UUD Dasar Sebagai Dasar Tertulis


BAB I
PEMBAHASAN
A.    LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusipemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: yang  pertama: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945. Kedua: Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945. Ketiga: Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945. Dan yang terakhir: Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Eksistensi UUD RI 1945
2.      Bagaimana Proses Perubahan UUD RI 1945
3.      Bagaimana Pembahasan Perubahan UUD 1945
4.      Bagaimana Macam-Macam Perubahan UUD 1945

C.     TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui Bagaimana Eksistensi UUD RI 1945
2.      Untuk mengetahui Bagaimana Proses Perubahan UUD RI 1945
3.      Untuk mengetahui Bagaimana Pembahasan Perubahan UUD 1945
4.      Untuk mengetahui Bagaimana Macam-Macam Perubahan UUD 1945




























BAB II
PEMBAHASAN
UUD SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS


Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara indonesia.[1] Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.

A.    Eksistensi UUD RI 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945 adala hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia[2]

1.    Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

2.    Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

3.         Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.


4.         Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya: pertama, Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. Kedua, MPRS menetapkan Soekarnosebagai presiden seumur hidup. Ketiga, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

5.         Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan: pertama, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. Kedua, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Dan ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

6.         Periode UUD 1945 Amandemen
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.[3]

B.     Pengertian Hukum Dasar
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut secara eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga pemerintah, sebagai warga negara indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksankan.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.[4]

C.    Proses Perubahan UUD RI 1945
Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945, maka UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah :

1.      Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2.      Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3.      Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
4.      Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
5.      Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Adapun tujuan perubahan yaitu
1.         untuk menyempurnakan aturan dasar
2.         mengenai : tatanan negara
3.         kedaulatan rakyat
4.         Hak Asasi Manusia
5.         pembagian kekuasaan
6.          kesejahteraan sosial,
7.         eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
8.         hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999, Tap MPR No.IX/MPR/2000, Tap MPR No.XI/MPR/2001

Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain :

a.       Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b.      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c.       Mempertegas sistem presidensiil
d.      Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan dalam pasal-pasal
e.       Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

D.    Pembahasan Perubahan UUD 1945
Pasal terakhir Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan Undang-Undang Dasar, terutama mengingat agar Undang-Undang Dasar itu senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat. Pasal 37, memuat 5 ayat berkaitan dengan ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar, sebagai berikut:
(1)     Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)     Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)     Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)     Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dan seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)     Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Pasal yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang dasar ini ditentukan berkaitan dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, jadi bukan terhadap Pembukaan UUD 1945.[5] Logikanya kalau hak itu menyangkut Perubahan Pembukaan UUD 1945, hak itu sama halnya mengubah seluruh sistem negara yang meliputi bentuk negara, sifat negara. Berketuhanan, tujuan negara dan dasar negara Pancasila. mengingat Pembukaan sebagai deklarasi bangsa Indonesia dan dalam ilmu hukun disebut sebagai ‘Stoatsfun damentainomy’, yang merupakan sumber norma hukum positif Indonesia.



E.     Macam-macam Perubahan UUD 1945
Sejarah pelaksanaan UUD 1945 terbagi alas dua kurun waktu, yaitu masa kemerdekaan (tahun 1945 s/d 27 Desember 1949) dan pada tahun 1959 sampai sekarang.
  1. Masa Kemerdekaan (1945-1949)
Kurun waktu ini adalah masa revolusi fisik karena bangsa Indonesia harus berjuang kembali mempertahankan negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini juga terjadi penyimpangan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, karena NKRI berubah menjadi negara RIS sesuai dengan hasil sidang KMB. Namun keadaan ini tidak bertahan lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS berubah menjadi NKRI dengan UUDS’50.

Tapi ternyata pelaksanaan UUDS’50 itu tidak memuaskan rakyat dan stabilitas nasional tidak dapat tercapai. Pada masa itu terjadi pergantian kabinet sebanyak, 7 kali yaitu:
1)       Kabinet Natsir (6-9-1950 s/d 27-4-1951)
2)       Kabinet Sukirman (27-4-1951 s/d 3-4-1952)
3)       Kabinet Wilopo (3-4-1952 s/d 1-8-1953)
4)       Kabinet Ali Sastroamijoyo I (1-8-1953 s/d 12-8-1955)
5)       Kabinet Burhanudin Harahap, (12-8-1955 s/d 24-3-1956)
6)       Kabinet Ali Sastroamijoyo II (24-3-1956 s/d 9-4-1957)
7)       Kabinet Juanda (9-4-1957 s/d 10-7-1959)

Karena seringnya pergantian kabinet, konstituante mengadakan sidang namun selalu gagal, sehingga Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pad tanggal 5 Juli 1959.
           
2.    Masa Orde Lama (1959-1966) 
1)      Pengertian Orde Lama
Orde lama mulai pada tanggal 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966 saat diserahkannya Supersemar oleh Presiden kepada Letjen Soeharto. Di masa ini banyak terjadi penyelewengan  terhadap Pancasila, misalnya Nasakom, pengangkatan Presiden seumur hidup, dan pembubaran DPR oleh Presiden.[6] Ciri-ciri Orde Lama adalah sebagai berikut:
a)            Mempunyai landasan idil Pancasila dan landasan struktural UUD 1945.
b)            Mempunyai tujuan:
                                            i.      Membentuk NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
                                          ii.      Membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun spiritual dalam wadah NKRI.
                                        iii.      Membentuk kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama dengan negara-negara di kawasan Asia-Afrika
                                        iv.      Melaksanakannya dengan meluruskan segala cara.

2)      Beberapa Penyimpangan Dalam Pelaksanaan UUD 1945

UUD 1945 pada masa ini tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum terbentuk sesuai UUD 1945, jadi hanya bersifat sementara. Penyimpangan yang terjadi antara lain Presiden membuat UU tanpa persetujuan DPR dan Presiden membubarkan DPR yang tidak menyetujui APBN yang diajukannya. Presiden memegang kekuasaan sepenuhnya dan kemudian MPR mengangkatnya sebagai Presiden seumur hidup. Keadaan ter­sebut membuat stabilitas nasional makin memburuk. Berbagai ancaman datang silih berganti. Puncak dari semua itu adalah terjadinya pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965. Dalam situasi ini Presiden Soekarno memberikan Surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan pemulihan keadaan dan mengembalikan stabilitas negara.
  1. Masa Orde Baru
1)          Pengertian Orde Baru
Orde Baru lahir sejak diselenggarakannya seminar TNI/AD yang kedua di Seskoad Bandung pada tanggal 25 s/d 31 Agustus 1966. Ciri-ciri Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama, kecuali landasannya yang sedikit mengalami perubahan. Landasan konstitusionalnya tetap UUD 1945, tetapi landasan strukturalnya adalah kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya adalah Tap MPR sejak sidang umum ke IV tahun 1966. Selain itu, tujuannya adalah menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ampera, Tritura, dan Hanura secara konstitusional. Adapun pelaksanaan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Orde Baru menghendaki kepentingan nasional tetapi tidak meninggalkan komitmen anti-kolonialisme. Orde Baru menginginkan suatu tatanan hidup, perekonomian, dan politik yang stabil serta melaksanakan cita-cita demokrasi politik. Strategi dan taktik Orde Baru ini tercermin dalam program kabinet Ampera.
2)          Langkah Pengamalan UUD 1945 Oleh Orde Baru
Orde Baru berhasil menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengoreksi kesalahan yang dilakukan di masa Orde Lama. Produk hukum yang dihasilkan antara lain pengesahan Supersemar ke dalam Tap. MPR No.IX/MPR/1966, Tap. MPR No.XXV/MPR/1966 tentang pembubaran PKI dan ormasnya, dan Tap MPR No.XII/MPR/1966 tentang perubahan landasan di bidang ekonomi dan pembangunan. Sidang istimewa MPRS tahun 1967 menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan pada sidang istimewa pada tahun 1968 MPRS mengangkat Soeharto menjadi presiden sampai terselenggaranya Pemilu. Kemudian terbentuklah lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK yang sesuai dengan UUD 1945.
Mekanisme kegiatan kenegaraan lima tahunan secara garis besar adalah sebagai berikut:
1)   MPR mengadakan sidang umum, dan Pemilu
2)   Dalam sidang umum MPR bertugas;
a.    Menetapkan GBHN.
b.    Memilih presiden dan wakilnya untuk melaksanakan   GBHN.
3)   Presiden, wakilnya, dan para menteri negara menjalankan tugas­ berdasarkan UUD 1945.
4)   Tugas Presiden:
a.    Membentuk lembaga tinggi negara, yaitu DPA dan BPK.
b.    Melaksanakan Pemilu tepat waktu.
c.    Mengajukan APBN setiap tahun tepat waktu dan harus menyusun Repelita.
d.   Membuat UU dengan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 dan GBHN.
5)    DPR bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Presiden.
6)    Lembaga negara lainnya melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang.

  1. Masa Reformasi
Dalam proses reformasi dewasa ini, terdapat berbagai pendapat dan kajian untuk mengamandemen UUD 1945, karena UUD 1945 harus bersifat fleksibel, yaitu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Keinginan untuk mengamandemen itu juga muncul karena adanya sifat “muitiinter-pretable” pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama Presiden di masa Orde Lama maupun Orde Baru.
Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan perincian sebagai berikut.
1)      Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).
2)      Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000).
3)      Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001).
4)      Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).

Setelah disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum, setelah dilakukan empat kali perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut:
a.         Naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959);
b.        Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006);
c.         Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006);
d.        Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006);
e.         Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006).


Melalui Sidang Umum MPR tahun 1999, SidangTahunan MPR tahun 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen). Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Batang Tubuh UUD 1945 dan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan ikrar berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia dan ia memuat Pancasila sebagai Dasar Negara, MPR berketetapan hati untuk tidak mengubahnya. Pembukaan UUD 1945 serta amandemen UUD 1945 berdasarkan Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002.[7]


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara indonesia Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Eksistensi UUD RI 1945,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945 adala hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1.        Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2.        Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.        Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.        Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
5.        Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
6.        Periode UUD 1945 Amandemen

Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.







B.     SARAN
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari malakah ini berdasarkan teori-teori yang ada, maka pemakalah mencoba untuk memberikan masukan atau saran sebagai berikut:
1.      Bagi pemerintah, pemakalah menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan UUD RI 1945
2.      Bagi pembaca, pemakalah menyarankan agar dapat mengambil ha-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan UU sebagai hukum tertulis agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut
3.      Bagi pemakalah yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi pemakalah sarankan agar memperbanyak referensi yang terkait dengan UU sebagai hukum tertulis





















DAFTAR PUSTAKA




Asshiddiqqie, Jimly, Bagir Manan, dkk. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Busro, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh. Hukum Tata Negara. Jakarta: Galia Indonesia, 1985.

Drs. Kaelan, M.Si. Pendidikan Pancasila. Pen. Pradnya Paramitha. Yogyakarta. 2003.

Kusuma, RM. AB. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Simorangkir, J.C.T.. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung, 1987.

                                                                                             
                                                                                                     



[1] Drs. Kaelan, M.Si. Pendidikan Pancasila. Pen. Pradnya Paramitha. Yogyakarta. 2003.

[3] Asshiddiqqie, Jimly, Bagir Manan, dkk. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

[4] Busro, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh. Hukum Tata Negara. Jakarta: Galia Indonesia, 1985.

[5] Kusuma, RM. AB. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

[6] Simorangkir, J.C.T.. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung, 1987.

Ditulis Oleh : faisalsaleh

Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel UUD Dasar Sebagai Dasar Tertulis. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelUUD Dasar Sebagai Dasar Tertulis ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts :