil dana yang menganggur karna dapat mengurangi profitabilitas bank, serta mencapai likuiditas yang aman.
B.    RumusanMasalah
1.    Apa yang dimaksuddenganLikuiditasdanManajemenLikuiditas?
2.    Bagaimana Pengelolaan Likuiditas Bank Syariah?
3.    Bagaimana resiko dalam Manajemen Likuiditas?

C.    Tujuan
1.    UntukmengetahuitentangLikuiditasdanManajemenlikuiditas.
2.    Agar mengetahui bagaimana pengelolaan likuiditas bank syariah.
3.    Agar mengetahui bagaimana resiko dalam Manajemen Likuiditas


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PengertianLikuiditas
Secaraumum, likuiditasadalahkemampuanuntukmemenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Fungsi likuiditas secara umum adalah :
1.    Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari.
2.    Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak.
3.    Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.
Likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibanya, terutama kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas.
B.    ManajemenLikuiditas
Manajemen likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabahnya setiap saat. Pengelolaan likuiditas tersebut dilakukan untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1.    Kemampuan untuk memprediksi kebutuhan dana di masa yang akan datang.
2.    Mencari sumber dana untuk mencukupi jumlah yang dibutuhkan.
Tujuanmanajemenlikuiditas ;
1.    Menjagaposisilikuiditas bank agar selaluberadapadaposisi yang ditentukanolehotoritasmoneter, yakni Bank Indonesia.
2.    Mengelolaalatlikuid agar memenuhisemuakebutuhan cash flow termasukkebutuhan yang tidakdapatdiperkirakan.
3.    Memperkecilterjadinya idle fund (dana yang menganggur).
4.    Menjagaposisilikuiditasdanproyeksiaruskas agar selaludalamposisiaman.
Fungsimanajemenlikuiditassalahsatunyaadalahmemberikankeyakinankepadaparapenyimpandanabahwadeposandapatmenarikdananyasewaktu-waktuataupadasaatjatuh tempo, danatersebutdapatditarik. Olehkarenaitu, bank wajibmempertahankansejumlahdanalikuid agar bank dapatmemenuhikewajibanyatersebut.
C.    PengelolaanLikuiditas Bank Syariah
Baik bank konvensional maupun bank syari’ah wajib mengelola likuiditasnya karena pengelolaan likuiditas tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban bank, terutama kewajiban jangka pendek. Sekalipundemikian, terdapatbeberapakendaladalampengelolaanlikuiditasdalam bank denganberbasissyari’ah (bank Islam) apabiladibandingkandengan bank konvensional, mengingat bank denganberbasissyari’ah, produk-produknyamasihbaru, seiringdenganusiaberkembangnya bank syari’ah. Adapunkendala-kendalatersebutantaralain :
1.    KurangnyaaksesUntukmemperolehpendanaanjangkapendek.
2.    Kurangnyaakseskepasaruangsehingga bank syariahhanyadapatmemeliharalikuiditasdalambentukkas.
3.    Kendalaoperasional, kesulitandalammengendalikanlikuiditasnyasecaraefisien, sebagaicontohtidaktersedianyakesempataninvestasisegeraatasdana-dana yang diterimanya, kesulitanmencairkandanainvestasi yang sedangberjalansehingga bank-bank Islam menahanalatlikuidnyadalamjumlahbesardibandingkandengan rata-rata perbankankonvensional.
Untukmengantisipasimasalahtersebut, adabeberapapilihan yang banyakdilakukanolehpengelola bank-bank Islam yang bersifatdarurat, yaitu ;
1.    Mengupayakandana di pasaruangantar bank berdasarkanprinsipsyariahdenganmenggunakanberbagai instrument pasaruang yang tersedia di pasaruangtersebut.
2.    Menginvestasikandalambentukemasdanataulogammulialainyasecaratunaidengankontrakberjangka.
3.    Menyimpandananya di bank konvensionaltanpamenerimabungasebagaiimbangandariservis yang diperolehnya.

D.    Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain :
1.    Kecermatandalamperencanaanaruskasatauarusdanaberdasarkanprediksipembiayaandanprediksipertumbuhandana, termasukmencermatitingkatfluktuasidana.
2.    Ketepatandalammengaturstrukturdana.
3.    Ketersediaan asset yangsiapdikonversikanmenjadikas.
4.    Kemampuanmenciptakanakseskepasarantarbankatausumberdanalainya.
Apabilakesenjangantersebutcukupbesar, kemampuan bank Untukmemenuhikewajibanyapadasaatjatuh tempo akanturun. Olehkarenaitu, untuk mengantisipasiterjadinyarisikolikuiditas, diperlukanmanajemenlikuiditas, yang pengelolaanlikuiditas bank jugamerupakanbagiandaripengelolaanliabilitas.
Dalammengantisipasiterjadinyarisikolikuiditas, aktivitasmanajemenresiko yang umumnyaditetapkanoleh bank antara lain adalah:
1.    Melaksanakan monitoring secaraharianatasbesarnyapenarikandana yang dilakukanolehnasabah, baikberupapenarikanmelaluikliringmaupunpenarikantunai.
2.    Melaksanakan monitoring secaraharianatassemuadanamasuk, baikmelalui incoming transfer maupunsetorantunainasabah.
3.    Membuatanalisissensitivitaslikuiditas bank terhadap scenario penarikandanaberdasarkanpengalamanmasalaluataspenarikandanabersihterbesar yang pernahterjadidanmembandingkannyadenganpenarikandanabersih rata-rata saatini. Dari analisistersebut, dapatdiketahuitingkatketahananlikuiditas bank.
4.    Bank menetapkan secondary reserve Untukmenjagaposisilikuiditas bank, antara lain menempatkankelebihandanadalam instrument keuanganyang likuid.
5.    Menetapkankebijakan cash holding limit  dikantor-kantorcabang bank. Melaksanakanfungsi ALCOUntukmengaturtingkatbungadalamusahanya.
6.    Meningkatkan/menurunkansumberdanatertentu.

E.    InstrumenMenejemenLikuiditas
Instrument yang saatinitersediauntukmelakukanmenejemen likuiditas bank syari’ah melalui pasar uang antar bank syari’ah antara lain sebagai berikut :
1.    Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah.
a.    Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syari’ah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
b.    Karakteristik SBIS :
1)    Menggunakan akad ju’alah
2)    Satuan unit sebesar Rp 1.000.000
3)    Berjangka waktu paling kurang 1 bulan dan paling lambat 12 bulan.
4)    Diterbitkan tanpa warkat.
5)    Dapat diagunkan kepada bank indonesia.
6)    Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

2.    Deposito antar bank syari’ah
Sebagai sarana pengelolaan likuiditas, bank syari’ah dapat menggunakan sarana deposito antarbank, baik dalam penempatan dananya maupun dalam memenuhi dananya. Deposito antar bank ini menggunakan prinsip mudharabah.
3.    Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA)
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disebut dengan SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syari’ah atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.
SIMA diterbitkan oleh bank pengelola dana dengan jangka waktu paling lama 365 hari dan dapat diperjualbelikan sepanjang belum jatuh tempo.
SIMA yang diterbitkan oleh bank pengelola dana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Diterbitkan dengan akad mudharabah.
b.    Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun valuta asing.
c.    Dapat diterbitkan dengan tanpa warkat, dengan sekurang-kurangnya mencantumkan informasi, nilai investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan SIMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
d.    Berjangka waktu satu siang sampai 365 hari.
e.    Dapat diperdagangkan sepanjang belum jatuh waktu.

4.    Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syai’ah (FASBIS)
Merupakan fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada bank untuk menepatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka kegiatan Operasi Pasar Terbuka.
Jangka waktu FASBIS maksimum 7 hari dengan sistem imbalan berupa fee, dan diterbitkan tanpa bukti kepemilikan (warkat) melainkan bukti pendebatan atau pengkreditan rekening giro bank berupa confirmation advice pada sisitem BI-RTGS.
Fasilitas tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagukan, dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.
1.    Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS)
Fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi Bank Syariah merupakan instrumen dari Bank Indonesia sebagai The Lender Of Last Resort bagi bank-bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas atau kesulitan pendanaan jangka pendek yang disebabkan oleh terganggunya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar.
2.    Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (FLIS)
Untuk mengatasi timbulnya kemacetan dalam sistem pembayaran dalam implementasi BI-RTGS maka Bank Indonesia memandang perlu untuk menyediakan fasilitas pendanaan untuk jangka waktu yang sangat pendek berdasarkan prinsip syariah selama waktu operasional sistemBI-RTGS dalam bentuk FLIS-RTGS yang wajib dilunasi oleh bank pada akhir yang sama.

F.    Penentu Kebutuhan Likuiditas Bank Syariah.
Pada umumnya, kebutuhan likuiditas bank ditentukan oleh beberapa faktor yang meliputi hal berikut :
1.    Kewajiban reserve yang ditetapkan oleh bank sentral.
Merupakan Giro Wajib Minimum (GWM) yang merupakan ketentuan Bank Indonesia.
Giro wajib minimum merupakan kewajiban reserve yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Dana pihak ketiga meliputi seluruh DPK dalam rupiah ataupun valuta asing di seluruh kantor bank yang bersangkutan di Indonesia.
Formula perhitungan GWM :
GWM Rupiah         = 5% x DPKt-2
GWM Valas        = 3% x DPKt-2
DPKt-2 rata-rata harian jumlah DPK bank dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya.
2.    Tipe dana yang ditarik oleh bank.
Dilihat dari waktu penarikannya, di Bank Syariah atau unit usaha syariah terdapat dua jenis, yaitu dana yang ditarik sewaktu-waktu meliputi tabungan dan giro wadi’ah, serta dana yang ditarik pada saat jatuh tempo meliputi investasi mudharabah.
Untuk memperkirakan jumlah penarikan pada tabungan dan giro wadi’ah, ank syariah atau unit usaha syariah perlu mengetahui :
a.    Pengalaman penarikan dana harian pada masa-masa sebelumnya.
b.    Spreding resources, yaitu persebaran dan jumlah pemegang rekening.
3.    Komitmen bank kepada nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau melakukan investasi.
Bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan maka pemenuhan komitmen harus menjadi fokus bank syariah atau unit usaha syariah.
Sebagi contoh, jika suatu bank syariah menerbitkan bank garansi, jika nasabah yang memegang bank garansi tersebut wanprestasi terhadap mitra kerjanya, komitmen bank syariah untuk menjamin wanprestasi tersebut harus dilaksanakan.
Jika hal ini terjadi, dibutuhkan kecukupan dana untuk memenuhi komitmen tersebut. Sebaliknya, jika bank syariah tidak mampu memenuhi komitmen tersebut karena kesulitan likuiditas, dan selanjutnya akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah yersebut. Selain itu, bsnk dysrish juga akan dihadapkan pada tuntutan ganti rugi yang dapat meningkatkan beban perusahaan.















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Manajemen likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabahnya setiap saat.Dalam manajemen likuiditas, bank berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflow nya
Fungsi likuiditas secara umum adalah :Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.














Daftar Pustaka

Adiwarman Karim, 2010, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Khaerul Umam, 2013, Manajemen Perbankan Syariah,  Bandung: Pustaka Setia.
http://managing-people-for-improvement.blogspot.com/2013/06/manajemen-likuiditas-bank.html (sabtu11.16)

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel MANAJEMEN LIKUIDITAS. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelMANAJEMEN LIKUIDITAS ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :