PRODUK
PERBANKAN SYARIAH
Produk perbankan syariah dapat
dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk
Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan
perbankan kepada nasabahnya.
1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah,
secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori
yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
- Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki
barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
- Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan
jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
- Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang
ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi
hasil.
Pada kategori pertama dan kedua,
tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas
barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah
produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan
istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan
pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya
keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil
keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk
perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyarakah dan
mudharabah.
1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan
sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer
of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi
bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan
berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah
berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana
bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah
keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan
pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah
sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi
ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan
secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika
barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan
nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.
Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah
keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan
talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya
secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini
diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi
pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara
cicilan.
Ketentuan umum Salam:
- Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya
secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya
jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg,
akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
- Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak
sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan
cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti
barang yang sesuai dengan pesanan.
- Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau
dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi
bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua)
seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini
disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai
produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan
oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam
bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
- Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis,
macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan
dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika
terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga
setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung
nasabah.
1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi
adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja
dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek
transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat
saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan
syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan
berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal
perjanjian.
1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang
didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil
adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau
kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak
yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang
melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan
seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi
dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading
asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill),
kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible
asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit
worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak
dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk
dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap
pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang
dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan
proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
- Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
- Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa
ijin pemilik modal lainnya.
- Memberi pinjaman kepada pihak lain.
- Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau
digantikan oleh pihak lain.
- Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama
apabila:
¥ Menarik diri dari perserikatan
¥ Meninggal dunia,
¥ Menjadi tidak cakap hukum
- Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka
waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
- Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam
akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama
bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah
yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul
maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)
dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama
dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak
mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek.
Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan
bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal
dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari
musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan
keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal hanya berasal
dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau
lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian
kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan
menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran
untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk
melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak
ajaran Islam.
Ketentuan umum
- Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku
pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang
atau barang yang dinyatakan nilainya dalam
satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas
tahapannya dan disepakati bersama.
- Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah
dapat diperhitungkan dengan dua cara:
¥ (Perhitungan dari pendapatan
proyek (revenue sharing)
¥ (Perhitungan dari keuntungan
proyek (profit sharing)
- Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam
akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik
modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan
penyalahgunaan dana.
- Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan
namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah
cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau
menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah
Muqayyadah
Karakteristik mudharabah
muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya
adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan
pemilik modal.
1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan
pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar
untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih
Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek
perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat
ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian
yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang
berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang
berutang. Katakanlah seorang supplier
bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua
bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia
meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran
dari pemilik proyek.
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk
memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib
memenuhi kriteria :
- Milik nasabah sendiri.
- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan
berdasarkan nilai riil pasar.
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh
bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang
digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang
digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah
harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank
dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah
mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil
penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik
nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah
menutupi kekurangannya.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan
biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji,
dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya
ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced)
dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk
menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya
sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha
kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila
diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus
bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan
melalui pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan
kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan
dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila
dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C)
dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah,
atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa
menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure
menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih
dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa
musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab
bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus
mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan
tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan
bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah
tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan
nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn.
Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank
mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah
dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang
diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan
mudharabah.
2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang
diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah.
Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah
dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan
harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang
diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad
dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah
bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang
dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima
titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.
Ketentuan umum dari produk ini
adalah:
- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi
hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan
imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus
kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
- Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya
mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang
disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi
pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan
debit card.
- Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan
pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar
terjadi.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening
giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah,
penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal)
dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank
untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang
telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk
melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan
berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan
pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian
yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib
– ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab
kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan
berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang
diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah
dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan
dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan
prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang
dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini
adalah:
- Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai
nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana.
Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan
dalam akad.
- Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku
tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat
penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib
memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada
deposan.
- Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh
penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenankan mengalami saldo
negatif.
- Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan
jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah
jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila
pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat
akad baru.
- Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan
tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on
Balance Sheet
Jenis mudharabah ini
merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan
dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini
adalah sebagai berikut :
- Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang
harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan
penyaluran dana simpanan khusus.
- Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai
nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau
pembagian keuntungan secara resiko yang dapat
ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan,
maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
- Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti
simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
- Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan
sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah Muqayyadah off Balance
Sheet
Jenis mudharabah ini
merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya,
dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan
antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan
dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik jenis simpanan ini
adalah sebagai berikut :
- Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti
simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
- Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung
kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
- Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua
pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah
bagi hasil
- 2.3. Akad PelengkapUntuk
mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad
pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan
untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan
akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang
benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan
kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti inkaso dan transfer uang.
3.
Jasa Perbankan
Bank
syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan
mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara
lain berupa :
3.1.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada
prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata
uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang
sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
3.2.
ljarah (Sewa)
Jenis
kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan
jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa
dari jasa tersebut.