BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Semakin pesatnya perkembangan bisnis, maka peluang yang
dihadapi oleh para pelaku bisnis dalam mengembangkan sumber daya masyarakat
adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada
dunia bisnis tersebut.Sehingga bisnis yang telah ada dapat berkembang dengan
maksimal.Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis.Oleh karena itu
partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Secara umum investasi berarti penundaan konsumsi saat ini
untuk konsumsi di masa yang akan datang. Dengan pengertian bahwa investasi
adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan akan
memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari
sini, investasi berarti diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini
untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang.
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah
sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan
sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian fasilitas keuangan/finasial
yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung
kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
yang dimaksud dengan manajemen investasi?
2.
Apakah
yang dimaksud dengan manajem pembiayaan?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian manajemen investasi.
2.
Untuk
mengetahui pengertian manajemen pembiayaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MANAJEMEN
INVESTASI
1. Pengertain Investasi
Definisi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman
uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh
keuntungan.Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di
masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Investasi juga
dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan.
Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan
risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.[1]
Investasi
dalam pengertian perusahaan (bank)
adalah aktifitas bank untuk mengunakan dana yang dimilikinya, membeli
harta tetap yang memiliki nilai jangka panjang untuk membeli surat berharga
jangka panjang (1-10 tahun). Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana
yang didapat sesudah bank menempatkan dananya meurut prioritas penggunaan dana
bank.[2]
Manajemen
investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang
menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi ( perusahaan asuransi, dana
pensiun, perusahaan dll) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan, dimana
sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi
atau yang umumnya digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK)
seperti reksadana.[3]
a.
Real Investment
Real investment
adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil.Dimana aspek ini
lebih didominasi oleh industri perbankan.Investasi dalam bentuk aktiva berwujud fisik, seperti emas, batu
mulia dan sebagainya
b.
Financial Investment
Financial
Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan.Seperti
obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering
disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun
1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham
dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan
suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus
memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan
suatu efek.
3. Factor-faktor yang mempengaruhi keputusan investasi[5]
Sebelum
memutuskan untuk mengalokasikan dana dalambentuk investasi surat berharga
jangka panjang, bank harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
a.
Jangka
waktu
Apabila jangka waktu
surat berharga yang dibeli panjang sekali, maka factor ketidakpastian akan
semakin besar sehingga perlu dipertimbangkan apakah dana yang diinvestasikan
tersebut benar-besar tidak akan digunakan untuk waktu singkat.
b.
Bagi
hasil atau interest (imbal hasil)
Faktor bagi hasil ini
penting sekali karena pengetahuan tentang bagi hasil untuk seorang manajer bank
sangat menentukan sekali apakah ia akan memberi surat berharga jangka panjang
atau surat berharga jangka pendek.
c.
Pajak
Pajak untuk setiap surat
berharga jangka panjang bermacam-macam. Tentu saja bank akan memperhitungkan
surat berharga dengan pajak yang minimum, supaya pendapatan yang diterima bank
maksimum.
d.
Mudah
dipasarkan atau tidak
Surat
berharga yang dibeli tidak mudah dipasarkan, maka bank akan kesulitan apabila
ingin menjual kembali di bursa efek.
e.
Kualitas
dan keamanan
Surat
berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah biasanya tidak beresiko, tetapi surat
beharga yang dikeluarkan oleh instansi swasta perlu dilihat apakah instansi
yang mengeluarkan surat berharga tersebut cukup terjamin pertumbuhannya
sehingga surat berharga yang dikeluarkan juga terjamin keamanannya, di sini
rating dari lembaga pemeringkat (Pefindo) perlu jadi pertimbangan.
f.
Harapan
di masa mendatang
Apakah
surat berharga tersebut mempunyai prospek yang baik sehingga kalau membeli
tidak akan timbul kerugian. Apabila dinilai bahwa suatu surat berharga
mempunyai harapan bagus dimasa mendatang, maka keputusan untuk investasi pada
surat berharga jangka panjang tersebut akan semakin mantap.
g.
Diversifikasi
Bagi
seorang manajer bank perlu mengetahui diversifikasi dari surat berharga
sehingga dalam menentukan pilihan banyak alternatif yang dapat dikemukakan. Di
samping itu, investasi pada bermacam-macam surat berharga juga mengurangi
tingkat resiko kerugian yang harus ditanggung oleh bank.
4. Resiko investasi[6]
Semua
jenis investasi selalu punya resiko, tidak ada investasi yang bebas resiko,
resiko selalu melekat pada tiap investasi besar atau kecil dan juga dapat
dikatakan bahwa hasil yang tinggi resikonya juga tinggi sehingga diperlukan
pemahaman atas resiko yang berkaitan dengan alternatif sarana investasi yang
dapat terdiri dari resiko likuiditas, ketidakpastian hasil, kehilangan hasil,
penurunan nilai investasi sampai resiko hilangnya modal investasi tersebut.
a.
Business
Risk (Resiko Bisnis)
Adalah
bervariasinya penjualan perusahaan dan kemampuan untuk menjual produk
tersebut.Hal tersebut dihubungkan dengan laporan keuangan dan dikaitkan dengan
perubahan selera konsumen dan perubahan kondisi makroekonomi.
b.
Financial
Risk (Resiko Finansial)
Dikaitkan
dengan pendapatan dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi resiko bisnis dan
struktur finansial perusahaan dan dihubungkan dengan financial leverage
perusahaan.
c.
Inflation
Risk/Purchasing Power Risk (Resiko Inflasi/Penurunan Daya beli)
Dikaitkan
dengan kemungkinan tingkat pengembalian investasi tidak dapat mengimbangi
peningkatan biaya hidup.
d.
Interest
Rate Risk (Resiko Suku Bunga)
Dikaitkan
dengan perusahaan akibat kerugian nilai portofolio akibat perubahan suku bunga.
e.
Social
Risk (Resiko Sosial)
Dikaitkan
dengan kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat yang akan mempengaruhi
kebijakan pada suatu perusahaan.
f.
Foreign
Exchange Risk (Resiko Nilai Tukar)
Dikaitkan
dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan secara relatif nilai
mata uang dunia. Resiko nilai tukar akan mengurangi return dari investasi.
g.
Political
Risk (Resiko Situasi Politik)
Dikaitkan
dengan kemungkinan pemerintah luar negeri ikut campur dalam kegiatan perusahaan
maupun kondisi dalam negeri yang tidak kondusif bagi dunia usaha.
B.
Manajemen
pembiayaan
1. Pengertian pembiayaan
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficitunit.[7]Manajemen Pembiayaan
Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian
fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip
syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah
direncanakan.[8]
2. Unsur pembiayan[9]
a.
Adanya
dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan (shahibul mal) dan penerima pembiayaan (mudharib)
b.
Adanya
kepercayaan shahibul mal kepada mudharib yang didasarkan atas
prestasi dan potensi mudharib.
c.
Adanya
persetujuan, berupa kesepakatan pihak shahibulmal dengan pihak lainnya
yang berjanji membayar dari mudharib kepada shahibulmal.
d.
Adanya
penyerahan barang, jasa, atau uang dari shahibulmal kepada mudharib.
e.
Adanya
unsur waktu .
f.
Adanya
unsur resiko, baik di pihak shahibulmal ataupun pihak mudharib.
3. Tujuan pembiayaan[10]
a.
Profitability,
yaitu tujuannya untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang
diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha
nasabah yang diyakini mampudan mau mmengembalikan pembiayaan yang telah
diterimanya.
b.
Safety,
keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harrus benar-benar
terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa
hambatan yang berarti. Oleh karena itu, dengan keamanan ini dimaksudkan agar
prestasi yang diberikan dalam bentuk modal, barang atau jasa itu betul terjamin
pengembaliaannya sehingga keuntungan
yang diharapkan dapat menjadi kenyataan.
4. Fungsi pembiayaan[11]
a.
Pembiayaan
dapat meningkatkan daya guna dari modal atau uang
b.
Pembiayaan
meningkatkan daya guna suatu barang
c.
Pembiayaan
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
d.
Pembiayaan
menimbulkan gairah usaha masyarakat
e.
Pembiayaan
sebagai alat stabilisasi ekonomi
f.
Pembiayaan
sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
g.
Pembiayaan
sebagai alat hubungan ekonomi international
5. Jenis-jenis pembiayaan[12]
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:
a. Pembiayaan
produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi.
b. Pembiayaan
konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi,
yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
a. Pembiayaan modal
kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan (1) peningkatan produksi, baik
secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif,
yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (2) untuk keperluan
perdagangan atau peningkatan utilityofplace dari suatu barang.
b. Pembiayaan
investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods)
serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
6. Pembiayaan Modal Kerja
Unsur-unsur modal kerja terdiri dari
komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivable),
dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri dari persediaan bahan
baku (rawmaterial), persediaan barang dalam proses (workinprocess),
dan persediaan barang jadi (finishedgoods). Oleh karena itu, pem-biayaan
modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cashfinancing),
pembiayaan piutang (receivablefinancing), dan pembiayaan persediaan (inventoryfinancing).[13]
7. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada
para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna
mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
a. Untuk pengadaan
barang-barang modal.
b. Mempunyai
perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah.
c. Berjangka waktu
menengah dan panjang.[14]
8.
Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh
pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk
me-menuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan
primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder.Kebutuhan primer adalah
kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan
tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.
Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara
kuan-titatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari kebutuhan primer,
baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/ perhiasan, bangunan
rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti pendidikan,
pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.[15]
9.
Prinsip-prinsip pembiayaan[16]
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian
marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan
kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip
penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S, yaitu:
a.
Character
Yaitu penilaian terhadap karakter
atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan
kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif
tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran.Kemampuan
diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung
dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan,
alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.
Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan
modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi
perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan
pada komposisi modalnya.
d.
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon
penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika
suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai
sebagai pengganti dari kewajiban.
e.
Condition
Bank syariah harus melihat kondisi
ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan
dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut
karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon
penerima pembiayaan.
f.
Syariah.
Penilaian ini dilakukan untuk
menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak
melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN“Pengelola tidak boleh menyalahi hukum
syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1. Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang
mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang
menguntungkan bagi investor. Investor tersebut dapat berupa institusi ( perusahaan asuransi, dana
pensiun, perusahaan dll) ataupun dapat juga merupakan investor perorangan, dimana
sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya
digunakan adalah berupa kontrak investasi kolektif (KIK) seperti reksadana.
2. Manajemen Pembiayaan
Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam hal pemberian
fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan prinsip-prinsip
syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah
direncanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek,
(Jakarta: Gema Insani, 2001).
Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin, IslamicBanking, (Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2010).
Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal, IslamicFinancialManagement,
(Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2008).
[1]Di
akses dari http://nurullmardiah.blogspot.com/2013/06/makalah-manajemen-keuangan-investasi_5119.html pada tangga 8 November 2014 pukul 12:30.
[3]Diakses
dari http://saydasyarifa.wordpress.com/2013/01/07/manajemen-investasi/ pada tanggal 8 November 2014 pukul 12:45.
[4]Diakses
dari http://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/15/manajemen-investasi/ pada tanggal 7 November 2014 pukul 10:00.
[6]Diakses
dari http://nurullmardiah.blogspot.com/2013/06/makalah-manajemen-keuangan-investasi_5119.html
pada tanggal 8 November 2014 pukul 13:00.
[8] Diakses dari http://flower93mufaa.blogspot.com/2013/09/manajemen-pembiayaan-bank-syariah.html?m=1 pada tanggal 9 November 2014 pukul 08:10.
[16] Diakses dari http://merapikancatatan.blogspot.com/2011/12/manajemen-pembiayaan-pada-bank-syariah.html?m=1 pada tanggal 11 November 2014 pukul 20:11.
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel MAKALAH MANAJEMEN INVESTASI & PEMBIYAYAAN. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelMAKALAH MANAJEMEN INVESTASI & PEMBIYAYAAN ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
1 komentar:
Makalah Manajemen Investasi And Pembiyayaan >>>>> Download Now
>>>>> Download Full
Makalah Manajemen Investasi And Pembiyayaan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Makalah Manajemen Investasi And Pembiyayaan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK JC
Post a Comment