KHIWALAH

 khiwalah


 Menurut bahasa, hiwalah adalah al-Intiqal dan al-Tahwil, yang artinya ialah memindahkan atau mengoperkan, Abdurrahman al-Jaziri berpendapat, ilmu yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:

    “Pemindahan dari satu tempat ke tempat lain”

Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut;
Menurut Ibnu Abidin yaitu ulama kalangan Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah ialah:

    “Memindahkan kewajiban membayar hutang dari orang yang berhutang (muhil) kepada orang yang berhutang lainnya (Muhtal Alaih).”

Al-Jaziri sendiri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah

    “Pernikahan hutang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain.”

Shihab al-Din Al-Qalyubi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah

    “Akad yang menetapkan pemindahan beban hutang dari seseorang kepada orang lain.”

Muhammad Syatha al-Dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah :

    “Akad yang menetapkan pemindahan hutang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.”

Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa hiwalah ialah:

    “Pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan.”

Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud dengan hiwalah ialah :

    “Pemindahan hutang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.”

Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan hiwalah ialah :

    "Pemindahan dari tanggungan Muhil menjadi tanggungan Muhal Alaih."

Menurut Idris Ahmad yang dimaksud dengan hiwalah ialah:

    “Semacam akad (ijab kabul) pemindahan hutang dari tanggungan seseorang yang berhutang kepada orang lain, dimana orang itu mempunyai hutang kepada yang memindahkannya.”

Definisi lain menyebutkan bahwa hiwalah ialah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh seseorang (pihak pertama kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang demi atau membayar hutang, pada pihak ketiga karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama atau pihak pertama berhutang kepada pihak ketiga, baik pemindahan itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran yang ditegaskan dalam akad maupun tidak.
Dari pendapat-pendapat ulama tentang pengertian hiwalah di atas terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan yaitu mengenai sesuatu yang yang dipindahkan. Ada yang memindahkan hutang, kewajiban, tanggung jawab, beban dan hak.
Perbedaan pendapat tentang pengertian hiwalah di atas akan mempengaruhi syarat dan rukun hiwalah selanjutnya. Meskipun demikian inti yang dimaksud oleh ulama di atas adalah pemindahan itu berasal dari muhil kepada Muhal atau Muhtal.

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel KHIWALAH. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelKHIWALAH ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :