BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan adanya pasar uang
dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka
pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang
merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembagakeuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan liquiditas,
bank-bank syari’ah juga memerlukan akses kepasar uang, baik dalam rangka
penanaman dana yang sementara waktu belum digunakan maupun untuk memenuhi
kebutuhan dana dengan segera. Untuk keperluan tersebut diperlukan juga
instrument-instrument liquiditas, berupa surat-surat berharga yang berasal dari
sekuritisasi aset.
Pasar uang juga merupakan sarana
pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam
melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar
terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang
dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU) sebagai instrumennya.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana praktek pasar
uang konvensional?
2.
Bagaimana harga di
pasar uang konvensional?
3.
Bagaimana pandangan
Islam terhadap uang?
4.
Bagaimana kebutuhan
bank Islam akan pasar uang?
5.
Bagaimana strategi
pengembangan pasar uang berbasis syariah?
6.
Bagaimana pasar uang
antar bank syariah?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
tentang praktek pasar uang konvensional
2.
Untuk mengetahui
tentang bagaimana harga di pasar uang konvensional
3.
Untuk mengetahui
tentangpandangan Islam terhadap uang
4.
Untuk mengetahui
tentangkebutuhan bank Islam akan pasar uang
5.
Untuk mengetahui bagaimana
strategi pengembangan pasar uang berbasis syariah
6.
Untuk mengetahui
bagaimana pasar uang antar bank syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Praktik Pasar Uang Konvensional
Pasar uang
(money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga
jangka pendek. Pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah pasar
dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan
melibatkan mata uang lain.[1]
Artikel-artikel
yang diperdagangkan dipasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (nearmoney).
Uang atau uang kuasi tidak lain dari pada surat berharga (financialpaper)
yang mewakili uang dimana seseorang atau perusahaan mempunyai kewajiban kepada
orang atau perusahaan lain. Mata uang (currency), yaitu uang tunai yang
ada di saku kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang itu kepada
kita sebagai pembawa mata uang tersebut. Treasurybill juga
merupakan kewajiban pemerintah senilai equivalent sejumlah uang kepada pemilik bill
tersebut.Bill tersebut dibayar oleh pemerintah dalam bentuk tunai
setelah tanggal jatuh tempo dokumen tersebut.
Bagian
terbesar dari aktiva keuangan yang diperdagangkan dipasar uang adalah yang
berjangka kurang dari satu tahun. Meskipun demikian, perdagangan yang aktif
juga diadakan dari dokumen yang berjangka waktu sampai 5 tahun .surat berharga
yang berjangka waktu lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki para investor
dipasar modal, dimana surat berjangka panjang diperdagangkan.
Uang atau uang kuasi yang
diperdagangkan didalam negeri (local money market) adalah mata uang yang
berlaku sah dinegeri itu.Akan tetapi, bila uang atau uang kuasi itu
diperdagangkan diluar Negara dimana mata uang itu berlaku sah, maka disebut
dengan foreign money market.Sebagai contoh yaitu euro dollar market.Dalam
hal ini surat berharga dalam mata uang amerika serikat diperdagangkan di Eropa
yang kemudian juga diperdagangkan diberbagai tempat seperti Asia.
B. Harga Dipasar Uang Konvensional
Harga
dalam pasar uang konvensensional biasanya dinyatakan dalam suatu presentase
yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk
jangka waktu tertentu. Pelaku dalam pasar uang disebut peminjam (borrowers)
dan pemberi pinjaman (lenders).Peminjam adalah individu yang membeli hak
penggunaan dana untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Pemberi pinjaman
adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut.
Harga yag diterima oleh pemberi
pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana disebut tungkat bunga (interest
rate). Misalnya, didalam pinjaman sebesar Rp. 1000.000,-. Bila pemberi
pinjaman menerima Rp. 1200000 pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp.
200000 yang diterima tersebut dinyatakan dalam persentase, yaitu 20% tingkat
bunga per tahun.[2]
C. Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam
memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang
dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi
kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk
spekulasi.
Islam
sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran.Pertukaran dizaman dahulu
adalah barter, dimana barang saling dipertukarkan. Rasulullah saw.
Menyadari kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan system barter, dan beliau
ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang.
Dalam
islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak
diperbolehkan. Menimbun uang (dibiarkan tidak produktif ) tidak dikehendaki
karena mengurangi jumlah uang yang beredar. Dalam pandangan islam, uang adalah flow
concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian dan akan
semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat.[3]
Bagi
mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk
melakukan musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil.
Tetapi jika tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, islam sangat
menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan
apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Islam tidak mengenal konsep time
value of money.Islam mengenal konsep economic value of time, artinya
yang bernilai adalah waktu itu sendiri.[4]Islam
memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai.
D. Kebutuhan Bank Syari’ah Terhadap
Pasar Uang
Tugas
utama manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan
menjamin tersedianya liquiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya
menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa
dana tersebut dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.Di samping itu
manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan
berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh.[5]
Salah satu kendala operasional yang
dihadapi perbankan syari’ah adalah kesulitan mereka mengendalikan liquiditasnya
secara efisien. Hal ini terlihat dari beberapa gejala antaralain sebagai
berikut:
1. Tidak tersedianya kesempatan
investasi segera atas dana-dana deposito yang diterimanya. Dana-dana tersebut
terakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi pendapatan
mereka,
2. Kesulitan mencairkan dana investasi
yang sedang berjalan pada saat ada penarikan dana dalam situasi kritis.
Akibatnya, bank-bank syari’ah menahan alat liquidnya dalam jumlah yang lebih
besar daripada rata-rata perbankan konvensional yang menyebabkan berkurangnya
rata-rata pendapatan bank. Deposan yang hanya mencari keuntungan cenderung
memindahkan dananya kebank lain, sedangkan nasabah yang loyal mendapat kesan
bahwa mengikuti prinsip syari’ah berarti menambah beban.
Karena surat-surat berharga yang ada
dipasar keuangan konvensional kecuali saham, berbasis pada system bunga, maka
perbankan syariah menghadapi kendala, karena bank syari’ah tidak diperbolehkan
untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga.Masalah ini
berdampak negative bagi pengelolaan liquiditas maupun pengelolaan investasi
jangka panjang.akibatnya perbankan syari’ah hanya memusatkan portofolio mereka
pada aktiva jangka pendek.
Meskipun manajemen telah berhasil
menciptakan pasar bagi perbankan syari’ah, namun manajemen belum mencapai
kedalaman pasar yang menjamin keuntungan (profitability) dan
kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atau lambatnya
manajemen keluar dari masalah ini akan tergantung pada kecepatan, agresivitas
dan efektivitas membangun instrument dan tehnik memungkinkan tercapainya fungsi
intermediasi dua arah bagi perbankan syari’ah. Manajemen harus menemukan jalan
dan alat pengembangan instrument keuangan berbasis syari’ah, dimana portofolio
yang dihasilkan oleh perbankan syari’ah dapat dipasarkan dipasar keuangan yang
lebih luas.[6]
E. Strategi Pengembangan Pasar Uang
Berbasis Syari’ah
1.
Penciptaan Instrument Pasar Uang Syari’ah
Surat-surat berharga yang berdar
dipasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga,
sehingga bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Meskipun
ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih
diperlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan
yang tidak disetujui oleh islam. Harus ada kepastian bahwa emiten tidak
menyelenggarakan perniagaan barang-barang yang dilarang oleh syariat islam atau
mengandung Riba, maisir, dan gharar.[7]
Untuk menciptakan pasar uang yang
bermanfaat bagi perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang
yang berbasis syari’ah.Dengan aktifnya instrument pasar uang berbasis syari’ah
maka perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hnya
memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi
jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis
syari’ah akan memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi
lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar
tersebut bersifat terbuka.
Perbedaan pokok antara lembaga
keuangan syari’ah dan lembaga keuangan konvensional adalah dilarangnya riba
(bunga) pada lembaga keuangan syari’ah, baik riba nasi’ah, yaitu riba
pada pinjam meminjam uang (qard), maupun riba fadl, yaitu riba
dalam perdagangan.
Pinjam meminjam uang untuk
memperoleh imbalan (keuntungan) dilarang. Pendapatan atau keuntungan hanya
boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang
tidak dilarang oleh islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas
yang ditentukan oleh syariat islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan
harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang
melatar belakangi (underlying transaction) secara halal.
Piranti keuangan itu dapat dibentuk
melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (asset securitization), yang
merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management
share) yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola, mengawasi dan hak
suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk
penyertaan mudharabah (participation share) yang mewakili modal
kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal
tersebut, tanpa adanya voting right
2.
Mekanisme Operasi Pasar Uang Syari’ah
Mekanisme perdagangan surat-surat
berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas
toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syari’ah antara lain sebagai
berikut:
a. Fatwa Ulama pada simposium yang
disponsori Dalah Al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan: adalah
dipebolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manjemen
perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang
telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan
keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atau
pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.
b. Lokakarya ulama tentang reksadana
syari’ah, peluang dan tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di
Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkannya reksadana
yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun
operasinya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
Orang akan tertarik menanamkan
dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa instrument tersebut
dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari
investasinya. Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus memenuhi
beberapa syarat, antara lain:
1) Pendapatan yang baik (good
return)
2) Risiko yang rendah (low risk)
3) Mudah dicairkan (redeemable)
4) Sederhana (simple)
5) Fleksibel
Dalam
rangkan memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang
diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu company:
1) Memastikan keterkaitan antara
skuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek aset
baru, dalam reangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru
dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
2) Menciptakan pasar sekunder yang
dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong
terjadinya consensus perdagangan antar para dealer, termasuk fasilitas
pembelian kembali(redemption)
3) menyediakan layanan kepada nasabah
dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent)
Konsep
ini dapat diterapkan secara lebih luas karena pendayagunaan sumber-sumber dari
lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga
memungkinkan adanya:
a. Penciptaan proyek-proyek besar yang
penting.
b. Para penabung kecil dan para
investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyek-proyek
yang layak (fesible) dan sukses dimana mereka dapat dengan mudah
mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik.
c. Memperluas basis bagi pasar primer,
d. Menjembatani kesulitan menemukan
perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock
companies) dan mengutipnya di pasar.
Pertemuan
dalam konferensi pasar modal yang diadakan di Beirut, Libanon, menegaskan
kembali perlunya pengembangan konsep berikut pedoman lebih lanjutnya.Para
pengembang (developer) dan para pengambil inisiatif memerlukan kebijakan
dan prosedur pasar uang, terutama dalam hal jaminan pembelian kembali bagi para
investor.
3.
Peran ‘Company’
Peran utama company adalah
sebagaipembuat transaksi (transaction market). Semua lembaga keuangan
berusaha memobilisasi dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan
terbaik untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari prilaku ini adalah
adanya dana-dana menganggur atau digunakan secara tidak layak, yang semata-mata
mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut
pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan
inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:
a. Melakukan verifikasi atas kesempatan
investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun secara eksternal (pasar).
Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat transaksi (yang bekerja
berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lebih lanjut. Proyek itu akan dibeli
atau ditawarkan kepada initial investor dari bagian saham yang telah ditanam
untuk memperoleh partisipasi dari pasar.
b. Untuk mengatasi kesulitan dan untuk
memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi
mereka, jika sewaktu-waktu mereka butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan
efektif yang mereka harapkan, maka perusahaan dapat menerapkan program-program
berikut:
1) Mendukung perjanjian perdagangan
sekuritas
Bagian saham dari ‘company’ ini dapat dipertukarkan
sesuai dengan perjanjian yang saling menguntungkan (mutual agreement).’company’
mensponsori dan mengawasi pertukaran
2) Program penebusan (redemption
programme)
Penebusan dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat
transaksi pembelian kembali. Dalam hai ini diberlakukan ketentuan-ketentuan
berikut:
a) Pengawasan penebusan
b) Penetapan jumlah dan harga pembelian
kembali
c) Agen-agen pembayaran (payingagen)
4. Bertindak sebagai custodian
Untuk memudahkan transfer instrument
pasar uang yang diperdagangkan, maka “company” bertindak sebagai custodian,
sehingga setiap transaksi yang dilakukan dapat dengan segera diikuti oleh
pemindahan hak dengan menggunakan jasa “company”.
F. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar uang
antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip
Syariah ini adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Peserta pasar uang sesuai syariah
bisa dijalankan oleh bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana, atau bank
konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Akad yang
dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
Mudarabah (Muqaradhah)/Qiradh; Musyarakah; Qardh; dan Wadiah.
Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang ini menggunakan akad-akad syariah yang
digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Karena pasar uang syariah masih
terbatas dan belum berlaku umum, maka biasanya calon investor selalu membandingkan
dengan rate of return (idealnya berdasarkan atas hasil studi industri
sejenis) yang terjadi di pasar keuangan konvensional.Untuk menciptakan Pasar
uang yang bermanfaat bagi perbankan syariah harus diciptakan instrument pasar
uang yang berbasis syariah dan diciptakan infrastruktur bagi mekanisme operasi
Pasar uang Syariah.[8]Melalui
Peraturan Bank Indonesia no.2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Syariah
(PUAS) peserta PUAS terdiri atas Bank Syariah dan Bank Konvensional. Bank
Syariah dapat melakukan penanaman dana dan atau pengelolaan dana, sedangkan
Bank Konvensional hanya dapat melakukan penanaman dana.
Instrument yang digunakan dalam PUAS
dinamakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA), yang dapat
diterbitkan oleh Bank Syariah dalam rangka pengelolaan dana, dan dapat dibeli
baik oleh Bank Syariah lain ataupun Bank Konvensional dalam rangka penanaman
dana. Besarnya imbalan atas Sertifikat IMA
mengacu pada tingkat imbalan bagi hasil investasi mudharabah bank penerbit
sesuai dengan jangka waktu penanaman dan nisbah bagi hasil yang disepakati.[9]
mengacu pada tingkat imbalan bagi hasil investasi mudharabah bank penerbit
sesuai dengan jangka waktu penanaman dan nisbah bagi hasil yang disepakati.[9]
Penciptaan infrastruktur Pasar Uang
berbasis syariah harus merupakan strategi lebih lanjut dalam rangka membuka kesempatan
partisipasi dalam pasar uang syariah yang lebih luas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar Uang (Money Market) adalah pasar
di mana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Harga dalam Pasar
Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu persentase yang mewakili
pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu
tertentu.
Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept. Karenanya
harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam
perekonomian akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan
semakin baik perekonomian.
Tugas utama manajemen bank adalah memaksimalkan
laba, meminimalkan risiko dan menjamin tersedianya likiuditas yang cukup.
Adapun strategi pengembangan pasar uang berbasis syariah, meliputi sebagai
berikut:
a.
Penciptaan instrumen pasar uang syariah
b.
Mekanisme operasi pasar uang syariah
c.
Peran company
Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan
syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis syari’ah.Dengan
aktifnya instrumen pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan syari’ah dapat
melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hanya memfasilitasi perdagangan jangka
pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur keuangan
dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan memperkaya piranti
keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku
pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah: Dari Teori
Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani
Arifin, Zainul, 2009.
Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah.Jakarta : Azkia Publisher
Adiwarman A.Karim, 2010, Ekonomi Makro Islami,Jakarta
: Rajawali Pers
http://mayasfaformuamalah.blogspot.com/2013/01/strategi-pengembangan-pasar-uang-syariah.html
[1]Zainul
Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Azkia Publishe
2009, hal 204
[2]Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,
(Jakarta: Gema Insani, 2001), hal 184-185
[3] Ibid 185
[4]Adiwarman
A.Karim, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta:Rajawali Pers,2010) hal 87
[5]Zainul
arifin, op. cit, hal 205
[6]Muhamad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek.hal 187-188
[7]Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, hal207
[8]Laila Hamkha, http://konsep-pengembangan-pasar-uang-syariah_13.html(diunduh 17 November 2014, pukul 20.10)
[9]Maya, http://
strategi-pengembangan-pasar-uang-syariah.html (diunduh 17 November 2014,
pukul 20.00)
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel KONSEP PENGEMBANGAN PASAR UANG BANK SYARIAH. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelKONSEP PENGEMBANGAN PASAR UANG BANK SYARIAH ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment