asuransi syari'ah ( ASEI)

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut :

        1. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
        2. Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
        3. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
        4. Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
        5. Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
        6. Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
        7. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
        8. Surplus/Defisit Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

        Keunggulan Asuransi Syariah
                1. Transparansi Pengelolaan Dana Peserta
                Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
                2. Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan)
                Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
                3. Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting

                        a. Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

                            50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’;
                            20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria;
                            30 % untuk Perusahaan sebagai operator.
                        b. Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
                        c. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

                            Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
                            Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.


                Asuransi ASEI memiliki beberapa jenis produk Asurasi Umum Syariah sebagai berikut:

                I. Asuransi Harta Benda Syariah (Property Insurance)
                Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Asuransi Property meliputi Asuransi Kebakaran dan perluasan jaminannya (gempa bumi, badai, banjir, topan, dan lain-lain) dan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.
                Jenis-jenis asuransi harta benda:
                    Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
                    Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI)
                    Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR)

                II. Asuransi Rekayasa Syariah (Engineering Insurance)

                Asuransi Rekayasa adalah salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan atau kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan konstruksi; material; peralatan atau mesin-mesin) selama masa konstruksi atau pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.
                Perluasan pertanggungan dapat diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang milik dan kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati sebelumnya.
                Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.
                Jenis pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:
                    Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk Insurance/CAR) : memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.
                    Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance/EAR): memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/ atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau pemasangannya.

                Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:
                    Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance/ EEI)
                    Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance/MB)
                    Asuransi Peralatan Berat (Contractor’s Plant and Machinery/CPM)

                III. Asuransi Pengangkutan Barang Syariah (Marine Cargo Insurance)
                Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang. Jenis risiko yang ditanggung dibedakan dalam tiga (3) kelompok yang disebut Institute Cargo Clauses (ICC) yaitu (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B” dan ICC “C”.

                IV. Asuransi Rangka Kapal Syariah (Marine Hull Insurance)
                Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut (perils of the sea) dan risiko pelayaran (navigational perils). Jaminannya adalah full terms/full conditions (Cl 280) dan limited terms/limited conditions (Cl 284 dan Cl 289).

                V. Asuransi Aneka Syariah (General Accident/ Miscellaneous Insurance)
                Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance): menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.
                Jenis Liability Insurance :
                    Public Liability Insurance
                    Commercial General Liability atau CGL ( yang meliputi Public Liability, Employer’s Liability, Automobile Liability, Workmen’s Compensation)

                VI. Asuransi Uang Syariah (Money Insurance)
                Memberikan jaminan atas kehilangan uang dan/atau yang disetarakan dengan uang (Cek, Bank Notes; Wesel; dll) milik Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
                Jenis Money Insurance:
                    Cash in Transit (CIT)
                    Cash in Safe (CIS)
                    Cash in Cashier Box
                    Fidelity Guarantee

                VII. Asuransi Kecelakaan Diri Syariah
                Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

                VIII. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
                Menanggung kerugian akibat dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati Tertanggung, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan kepada barangbarang Tertanggung sebagai akibat dari perbuatan tersebut.

                VII. Asuransi Kecelakaan Diri Plus
                Memberikan jaminan terhadap risiko kematian yang disebabkan oleh kecelakaan dan sakit serta risiko pemutusan hubungan kerja.

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel asuransi syari'ah ( ASEI). Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelasuransi syari'ah ( ASEI) ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :