BAB I
PEMBAHASAN
A.
LATAR
BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD
'45, adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusipemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini. UUD
1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan, yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: yang pertama: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945. Kedua: Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945. Ketiga: Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945. Dan yang terakhir: Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh
(16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri
dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau
lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta
Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37
pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah
Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
Eksistensi UUD RI 1945
2.
Bagaimana
Proses Perubahan UUD RI 1945
3.
Bagaimana
Pembahasan Perubahan UUD 1945
4.
Bagaimana
Macam-Macam Perubahan UUD 1945
C.
TUJUAN
MASALAH
1.
Untuk
mengetahui Bagaimana Eksistensi UUD RI 1945
2.
Untuk
mengetahui Bagaimana Proses Perubahan UUD RI 1945
3.
Untuk
mengetahui Bagaimana Pembahasan Perubahan UUD 1945
4.
Untuk
mengetahui Bagaimana Macam-Macam Perubahan UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
UUD SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka
dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan
mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan
legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis,
kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah,
lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara indonesia.[1]
Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat norma-norma atau aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan.
A.
Eksistensi UUD RI 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945 adala hukum dasar
tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik
Indonesia[2]
1.
Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
Dalam kurun
waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat
Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan
kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk.
Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial
(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan
pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
2. Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27
Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah
parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara
yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing negara
bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
3.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan
sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada
periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai
atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal
yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia
sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak
sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
4.
Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai
politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu
isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, di antaranya: pertama, Presiden mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. Kedua,
MPRS menetapkan Soekarnosebagai presiden seumur hidup. Ketiga, Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5.
Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde
Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui
sejumlah peraturan: pertama, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan
untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan
terhadapnya. Kedua, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983tentang Referendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus
minta pendapat rakyat melalui referendum. Dan ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985tentang Referendum, yang merupakan
pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
6.
Periode UUD 1945 Amandemen
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu
itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan
UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan
atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.[3]
B.
Pengertian Hukum Dasar
Hukum dasar
adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga
bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka
dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan pemerintah suatu negara dalam menentukan
mekanisme kerja badan-badan tersebut secara eksekutif, yudikatif dan
legislatif. Undang-undang dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis,
kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah,
lembaga negara, maupun lembaga pemerintah, sebagai warga negara indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksankan.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah,
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.[4]
C.
Proses Perubahan UUD RI 1945
Dengan adanya
tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945, maka UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah :
1. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2. Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3. Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga
dapat menimbulkan multitafsir
4. Kewenangan pada presiden untuk mengatur
hal-hal penting dengan undang-undang
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Adapun tujuan perubahan yaitu
1.
untuk menyempurnakan aturan dasar
2.
mengenai : tatanan negara
3.
kedaulatan rakyat
4.
Hak Asasi Manusia
5.
pembagian kekuasaan
6.
kesejahteraan sosial,
7.
eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
8.
hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal
37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999, Tap MPR No.IX/MPR/2000, Tap MPR
No.XI/MPR/2001
Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945
antara lain :
a. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
c. Mempertegas sistem presidensiil
d. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan
dimasukan dalam pasal-pasal
e. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari
Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan
2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999,
sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002
menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari
16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan.
D.
Pembahasan Perubahan UUD 1945
Pasal terakhir Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen juga memuat tentang
perubahan Undang-Undang Dasar, terutama mengingat agar Undang-Undang Dasar itu
senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat. Pasal 37,
memuat 5 ayat berkaitan dengan ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar,
sebagai berikut:
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
(3)
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dan seluruh
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)
Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Pasal yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang dasar ini ditentukan
berkaitan dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, jadi bukan terhadap Pembukaan
UUD 1945.[5]
Logikanya kalau hak itu menyangkut Perubahan Pembukaan UUD 1945, hak itu sama
halnya mengubah seluruh sistem negara yang meliputi bentuk negara, sifat
negara. Berketuhanan, tujuan negara dan dasar negara Pancasila. mengingat
Pembukaan sebagai deklarasi bangsa Indonesia dan dalam ilmu hukun disebut
sebagai ‘Stoatsfun damentainomy’, yang merupakan sumber norma hukum
positif Indonesia.
E.
Macam-macam Perubahan UUD 1945
Sejarah pelaksanaan UUD 1945 terbagi alas dua kurun waktu, yaitu masa
kemerdekaan (tahun 1945 s/d 27 Desember 1949) dan pada tahun 1959 sampai
sekarang.
- Masa Kemerdekaan (1945-1949)
Kurun waktu ini adalah masa revolusi fisik karena bangsa Indonesia harus
berjuang kembali mempertahankan negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau
mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini juga terjadi penyimpangan sistem
pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, karena NKRI berubah menjadi
negara RIS sesuai dengan hasil sidang KMB. Namun keadaan ini tidak bertahan
lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS berubah menjadi NKRI
dengan UUDS’50.
Tapi ternyata pelaksanaan UUDS’50 itu tidak memuaskan rakyat dan stabilitas
nasional tidak dapat tercapai. Pada masa itu terjadi pergantian kabinet
sebanyak, 7 kali yaitu:
1)
Kabinet Natsir (6-9-1950 s/d 27-4-1951)
2)
Kabinet Sukirman (27-4-1951 s/d 3-4-1952)
3)
Kabinet Wilopo (3-4-1952 s/d 1-8-1953)
4)
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (1-8-1953 s/d 12-8-1955)
5)
Kabinet Burhanudin Harahap, (12-8-1955 s/d 24-3-1956)
6)
Kabinet Ali Sastroamijoyo II (24-3-1956 s/d 9-4-1957)
7)
Kabinet Juanda (9-4-1957 s/d 10-7-1959)
Karena seringnya pergantian kabinet, konstituante mengadakan sidang namun
selalu gagal, sehingga Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden pad tanggal 5 Juli
1959.
2. Masa Orde Lama
(1959-1966)
1) Pengertian Orde Lama
Orde lama mulai pada tanggal 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966 saat
diserahkannya Supersemar oleh Presiden kepada Letjen Soeharto. Di masa ini
banyak terjadi penyelewengan terhadap
Pancasila, misalnya Nasakom, pengangkatan Presiden seumur hidup, dan pembubaran
DPR oleh Presiden.[6]
Ciri-ciri Orde Lama adalah sebagai berikut:
a)
Mempunyai landasan idil Pancasila dan landasan struktural UUD 1945.
b)
Mempunyai tujuan:
i.
Membentuk NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
ii.
Membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun
spiritual dalam wadah NKRI.
iii.
Membentuk kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama
dengan negara-negara di kawasan Asia-Afrika
iv.
Melaksanakannya dengan meluruskan segala cara.
2) Beberapa Penyimpangan
Dalam Pelaksanaan UUD 1945
UUD 1945 pada masa ini tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum terbentuk sesuai UUD 1945,
jadi hanya bersifat sementara. Penyimpangan yang terjadi antara lain Presiden
membuat UU tanpa persetujuan DPR dan Presiden membubarkan DPR yang tidak
menyetujui APBN yang diajukannya. Presiden memegang kekuasaan sepenuhnya dan
kemudian MPR mengangkatnya sebagai Presiden seumur hidup. Keadaan tersebut
membuat stabilitas nasional makin memburuk. Berbagai ancaman datang silih
berganti. Puncak dari semua itu adalah terjadinya pemberontakan PKI pada
tanggal 30 September 1965. Dalam situasi ini Presiden Soekarno memberikan Surat
perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan pemulihan keadaan dan
mengembalikan stabilitas negara.
- Masa Orde Baru
1)
Pengertian Orde Baru
Orde Baru lahir sejak diselenggarakannya seminar TNI/AD yang kedua di
Seskoad Bandung pada tanggal 25 s/d 31 Agustus 1966. Ciri-ciri Orde Baru hampir
sama dengan Orde Lama, kecuali landasannya yang sedikit mengalami perubahan.
Landasan konstitusionalnya tetap UUD 1945, tetapi landasan strukturalnya adalah
kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya adalah Tap MPR sejak sidang
umum ke IV tahun 1966. Selain itu, tujuannya adalah menegakkan kebenaran dan
keadilan demi Ampera, Tritura, dan Hanura secara konstitusional. Adapun
pelaksanaan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Orde Baru
menghendaki kepentingan nasional tetapi tidak meninggalkan komitmen
anti-kolonialisme. Orde Baru menginginkan suatu tatanan hidup, perekonomian,
dan politik yang stabil serta melaksanakan cita-cita demokrasi politik.
Strategi dan taktik Orde Baru ini tercermin dalam program kabinet Ampera.
2)
Langkah Pengamalan UUD 1945 Oleh Orde Baru
Orde Baru berhasil menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengoreksi kesalahan
yang dilakukan di masa Orde Lama. Produk hukum yang dihasilkan antara lain
pengesahan Supersemar ke dalam Tap. MPR No.IX/MPR/1966, Tap. MPR
No.XXV/MPR/1966 tentang pembubaran PKI dan ormasnya, dan Tap MPR
No.XII/MPR/1966 tentang perubahan landasan di bidang ekonomi dan pembangunan.
Sidang istimewa MPRS tahun 1967 menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan
pada sidang istimewa pada tahun 1968 MPRS mengangkat Soeharto menjadi presiden
sampai terselenggaranya Pemilu. Kemudian terbentuklah lembaga negara seperti
MPR, DPR, DPA dan BPK yang sesuai dengan UUD 1945.
Mekanisme kegiatan kenegaraan lima tahunan secara garis besar adalah
sebagai berikut:
1)
MPR mengadakan sidang umum, dan Pemilu
2)
Dalam sidang umum MPR bertugas;
a.
Menetapkan GBHN.
b.
Memilih presiden dan wakilnya untuk melaksanakan GBHN.
3)
Presiden, wakilnya, dan para menteri negara menjalankan tugas berdasarkan
UUD 1945.
4)
Tugas Presiden:
a.
Membentuk lembaga tinggi negara, yaitu DPA dan BPK.
b.
Melaksanakan Pemilu tepat waktu.
c.
Mengajukan APBN setiap tahun tepat waktu dan harus menyusun Repelita.
d.
Membuat UU dengan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan UUD 1945 dan
GBHN.
5)
DPR bertugas mengawasi pelaksanaan
tugas Presiden.
6)
Lembaga negara lainnya melaksanakan
tugasnya harus sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang.
- Masa Reformasi
Dalam proses reformasi dewasa ini, terdapat berbagai pendapat dan kajian
untuk mengamandemen UUD 1945, karena UUD 1945 harus bersifat fleksibel, yaitu
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia.
Keinginan untuk mengamandemen itu juga muncul karena adanya sifat
“muitiinter-pretable” pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga mengakibatkan adanya
sentralisasi kekuasaan terutama Presiden di masa Orde Lama maupun Orde Baru.
Setelah
melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan
Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat
kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
perincian sebagai berikut.
1)
Perubahan Pertama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR
tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).
2)
Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan
MPR tahun 2000 (tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000).
3)
Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan
MPR tahun 2001 (tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001).
4)
Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Tahunan
MPR tahun 2002 (tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2002).
Setelah
disahkannya Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, agenda reformasi
konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas.
Mengingat perubahan dilakukan dengan cara adendum, setelah dilakukan empat kali
perubahan dalam satu rangkaian kegiatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memiliki susunan sebagai berikut:
a.
Naskah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan
kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara
aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana
tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959);
b.
Perubahan Pertama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum
dalam Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2006);
c.
Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum
dalam Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 2006);
d.
Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum
dalam Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 2006);
e.
Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana tercantum
dalam Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 2006).
Melalui Sidang Umum MPR tahun 1999, SidangTahunan MPR tahun 2000, Sidang
Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002, UUD 1945 telah mengalami
perubahan (amandemen). Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Batang
Tubuh UUD 1945 dan tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Karena Pembukaan UUD 1945
merupakan ikrar berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia dan ia memuat
Pancasila sebagai Dasar Negara, MPR berketetapan hati untuk tidak mengubahnya.
Pembukaan UUD 1945 serta amandemen UUD 1945 berdasarkan Sidang Umum MPR 1999,
Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002.[7]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum dasar
tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari bahan-bahan
pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut
seperti eksekutif , yaitu yudikatif dan legislatif. Undang-undang dasar RI 1945
merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD RI 1945
merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat,
sebagai warga negara indonesia Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 membuat
norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Eksistensi UUD RI 1945,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun
1945 adala hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi
Pemerintahan Negara Republik Indonesia
1.
Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
2.
Periodenya Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus
1950)
3.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.
Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
5.
Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
6.
Periode UUD 1945 Amandemen
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari
Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan
2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah melalui sidang umum MPR tahun 1999,
sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001, dan sidang tahunan MPR 2002
menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal, terdiri dari
16 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan.
B. SARAN
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari malakah ini
berdasarkan teori-teori yang ada, maka pemakalah mencoba untuk memberikan
masukan atau saran sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah, pemakalah menyarankan agar
berhati-hati dalam melakukan perubahan UUD RI 1945
2. Bagi pembaca, pemakalah menyarankan agar dapat
mengambil ha-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak
membaca buku yang berkaitan dengan UU sebagai hukum tertulis agar lebih
memahami makna dari kedua hal tersebut
3. Bagi pemakalah yang ingin mengetahui dasar
negara dan konstitusi pemakalah sarankan agar memperbanyak referensi yang
terkait dengan UU sebagai hukum tertulis
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqqie,
Jimly, Bagir Manan, dkk. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden
Secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi, 2006.
Busro, Abu
Bakar dan Abu Daud Busroh. Hukum Tata Negara. Jakarta: Galia Indonesia,
1985.
Drs. Kaelan, M.Si. Pendidikan Pancasila. Pen. Pradnya Paramitha. Yogyakarta.
2003.
Kusuma, RM. AB.
Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Simorangkir,
J.C.T.. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung, 1987.
[2] https://anyalfiyan.wordpress.com/2015/06/09/eksistensi-uud-ri-tahun-1945/. diunduh 21 oktober 2015 pukul 13;06
[3] Asshiddiqqie,
Jimly, Bagir Manan, dkk. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden
Secara Langsung. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi, 2006.
[4] Busro, Abu Bakar
dan Abu Daud Busroh. Hukum Tata Negara. Jakarta: Galia Indonesia, 1985.
[5] Kusuma, RM. AB. Lahirnya
Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2004.
[6] Simorangkir,
J.C.T.. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT Gunung Agung, 1987.
[7] https://anyalfiyan.wordpress.com/2015/06/09/sistematika-pembahasan-perubahan-uud-negara-republik-indonesia-tahun-1945/. Diunduh pada tanggal 21 oktober 2015 pukul 13;30
Ditulis Oleh : faisalsaleh
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel UUD Dasar Sebagai Dasar Tertulis. Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelUUD Dasar Sebagai Dasar Tertulis ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment