PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 105)
A. AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA
1. Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah saat pembayaran kas atau penyerahan asset kepada pengelola dana.
2. Pengukuran investasi mudharabah
a. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
b. Investasi mudharabah dalam bentuk nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan
Nilai dari investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas harus disetujui oleh pemilik dana dan pengelola dana pada saat kontrak.
Ada 2 alasan tidak digunakannya dasar historical cost untuk mengukur asset nonkas (Siswantoro, 2003)
· Penggunaan nilai yang disetujui oleh pihak yang melakukan kontrak untuk mencapai satu tujuan akuntansi keuangan.
· Penggunaan nilau yang disetujui (agreed value) oleh pihak yang melakukan kontrak untuk nilai asset nonkas menuju aplikasi konsep representational faithfulness dalam pelaporan.
Investasu mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnal pada saat penyerahan kas:
Dr. Investasi Mudharabah xxx
Kr. Kas xxx
Investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan kemungkinannya ada 2:
· Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Jurnal pada saat penyerahan asset nonkas:
Dr. Investasi Mudharabah xxx
Kr. Keuntungan Tangguhan xxx
Kr. Asset Nonkas xxx
Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan:
Dr. Keuntungan Tangguhan xxx
Kr. Keuntungan xxx
· Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan asset nonkas.
Jurnal:
Dr. Investasi Mudharabah xxx
Dr. Kerugian Penurunan Nilai xxx
Kr. Asset Nonkas xxx
3. Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas.
a. Penurunan nilau sebelum usaha dimulai.
Jika nilai investasi turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain ang bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr. Investasi Mudharabah xxx
b. Penurunan nilai setelah usaha dimulai.
Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi mudharabah namun diperhitungkan pada saat pembagis bagi hasil.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr. Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan Investasi xxx
Kr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
4. Kerugian
Kerugian yang terjadi dalam suatu priode dalam akad mudharabah berakhir.
Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr. Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Catatan:
Tujuan dicatan sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal mudharabah.
5. Haisl Usaha
Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Dr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
Kr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
Pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
6. Akad Mudharabah Berakhir
Selisih saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi, dan pengambilan investasi mudharabah, diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr. Kas/Piutang/Asset Nonkas xxx
Dr. Penyisishan Kerugian Investasi xxx
Kr. Investasi Mudharabah xxx
Kr. Keuntungan Investasi Mudharabah xxx
ATAU
Dr. Kas/Piutang/Asset Nonkas xxx
Dr. Penyisishan Kerugian Investasi xxx
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr. Investasi Mudharabah xxx
7. Penyajian
Pemilik dana menyajikan investasinmudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat, yaitu nilai investasi mudharabah dikurangi penyisihan kerugian (jika ada).
8. Pengungkapan
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas pada:
a. Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b. Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya.
c. Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan.
d. Pengugkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
B. AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima.
2. Pengukuran dana syirkah temporer
Dana syirkah temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset nonkas yang diterima.
Jurnal:
Dr. Kas/Asset Nonkas xxx
Kr. Dana Syirkah Temporer xxx
3. Penyaluran kembali dana syirkah temporer
Jika pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai asset (investasi mudharabah). Sama seperti akuntansi untuk pemilik dana. Dan ia akan mengakui pendapatan secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana.
Jurnal pencatatan ketika menerima pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana syirkah temporer:
Dr. Kas
Kr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
Jurnal:
Dr. beban bagi hasil mudharabah xxx
Kr. Kas xxx
4. Sedangkan apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akuntansi konvensional yaitu:
Saat mencatat pendapatan:
Dr. kas/piutang xxx
Kr. Pendapatan xxx
Saat mencatan beban:
Dr. beban xxx
Kr. Kas/utang xxx
Jurnal penutup yang dibuat akhie periode (apabila diperoleh keuntungan):
Dr. pendapatan xxx
Kr. Beban xxx
Kr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilk dana:
Dr. beban bagi hasil mudharabah xxx
Kr. Utang bagis hasil mudharabah xxx
Jurnal pada saat pengelola membayarkan bagi hasil:
Dr. utang bagi hasil mudharabah xxx
Kr. Kas xxx
Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian:
Dr. pendapatan xxx
Dr. penyisihan kerugian xxx
Kr. Beban xxx
5. Kerugian diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
Jurnal:
Dr. beban xxx
Kr. Utang lain-lain/kas xxx
6. Di akhir akad
jurnal:
Dr. dana syirkah temporer xxx
Kr. Kas/asset nonkas xxx
Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya.
Jurnal:
Dr. dana syirkah temporer xxx
Kr. Kas/asset non kas xxx
Kr. Penyisihan kerugian xxx
7. Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
a. Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuksetiap jenis mudharabah, yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian (jika ada).
b. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilk dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban.
8. Pengungkapan
Pengelola dana mengungkapakan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
a. Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain.
b. Rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya.
c. Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Asumsi pencatatan untuk pengelola dana yang telah dibahas diatas menggunakan akasd mudharabah muqayyadah, dimana dana dari pemilik dana langsung disalurkan pada pengelola dana lain (kedua) dan pengelola dana pertama hanya sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pengelola dana lain (kedua), maka dana untuk jenis seperti ini akan dilaporka Off Balance Sheet. Atas kegiatan tersebut pengelola dana pertama akan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana danpengelola dana lain (kedua) berlaku nisbah bagi hasil[2].
http://salehfaisal.blogspot.com/ »
ABS
» MUDHARABAH
MUDHARABAH
Diposkan oleh
faisalsaleh
Wednesday, June 25, 2014
Terimakasih atas kunjungan Kamu Karena telah Mau membaca artikel MUDHARABAH . Tapi Kurang Lengkap Rasanya Jika Kunjunganmu di Blog ini Tanpa Meninggalkan Komentar, untuk Itu Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Kamu boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikelMUDHARABAH ini jika memang bermanfaat bagi kamu, tapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment