MANAJEMEN PERMODALAN BANK ISLAM

MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH
“Disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah manajemen bank syariah yang diampu oleh : “





Disusun oleh :
Kelompok 3

Nama



Kelas
Prodi
Jurusan
Semester    :



:
:
:
:    Tomi Nurrohman
Riki Fatia Rahma
Anggun aprianes S.
Ratna andriyanti
D
Ekonomi Syariah
Syariah
V    (NPM: 1289484)
(NPM: 1289124)
(NPM: 1287124)
(NPM: 1288974)
   

KEMENTRIAN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2014



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, Karena berkat rahmat dan karunia nya penyusun dapat menyelesaikan makalah pada kesempatan kali ini. Dan tidak lupa pula penyusun memohonkan salawat beserta salam kepada Allah agar disampaikannya kepada junjungan kita yakninya nabi Muhammad SAW, Karena telah membawa kita dari zama yang tidak berpendidikan dan tak beradap ke zaman ytang berintelektual dan berpendidikan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini.
            Kami sebagi penyusun makalah yang kesempatan kali ini akan mencoba menjelaskan bagian bagian yang terpenting dalam Manajemen Dana Bank yaitu Permodalan Pada Bank Syariah. Dalam penyusunan makalah ini tentu kami penyusun mengalami banyak kesulitan terutama dalam proses pencarian bahan dan sumber sumber yang ada yang dapat menunjang terselesainya makalah ini, tapi atas bantuan dan dukungan dari teman teman semua,Dosen pembimbing dan terutama sekali dukungan moril dan materil dari orang tua penyusun sendiri. Atas dukungan itu maka penyusun mengucapkan  terimakasih karena atas dukungan itu penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik baiknya.
            Meskipun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan tapi penyusun mengharapkan agar makalah ini dapat bermamfaat bagi kita semua dalam menambah wawasan keilmuan kita tentang perbankan syariah. Uuntuk itu terlebih dulu pemakalah mengucapkan terimakasih atas perhatiannya.Dan penyusun mengucapakan selamat membaca makalah ini dan mudah mudahan bahasa yang ada dapat mudah dimengerti, Amien.

September 2014
penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    
DAFTAR ISI    
BAB 1. PENDAHULUAN    
a.    latar belakang     
b.    Rumusan Masalah    
c.    Tujuan    
BAB 11. PEMBAHASAN    
a.    Manajemen Permodalan Bank Syariah    
b.    Fungsi Modal Bank    
c.    Sumber sumber Permodalan Bank    
d.    Sumber sumber permodalan Bank Syariah    
e.    Kecukupan Modal Bank Syariah    
f.    Penerapan CAR Untuk Perbankan di Indonesia    
g.    Aktiva Tertimbang Menurut resiko Bank Syariah    
BAB 111. KESIMPULAN    
DAFTAR PUSTAKA    











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pada saat sekarang ini perbankan syariah sudah banyak bermunculan di indonesia baik itu dipusat maupun itu di daerah. Untuk itu perlu rasanya kita mengetahui apa itu perbankan syariah, apa apa saja unsur unsur yang ada didalamnya serta dari mana saja modal yang diperoleh bank syariah itu sendiri.apa apa saja transaksi transaksi yang dilakukan dan bagai mana proses pembiayaan yang dilakukan.
Perlu dicermati bahwa bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang surplus (dalam hal ini masyarakat) dan pihak yang mengalami deficit. Bank memerlukan modal sebagai penunjang keberlangsungan fungsi tersebut. Untuk memperkokoh fungsi ini, bank memerlukan apa yang disebut modal. Dalam hal ini fungsi modal manjadi sangat penting dan urgen. Namun, tidak serta merta dengan adanya modal bank langsung bisa menjalankan fungsinya. Tanpa adanya pengaturan dari pihak manajemen, modal tersebut tidak aka nada artinya. Oleh karena itu, manajemen permodalan bank mutlak diperlukan untuk menghindari kemungkinan kekurangan atau bahkan kelebihan yang bisa mengancam keberlangsungan bank.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah daam makalah ini adalah :
1.    Bagaimanakah konsep dan teknis manajemen permodalan bank syariah ?
2.    Bagaimanakah urgensi dan fungsi manajemen permodalan bank syariah itu sendiri.

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Menjelaskan konsep dan teknis manajemen permodalan bank syariah.
2.    Menjelaskan urgensi dan fungsi manajemen permodalan bank syariah bagi bank itu sendiri.




















BAB 1I
PEMBAHASAN

A.    Manajemen permodalan Bank Syariah
Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang didirikan dengan orientasi laba.Untuk mendirikan lembaga yang demikian perlu didukung dengan aspek permodalan yang kuat, kekuatan aspek permodalan akan membangun kepercayaan dari masyarakat, karena bank merupakan lembaga kepercayaan.Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat itu perangkat yang strategis yang harus digunakan adalah permodalan yang cukup memadai, karena modal merupakan faktor yang penting dalam perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam penciptaan aktiva selain menciptakan keuntungan juga memungkinkan terjadinya resiko, oleh karena itu modal harus bisa digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas aktiva, terutama dana dana yang berasal dari pihak ketiga atau masyarakat.
Modal Bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas moneter.
Modal merupakan dana (dalam bentuk pembelian saham) yang diserahkan oleh pemilik yang mempunyai hak untuk memperoleh deviden dan penggunaan modal yang disertakan tersebut. Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sham asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.

1.    Prinsip prinsip dasar manajemen permodal bank
Pengelolaan modal bank terfokus pada kecukupan untuk membiayai operasi bank atau memenuhi berbagai kepentingan, p[risip modal akan tercermin langkah langah dalam memperhitungkan kebutuhan modal yang memadaio, yaitu:
o    Menyusun rencana keuangan secara menyeluruh
o    Menentukan modal yang memadai
o    Mengusahakan pemenuhan modal dari internal tampa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
o    Mengusahakan kekurangan modal dari pihak luar.

2.    Bentuk bentuk dasar modal bank
·    Subordinatede debt. yaitu hutang pada pihak lain yang pelunasannya hannya dapat dilakukan  setelah  tepenuhinya kewajiban pembayaran pada kreditur  lainnya, misalnya penitip dana (deposan). Subordinatede debt biasanya berbunga dan bank akan membayar bunga tertentu dimasa yang akan datang.
·    Preferred Stock,yaitu sejumlah dana tertentu yang ditanamkan oleh pemilik saham yang kewajiban untuk membayar deviden dalam jumlah tertentu hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya pembayaran atas pemilik dana(deposan)
·    Common Stock.yaitu modal dasar yang dimiliki oleh suatu bank yang biasanya terdiri dari dana saham, harga saham diatas pari, cadangan modal dan laba ditahan.

3.    Clasifikasi modal menurut otoritas moneter adalah
·    First tier capital,yaitu modal utama yang tertanam dalam bank tersebut.
·    Second tier capitral,yaitu sejumlah dana yang bersumber bukan dari pemilik/pemegang saham bank tersebut.

B.     Fungsi Modal Bank
Bank sebagai unit usaha bisnis membutuhkan modal. Modal bank adalah aspek terpenting  bagi suatu unit bisnis bank, salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Kebanyakan masyarakat mengatakan bahwa fungsi utama modal bank adalah melindungi para penyimpan  uang dari kerugian yang timbul, modal bank adalah  manifestasi dari keinginan para pemegang saham  untuk berperan dalam bisnis perbankan.
Menurut Johnson dan johnson. Modal bank mempunyai tiga fungsi yaitu
·    Modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan   perlindungan terhadap kepentingan produsen
·    Sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum kredit
·    Modal menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi  tingkat kemampuan bank secara relatif dalam menghasilkan keuntungan.
Sedang menurut Breton c.Leavitt. staf dewan gubernur federal reserve mengatakan modal Bank memniliki empat fungsi yaitu: 
·    Melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan kehilangan likuiditas
·    Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi
·    Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan guna menawarkan pelayanan bank
·    Sebagai alat pelaksanaan Peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
Selain fungsi diatas fungsi modal adalah:
·    Untuk melindungi para deposan dengan menagkal semua kerugian usaha perbankan sebagai akibat salah satu atau kombinasi resiko perbankan
·    Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat berkenaan dengan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank  meskipun terjadi kerugian.
·    Sebagai tanda kepemilikan bank. Salah satu tanda kepemilikan modal bank adalah saham. saham inilah yang menjadi tanda kepemilikan bank, apakah bank dimiliki swasta, pemerintah, atau asing.
·    Untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti gedung, peralatan dan sebagainya.
·    Untuk memenuhi regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas moneter.
Melihat fungsi modal pada suatu bank menyatakan bahwa kedudukan modal merupakan hal penting yang harus dipenuhi terutama oleh pendiri bank dan para manajemen bank selama beroperasinya bank tersebut.
C.    Jenis-jenis modal bank di indonesia
Modal dibagi ke dalam modal inti dan modal pelengkap.
a)    Modal inti (tier 1) terdiri dari :
·    Modal Setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya.
·    Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
·    Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
·    Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
·    Cadangan tujuan, yaitu bagian  laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
·    Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidakdibagikan
·    Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS.Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50 % sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti.
·    Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.   
o    Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai modal inti.
o    Bila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap modal inti.
·    Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yaitu  modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut anak perusahaan tersebut.
Bila dalam pembukuan bank terdapat goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai goodwill tersebut. Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengkategorian unsur-unsur tersebut di atas sebagai modal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsp-prinsp syariah.
b)    Modal pelengkap (tier 2)   
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah  pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa :
·    Cadangan revaluasi aktiva tetap
·    Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifkaskan
·    Modal pinjaman yang mempunyai ciri-ciri :
·    Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh
·    Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI
·    Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank
·    Pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi.
·    Pinjaman subordinasi yang memenuhi syarat-syarat sbb:
·    Ada perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank
·    Mendapat persetujuan dari BI
·    Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan
·    Minimal berjangka waktu 5 tahun
·    Pelunasan pinjaman harus dengan persetujuan BI
·    Hak tagih dalam hal terjadi terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama dengan modal)
Modal pelengkap ini hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100 % dari jumlah modal inti.
Khusus menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.


D.    Sumber-sumber Permodalan Bnk
Untuk mendapatkan modal bank dapat diperoleh melalui berbagai sumber. Modal bank menurut George H Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk yaitu: pinjaman subordinasi, saham preferen, dan saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan  baik secara eksternal maupun internal.
Pinjaman subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga  yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti(fixed)dalam jangka tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari  capital notes sampai debenture.
Penentuan sumber sumber permodalan bank yang dapat didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat dipengaruhi oleh modal bank, misalnya bila bank harus menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank . maka sumber yang paling tepat adalah modal equitas (equity capital).  Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal itu disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan, maka pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital. Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.



E.    Sumber Permodalan Bank Syariah
Pengkategorian modal pinjaman sebagai salah satu sumber permodalan bank seperti diuraikan di atas adalah konsensus yang dianut oleh perbankan kovensional. Dalam pandangan syariah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh Salaf Ash Shalih, qard dikategorikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
Kaidah islam Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Penerima pinjaman wajib menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu qard mempunyai derajat preferensi yang tinggi, setara dengan  kewajiban atau hutang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak beralasan bagi qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi terhadap kegagalan atau kerugian bank ataupun memberikan proteksi terhadap kepentingan deposan. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.
Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan  laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam  rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan(wadi’ah) atau  pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib.
F.    Kecukupan Modal Bank
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara
1.    Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :

Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
2.    Membandingkan modal dengan aktiva beresiko.
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagi pihak ketiga. Terhadap masing-masing jenis aktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.
Perbandingan ini dapat dihitung dengan menggunakan rumus :

ATMR : Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
Perhitungan CAR yang harus diikuti bank diseluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu rasio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko
Misalnya : berapa jumlah minimum yang harus dimilik bank apabila bank central menetapkan minimal CAR = 8 % bank memiliki ATMR sebesar Rp 2000 Milyar
Modal bank ( minimal ) = ATMR x CAR
             = 2000 x 0.08
             = 160 Milyar 
Hasil perhitungan rasio diatas, kemudian dibandingkan dengan kewajiban penyediaan modal minimum ( yakni  sebesar 8 % ). Berdasarkan hasil perbadingan tersebut, dapatlah diketahui apakah bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR ( kecukupan modal ) atau tidak. Jika hasil perbandingan antara perhitungan rasio modal dan kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan 100% atau lebih, modal bank yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan CAR ( kecupan modal ). Sebaliknya, bila hasilnya kurang dari 100%, modal bank tersebut tidak memenuhi ketentuan CAR.
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-megara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropah Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva beresiko.Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional.
Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut :
·    Krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.
·    Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropa di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2 sampai 3 persen saja.
·    Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko.
Di Indonesia, perkembangan standar CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan Bank Indonesia senantiasa mengalami perubahan, mengikuti perkembangan dan kebutuhan perbankan nasional. Untuk member kesempatan kepada bank-bank di Indonesia dapat melaukan penyesuaian maka perkembangan ketentuan CAR oleh Bank Indonesia Nampak sebagai berikut :
·    Sejak akhir Maret 1992 CAR minimal 5%
·    Sejak akhir Maret 1992 CAR minimal 7%
·    Sejak akhir Desember 1993 CAR  minimal 8%
·    Sebagai krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997/1998 ketentuan CAR :
CAR = 4%                       Bank kriteria “A”
CAR = -25%                          Bank kriteria “B”
CAR < - 25%                         Bank kriteria “C”

G.    Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) bank syariah
Resiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva beresiko, baik yang beresiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi dari yang lain. ATMR adalah faktor pembagi (denominator) dari CAR sedangkan modal adalah faktor yang dibagi (numerator) untuk mengukur kemampuan modal menanggung resiko atas aktiva tersebut.
Dalam menelaah ATMR pada bank syariah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan, bahwa aktiva bank syari’ah dapat dibagi atas:
·    Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan/atau kewajiban atau hutang (wadi’ah atau qard dan sejenisnya)
·    Aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil (Profit and loss Sharing Investment Account) yaitu mudharabah (baik General Investment Account/mudharabah mutlaqah yang tercatat pada neraca/on balance sheet maupun Restricted Investment Account/mudharabah muqayyadah yang dicatat pada rekening administratif/off balance sheet).
Aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan kewajiban atau hutang, resikonya ditanggung oleh modal sendiri, sedangkan aktiva yang didanai oleh rekening bagi hasil, resikonya ditanggung oleh dana rekening bagi hasil itu sendiri. Namun demikian, sebagaimana telah diuraikan di atas, pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen bank selaku mudharib. Oleh karenanya tetap ada potensi resiko, (katakanlah dengan probability 50 %), yang harus ditanggung oleh modal bank sendiri. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa atas aktiva ini harus pula dibentuk PPAP.
Berdasarkan pembagian jenis aktiva tersebut di atas, maka pada prinsipnya bobot resiko bank syari’ah atas :
·    Aktiva yang dibiaya oleh modal bank sendiri dan / atau dana pinjaman (wadi’ah, card dan sejenisnya) adalah 100 %. Sedangkan
·    Aktiva yang dibiaya oleh pemegang rekening bagi hasil (baik general ataupun restricted investment account) adalah 50 %
Kualitas Aktiva Produktif (FKAP)
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang cukup unik, karena mekanisme produknya dapat dilakukan dengan jual beli atau memberikan dana untuk investasi, hal ini tidak dapat dijalani selain bank syariah. Dengan demikian, beragamnya transaksi tersebut menunjukkan peluang besarnya aktiva yang dapat diproduktifkan.
Aktiva produktif bank syari’ah dapat dibedakan atas :
·    Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
·    Investasi pada:
o    Musyarakah
o    Mudharabah
o    Salam
o    Istishna’
o    Persediaan
o    Aktiva yang disewakan
Kualitas piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha.
Dalam pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung resiko, bila ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah sebagai mudharib. Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.
Salam dan istishna’ adalah cara memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah  pencadangannya diatur dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.









BAB 111
KESIMPULAN

          Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan  bahwa modal dalam sebuah bank sangat penting sekali dimana dengan  adanya modal dapat menjaga keamanan dan kenyamanan para nasabah agar tetap percaya dan yakin akan keberlangsungan proses bank yang bersangkutan. Langkah-langah dalam memperhitungkan kebutuhan modal yang memadai, yaitu:
§    Menyusun rencana keuangan secara menyeluruh
§    Menentukan modal yang memadai
§    Mengusahakan pemenuhan modal dari internal tanpa merusak kepentingan pemiliknya/pemegang saham
§    Mengusahakan kekurangan modal dari pihak luar.
Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah)








DAFTAR PUSTAKA

Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hokum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006)
Herman Darmawi, Manjemen Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012)
Drs.Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta:PT Bumi Aksara.1999),
Muhammad,  Manajemen Dana Bank Syariah,  (Yogyakarta: Ekonisia.2004),
Frianto Pandia, Manajemen Dana Dan Kesehatan Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012),
Muhaammad, Manajemen Bank Syariah, Edisi Revisi, (Yogyakarta:UPP AMP YKPN.2005)
 Veithzal Rifai’i Dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010),





Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel MANAJEMEN PERMODALAN BANK ISLAM. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelMANAJEMEN PERMODALAN BANK ISLAM ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :