LARANGAN JUAL BELI ANJING PEZINA DAN UPAH BAYARAN DUKUN








LARANGAN JUAL BELI ANJING PEZINA

DAN UPAH BAYARAN DUKUN

Di Susun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadist Ekonomi 1

Dosen Pengampu; Wahyu Abdul Jabar, M.HI































Di Susun Oleh:

ANGGUN APRIANES. S 1287124











JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

(STAIN) JURAI SIWO METRO

LAMPUNG

2013

KATA PENGANTAR





Assalamu’alaikum Wr.Wb.



Puji Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Larangan Jual Beli Anjing Pezina Dan Upah Bayaran Dukun ” ini dengan tepat waktu.

Semoga dengan terselesaikanya makalah ini, para rekan-rekan dapat memahami materi yang saya sajikan dan dapat berpartisipasi dalam berdiskusi.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kritikan dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi lebih baiknya makalah. Semoga makalah ini dapat berguna bagi semua orng untuk kepentingan yang akan datang.



Wassalamu’alaikum Wr.Wb





Metro, 23 Oktober 2013



Penulis





















DAFTAR ISI



COVER.................................................................................................. i

KATA PENGATAR............................................................................ ii

DAFTAR ISI......................................................................................... iii



BAB I PENDAHULUAN

a. Latar Blakang Maslah................................................................. 1

b. Rumusan Masalah....................................................................... 1

c. Tujuan Masalah........................................................................... 1



BAB II PEMBASAAN

a. Hadist Yang Di Tentukan .......................................................... 2

b. Hadis Yang Di Temukan............................................................. 2

c. Perbedaan Sanad Hadis.............................................................. 6

d. Perbedaan Matan Hadis.............................................................. 8

e. Kajian Hadis ............................................................................... 10

a) Jual Beli Dalam Islam ..................................................... 10

b) Hukum Menjual Belikan Kucing Dan

Anjing, Pezina Dan Upah Dukun ................................... 10



BAB III

PENUTUP

a. Kesimpulan ............................................................................... 14



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 15












BAB I

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam perdangangan yang sering dilakukan manusia, untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya, ada diantara mereka berdagang yang sesuai dengan tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang oleh syariat, diantara mata pencarian yang dilarang dalam Islam adala menperjual belikan Anjing, pezina dan akan berujung pada praktek perdukunan.

Dalam kasus ini kita sering melihat dan menyaksikan perdagangan anjing, pezina dan jika usahanya kurang lancar dan menghadapi masalah akan berlari ke praktek perdukunan. yang kini telah menjadi hal yang biasa di kalangan kita, seperti kita lihat di lingkungan kita, terutama dikota-kota besar. banyak kita jumpai penjualan anjing yang tandai dengan stand-stand, dan toko-toko yang memperjual belikan anjing. Dan yang kini menjadi sorotan bagi aktifis-aktifis adalah makin maraknya praktek perzinaan, ini ditandai dengan pertumbuhan angka penyakit HIV&AIDS yang semakin tahun semakin meningkat. Dan yang masih dilkukan dimasyarakat adalah poerdukunan, hal ini dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang masih percaya akan hal-hal gaib dan mempercayainya. Jadi pada kesempatan ini penulis akan mencoba membahasa masalah-maslah tersebut.

B. RUMUSAN MASALAH

a. Bagaimana dan apa saja hadis yang terkait dengan jual beli anjing, pezina dan upah dukun ?

b. Bagaimana jual beli dalam islam ?

c. Bagaimana hukum jual beli anjing, pezina dan upah dukun ?

C. TUJUAN

a. Mengetahui apa saja hadis yang terkait dengan jual beli anjing, pezina dan upah dukun

b. Mengetahui jual beli dalam islam

c. Mengetahui hukum jual beli anjing, pezina dan upah dukun

BAB II

PEMBAHSAN



A. Hadist yang di tentukan



حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ



Artinya : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun. (BUKHARI - 2083)[1]



B. Hadis Yang di Temukan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ



Artinya : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, dari Sufyan, dari Az Zuhri, dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari Abu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau telah melarang uang hasil dari penjualan anjing, upah pezina, dan upah dukun. )ABUDAUD - 2974) [2]



حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ



Artinya : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshari ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengambil keuntungan yang diperoleh dari anjing dan beliau juga melarang mahar yang diperoleh secara tidak halal serta hasil dari seorang dukun. Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hasan shahih. (TIRMIDZI - 1997)



حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ كِلَاهُمَا عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَفِي حَدِيثِ اللَّيْثِ مِنْ رِوَايَةِ ابْنِ رُمْحٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا مَسْعُودٍ



Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya bacakan di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshari, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Rumh dari Laits bin Sa'd. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah keduanya dari Zuhri dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas'ud." (MUSLIM - 2930)



حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ



Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari Abu Mas'ud radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur. (BUKHARI - 4927)[3]



أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ قَالَ عَبْد اللَّهِ حُلْوَانُ الْكَاهِنِ مَا يُعْطَى عَلَى كَهَانَتِهِ



Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah telah menceritakan kepadaku Az Zuhri dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari Abu Mas'ud, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (hasil) penjualan anjing dan pelacur serta dukun." Abdullah berkata; "Hulwan Al Kahin adalah sesuatu yang diberikan lantaran perdukunan yang ia lakukan." (DARIMI - 2455)



حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَعَسْبِ الْفَحْلِ



Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Tharif keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail berkata, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abu Hazim dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan dari hasil penjualan anjing dan hasi zina." (IBNUMAJAH - 2151) [4]



حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

يَعْنِي بِمَهْرِ الْبَغِيِّ مَا تُعْطَاهُ الْمَرْأَةُ عَلَى الزِّنَا وَحُلْوَانُ الْكَاهِنِ رَشْوَتُهُ وَمَا يُعْطَى عَلَى أَنْ يَتَكَهَّنَ



Artinya: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari Abu Mas'ud Al Anshari berkata, "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang memakan harta hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya." (MALIK - 1173)



أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا مَسْعُودٍ عُقْبَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ



Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa ia mendengar Abu Mas'ud 'Uqbah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari harga anjing dan memberi upah pelacur serta bayaran dukun. (NASAI - 4218)



حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ



Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Abu Bakr bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun." (IBNUMAJAH - 2150) [5]







C. Perbedaan Sanad Hadis


(BUKHARI - 2083)

(ABU DAUD-2974)

(TARMDIZI-1997)






Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Laits bin Sa'ad bin
'Abdur Rahman





Qutaibah bin Sa'id bin
Jamil bin Tharif bin
'Abdullah





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun





Qutaibah bin Sa'id bin
Jamil bin Tharif bin
'Abdullah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin
'Ubaidillah bin 'Abdullah
bin Syihab





Malik bin Anas bin Malik
bin Abi 'Amir





Abdullah bin Yusuf































(MUSLIM-2930)






Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Laits bin Sa'ad bin
'Abdur Rahman





Muhammad bin Rumhi bin Al
Muhajir





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Laits bin Sa'ad bin
'Abdur Rahman





Qutaibah bin Sa'id bin
Jamil bin Tharif bin
'Abdullah





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir




Yahya bin Yahya bin
Bukair bin 'Abdur Rahman





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah

SANAD I SANAD II SANADIII






























(BUKHARI-4927)

(DARIMI-2455)






Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun





Ali bin 'Abdullah bin
Ja'far bin Najih





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun





Muhammad bin Yusuf bin
Waqid bin 'Utsman





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun





Abdullah bin Muhammad bin
Abi Syaibah Ibrahim bin
'Utsman





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah

SANAD IV
































(IBNU MAJAH-2151)

(Muwattho’ malik-1173)






Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Salman,maula 'Izzah"




Sulaiman bin Mihran




Muhammad bin Fudloil bin Ghazwan bin Jarir




Muhammad bin Tharif bin Khalifah




Abdur Rahman bin Shakhr




Salman,maula 'Izzah"




Sulaiman bin Mihran




Muhammad bin Fudloil bin Ghazwan bin Jarir




Ali bin Muhammad bin
Ishaq





Abdur Rahman bin Shakhr
Sanad I Sanad II






























(NASA’I-4218)

(IBNU MAJAH-2150)






Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun





Muhammad bin Ash Shabbah
bin Sufyan





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Laits bin Sa'ad bin
'Abdur Rahman





Qutaibah bin Sa'id bin
Jamil bin Tharif bin
'Abdullah





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah





Abu Bakar bin 'Abdur
Rahman Al Harits bin
Hisyam bin Al Mughirah





Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab




Sufyan bin 'Uyainah bin
Abi 'Imran Maimun





Hisyam bin 'Ammar bin
Nushair bin Maisarah bin
Aban





Uqbah bin 'Amru bin
Tsa'labah

Sanad I Sanad II































a. Perbedaan sanad

Jalur sanad diatas semua hampir sama namun yang membedakan satu sama lain adalah periwayatan dalam tabi’in sampai tabi’ulnya, dan yang berbeda semua terdapat dalam hadis abu daud 2974 dimana dari sahabat sampai dengan tabi’ulnya berbeda.

b. Kajian sanad

dari kajian sanad di atas diketahui bahwa hadis-hadis di atas lebih banyak yang sahih ,oleh karena itu hadis ini bisa digunakan atau dijadikan sebagai dasar dalil hukum.



D. Perbedaan Matan hadis


Hadis

Kata

Arti


HR. (BUKHARI - 2084)

عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ



melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun


HR. (ABU DAUD-2978)

عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

melarang uang hasil dari penjualan anjing, upah pezina, dan upah dukun.


HR. (TARMIDZI-1997)

عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

mengambil keuntungan yang diperoleh dari anjing dan beliau juga melarang mahar yang diperoleh secara tidak halal serta hasil dari seorang dukun


HR. (MUSLIM-2930)

عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan


HR. (BUKHARI-4927)

عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ



melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur.


HR. (DARIMI-2455)

حُلْوَانُ الْكَاهِنِ مَا يُعْطَى عَلَى كَهَانَتِهِ

Hulwan Al Kahin adalah sesuatu yang diberikan lantaran perdukunan yang ia lakukan


HR. (IBNU MAJAH-2151)

عَبْد اللَّهِ حُلْوَانُ الْكَاهِنِ مَا يُعْطَى عَلَى كَهَانَتِهِ

melarang makan dari hasil penjualan anjing dan hasi zina


HR. (MALIK-1173)

يَعْنِي بِمَهْرِ الْبَغِيِّ مَا تُعْطَاهُ الْمَرْأَةُ عَلَى الزِّنَا وَحُلْوَانُ الْكَاهِنِ رَشْوَتُهُ وَمَا يُعْطَى عَلَى أَنْ يَتَكَهَّنَ



Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya


HR. (NASA’I-4218)

عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ



melarang dari harga anjing dan memberi upah pelacur serta bayaran dukun


HR. (IBNU MAJAH-2150)

نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun




E. Kajian Hadis

a. Jual beli dalam islam

Pengertian Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al- mubadah, dan at-tijarah

Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :

a) Menurut ulama Hanafiyah: Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”

b) Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”

c) Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-mugni : Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.”

Pengertian lainnya Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).



b. Hukum Menjual Belikan Kucing Dan Anjing, Pezina Dan Upah Dukun

Berbagai Aktivitas perdangangan dilakukan manusia saat ini untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya, namun demikian ada diantara mereka berdagang sesuai dengan tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang oleh syariat, diantara mata pencarian yang dilarang dalam Islam adalah menperjual belikan Anjing. Para ulama mengharamkan jual beli benda benda yang pengunaannya dibatasi, seperti jual beli Anjing,. walau pada prinsipnya syariat memperbolehkan memiliki dan memelihara Anjing namun hal itu dibatasi missalnya Anjing boleh dipelihara untuk menjaga kebun atau untuk berburu, karena anjing yang dipelihara untuk kepetingan tertu itu telah memiliki dan memenuhi syarat untuk manfaat.

a) Dimana manfaat itu telah diketahui jelas .

b) Manfaatnya mubah , bukan haram

c) dll

Ketika tidak boleh atau haram memperjual sesuatu benda atau manfaat, maka hasil dari penjualannya menjadi haram dan begitu juga halnya dengan memperjual belikan anjing. Dimana memperjual belikan anjing itu telah diharamkan oleh rasull maka hasil dari penjualan anjing tersebut adalah haram.

Dari beberapa hadis yang menjelaskan jual beli ketiga benda di atas. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing, sehingga hasil penjualannya tidak halal.

Dan di lihat dari segi pemeliharaanya islam juga melarang untuk memelihara anjing, dikarenakan Islam adalah agama yang mencintai kebersihan sehingga mengingatkan bahayanya memiliki anjing, bahkan melarang memelihara anjing kecuali untuk kepentingan penjagaan keamanan atau pertanian. Tidak sedikit nash hadits yang menyatakan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan pahala pemilik anjing akan susut atau berkurang.

Dan dalam hadis diatas juga telah disebutkan bahwa upah yang dilarang adalah salah satunya upah pezina. Hal ini berdasarkan hukum islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama islam, aktivitas-aktifitas perzinaan baik itu upah dari hasil perzinaan maupun pemberian upah dari pezina itu dilarang keras oleh agama islam. Perzinaan maupun pezina itu dilarang oleh agama selain karena perzinaan itu adalah dosa besar , dikarenakan juga didasarkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah :



a) aktifitas perzinaan ini dapat merusak kehormatan manusia.

b) Dapat merusak masa depan pelaku perzinaan tersebut.

c) Akan mendorong perbuatan dosa yang lebih besar lagi.

d) Dapat menimbutkan bahaya kesehatan bagi pelakunya.

Oleh karena itu hadis-hadis di atas melarang uang atau bayaran pezina, karena diliihat dari segi manfaatnya, kegiatan ini hanya menghasilkan manfaat mudhorat saja, dan Allah Saw dalam ayat-ayatnya juga telah melarang keras perbuatan zina ini. Jadi apapun kegiatan yang menyangkut dengan perzinaan , baik itu memberi upah ataupun yang lain hukumnya adalah haram, dan dilarang keras oleh Allah Saw.

Dalam hadis-hadis di atas juga telah di terangkan haramnya upah sorang dukun. "Upah dukun haram hukumnya berdasarkan ijma' ulama. Karena di dalamnya terkandung mengambil upah atau bayaran untuk suatu perkara bathil. Termasuk juga di dalamnya, bayaran untuk ahli nujum, tukang ramal dan yang sejenis dengan perdukunan yang mengaku tahu perkara ghaib.

Dan Allah Saw telah mengingatkan kita dalam ayat-ayatnya bahwasanya :



a. kita di larang mempercayai paranormal (dukun), karena sesungguhnya ucapan mereka itu dusta.

b. Sesungguhnya perkataan paranormal (dukun) itu bersumber dari jin, di mana sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw. jin berusaha mengetahui rahasia langit, dan setelah diutusnya Nabi saw. mereka tidak bsa lagi mendengar rahasia langit, yang akhirnya mereka pun berusaha mendengarnya. Hal ini berdasarkan pada apa yang sudah dijelaskan Al-Qur'an.

c. Larangan meminta bantuan kepada para peramal dan paranormal

(dukun) dalam mengetahui suatu urusan.

d. Mempercayai paranormal (dukun) dapat menghapus pahala amal kebajikan termasuk pahala shalat, karena hal itu termasuk dalam kategori perbuatan syirik dan keluar dari Islam (murtad), sebab ucapan-ucapan mereka berhubungan dengan keghaiban dan dusta belaka.

e. Ramalan itu termasuk sihir, dan sihir itu sendiri termasuk dosa besar sejajar dengan syirik kepada Allah.

Oleh dasar itu mengambil upah paranormal(dukun) itu dilarang dalam islam, karena memberi upah kepada dukun berarti kita mempercayai dukun dan telah menduakan Allah Saw dan perbuatan tersebut telah membuat kita syirik dan musyrik, karena dukun menggunkan sihir dan bekerjasama dengan syaitan. Dan itu sejara tidak langsung membuat kita menjadi murtad.































BAB III

PENUTUP



A. Kesimpulan

Jual beli itu termsuk sarana pemenuhan kebutuhan hidup bagi manusia. Selama jual beli masih dalam koridor yang benar, dan tidak keluar jalur syara’ , maka jual beli ini masih diperbolehkan.

Namun kenyataanya dalam jual beli sekarang banyak yang keluar dari rel syara’ , sehingga jual beli ini dilarang .

a. Jual beli anjing

Jual beli anjing dilarang karena jual beli ini tidfak memberi manfaat yang mubah, dan karena anjing tidak bisa dihargai dengan apapun, sebab ia barang yang najis. Namun jual beli anjing ini ada yang memperbolehkan dengan syarat anjing yang diperjual belikan digunakan untuk keperluan, seperti anjing penjaga kebun, anjing pelacak, dll.

b. Upah pezina

uang atau bayaran pezina dilarang karena diliihat dari segi manfaatnya, kegiatan ini hanya menghasilkan manfaat mudhorat saja, dan Allah Saw dalam ayat-ayatnya juga telah melarang keras perbuatan zina ini. Jadi apapun kegiatan yang menyangkut dengan perzinaan , baik itu memberi upah ataupun yang lain hukumnya adalah haram, dan dilarang keras oleh Allah Saw, karena perzinaan ini adalah termasuk dosa besar, dan hanya merugikan saja.

c. Upah dukun

mengambil upah paranormal (dukun) itu dilarang dalam islam, karena memberi upah kepada dukun berarti kita mempercayai dukun dan telah menduakan Allah Saw dan perbuatan tersebut telah membuat kita syirik dan musyrik, karena dukun menggunkan sihir dan bekerjasama dengan syaitan. Dan itu sejara tidak langsung membuat kita menjadi murtad.







DAFTAR PUSTAKA



Sunarto achmad, noor syamsuddin.Himpunan Hadis Sahih Bukhari. Annur Press.jakarta timur, 2011.

Muhamad nashirudidin al-albani.sahih sunan ibnu majah buku 2.jakarta : pustaka azzam.2012.

Ibnu Hajar AL-asqalani.terjemah bulughul maram. Jakarta :Pustaka amani. 2000.






[1] Sunarto achmad, noor syamsuddin.Himpunan Hadis Sahih Bukhari. Annur Press.jakarta timur, 2011. Hlm. 217


[2] Muhamad nashirudidin al-albani.sahih sunan abu daud buku 2.jakarta : pustaka azzam.2012. hal. 575


[3] Ibnu Hajar AL-asqalani.terjemah bulughul maram. Jakarta :Pustaka amani. 2000.373


[4] Muhamad nashirudidin al-albani.sahih sunan ibnu majah buku 2.jakarta : pustaka azzam.2012. hal. 302


[5] Muhamad nashirudidin al-albani.sahih sunan ibnu majah buku 2.jakarta : pustaka azzam.2012. hal. 303

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel LARANGAN JUAL BELI ANJING PEZINA DAN UPAH BAYARAN DUKUN. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel LARANGAN JUAL BELI ANJING PEZINA DAN UPAH BAYARAN DUKUN ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :